7. ASURANSI KEBAKARAN
1. Sumber : asuransi.adira.co.id
Judul : Asuransi Kebakaran
Penulis : Adira
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Kebakaran merupakan suatu musibah yang tidak diinginkan semua pihak dan mempunyai akibat negatif bagi pihak-pihak yang terkait. Kerugian material pun pasti menjadi salah satu akibatnya. Bagi Anda pemilik rumah tempat tinggal, seluruh barang-barang yang terdapat di dalam rumah dapat habis terbakar, bahkan dari sisi konstruksi akan sangat mungkin bahwa rumah tempat tinggal tersebut menjadi tidak layak untuk ditinggali. Bagi Anda yang tergabung dalam suatu bisnis yang melibatkan gudang, pabrik, serta perkantoran juga akan menghadapi hal yang sama, bahkan nilai kerugian menjadi lebih besar lagi karena umumnya pada tempat tersebut terdapat barang-barang berharga berupa dokumen yang tidak dapat tergantikan. Siapa pun Anda pasti akan terkena dampak negatif berupa kerugian finansial.
Menghadapi musibah seperti di atas Anda dapat meminimalkan risiko dengan cara menerapkan standar dalam setiap kegiatan-kegiatan, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Tetapi walaupun sudah diatur sebaik mungkin, musibah tersebut masih mungkin terjadi, dan yang Anda dapat lakukan adalah dengan memindahkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.
Produk asuransi kebakaran Adira Insurance memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian pada tempat tinggal, hotel, kantor, pabrik, gudang, dan bangunan lain terhadap kerugian finansial akibat:
• Kebakaran,
• Ledakan,
• Petir,
• Kerugian akibat asap dan pesawat jatuh.
• Produk asuransi ini dapat diperluas pada perlindungan terhadap kerusuhan dan pemogokan kerja.
Untuk tempat tinggal, tersedia perlindungan komprehensif terhadap kerugian akibat:
• Kebakaran,
• Kerusuhan,
• Perampokan,
• Ganti rugi terhadap pihak ke tiga
• Kecelakaan diri.
Umumnya polis untuk asuransi tempat tinggal sering disebut “Home Insurance”, sedangkan polis untuk asuransi bangunan lain sering disebut “Property Insurance”. Untuk informasi lebih lanjut mengenai asuransi kebakaran silahkan hubungi Adira Care 500456 (tambahkan kode area pengguna ponsel) atau kantor representative kami terdekat atau kirim email ke Adira Insurance.
2. Sumber : aca.co.id
Judul : Asuransi Kebakaran
Penulis : Adira
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Asuransi Kebakaran
Sungguh memilukan apabila rumah, kantor, pabrik, dan harta benda yang Anda kumpulkan dan miliki selama bertahun-tahun harus lenyap dalam waktu singkat hanya karena satu musibah, KEBAKARAN. Asuransi kebakaran ACA menawarkan solusi yang mengilangkan kekhawatiran Anda atas musibah kebakaran.
Apa saja yang bisa diasuransikan?
• Bangunan
• Perabotan Rumah Tangga
• Perlengkapan Rumah
• Mesin
• Barang dagangan
• persediaan atau barang jadi, dsb
Apa saja yang dijamin?
Sesuai dengan Polis Standar Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin risiko standar , yaitu:
• Kebakaran
• Petir
• Ledakan
• Asap
• dan akibat kejatuhan pesawat terbang
Selain itu anda pun dapat mengajukan permohonan untuk memperluas risiko standar antara lain kerusuhan, tanah longsor, banjir, biaya pembersihan puing.
ADAKAH RISIKO yang tidak dijamin?
Pada polis asuransi kebakaran risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan pada persyaratan polis, antara lain:
• Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau api yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice)
• Kerusakan akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing dan kegiatan lain sejenisnya
• Reaksi atau radiasi nuklir atau pencemaran radio aktif/li>
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki kepentingan atas harta benda yang diasuransikan seperti: pemilik, penyewa, bank atau lembaga keuangan pemberi kredit.
Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Hal-hal yang umum diperhatikan adalah okupasi atau penggunaan bangunan, kelas konstruksi bangunan, peluang terjadi musibah, keadaan sekeliling atau lokasi bangunan, catatan kerugian yang pernah terjadi.
3. Sumber : axa-insurance.co.id
Judul : Standar Polis Kebakaran Indonesia
Penulis : Adira
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
Aset bisnis Anda yang berharga bisa berubah menjadi abu atau mengalami kerusakan yang cukup besar. Mereka rentan terhadap bahaya seperti kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap. Anda dapat yakin bahwa AXA menawarkan solusi asuransi yang dapat menghilangkan kekhawatiran ini sepenuhnya dari pikiran Anda. Percayalah, kami akan selalu di samping Anda jika terjadi kebakaran.
Apa itu Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia?
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia adalah polis yang menawarkan bisnis Anda penutupan dasar asuransi kebakaran dan memberi bantuan keuangan kepada Anda agar bisnis Anda dapat bangkit kembali dari kemunduran dan kerugian akibat kebakaran dan resiko terkait lainnya.
Apa yang dijamin dalam polis ini?
Polis ini menjamin resiko berikut:
Kebakaran
yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Anda atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lainnya.
Petir
kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Ledakan
yang berasal dari harta benda yang Anda asuransikan.
Kejatuhan pesawat terbang
adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda yang Anda asuransikan.
Asap
yang berasal dari kebakaran harta benda yang Anda asuransikan.
Apa tambahan jaminan yang ditawarkan polis ini? Agar penutupan asuransi Anda bisa lebih luas, Anda memiliki pilihan untuk menambahkan beberapa penjaminan tambahan berikut ini dengan tambahan premi.
Kerusuhan atau huru-hara Banjir, topan, badai, dan kerusakan karena air Gempa termasuk tsunami dan resiko terkait lainnya Apa yang tidak dijamin dalam polis ini?
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
Pencurian Kesengajaan Bahan peledak Reaksi nuklir Gangguan usaha. Perang
Tertabrak kendaraan, Tanah longsor Ini bukan daftar pengecualian yang lengkap. Untuk mengetahui daftar pengecualian selengkapnya, silakan baca polis.
Berapa lama periode asuransi polis?
Biasanya polis diterbitkan untuk periode asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode asuransi berikutnya.
Berapa premi yang harus dibayar?
Premi dibayar tergantung pada faktor-faktor underwriting seperti berikut ini:
• Jenis okupasi dari resiko
• Sejarah klaim
• Kepemilikan alat pemadam kebakaran
• Materi dari fisik bangunan
• dan beberapa pertimbangan underwriting lainnya
4. Sumber : kademiasuransi.org
Judul : Pengertian Asuransi Kebakaran atau Fire Insurance
Penulis : Afrianto Budi
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Pengertian Asuransi Kebakaran atau Fire Insurance
Written By Afrianto Budi on Sabtu, 20 Oktober 2012 | 07.58
Untuk memahami mengenai asuransi kebakaran, kita harus mengeri apa itu kebakaran.
Pengertian kata “Kebakaran“ hingga saat kini belum ada satupun definisi yang mutlak dan pasti yang berlaku umum,
Pengertian istilah “Kebakaran” berdasarkan pengertian umum dan sederhana adalah
“Terbakarnya suatu benda yang seharusnya tidak terbakar yang terjadi diluar tempat pembakaran dan api yang timbul tidak ditarik manfaatnya.”
Beberapa pengertian istilah kebakaran yang lain :
1. Kebakaran adalah api yang atas kekuatan sendiri menjalar keluar tempat pembakaran dan membakar benda lain.
2. Kebakaran dapat diartikan sebagai suatu proses pembakaran, dimana terjadi oksidasi yang berlangsung begitu cepat sehingga menimbulkan nyala api atau pijar. Hangus atau panas saja bukanlah merupakan “Kebakaran”
Dalam kaitannya dengan asuransi, istilah kebakaran tersebut diatas perlu dipertegas dengan syarat bahwa :
Kebakaran dimaksud terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta diluar pengetahuan pihak Tertanggung. Hal ini sesuai dengan pengertian dasar dari risiko, yaitu suatu ketidak-pastian dari terjadinya kerugian.
Lebih jauh lagi pengertian istilah “Kebakaran” dalam lingkup Asuransi Kebakaran, mensyaratkan harus benar-benar ada nyala api atau lidah api selama peristiwa kebakaran tersebut. Dengan demikian jelas bahwa benda-benda yang gosong atau terpanggang tanpa terbakar oleh nyala api, tidak termasuk dalam pengertian istilah Kebakaran dalam Asuransi Kebakaran.
Agar dapat timbul nyala api, terdapat 3 unsur yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Harus terdapat sumber panas yang cukup besar.
b. Harus terdapat material yang dapat terbakar.
c. Harus terdapat Oxigen.
Ketiga unsur diatas dikenal dengan komponen dalam “SEGITIGA API” , karena apabila ketiga unsur itu bertemu, maka akan menimbulkan API, tetapi apabila salah satu unsur saja tidak ada, maka tidak akan ada API.
Kesimpulan :
Pengertian dari Kebakaran dalam Asuransi Kebakaran adalah
“Kebakaran pada benda-benda yang seharusnya tidak terbakar, terjadi diluar tempat pembakaran, api yang timbul tidak ditarik manfaatnya, serta terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta diluar sepengetahuannya”.
Pengertian Asuransi Kebakaran, adalah
“suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh adanya Kebakaran yang dijamin dalam polis”.
5. Sumber : kemhan.com
Judul : MAKALAH ASURANSI KEBAKARAN
Penulis : Koleksi Dokumentasi
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas terletak di mana & berbatasan dgn apa. Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas dipakai & digunakan buat apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dgn syarat perubahan tujuan penggunaan yg merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUHD)
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yg menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yg ditimbulkan oleh terbakamya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa & bahkan yg lebih luas daripada itu.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yg dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yg dipertanggungkan disimpan.
Pengaturan tentang asuransi kebakaran tersebut sangat sederhana, & sudah tidak sesuai lagi dgn kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung & penanggung yg dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-perihal mengenai asuransi kebakaran yg diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini
a. Polis asuransi kebakaran.
b. Objek asuransi kebakaran.
c. Evenemen & ganti kerugiah asuransi kebakaran.
d. Asuransi rangkap & perubahan risiko.
e. Janji-janj khusus.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran selain mesti memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga mesti rnenyebutkan syarat-syarat khusus yg hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Buat mengetahui semua syarat umum beserta syarat khusus yg mesti dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut:
(1) Hari & tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
(2) Nama tertanggung yg mengadakan asuransi kebakaran buat diri sendiri atau buat kepentingan pihak ketiga.
(3) Keterangan yg cukup jelas mengenai benda yg diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4) Jumlah yg diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5) Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yg di tanggung oleh penanggung.
(6) Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan & berakhir menjadi tanggungan penanggung.
(7) Premi asuransi kebakaran yg dibayar oleh tertanggung.
(8) Janji-janji khusus yg diadakan antara pihak-pihak & keadaan yg perlu diketahui oleh & buat kepentingan penanggung.
(9) Letak & perbatasan benda yg diasuransikan.
(10) Pemakaian buat apa benda yg diasuransikan.
(11) Sifat & pemakaian gedung yg berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yg menjadi beban penanggung.
(12) Harga benda yg diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13) Letak & perbatasan gedung & tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yg diasuransikan.
2.1 Objek asuransi kebakaran
Benda yg menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, & benda bergerak seperti kendaraan bermotor. kapal, beserta benda bergerak yg terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yg bersangkutan. Misal gedung perkantoran & benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor & benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah & benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yg diasuransikan & berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah di ketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau pun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Perihal yg penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yg membolehkan pengadaan asuransi dgn jumlah penuh & ini mesti tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas terletak di mana & berbatasan dgn apa. Jika berbatasan dgn gedung-gedung, bagai mana sifat & pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada & sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yg menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak & perbatasan gedung & tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran mesti jelas dipakai & digunakan buat apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dgn syarat perubahan tujuan penggunaan yg merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD). Akibatnya. jika terjadi kebakaran yg menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.
Keterangan yg jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungan juga dgn risiko yg menjadi tanggungan peflaflggUflg. Risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yg wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yg ditanggung, makin besar jumlah premi yg dibayar Jika tenjadi pemberatan nisiko karena perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi ke bakaran tersebut.
2.3 Evenemen & Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yg menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yg ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa & bahkan yg lebih luas daripada itu. Dalam Pasal 290 KUHD disusun sebab-penyebab timbulnya kebakaran yg sangat luas:
(1) petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, & kecelakaan lain-lain;
(2) kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok & lain-lain;
(3) sebab-penyebab lain, dgn nama apa saja, dgn cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dgn tiada kecualinya.
Rumusan Pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapat menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke bakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yg menurut Pasal 249 KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tapi menurut ketentuan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut Volimar, apabila diteliti susunan sebab-penyebab yg terdapat dalam Pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-penyebab yg sangat luas, tidak hanya terhadap bahaya dari luar, tapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung.
Disamakan dgn kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yg timbul karena kebakaran gedung-gedung yg berdekatan dgn benda asuransi seperti ditentukan dalam Pasal 291 KUHD, yaitu:
(1) benda asuransi menjadi rusak atau berkurang !carena air atau alat lain yg dipakai buat mernadamkan kebakaran;
(2) benda asuransi hilang karena pencurian atau penyebab lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan;
(3) benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya buat memadamkan kebakaran itu.
Selain itu, ketentuan Pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dgn kerugian karena kebakaran adalah kerugian yg ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, & sebagainya, meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dgn kerugian karena kebakaran Pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai dgn kebutuhan & kesepakatan.
Terjadinya evenemen penyebab kebakaran yg menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam perihal timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yg diajukan oleh tertanggung. Buat memenuhi kewäjibannya, penanggung perlu membuktikan apakah kebakaran yg terjadi itu adalah penyebab dari kerugian yg menjadi tanggung jawabnya. Menurut ketentuan Pasal 294 KUHD:
“Penanggung dibebaskan dari kewajiban buat membayar kerugian, apabila dia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau ke tertanggung sendiri yg sangat melampaui batas”
Kesalahan tertanggung sendiri secara umum teratur dalam Pasal 276 KUHD, merupakan unsur yg membebaskan penangguag dari kewajibannya. Menurut ketentuan Pasal 276 KUHD:
“Tidak ada kerugian yg disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap memiliki atau menuntut pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani hahayà”.
Akan tetapi, Pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan Pasal 294 KUHD itu adalah penanggung mesti dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yg sangat melampaui batas.
Apabila objek asuransi itu adalah barang bergerak maka buat menetapkan nilai barang sesungguhnya, tertanggung mesti membuktikannya, sehingga dapat ditentukan jumlah ganti kerugian yg wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut diatur dalam Pasal 295 KUHD:
“Pada asuransi atas barang-barang bergerak & barang dagangan yg disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, jika alat-alat pembuktian yg disebut dalam Pasal 273, Pasal 274, & Pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat memerintahkan agar tertanggung mengangkat sumpah.”
Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.
Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yg dijamin ditentukan dgn tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko yg ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn kerugian atau kerusakan pada harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan yg secara langsung disebabkan oleh:
(1) KEBAKARAN, yg terjadi karena kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena penyebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a) menjalarnya api yg timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);
(b) kebakaran yg terjadi karena kebakaran benda lain yg berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan karena air & atau alat-alat lain yg dipergunakan buat menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yg di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan atas perintah yg berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) PETIR, kerusakan yg secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus buat mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik & instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
(3) LEDAKAN, pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yg disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap. pipa & sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yg di sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh polis. Kerugian pada mesin pembakar yg diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dgn syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dgn polis jenis lain yg khusus buat itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang perihal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain itu.
(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yg jatuh dari pesawat terbang dgn harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan atau dgn bangunan yg berisikan harta benda & atau kepentingan yg dipertanggungkan.
(5) ASAP, yaitu asap yg timbul dari kebakaran harta benda yg di pertanggungkan pada polis ini.
2.4 Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko
Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung mesti memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda & atau kepentingan yg sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda & atau kepentin yg sama. perihal itu pun wajib diberitahukannya kepada penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada penanggung? Segala kerugian yg timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yg dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yg dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan buat keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana, sehingga risiko yg dijamin polis menjadi lebih besar & tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung mesti memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Sehubungan dgn perubahan risiko seperti yg telah disebutkan di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dgn premi yg sudah ada atau dgn premi yg lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan ini, premi yg sudah dibayar buat jangka waktu yg belum habis, dikembalikan kepada tertanggung secara prorata.
2.5 Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yg timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. gedung itu supaya dibangun kembali; atau
c. gedung itu supaya diperbaiki.
Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam perihal penggantian kerugian, mesti dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dgn nilai gedung sesudah terjadi evenemen. Ganti kerugian itu mesti dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam perihal ada janji pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dgn biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yg diberikan penanggung itu dalam waktu yg kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan buat membangun gedung yg terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat membebani tertanggung buat memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan buat itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dgn jumlah penuh atas benda yg diasuransikan. Dalam perihal diadakan janji buat membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya yg diperlukan buat pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Dalam pasal 288 ayat 3 yg berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yg terbakar akan dibangun kembali dgn biaya yg jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”
Si asurador berwewenang buat mengawas-awasinya guna mengetahui apakah uang yg ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh terjamin buat membangun kembali dalam waktu tertentu, yg kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim.
Dalam perihal ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan buat itu.
Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi kebakaran dapat diadakan buat harga nilai penuh dari barang yg dijamin.
2) Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka mesti dijanjikan pula, bahwa biaya yg diperlukan buat membangun kembali itu, mesti diganti oleh asurador.
3) Dalam perihal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yg dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.
Kata-kata & ayat-ayat pasal ini, menimbulkan banyak pertanyaan yg oleh Noist Trenite dalam bukunya tentang Brandverzekering halaman 270 s/d 281 diteliti sarnpai mendalam.
Bagi saya cukup buat mengutarakan kesimpulan yg dapat ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yg menurut hemat saya ada maksud yg terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut:
Menurut hemat saya, si tenjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban buat membangun kembali. & buat ini ia mesti menenima sejumlah uang tunai dari asurudor.
Uang tunai mesti betul-betul dipergunakan buat membangun kembali. & asurador berwewenang buat mengawas-awasi itu. Dalarn perihal ini dapat ditentukan tenggang waktu tertentu pembangunan kembali itu mesti se1esai. Hakim dapat turut menetapkan tenggang waktu ini kalau ada perselisihan.
Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya buat membangun kembali dalam waktu yg telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si terjami buat mengadakan jaminan.
Jaminan ini dapat berupa uang tunai yg oleh terjamin mesti dibayarkan kepada suatu Bank & tentunya ditujukan buat kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali & oleh karenanya asurador menderita kerugian.
6. Sumber : makalahdanskripsi.blogspot.com
Judul : MAKALAH ASURANSI KEBAKARAN
Penulis : Caray
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
BAB I
PENDAHULUAN
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasal 293 KUHD)
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakamya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan.
Pengaturan tentang asuransi kebakaran tersebut sangat sederhana, dan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Hal-hal mengenai asuransi kebakaran yang diatur dalam KUHD akan diuraikan melalui bahasan-bahasan berikut ini
a. Polis asuransi kebakaran.
b. Objek asuransi kebakaran.
c. Evenemen dan ganti kerugiah asuransi kebakaran.
d. Asuransi rangkap dan perubahan risiko.
e. Janji-janj khusus.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Polis Asuransi Kebakaran
Polis asuransi kebakaran selain harus memenuhi syarat-syarat umum Pasal 256 KUHD, juga harus rnenyebutkan syarat-syarat khusus yang hanya berlaku bagi asuransi kebakaran seperti di dalam Pasal 287 KUHD, Untuk mengetahui semua syarat umum serta syarat khusus yang harus dimuat dalam polis asuransi kebakaran, berikut ini disajikan si kedua pasal KUHD tersebut:
(1) Hari dan tanggal kapan asuransi kebakaran itu diadakan.
(2) Nama tertanggung yang mengadakan asuransi kebakaran untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pihak ketiga.
(3) Keterangan yang cukup jelas mengenai benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(4) Jumlah yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(5) Bahaya-bahaya (evenemen) penyebab kebakaran yang di tanggung oleh penanggung.
(6) Waktu bahaya-bahaya (evenemen) mulai berjalan dan berakhir menjadi tanggungan penanggung.
(7) Premi asuransi kebakaran yang dibayar oleh tertanggung.
(8) Janji-janji khusus yang diadakan antara pihak-pihak dan keadaan yang perlu diketahui oleh dan untuk kepentingan penanggung.
(9) Letak dan perbatasan benda yang diasuransikan.
(10) Pemakaian untuk apa benda yang diasuransikan.
(11) Sifat dan pemakaian gedung yang berbatasan, sejauh itu berpengaruh terhadap risiko kebakaran yang menjadi beban penanggung.
(12) Harga benda yang diasuransikan terhadap bahaya kebakaran.
(13) Letak dan perbatasan gedung dan tempat di mana terdapat, tersimpan atau tertimbun benda bergerak yang diasuransikan.
2.1 Objek asuransi kebakaran
Benda yang menjadi objek asuransi kebakaran dapat berupa benda tetap, seperti bangunan, rumah, pabrik, dan benda bergerak seperti kendaraan bermotor. kapal, serta benda bergerak yang terdapat di dalam atau sebagai bagian dari benda tetap yang bersangkutan. Misal gedung perkantoran dan benda bergerak perlengkapan kantor, kendaraan ben motor dan benda bergerak muatan kendaraan tersebut, rumah dan benda bergerak isi rumah tersebut. Rincian benda objek asuransi kebakaran dicantumkan dalam polis, apa yang diasuransikan dan berapa jumlah asuransinya.
Benda objek asuransi kebakaran dapat ditentukan harganya atau belum ditentukan sama sekali. Penentuan harga benda objek asuransi kebakaran memang sulit dilaksanakan karena tidak semua benda itu sudah di ketahui harganya, lagi pula dapat berubah harganya selama jangka waktu berlakunya asuransi kebakaran. Oleh karena itu, penentuan harga benda objek asuransi tidak begitu disyaratkan atau bukan syarat mutlak, walau pun dalam Pasal 287 KUHD dinyatakan sebagai salah satu syarat. Hal yang penting adalah berapa jumlah asuransinya, mengingat ketentuan Pasal 289 ayat (1) KUHD yang membolehkan pengadaan asuransi dengan jumlah penuh dan ini harus tercantum dalam polis.
Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. Jika berbatasan dengan gedung-gedung, bagai mana sifat dan pemakaian gedung-gedung tersebut, apakah ada dan sejauh mana pengaruhnya terhadap risiko kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung. Jika benda objek asuransi kebakaran itu adalah benda bergerak, maka perlu dijelaskan letak dan perbatasan gedung dan tempat tersimpan atau tertimbun benda bergerak tersebut. Setiap benda objek asuransi kebakaran harus jelas dipakai dan digunakan untuk apa. Syarat pemakaian atau penggunaan ini ada hubungannya dengan syarat perubahan tujuan penggunaan yang merupakan pemberatan risiko (Pasa 293 KUHD). Akibatnya. jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, penanggung tidak berkewajiban mernbayar ganti kerugian.
Keterangan yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungan juga dengan risiko yang menjadi tanggungan peflaflggUflg. Risiko tersebut menjadi dasar penentuan jumlah premi yang wajib dibayar oleh tertanggung. Makin berat risiko yang ditanggung, makin besar jumlah premi yang dibayar Jika tenjadi pemberatan nisiko karena perubahan tujuan penggunaan. maka perlu diberitahukan kepada penanggung apakah jumlah premi ditingkatkan atau penanggung menghentikan asuransi ke bakaran tersebut.
2.3 Evenemen dan Ganti Kerugian
Bahaya-bahaya penyebab timbulnya kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung diatur dalam Pasal 290 KUHD. Penanggung menerima sebagai tanggung jawabnya semua kerugian yang ditimbulkan oleh terbakarnya benda asuransi. Pengertian “terbakar” meliputi kebakaran biasa dan bahkan yang lebih luas daripada itu. Dalam Pasal 290 KUHD disusun sebab-sebab timbulnya kebakaran yang sangat luas:
(1) petir, api timbul sendiri, kurang-hati-hati, dan kecelakaan lain-lain;
(2) kesalahan atau itikad jahat dari pelayan sendiri, tetangga, musuh perampok dan lain-lain;
(3) sebab-sebab lain, dengan nama apa saja, dengan cara bagaimanapun kebakaran itu terjadi, direncanakan atau tidak, biasa atau luar biasa, dengan tiada kecualinya.
Rumusan Pasal 290 KUHD itu sangat luas, sebagai lex specialis dapat menghapuskan kekuatan berlakunya Pasal 249 KUHD. Misalnya, ke bakaran sendiri karena cacat pada benda asuransi yang menurut Pasal 249 KUHD, penanggung tidak diwajibkan membayar ganti kerugian, tetapi menurut ketentuan Pasal 290 KUHD, penanggu,ng berkewajiban membayar ganti kerugian. Menurut Volimar, apabila diteliti susunan sebab-sebab yang terdapat dalam Pasal 290 KUHD khususnya kata-kata pada bagian akhir pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa pembentuk undang-undang memang menghendaki sebab-sebab yang sangat luas, tidak hanya terhadap bahaya dari luar, tetapi juga terhadap bahaya dari dalam menjadi tanggungan penanggung.
Disamakan dengan kerugian akibat kebakaran adalah kerugian yang timbul karena kebakaran gedung-gedung yang berdekatan dengan benda asuransi seperti ditentukan dalam Pasal 291 KUHD, yaitu:
(1) benda asuransi menjadi rusak atau berkurang !carena air atau alat lain yang dipakai untuk mernadamkan kebakaran;
(2) benda asuransi hilang karena pencurian atau sebab lain salama di pernadaman kebakaran atau pertolongan;
(3) benda asuransi dirusakkan sebagian atau seluruhnya atas perintah penguasa dalam usahanya untuk memadamkan kebakaran itu.
Selain itu, ketentuan Pasal 292 KUHD menyatakan, disamakan dengan kerugian karena kebakaran adalah kerugian yang ditimbulkan oleh ledakan mesiu, ledakan ketel uap, sambaran petir, dan sebagainya, meskipun ledakan, sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran. Disamakan dengan kerugian karena kebakaran Pasal 292 KUHD sering diperluas lagi dalam polis sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.
Terjadinya evenemen penyebab kebakaran yang menjadi tanggungan penanggung mengakibatkan timbul kerugian bagi tertanggung. Dalam hal timbul kerugian, penanggung berkewajiban membayar klaim yang diajukan oleh tertanggung. Untuk memenuhi kewäjibannya, penanggung perlu membuktikan apakah kebakaran yang terjadi itu adalah sebab dari kerugian yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut ketentuan Pasal 294 KUHD:
“Penanggung dibebaskan dari kewajiban untuk membayar kerugian, apabila dia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau ke tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas”
Kesalahan tertanggung sendiri secara umum teratur dalam Pasal 276 KUHD, merupakan unsur yang membebaskan penangguag dari kewajibannya. Menurut ketentuan Pasal 276 KUHD:
“Tidak ada kerugian yang disebabkan oleh kesalahan tertanggung sendiri menjadi beban penanggung. Bahkan penanggung tetap memiliki atau menuntut pembayaran premi apabila dia telah mulai menjalani hahayà”.
Akan tetapi, Pasal 294 KUHD menentukan secara khusus tentang kesalahan tertangguhg sendiri dalam asuransi kebakaran. Kekhususan Pasal 294 KUHD itu adalah penanggung harus dapat membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian tertanggung sendiri yang sangat melampaui batas.
Apabila objek asuransi itu adalah barang bergerak maka untuk menetapkan nilai barang sesungguhnya, tertanggung harus membuktikannya, sehingga dapat ditentukan jumlah ganti kerugian yang wajib diganti oleh tertanggung. Pembuktian tersebut diatur dalam Pasal 295 KUHD:
“Pada asuransi atas barang-barang bergerak dan barang dagangan yang disimpan dalam sebuah rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, jika alat-alat pembuktian yang disebut dalam Pasal 273, Pasal 274, dan Pasal 275 tidak ada atau kurang mencukupi, maka hakim dapat memerintahkan agar tertanggung mengangkat sumpah.”
Kerugian dihitung menurut harga barang-barang pada waktu kebakaran terjadi.
Dalam praktik asuransi kebakaran, risiko yang dijamin ditentukan dengan tegas dalam polis. Dalam polis standar asuransi kebakaran Indonesia, risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini. menjaminn kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
(1) KEBAKARAN, yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau ke salahan, pelayan atau karyawan tertanggurg, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari:
(a) menjalarnya api yang timbul sendirii (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice);
(b) kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang di sebabkan oleh dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
(2) PETIR, kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
(3) LEDAKAN, pengertian ledakan dalam polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap. pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana. Jika ledakan itu terjadi di dalam bejana sebagai akibat reaksi kimia setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti kerugian sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka. Kerugian yang di sebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol sakelar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin. Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggungan hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh polis jenis lain itu.
(4) KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
(5) ASAP, yaitu asap yang timbul dari kebakaran harta benda yang di pertanggungkan pada polis ini.
2.4 Asuransi Rangkap Dari Perubahan Risiko
Dalam ketentuan syarat umum mengenai asuransi rangkap, penanggung menetapkan dalam polis standar asuransi kebakaran bahwa pada waktu pertanggungan ini dibuat, tertanggung harus memberitahukan kepada penanggung segala pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika kemudian tertanggung menutup pertanggungan lainnya atas harta benda dan atau kepentin yang sama. hal itu pun wajib diberitahukannya kepada penanggung. Apa akbatnya bila tentanggung tidak memberitahukannya kepada penanggung? Segala kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemberitahuan menjadi beban tertanggung.
Polis standar asuransi kebakaran Indonesia juga memuat ketentuan mengenai perubahan risiko. Jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluan lain atau kalau barang-barang lain disimpan juga di sana, sehingga risiko yang dijamin polis menjadi lebih besar dan tertanggung tahu atau seharusnya tahu akan keadaan demikian itu, tertanggung harus memberitahukannya kepada penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak ada perubahan tersebut. Sehubungan dengan perubahan risiko seperti yang telah disebutkan di atas, penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan premi yang sudah ada atau dengan premi yang lebih tinggi atau menghentikan pertanggungan sama sekali. Jika penanggung menolak meneruskan pentanggungan ini, premi yang sudah dibayar untuk jangka waktu yang belum habis, dikembalikan kepada tertanggung secara prorata.
2.5 Janji-janji Khusus
Pada asuransi kebakaran mengenai hak milik berupa gedung, tertanggung dapat minta diperjanjikan:
a. kerugian yang timbul pada gedung hak milik supaya diganti; atau
b. gedung itu supaya dibangun kembali; atau
c. gedung itu supaya diperbaiki.
Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sampai sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat (1) KUHD). Dalam hal penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung sesudah terjadi evenemen. Ganti kerugian itu harus dibayar secara tunai (Pasal 288 ayat (2) KUHD).
Dalam hal ada janji pembangunan kembali tertanggung wajib membangnnya kembali atau memperbaiki gedungnya dengan biaya penanggung. Penanggung berhak mengawasi agar uang yang diberikan penanggung itu dalam waktu yang kalau perlu telah ditentukan oleh hakim benar benar digunakan untuk membangun gedung yang terbakar itu. Atas permintaan penanggung, hakim bahkan dapat membebani tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan untuk itu (Pasal 288 ayat (3) KUHD).
Menurut ketentuan Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi, biaya pembanguna kembali itu tidak boleh melebihi 3/4 (tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Dalam pasal 288 ayat 3 yang berbunyi:
“Apabila dijanjikan, bahwa bangunan yang terbakar akan dibangun kembali dengan biaya yang jumlahnya tidak boleh lebih dari pada jumlah membangun kemnbali.”
Si asurador berwewenang untuk mengawas-awasinya guna mengetahui apakah uang yang ia beri kepada terjamin, betul-betul dipergunakan oleh terjamin untuk membangun kembali dalam waktu tertentu, yang kalau perlu ditetapkan lamannya oleh Hakim.
Dalam hal ini. Hakim berwewenang untuk, atas permintaan asurador, meminta jaminan si terjmin, kalau memang ada alasan untuk itu.
Pasal 289 berbunyi:
1) Asuransi kebakaran dapat diadakan untuk harga nilai penuh dari barang yang dijamin.
2) Apabila diadakan perjanjian membangun kembali, maka harus dijanjikan pula, bahwa biaya yang diperlukan untuk membangun kembali itu, harus diganti oleh asurador.
3) Dalam hal ada perjanjian seperti ini jumlah uang yang dijamin tidak boleh melebihi dari biaya membangun kembali itu.
Kata-kata dan ayat-ayat pasal ini, menimbulkan banyak pertanyaan yang oleh Noist Trenite dalam bukunya tentang Brandverzekering halaman 270 s/d 281 diteliti sarnpai mendalam.
Bagi saya cukup untuk mengutarakan kesimpulan yang dapat ditarik dari kata-kata dalam pasal itu, yang menurut hemat saya ada maksud yang terkandung oleh pembentuk undang-undang. Kesimpulan itu sebagai berikut:
Menurut hemat saya, si tenjamin tidak hanya berhak, melainkan ber kewajiban untuk membangun kembali. Dan untuk ini ia harus menenima sejumlah uang tunai dari asurudor.
Uang tunai harus betul-betul dipergunakan untuk membangun kembali. Dan asurador berwewenang untuk mengawas-awasi itu. Dalarn hal ini dapat ditentukan tenggang waktu tertentu pembangunan kembali itu harus se1esai. Hakim dapat turut menetapkan tenggang waktu ini kalau ada perselisihan.
Apabila perlu, yaitu apabila dikhawatirkan, bahwa si terjamin tida akan membayar kewajibannya untuk membangun kembali dalam waktu yang telah ditentukan. Hakim atas tuntutan asurador dapat menuntut si terjami untuk mengadakan jaminan.
Jaminan ini dapat berupa uang tunai yang oleh terjamin harus dibayarkan kepada suatu Bank dan tentunya ditujukan untuk kalau perlu, digunak bagi ganti kerugian kepada asurador, apabila tidak dilakukan pembangunan kembali dan oleh karenanya asurador menderita kerugian.
7. Sumber : fitriahilda.wordpress.com
Judul : pengertian asuransi
Penulis : Fitria Hilda
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Jenis dan Penggolongan Asuransi
Pasal 247 KUHD merinci asuransi dalam 5 jenis yaitu:
• Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran adalah segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis.
Contoh kasus:
Ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung resiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut.
Misalnya andi adalah karyawan swasta di sebuah perusahaan yang berlokasi di daerah segitiga emas di Jakarta. Andi sudah menikah dan sudah dikarunia dua orang anak lucu yang masih balita. Kejadian ini tidak diduga-duga datangnya. Kebakaran terjadi di suatu malam menjelang pagi, dimana keluarga Andi sedang lelap tertidur. Karena antara rumah satu dengan yang lainnya saling berdempetan maka nyala api sangat cepat menjalar hampir ke semua rumah di sekitarnya. Dalam waktu yang singkat, lebih 20 rumah terbakar habis, termasuk rumah Andi dan keluarga. Karena ia telah membeli polis asuransi kebakaran maka perusahaan asuransi akan menanggung resiko financial kebakaran rumah andi.
1. KEBAKARAN
♣ yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
♣ yang diakibatkan oleh :
Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri; hubungan arus pendek; kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis; termasuk juga kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran dan atau dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran.
2. PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
3. LEDAKAN
yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan, pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, Penanggung hanya menanggung sisa kerugiandari jumlah yang seharusnya dapat dibayarkan oleh polis jenis lain tersebut apabila polis ini dianggap seolah-olah tidak ada.
4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
5. ASAP
yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
8. Sumber : http://tripakarta.co.id
Judul : Asuransi Kebakaran
Penulis : Dokumen Asuransi Tripa
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Asuransi Kebakaran adalah suatu bentuk asuransi yang menjamin kerugian dan kerusakan akibat terjadi kebakaran atau risiko perluasannya yang menimpa objek pertanggungan.
Objek yang dapat diasuransikan berupa harta benda anda berupa bangunan rumah tinggal, ruko, gudang, pabrik, gedung perkantoran, hotel, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan, persediaan bahan baku atau barang jadi, dan sebagainya.
Risiko yang dapat dijamin :
1. Polis standard asuransi kebakaran menjamin risiko-risiko Kebakaran, Peledakan,Petir,Kejatuhan pesawat terbang, Asap
2. Selain risiko standard tersebut Anda dapat meminta perluasan jaminan atas risiko seperti :
• Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan
• Huru-hara, Terorisme & Sabotase
• Bencana alam seperti : banjir, angin topan, badai, tanah longsor
• Khusus risiko gempa bumi, letusan gunung api ditutup oleh polis tersendiri
Risiko yang tidak dijamin / dikecualikan :
• Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self contribution) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice); kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus.
• Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis;
• Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya
• Reaksi nuklir, kontaminasi/ pencemaran radioaktif
• Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut
Harta benda yang tidak dijamin/ dikecualikan :
• Barang titipan/ milik orang lain, logam mulia, perhiasan, barang seni/ antik
• Naskah, desain, gambar, pola, model, cetakan.
• Efek, saham, obligasi, surat berharga lainnya, uang, perangko, cek, meterai, buku catatan usaha, catatan sistem komputer
• Kendaraan Bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
• Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.
• Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
• Taman, tanah (termasuk lapisan atas urungan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, harta benda pertambangan dibawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Faktor yang dapat mempengaruhi premi :
Luas jaminan yang diinginkan, penggunaan bangunan, konstruksi bangunan, lingkungan sekitar, catatan pengalaman kerugian yang pernah terjadi.
Harga Pertanggungan :
• Bangungan, didasarkan pada Nilai Wajar bangunan (tidak termasuk harga tanah)
• Mesin/peralatan dalam Bangunan didasarkan Nilai Wajar.
• Barang dagangan didasarkan pada harga beli barang tersebut;
• Stok dalam pabrik/gudang.;
• Bahan baku didasarkan pada harga beli dilokasi pertanggungan;
• Barang dalam proses didasarkan pada harga beli ditambah biaya proses produksi;
• Barang jadi didasarkan pada harga bahan baku ditambah biaya proses produksi (tidak termasuk keuntungan yang diharapkan).
Keterangan :
Selain jaminan standard asuransi kebakaran, terdapat Paket Asuransi Rumah Tinggal yang dapat memberikan jaminan yang paling luas untuk bangunan rumah tinggal beserta isinya.
Sedangkan untuk objek bangunan seperti pabrik, rumah sakit, gedung perkantoran, toko, gudang dan sebagainya tersedia paket asuransi ‘Property All Risk’ yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap objek dan kepentingan Anda, meliputi risiko-risiko a.l :
• Kebakaran, peledakan, petir, kejatuhan pesawat, asap
• Kebongkaran/ pencurian dengan kekerasan
• Bencana alam (kecuali gempa bumi dan letusan gunung api harus ditutup dalam polis terpisah), Risiko lainnya yang tak terduga kejadiannya dan tidak disengaja
9. Sumber : http://mamanroestaman.blogspot.com
Judul : makalah Asuransi Kebakaran
Penulis : Dokumen Asuransi Tripa
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari asuransi kerugian?
2. Apa saja manfaat asuransi kerugian?
3. Apa yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian?
4. Apa saja prinsip dalam asuransi?
5. Apa yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi?
6. Pengaturan perasuransian di Indonesia ?
7. Perizinan pendirian perusahaan asuransi ?
C. Tujuan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui pengertian dari asuransi kerugian.
2. Mengetahui saja manfaat asuransi kerugia.
3. Mengetahui yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian.
4. Mengetahui saja prinsip dalam asuransi.
5. Mengetahui yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi.
6. Mengetahui Pengaturan perasuransian di Indonesia.
7. Mengetahui Perizinan pendirian perusahaan asuransi.
D. Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1. Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi.
2. Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi kerugian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).
B. Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.
C. Penggolongan Asuransi
1. Asuransi Kerugian/ Umum
Asuransi keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa(life Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup(whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry(industrial insurance).
3. Asuransi social
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial.
D. Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :
Ø Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
Ø Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.
Ø Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
E. Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.
Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
F. Macam-Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
G. Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.
H. Prinsip Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest:
a. Kerugiaan tidak dapat diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
b. Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
c. Catastrophic. Risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
d. Homogen. Untuk memenuhi syarat dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik. Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan. Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
I. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah pertanggungan
5. Jangka waktu pertanggungan
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
J. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
K. Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1. UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2. PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian
3. Keputusan menteri keuangan, antara lain:
a. Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
b. No.224/KNE.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
c. No.225/KMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan Reasuransi
d. No.226/CMK.017/1993 tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
L. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2. Izin usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah dipenuhi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :
- Kehilangan nilai pakai
- Kekurangan nilainya
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung
Penanggung tidak harus membayar ganti rugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
Pada dasarnya, asuransi dapat memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, sebagai pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit, sebagai tabungan dan sumber pendapatan, sebagai alat penyebaran risiko, serta dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha.
B. Saran
Sebaiknya masyarakat mengikuti program asuransi, karena program ini memiliki banyak manfaat bagi pihak tertanggung, seperti yang telah kami uraikan dalam materi makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar