Cari Blog Ini

Selasa, 23 Desember 2014

JAMINAN PERORANGAN


H. JAMINAN PERORANGAN

1.    Judul              : Tentang Borgtocht
Sumber         : www.hukumonline.com/klinik/.../tentang-borgtocht-
Penulis          : Tentang Borgtocht - hukumonline.com
Diunduh        : Rabu, 26 Nopember 2014


Apa yang dimaksud borgtocht ?

Borgtocht merupakan istilah dalam hukum perdata yang biasa digunakan sehubungan dengan hukum jaminan. Jaminan itu sendiri ada dua jenis, yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (hal. 81). Menurut Sri Soedewi, jaminan perorangan ini pada praktiknya biasa disebut dengan borgtocht atau penanggungan.

Penanggungan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam KUHPer sendiri tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan pengertian mengenai borgtocht atau menyebutkan bahwa borgtocht adalah penanggungan. Mengenai penanggungan ini diatur dalam Pasal 1820 – Pasal 1850 KUHPer.

Arti dari penanggungan (borgtocht) dapat kita lihat dalam Pasal 1820 KUHPer, di mana dikatakan penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

Hal serupa juga dikatakan oleh J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung (hal. 12), sebagaimana kami sarikan, bahwa di dalam KUHPer, penanggungan atau borgtocht mempunyai pengaturannya dalam Pasal 1820 KUHPer dan selanjutnya. Unsur-unsur perumusan Pasal 1820 KUHPer yang perlu mendapat perhatian adalah:
1.    Penanggungan merupakan suatu perjanjian;
2.    Borg adalah pihak ketiga;
3.    Penanggungan diiberikan demi kepentingan kreditur;
4.    Borg mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi;
5.    Ada perjanjian bersyarat.

Mengenai penanggungan (borgtocht), Sri Soedewi (Ibid) mengatakan bahwa tujuan dan isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok. Adanya penanggungan itu dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian pokok. Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian penanggungan itu bersifat accesoir.

Lebih lanjut, mengenai sifat accesoir dari penanggungan, dari beberapa ketentuan undang-undang dapat disimpulkan bahwa penanggungan adalah bersifat accesoir, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan perjanjian pokok (Ibid, hal. 82), antara lain:
1.    Tidak ada penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah;
2.    Besarnya penanggungan tidak akan melebihi besarnya perutangan pokok;
3.    Penanggung berhak mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan dengan perutangan pokok;
4.    Beban pembuktian yang tertuju pada si berutang dalam batas-batas tertentu mengikat juga si penanggung;
5.    Penanggungan pada umumnya akan hapus dengan hapusnya perutangan pokok.

Dalam kedudukannya sebagai perjanjian yang bersifat accesoir maka perjanjian penanggungan, seperti halnya perjanjian-perjanjian accesoir yang lain, akan memperoleh akibat-akibat hukum tertentu:
1.    Adanya perjanjian penanggungan tergantung pada perjanjian pokok;
2.    Jika perjanjian pokok itu batal maka perjanjian penanggungan ikut batal;
3.    Jika perjanjian pokok itu hapus, perjanjian penanggungan ikut hapus;
4.    Dengan diperalihkannya piutang pada perjanjian pokok, maka semua perjanjian-perjanjian accesoir yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih.

Akan tetapi, ada pengecualian atas sifat accesoir tersebut, yaitu orang dapat mengadakan perjanjian penanggungan dan akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya dibatalkan, jika pembatalan tersebut sebagai akibat dari eksepsi yang hanya menyangkut diri pribadi debitur. Misalnya, perjanjian yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa dimintakan pembatalan, sedang perjanjian penanggungannya tetap sah.

Sedangkan ditinjau dari sifat jaminan penanggungan, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. (Ibid, hal. 83) menjelaskan bahwa jaminan penanggungan tergolong jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya.

Yang dapat bertindak sebagai penanggung (borg) tidak hanya orang saja, tetapi badan hukum juga dapat bertindak sebagai penanggung. J. Satrio (Ibid, hal. 219), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa pada asasnya sebenarnya tidak ada halangan untuk menerima badan hukum sebagai pihak yang memberikan penanggungan, tetapi ada beberapa faktor khusus yang perlu mendapat perhatian. Hal-hal yang harus diperhatikan seperti apakah dalam anggaran dasarnya ada ketentuan yang melarang untuk menjadi penanggung, apakah perikatan yang hendak dijamin dengan penanggungan oleh badan hukum ini selaras dengan maksud dan tujuan badan hukum, serta perlu diperhatikan siapa yang menurut anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan berwenang untuk mewakili badan hukum dalam memberikan penanggungan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
1.    J. Satrio. 1996. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. PT Citra Aditya Bakti.
2.    Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. 2001. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset Yogyakarta.






2.    Judul              : Hukum Jaminan Perseorangan
Sumber         : kuliahade.wordpress.com/.../hukum-jaminan-jaminan-...
Diunduh        : Rabu, 26 Nopember 2014

A. ISTILAH DAN PENGERTIAN JAMINANPERORANGAN
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil.
Pengertian jaminan perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.
Unsur jaminan perorangan, yaitu:
1.    mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu
2.    hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu; dan
3.    terhadap harta kekayaan deitur umumnya.
Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah:
“Suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut”
Menurut Soebekti juga, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
B. JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN
1.  jaminan penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur
2.  jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna kepentingan pihak ketiga.
3.  Jaminan Perusahaan
Dari jenis jaminan perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.

C. PENANGGUNGAN UTANG
1. Pengertian dan Sifat Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu perjanjian, di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820 KUH Perdata).
Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya.
Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.
Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur.
2. Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Pada prinsipnya, penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Pedata).
Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya jika:
a.    Ia (penanggung utang) telah melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
b.    Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung;
c.     Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
d.    Debitur dalam keadaan pailit; dan
e.    Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).

3.  Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung
Hubungan hokum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak untuk menuntut:
a.    Pokok dan bunga;
b.    Pengantian biaya, kerugian, dan bunga.
Di samping itu, penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
a.    Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar;
b.    Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
c.     Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya
d.    Setelah lewat sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.
Hubungan antara para penanggung dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai orang telah mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.

4. Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya penanggungan utang diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1845 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal 1424, Pasal 1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938, dan Pasal 1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat pembatalan.












                                                                


3.     Judul              : Pemberian Kredit dan Jaminan Kredit Perbankan
Sumber         : lib.ui.ac.id
Penulis          : lib ui ac id
Diunduh        : Kamis, 4 Desember 2014

JAMINAN PERORANGAN
Jaminan immaterial (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (menurut Sri Soedewu Masjhoen Sofwan).
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan diluar (tanpa) siberhutang tersebut. (menurut Subekti)

Unsur jaminan perorangan :
  1. Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu
  2. Hanya dapat dipertahankan pada debitur tertentu
  3. Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.

Para pihak dalam perjanjian penangungan hutang adalah :
  1. Debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang / kredit dari kreditur
  2. Kreditur adalah orang yang meminjamkan uang pada debitur
  3. Pihak ketiga adalah orang yang akan manjadi penanggung utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi prestasinya (wanprestasi)

Garansi bank adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank atau oleh lembaga keuangan non bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak penerima jaminan cidera janji.


4.    Judul              : Pemberian Kredit dan Jaminan Kredit Perbankan
Sumber         : lib.ui.ac.id
Penulis          :
Diunduh        : Kamis, 4 Desember 2014

a. Jaminan perorangan
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap
debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya.53 Jaminan perorangan
atau jaminan pribadi (personal guaranty), yaitu jaminan seseorang pihak ketiga
yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si debitur.
Jaminan ini dapat dilakukan tanpa sepengetahuan si debitur.
Menurut Subekti, jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara
seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang ketiga yang menjamin
dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang atau debitur.54 Dengan demikian
jaminan perorangan merupakan jaminan yang menimbulkan hubungan langsung
dengan orang tertentu atau pihak ketiga, artinya tidak memberikan hak untuk
didahulukan pada benda-benda tertentu karena harta kekayaan pihak ketiga
tersebut hanyalah merupakan jaminan bagi terselenggaranya suatu perikatan. Ciriciri
jaminan perorangan adalah:55
1. Mempunyai hubungan langsung dengan orang tertentu;
2. Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu;
3. Seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan pelunasan hutang, misalnya
borgtocht;
4. Menimbulkan hak perseorangan yang mengandung asas kesamaan atau
keseimbangan (konkuren);
5. Jika suatu saat terjadi kepailitan, maka hasil penjualan dari benda-benda
jaminan dibagi diantara para kreditur seimbang dengan besarnya piutang
masing-masing (Pasal 1136 KUH Perdata).