5. SAAT LAHIRNYA KONTRAK ASURANSI
1.
Sumber :
patriciasimatupang.wordpress.com
Judul :
syarat syahnya perjanjian saat lahirnya perjanjian dan
pembatalan pelaksanaan suatu perjanjian
Penulis :
Patricia Simatupang
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus
bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang
diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada
pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang
untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap
orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal
tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat
menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata
menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang
paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah
tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut
Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh
Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal
1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak
mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka
waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya
perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338
ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah
bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para
pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman
melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui
(overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang
menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima
penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak
yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Adabeberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings
Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah
ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan.
Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan
penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending
Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
d. Teori penerimaan
(Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai
pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad
baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk
menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus
mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk
memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan
hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian
itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan dan Pelaksanaan
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum
untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain,
dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah
mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua
belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut
prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan
tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya terjadi persetujuan yang
sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
1. Kesepakatan mereka yang
mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
3. Suatu pokok persoalan
tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak
terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga
dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat
obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan
unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan
apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat
(suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
Suatu persetujuan tidak hanya
mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala
sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan,
kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut
kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun
tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut
sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan
penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab
detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun
kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi
tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat
yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah
lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak
lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan
ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau
peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam
pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual
beli.
Perjanjian harus ada kata sepakat
kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau
jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan
adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan.
Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas
konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang
timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat pertama di atas
menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah
mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya
dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah
terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik
telah memenuhi persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang
menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat
terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian.
Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan
kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan,
atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali
barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa
perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan
perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian
garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian
adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu.
Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi
isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud
dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat
terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan
diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu
harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut
haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai
kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang
atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan
perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang
merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar
ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan
masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang
berbeda-beda.
Secara mendasar perjanjian
dibedakan menurut sifat yaitu :
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya
kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru
terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3. Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping
sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.
2.
Sumber :
unjalu.blogspot.com
Judul :
Hukum Asuransi
Penulis :
Unjalu
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Kapan lahirnya Perjanjian
Asuransi
Menurut pasal 257
Perjanjian itu lahir setelah
adanya kesepakatan dan kesepakatan lahir dari 2 kehendak yaitu penanggung dan
tertanggung. Jadi kalau kesepakatan lahir maka akan menimbulkan hak dan
kewajiban.
Jika terjadi peristiwa maka jelas
para pihak harus memenuhi kewajiban dengan membayar premi dan akan menimbulkan
ganti rugi
Cara Melahirkan kata Sepakat :
1. Lisan
- dengan tegas
- dengan cara
diam-diam/anggukan kepala saja
2. Tulisan
dengan mencantumkan kata setuju
pada selembar kertas
Syarat sahnya perjanjian Asuransi
terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam
pasal 1320 KUHPer
1.
Perjanjian Asuransi harus lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah
pihak
Yang
disepakati : - Benda
- Syarat-syaratnya
Kesepakatan ini ada kemungkinan
cacat hukum ada beberapa hal yang menyebabkan cacat hukum
-
Karena paksaan
-
Karena penipuan
-
Karena kekeliruan
Perjanjian asuransi yang lahir
karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
2.
Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
Dewasa dalam KUHPer 21 tahun
3.
Hal tertentu
-
Ada bendanya sehingga jelas kepentingan
-
Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
4.
Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1. Sepanjang tidak
bertentangan dengan UU
2. Sepanjang tidak
bertentangan dengan kepentingan umum
3. Sepanjang tidak
bertentangan dengan kesusilaan
2. Pasal 251 KUHD
Syarat sahnya perjanjian menurut KUHD pasal 251 KUHD :
1.
Pembayaran premi
Tidak ada premi tidak beralih
resiko artinya kewajiban ganti rugi lahir waktu premi telah dibayarkan
2.
Kewajiban memberitahukan
Segala hal mengenai pertanggungan
tertanggung berkewajiban membayarkan premi.
Kalau tertanggung lalai / lupa
maka apapun alasannya asuransi batal artinya perjanjian asuransi tak pernah ada
dan tidak melahirkan akibat hukum.
Perjanjian 1 & 2 ( dapat
dibatalkan )
Perjanjian 3,4,5,6 ( Batal demi
hukum )
Jalan keluar mengatasi kelemahan
pasal 251
1. Berdasarkan
mengenyampingkan pasal ini dengan alasan :
- Kebebasan berkontrak
Artinya semua orang bebas
melakukan kontrak dengan orang lain, hukum mana yang harus diberlakukan dan
penyampingan pasal ini harus dimuat dalam polis.
2. Kita dapat
megenyampingkan karena aturannya bersifat mengatur
Ada 2 klausula mengenyampingkan
pasal 251
1. Klausula
Renunsiasi
Fisiknya adalah para pihak
sepakat mengenyampingkan pasal 251 dimuat dalam proses polis kecuali hakim
menyatakan bahwa pasal 251 ini harus dipakai dengan iktikad baik.
2. Klausula
sudah mengetahui
Penanggung sudah mengetahui benda
/ kondisi benda tersebut dan dimuat dalam polis.
Dalam praktek ini dibuat tapi
tidak diperlihatkan karena mungkin saja tertanggung tidak mau mengasuransikan
lagi.
JENIS-JENIS ASURANSI
I. Jenis-jenis Asuransi
berdasarkanteori / dalam masyarakat :
1.
Pertanggungan kerugian (Schade Verzekering)
Pertanggungan yang bertujuan
untuk mengganti kerugian artinya hal-hal yang dapat dinilai dengan uang atau
pertanggungan harta kekayaan.
Contoh :
-
pertanggungan kebakaran
-
pertanggungan pengangkutan
-
pertanggungan pencurian, kemalingan
2.
Pertanggungan Jumlah ( Sommen Verzekering )
-
pertanggungan yang tidak bertujuan untuk membayar ganti rugi, Jadi bertujuan
untuk memberikan sejulah uang kepada orang lain, Jadi dia tidak terletakpada
harta kekayaan
Contoh : -
pertanggungan jiwa
Cara orang menentukan jumlah
pertanggungan adalah berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan ini sangat
berkaitan dengan premi.
3.
Pertanggungan Premi (Pertanggungan Murni )
Premi itu dapat dibayarkan secara
kelompok / sendiri-sendiri jadi yang murni disini adalah pertanggungan yang
preminya dibayar tetanggung sendiri-sendiri, pertanggungan ini dalam praktek
sangat banyak dipakai.
4.
Pertanggungan saling tanggung menanggung
-
Pertanggungan yang preminya itu sama dengan iuran dari anggota kumpulan jadi
antara pembayar premi yang satu berhubungan dengan yang lain.
Bentuk yang No. 4 diatas adalah
cikal bakal lahirnya pertanggungan premi
II. Jenis pertanggungan
berdasarkan UU Pasal 247 KUHD:
1. Pertanggungan kebakaran
Bab 9 dan 10
2. Pertanggungan terhadap
bahaya hasil panen
3. Pertanggungan terhadap
kematian seseorang atau jiwa
4. Asuransi bahaya
dilautan
5. Asuransi angkutan
udara, laut, sungai dan perdalaman
Kewajiban Pemberitahuan
1.
Pasal 251 KUHD
Tertanggung wajib memberitahukan
2.
Pasal 203
Seorang tertanggung berkewajiban
mencegah timbulnya kerugian dan memberitahukan kepada penanggung
Bedanya :
a.
Kalau tidak diberitahukan tertanggung kepada penanggung maka perjanjian batal
demi hukum
b.
Kalau tidak diberitahukan maka tertanggung wajib memberitahukan / memberikan
ganti kerugian kepada penanggung atau biaya yang mencegah kerugian.
3. Pasal 684 KUHD
-
Pertanggungan dilaut, kewajiban memberitahukan mara bahaya dilautan yang
disampikan kepada penanggung dan apabila tidak disampaikan kepada penanggung
oleh tertanggung maka tertanggung wajib membayar ganti kerugian
4. Pasal 291
-
Bentuknya tentang, pertanggungan kebakaran dan pasal ini tidak adanya
sanksi ( pasal 655) pertanggungan dilautan
POLIS
Pengertian :
Polis adalah bukti telah lahirnya
perjanjian Asuransi secara tertulis
Berkaitan dengan pasal 255
-
Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta
dinamakan Polis
Yang diisi dalam Polis
-
Polis memuat segala kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan yang sesuai
dengan UU atau bersifat umum
-
Sebuah polis harus memuat isi perjanjian beberapa hal pasal 256 KUHP
A. SYARAT-SYARAT POLIS
SECARA UMUM
Isi Polis
1.
Polis harus memuat kapankah perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
Ex : Hari, tgl, dll
Guna hari, tgl :
a.
Menentukan sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah
resiko itu beralih
b.
Menentukan perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi
mungkin terjadi perjanjian 1,2 dst
Jadi perjanjian I, kalau double
perjanjian maka batal demi hukum (Pasal 252 KUHD)
2.
Polis harus membuat nama para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
-
Siapa penanggung
-
Siapa tertanggung
-
Apakah dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain
-
Orang yang mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak
disebut dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk
kepentingan sendiri.
-
Apabila tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian batal demi hukum
3.
Dalam Pasal 256
-
Polis harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
Ex : - tentang jenis bendanya
-
Ukurannya
-
Sifatnya
-
Letaknya
-
Jumlahnya
Gunanya
: Para pihak dalam pertanggungan tidak keliru, kalau ternyata
para pihak tidak memberitahukan secara detail maka perjanjian batal demi
hukum
4.
Berapa jumlah / nilai yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi
yang akan dimintakan, jumlah pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan
minimal harus sama dengan nilai benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah
maksimum yang diterima seseorang
5.
Bahaya-bahaya yang akan dijadikan acuan dalam pertanggungan
Ex :
-
Banjir
-
Bencana alam
-
Kebakaran
Bahaya-bahaya yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah
sepanjang dicantumkan dalam polis.
6.
Kapankah bahaya itu dimulai dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu
pertanggungan.
-
Orang berfikir tentang waktu 1 jam
Misal :
tanggal 12-12-2007 jam 16.00
-
Orang yang berfikir dari tempat ketempat lain
Misal : dari gudang
ke gudang
7.
Polis harus memuat Premi pertanggungan
Premi
Kontrak prestasi /imbalan baik
dari seorang tertanggngkepada penanggung premi biasanya dihitung
berdasarkan persentase dari jumlah pertanggungan semakin besar premi muka
peralihan resiko semakin besar.
Cara membayar Premi :
- Ditentukan dalam polis,
harus lunas dan dicicil maka kalau tidak ada premi maka resiko tidak beralih
dan pertanggungan tidak jalan.
8.
Polis harus memuat semua keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati
oleh para pihak.
B. Ketentuan syarat-syarat
khsus dalam Polis
Ex : pertanggungan
kebakaran
a. Pasal 267
- Syarat umum
harus ditambah dengan syarat lain yaitu :
dimana benda itu terletak Ex : terletak dipasar
Ini ditambah dengan syarat umum No.3
b. Pasal
304 (pertanggungan Jiwa)
JENIS-JENIS POLIS
A. Dalam praktek yang menentukan
isi polis penanggung
B. Dalam teori yang
menentukan isi polis adalah tertanggung
Akibatnya melahirkan macam-macam
polis
Jenis-jenis Polis Standart
1. Polis maskapai
- Polis yang
ditertibkan oleh perusahaan maskapai atau perusahaan pertanggungan karena pada
umumnya penanggung menentukan isi polis yang ada dalam polis maskapai dia
memuat ketentuan / syarat umum khusus
2. Polis Bursa
-
Polis yang digunakan oleh Bursa (pasar) asuransi. Makanya polis yang satu
kelompok yang memuat polis seragam.
Polis Bursa terbagi 2 :
A) Polis
Amsterdam ( dianut di Indonesia )
--
> diterbitkan oleh Bursa Amsterdam
B)
Polis Bursa Rotterdam
--
> diterbitkan oleh Bursa Rotterdam
Indonesia menganut polis standard
ditambah dengan yang dibuat diatas. Polis Amsterdam dari Rotterdan Rotterdam
yang paling menonjol dalam polis diatas :
- pertanggungan
angkutan / kebakaran
3. Polis loyet Lloyde
Dikeluarkan oleh Bursa di London
anggota loyed dan boleh digunakan anggota loyed
Jika dilihat dari sifat
pertanggungan maka jenis polis
1. Polis perjalanan
Polis yang dikaitkan dalam satu kali perjalanan / suatu pelayanan dari suatu
tempat ke tempat lain.
2. Polis waktu
Dikaitkan dengan waktu tertentu / jangka waktu tertentu biasanya
ditentukan secara tepat dan tegas mengenai :
-
Tanggal
-
Tempat
Ex. Ditutup suatu polis asuransi tanggal 19 Desember 2006 jam 16.00 maka
sampai 19-12-2007 jam 16.00
Klausula Dalam Polis
Aturan2 khusus yang ditentukan
para pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan/syarat2 khusus.
Klausulanya :
1.
Klausula primer Resque ( primer resiko )
Klausula yang berisi resiko-resiko yang utama klausula ini digunakan dalam
pertanggungan bahaya pencurian.
Isi primer Resave
Pasal 253 (3) KUHD
“Seandainya tertanggung dalam
pertanggungan itu sebagian resiko yang ada pada benda pertanggungan (parsial
los ) ex : nilai suatu barang 1 milyar maka ia mempertanggungkan ½ milyar dan
apabila terjadi peristiwa maka pertanggungan harus membayar penuh kerugian
sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan” .
Jika terjadi resiko nilainya 400
juta, tapi karena dia menggunakan primer resiko maka si Penanggung harus
membayar 500 juta.
2.
Klausula All Risk
Si
penanggung menanggung semua resiko yang terjadi / tanpa batas
Ex
: Pertanggungan mobil, karena bencana alam maka penanggung harus membayar
resiko penuh.
Kecualinya
: ( pasal 276 dan 249 )
Kalau peristiwa itu bukan kesalahan dari tertanggung / cacatnya benda menjadi
penanggung ( pasal 249 ).
3.
Klausula sudah mengetahui
Isinya dimana klausula diketahui dalam pertanggungan kebakaran, artinya seorang
penanggung sudah mengetahui tentang benda yang ditanggungkan, kalau terjadi
peristiwa penanggung tidak boleh menghindar, tapi kalau tertanggung
merahasiakan rahasia benda maka penanggung tidak berkewajiban mengganti
kerugian.
4.
Klausula Renuntiatie
Isinya adalah bahwa 51 orang
penanggung tidak akan menggugat tertanggung berdasarkan :
Pasal 251 KUHD :
“Bahwa seorang tertanggung tidak boleh merahasiakan benda pertanggungkan”.
Maka kalau terjadi peristiwa maka penanggung tidak boleh menghindari dari
ganti kerugian.
5.
Klausula free from farticular everange (GPA ) bwerkaitan dengan ( pertanggungan
laut ).
Apakah para pihak menggunakan
secara khusus pertanggungan laut
Isinya : Penanggung dibebaskan
dari kewajiban ganti kerugian kalau terjadi peristiwa khusus dilautan.
Ex. Barang yang diangkut diambil
oleh perampok (bajak laut Pasal 709 KUHD
6.
Klausula with Porticular everange (WPE)
Isinya seorang penanggung harus
membayar ganti kerugian terhadap peristiwa-peristiwa khsus yang ada di lautan
Siapakah yang melakukan pembuatan
Polis
-
Dalam Praktek dibuat oleh perusahaan asuransi
Berdasarkan pasal 299 KUHD
Apa yang terjadi dlam praktek
bertolak belakang , seorang tertanggung telah menyiapkan polis dan menyedorkan
kepada penanggung.
-
Jadi dalam teori yang berhak tertanggung, ia membuat polis berdasarkan
keinginanya.
(1) Seorang
penanggung haru smengembalikan polis kepada tertanggung dalam tempo 24 jam.
Maknanya :
-
Yang terjadi dalam praktek sangat bertolak belakang pasal 254 yang mana
penanggung sangat aktif sekali dalam pertanggungan
-
Kalau penanggung tidak mengembalikan dlam waktu 24 jam maka resikonya
penanggung akan diberikan ganti kerugian
-
Dalam pertanggungan, karena polis diserahkan.
-
Kalau mengacu pada pasal 257 (1), maka kalau polis belum diserahkan, kalau
resiko maka penanggung wajin membrikan ganti rugi.
Dalam praktek polis dibuat oleh
penanggung dan tertanggung belum smpai mempelajarinya, jadi langkah untuk
memberikan waktu yang luas bagi tertanggung.
“Adanya klausula yang isinya
untuk menghindari keslahpahaman, maka sebaiknya tertanggung mempelajari secara
cermat/format syarat-syarat polis tersebut. Jadi sebaiknya dalam polis
diberikan peringatan.
(2) Penyerahan polis melalui
makelar polis diserahkan 8 hari. UU menyatakan demikian 18 hari karena makelar
harus mempunyai waktu untuk menghubungkan penanggung dengan tertanggung, kalau
hal ini tidak dipenuhi maka kalau terjadi peristiwa maka makelar harus membayar
ganti kerugian.
Penyerahan polis dapat
dikesmpingkan dengan cara menetapkan kapankah penanggung/makelar mengembalikan
polis.
JUMLAH YANG DI TANGGUNGKAN
Dia idnetik dnegan jumlah
maksimal ganti rugi yang dpat diterima ganti rugi tidak mungkin tinggi dari
jumlah pertanggungan.
Hal ini berupa jumlah hak/batas
hak yang diterima dan ini dikaitkan dengan nilai benda atau nilai kepentingan.
Ex
: Kita mempertanggungkan jiwa dalam
pertanggungan, jadi berapa nilai kepentingan yang ada.
Ada 3 hal yang mengetahui jumlah
:
1.
Apakah pertanggungan itu dibawah nilai benda pertanggungan
2.
Sama dari nilai pertanggungan
3.
Diatas dari nilai pertanggungan
- Menurut
pasal 253 (1) KUHD
“Pertanggungan itu sah kalau
nilai pertanggungan itu sama dengan nilai benda pertanggungan, batasnya
mengacu pada nilai benda.”
Ex : Nilai benda 1 M dan
nilai pertanggungan ½ M, maka penanggung tidak berkewajiban membayar ½ M
tetapi 1 M.
- Menurut
pasal 253 (2) KUHD :
“Pertanggungan tidak penuh, maka
gnti kerugian adalah maksimal senilai jumlah pertanggungan yang disepakati.”
NILAI BENDA PERTANGGUNGAN
Nilai benda pertanggungan tidak
disebutkan dalam KIHD dan tidak harus disebutkan.
a.
Menurut Pasal 256 KUHD
“Mengharuskan polis untuk
menyebutkan secara detail tentang nilai benda, keadaan benda yang
dipertanggungkan.”
b.
Menurut pasal 273 KUHD
“ Para pihak tertanggung dan
penanggung tidak menyatakan nilai b enda dalam polis.”
Yang
diatur dalam pasal 273 KUHD :
“Apabila benda pertanggungan
tidak dimuat dalam polis maka nilai benda harus dibuktikan dnegan seglaa alat
bukti.”
c.
Menurut pasal 274 KUHD
Nilai benda dinyatakan
dalam polis, maka si penanggung punya hak menolak/membantah nilai dalam polis
dan menyimpulkan alasan-alasanya.
Pasal 273 dinamakan polis terbuka
(open policy)
“Para pihak dapat
mempertimbangkan kembali nilai benda disaat akan datang setelah perjanjian.”
PATOKAN PARA PIHAK DALAM
MENENTUKAN NILAI BENDA
1.
Keadaan benda
2.
Tujuan benda
Makna Nilai Benda
- Nilai benda pada waktu dilahirkannya pertanggungan
- Nilai benda pada waktu terjadinya peristiwa pertanggungan
Tujuan Nilai Benda
Untuk memberikan ganti kerugian
sesungguhnya jika dilihat dari tujuan pertanggungan yang dilihat dari
terjadinya perisetiwa, maka kita memberikan makna nilai benda.
Contoh :
Yang seharusnya pada waktu lahir
perjanjian harga nilai benda 1 M pada waktunya terjadi peristiwa ½ M.
Jadi pada waktu terjadi peristiwa
dilihat pada nilai penjualan (boleh digunakan). Nilai benda dimaknai dengan
terjadinya peristiwa, nilai penjualan dan nilai tukar.
PERLUNYA NILAI BENDA
Nilai benda berubah-ubah setiap
saat, baik bergerak atau tidak bergerak. Maka itulah perlunya kita memaknai
nilai benda.
TAKSIRAN PARA AHLI NILAI BENDA
Para pihak sepakat taksiran para
ahli, maka para penangung dapat menolak, kecuali kalau penanggung merasa
tertipu.
·
Dalam Pasal 275 KUHD
Para pihak penanggung dapat
menolak taksiran para ahli dengan alasan tertipu.
·
Dalam praktek
Jarong diminta pendapat para
ahli, tapi berdasarkan kesepakatan para pihak.
PREMI
Pengertian Premi
Adalah prestasi dari pihak
tertanggung kepada penanggung sebagai akibat lahrnya perjanjan pertanggungan.
Atau :
Imbalan dari seseorang penanggung
atas ditanggungnya resiko
Atau :
Beralih resiko.
Apabila Premi tidak dibayar, maka
akibatnya :
1.
Tidak beralih resiko dan terjadi peristiwa seseorang penanggung tak
berkewajiban membayar.
2.
Penanggung dapat memutuskan pertanggungan dan tidak ada hak dan kewajiban
3.
Pertanggungan tidak berjalan, premi secara berkala maka terjadi peristiwa, maka
resiko tidak beralih.
Cara membayar Premi
1.
Pertanggungan untuk jangka waktu tertentu premi dibayar pada awal pertanggungan
atau pada sat bahaya itu mulai berjalan
Ex
: Asuransi kecelakaan lalu lintas.
2.
Pertanggungan jangka waktu panjang
Ex : Asuransi jiwa
Maka premi dibayarkan secara
berkala atau periodik, sesuai ketetapan para pihak, dan kalau putus pembayaran
premi maka akibatnya piutang pertanggungan tidak berjalan.
Contoh :
Dibayark premi 1 Januari, 1 April
dan seterusnya lupa dan kalau terjadi resiko, maka cara untuk mengatasi hal
diatas, para pihak dapat mencantumkan klausula janji dalam polis. Isinya premi
harus dibayar dimuka dan pada waktu premi tidak dibayar pada waktu yang
ditentukan pertanggungan tidak jalan.
Jumlah Premi yang harus
dibayarkan
Jumlah premi dihitung dan
persentase atau menghitung dari jumlah pertanggungan.
Contoh : Pertanggungan jwa berdasarkan usia tertanggung, dan
sebagainya.
Premi berkaitan dengan beban
resiko. Semua premi itu ditentukan para pihak dengan kesepakatan yang
dicantumkan dalam polis.
Yang menjadi acuan premi adalah
beberapa kemampuan dari seorang penanggung untuk dibayarkan membayar ganti
rugi.
Komponen Premi
1.
Persentase dari jumlah pertanggungan
2.
Biaya yang dikeluarkan oleh seseorang penanggung
3.
Perantara jika punya makelar
4.
Keuntungan
5.
Dana cadangan
Hal ini merupakan asas
keseimbangan (rasa keadilan)
Ada keseimbangan antara premi
yang diterima dengan resiko yang ditanggung sehingga akan ada keuntungan.
Seorang tertanggung dapat meminta
kembali premi
Menurut pasal 281
Seorang tertanggung dapat meminta
kembali premi yang telah dibayarkannya, baik seluruhnya atau sebagian.
Premi dapat dituntut kalau
Pertanggungan gugur atau batal, syaratnya :
Contoh : Barang yang diangkut ketempat lain batal sebagian, jadi tidak semua
premi dapat dituntut.
Pemi ini dinamakan premi RESTORNO,
premi ini syaratnya kalau tertanggung orang yang beritikad baik.
Ex : Pasal 51
PERISTIWA TAK TENTU (EVENEMENT)
Peristiwa tak tentu yaitu
peristiwa yang berkaitan dengan pertanggungan .
Ex : Pertanggungan kebakaran,
jadi orang melihat dari peristiwa kebakaran.
Pengertian Evenement
a.
Peristiwa yang tidak dapat ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa
pasti terjadi yang tidak diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
- Kematian (pasti terjadi)
b.
Peristiwa yang tidak diharpkan terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan
pertanggungan tidak diharapkan tejadi.
Ex : Kebakaran, orang tidak
mengharapkan harta bendanya terbakar.
Kalau seseorang tahu kapan
terjadi peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak
tentu, sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya perjanjian tertanggungan
batal demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).
Defenisi Peristiwa Tak Tentu
Suatu peristiwa menurut
pengalaman manusia normal tidak dapat ditentukan terjadi meskipun sudah
terjadi, tapi kapan terjdi tidak dpat ditentukan dan tidak dapat diharapkan
terjadi.
Jenis-Jenis Peristiwa Yang Di
Sepakati Dalam Pertanggungan
a.
Orang-orang akan menulis jenis-jenis peristiwa dalam polisi, karena peristiwa
akan menimbulkan ganti kerugian dan resiko yang berada pada penanggung.
b.
Peristiwa juga dapat mengacau kepada Undang-undang
Misal :
a) Pasal
290 KUHD (pertanggungan kebakaran)
Pasal ini menyebutkan lebih luas
dengan peristiwa dari pertanggungan dengan tanpa batas atau dnegan nama lain
atau apapun.
Peristiwanya.
-
Bisa dengan bom
Baik dengan sengaja ataupun tidak
disengaja, termasuk apa yang diperjanjikan atau tidak. Maka semua peristiwa
dijadikan acuan untuk beralihnya resiko kepada penanggung.
b) Pasal
657 (pertanggungan laut)
Pasal ini juga menyebutkan secara
lebih luas peristiwa dari pertanggungan apapun. Peristiwa yang dialami dilaut
maka resiko beralih kepada penanggung atau pada umumnya peristiwa ataupun yang
menimbulkan kerugian laut.
Dalam praktek orang membatasi 2
pasal ini :
Maka orang kembali kepada polis dnegna
menentukan peristiwa berdasarkan para pihak. Peristiwa berkaitan dengan ganti
kerugian (kompensasi) artinya tidak semua peristiwa menimbulkan resiko yang
akan ditanggung oleh penanggung.
1.
Kerugian yang terjadi karena peristiwa yang dituangkan dalam polis dan apabila
yang diterangkan dalam polis dan apabila tidak diterangkan dalam polis maka
tidak akan ada ganti kerugian.
Ex : kebakaran karena kompor tapi
tidak diterangkan dalam polis.
2.
Apakah hubungannya langsung dari peristiwa yang terjadi, artinya penyebab
langsung yang menimbulkan kerugian/pristiwa yang mempunyai sebab akibat dengan
pertanggungan.
Peristiwa-peristiwa yang mungkin
menimbulkan kerugian.
-
Karena petir
-
Karena listrik
-
Kompor memasak
Jadi yang menjadi patokan untuk
menimbulkan ganti kerugian adalah yang mempunyai hubungan langsung yaitu
kompor, dan apabila kebakaran karena kompor dimasukkan dalam polis, maka
penanggung berkewajiban membayar gnti kerugian.
Cara mengatasi peristiwa
1.
Menunjuk pada Undang-undang
Ex : pasal 250
2.
Seorang penanggung dan tertanggung menilai secara jelas dalam polis peristiwa
yang akan dijadikan acuan.
3.
Dengan membuat janji khusus dalam bentuk Klausula All Risk (semua peristiwa)
dan ditegaskan dalam polis.
Hak dan kewajiban penanggung
terdapat dalam
a. Polis
b.
Undang-undang
Pembatasan Hak
a. Terdapat
dalam pasal 249 KUHD
Membicarakan pembatasan hak
penanggung yang dikaitkan atas benda pertanggungan.
b. Pasal 276
KUHD
Pembatasan tanggung jawab atau
kesalahan tertanggung bisa polis dan tidak cukup dengan Klausula All Risk.
c. Pasal 249
Cacat benda yang berasal dari
dalam diri benda itu sendiri. Artinya kerugian yang muncul dari benda itu
sendiri.
Contoh : Bangunan yang
diasuransikan konstruksi bangunan tidak layak karena semen kurang
Cacat benda dari dalam
Contoh : Makanan
Kalau rusak dari luar maka dapat
dikatakan penyebab kerugian.
Cacat benda dari dalam yang
dilihat dari sifat benda
Contoh : - Kaca yang
tipis/sensitif
- Hewan yang sudah mati.
Kesimpulan
- Cacat dar dlam tidak
menimbulkan ganti kerugian dari penanggung.
d. Menurut
pasal 276
Kesalahan Tertanggung
Tertanggung harus berbuat
meminimalkan peristiwa dan harus berhati-hati.
Cara menyampingkan pasal ini
dengan cara mencantumkan dalam polis dan tidak cukum dengan Klausulas All .
3.
Sumber :
kinantiarin.wordpress.com
Judul :
Hukum Perjanjian
Penulis :
Kinan tiarin
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
- 4. Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya
perjanjian yaitu:
v Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu
penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian
itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
v Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya
perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya
perjanjian.
v Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban
akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
v Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,
tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.
- 5. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian:
v Pekerja meninggal dunia
v Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
v Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan
lembaga penyelesaian
v Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian
- 6. Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran
objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian
harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya
untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah
pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
4. Sumber : hnurina.blogspot.com
Judul :
Hukum Perjanjian
Penulis :
Hnurina
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menurut, azas konsensualitas, suatu perjanjian dilahirkan pada detik
tercapainya sepakat anatar kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari
apa yang menjadi obyek perjanjian. Menurut ajaran yang paling tua, harus
dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah
pihak. Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap
dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran (offerte)
menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya
kontrak yaitu:
- Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
- Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
- Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
- Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
1. Batal Karena Tidak Terpenuhinya Salah Satu Syarat Sah Perjanjian.
Seperti telah dijelaskan, bahwa sahnya perjanjian harus memenuhi
syarat-syarat yang disebutkan dalam undang-undang. Syarat-syarat tersebut
terdiri dari syarat subjektif, dan syarat objektif. Tidak terpenuhinya syarat
subjektif, yaitu kata sepakat dan kecakapan para pihak pembuatnya, membuat
perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak.
Sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif, yakni hal tertentu dan kausa yang
halal, menyebabkan perjanjiannya batal demi hukum.
2. Pembatalan Karena Adanya Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk.
Seseorang yang berjanji, tetapi tidak melakukan apa yang dijanjikannya, ia
alpa, lalai atau ingkar janji atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia
melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya, maka ia dikatakan
wanprestasi.
3. Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak
Pembatalan sepihak atas suatu perjanjian dapat diartikan sebagai
ketidaksediaan salah satu pihak untuk memenuhi prestasi yang telah disepakati
kedua belah pihak dalam perjanjian. Pada saat mana pihak yang lainnya tetap
bermaksud untuk memenuhi prestasi yang telah dijanjikannya dan menghendaki
untuk tetap memperoleh kontra prestasi dari pihak yang lainnya itu.
Pelaksanaan perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran
objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian
harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya
untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah
pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya
perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat
pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara
sepihak saja.
5. Sumber : rahmadhendra.staff.unri.ac.id
Judul :
Perjanjian
Penulis :
Rahmad Hendra, SH,MKN
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
RH
•Wanprestasi, Ingkar janji wanprestatie default, prestasi buruk artinya tidak
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul
karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
1. karena kesalahan debitur, sengaja atau lalai
WANPRESTASI - LANJUTAN
Wujud wanprestasi dapat berupa :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;
2. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan
;
3. Melakukan apa yang diperjanjikannya, tetapi terlambat ;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
• Debitur dikatakan wanprestasi, hrsdi
penuhi dua syarat :
1. Syarat materiil: adanya kesalahan (sengaja dan lalai).
Sengaja : perbuatan yang dilakukan memang diketahui dan dikehendaki .
Lalai : yang diketahui hanya perbuatan
itu “mungkin“ menimbulkan kerugian bagi orang lain.
6. Sumber : indrinovy.blogspot.com
Judul :
Hukum Perjanjian
Penulis :
Indri Novy
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
HUKUM PERJANJIAN (bag 4-5)
4.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
· Kesempatan penarikan kembali
penawaran;
·
Penentuan resiko;
·
Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas
konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat
terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek
yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
o Teori Pernyataan (Uitings
Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu
penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu
ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
o Teori Pengiriman (Verzending
Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat
lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal
lahirnya kontrak.
o Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
o Teori penerimaan
(Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat
diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan
tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si
penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
A. Pelaksanaan kontrak
Salah satu pasal yang
berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah pasal 1338 ayat 3 yang
berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik” .
Pelaksanaan kontrak harus
sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak
mengandung dua fungsi, yaitu :
a.
Fungsi melarang,
artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu
dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b.
Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan
dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk
mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut,
maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
B. Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak
dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan
oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam
kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar
janji, yaitu :
o Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
o Terlambat
memenuhi prestasi, dan
o Memenuhi
prestasi secara tidak sah.
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan
untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang
wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk
membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian.
7. Sumber : yusnikasyifa.blogspot.com
Judul :
Hukum Perjanjian
Penulis :
syifa yusnika
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a. kesempatan
penarikan kembali penawaran
b. mementukaan
resiko
c. menghitung
jangka waktu kadaluwarsa
d. mencari atau
menentukan tempat perjanjian
e. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya
asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat
terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek
yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya
kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan
(Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu
penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu
ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman
(Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya
kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya
kontrak.
c. Teori Pengetahuan
(Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban
akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan
(Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu
pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang
dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena ;
a. Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b. Pihak kedua mengalami kebangrutan
atau tidak lagi memiliki secara finansial.
c. Terlibat suatu hukum
atau orang tersebut mempunyai masalah pada pengadilan
d. Tidak lagi memiliki
wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar