4. PRISNSIP-PRINSIP ASURANSI
1.
Sumber :
id.wikipedia.org
Judul :
Asuransi
Penulis :
Alghaderi Aliffianiko
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Asuransi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Asuransi adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
tilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang
No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga
yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang
menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang
dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko
yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang
pasangan membeli rumah seharga
Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada
kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk
kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau
perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka
premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari
pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan
seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau
Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk
menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat
digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari
dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang
membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi
kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung
harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang
mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada
penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari
seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah
dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya
adalah biaya dan keuntungan.
keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga
mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima
sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float".[butuh rujukan] Penanggung
bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float.
Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang
tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun
yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah
US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.
Prinsip
dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6
macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
*Insurable
interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum.
*Utmost
good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang
akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan
yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate
cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian
kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu
mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Penolakan asuransi
Beberapa orang menganggap
asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang
berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti
pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di
biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat
mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh
di balap kuda (misalnya,
10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari
asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka
ketika bencana terjadi. Di
komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling
membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat
bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem
seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar
2.
Sumber :
ida-fitriyani.blogspot.com
Judul : Prinsip-prinsip asuransi
Penulis :
ida fitriyani
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
1.
Prinsip-prinsip asuransi
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable
interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan
contribution.
Insurable Interest
Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah
suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
2.
ASURANSI
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan
dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal
ini adalah perusahaan asuransi.
Pengertian Asuransi
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko
dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh
aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara
universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat
dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami
kerugian.
Manfaat Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial),
asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi
utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana
dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang
pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat
sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai
investasi dana dan invisible earnings.
Resiko
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Pengertian 'risiko' dalam asuransi adalah "ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis".
Pengertian Resiko
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak
tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko
dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh
aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara
universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat
dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami
kerugian.
Bentuk-bentuk risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko
partikular dan risiko fundamental.
· Risiko murni adalah risiko yang
akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian,
kecelakaan atau kebakaran.
· Risiko spekulatif adalah risiko
yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
· Risiko partikular adalah risiko
yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh,
tabrakan mobil dan kapal kandas.
· Risiko fundamental adalah risiko
yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan,
gempa bumi dan banjir.
Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat
diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen
(risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko
ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber
individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable
interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko
yang tidak bertentangan dengan hukum.
3. Perbedaan asuransi dengan
aktivitas-aktivitas lain
1.
Perbedaan asuransi Jiwa dengan Tabungan
Asuransi Jiwa
•
Besarnya uang yang akan diterima dapat ditentukan sendiri oleh pemegang polis
pada saat perjanjian dibuat
·
Adanya
unsur keharusan (wajib) untuk membayar premi secara teratur
·
Berapa
besarnya premi yang harus dibayar sudah ditetapkan berdasarkan peritungan
aktuaria, termasuk juga waktu pembayarannya
·
Terdapat
fungsi proteksi finansial, yaitu jaminan terima uang yang pasti, sesuai dengan
perjanjian
·
Pada saat
tertanggung meninggal dunia jumlah uang yang diterima sudah pasti, meskipun
baru membayar premi yang lebih kecil
·
Bersifat
kolektif, semua untuk satu kebebasan terbatas
Tabungan
·
Besarnya
uang yang akan diterima tergantung pada kemauan penabung, kalau kemauannya
makin besar, yang akan diterima makin tinggi
·
Tidak ada
unsur keharusan dalam menabung, suka rela, boleh menabung boleh tidak
·
Besarnya
uang yang ditabung setiap kali menabung tidak tetap, tergantung kemauan
penabung
·
Tidak
terdapat fungsi proteksi terhadap risiko
·
Besarnya
uang yang diterima tergantung pada jumlah tabungan ditambah bunga
·
Bersifat
individu dan bebas
2.
Perbedaan Asuransi dengan Perjudian
Asuransi
·
Bertujuan
mengurangi risiko yang sudah ada
·
Bersifat
sosial terhadap masyarakat, dapat memberikan keuntungan-keuntungan tertentu
kepada masyarakat
·
Besarnya
risiko dapat diketahui dan dapat diukur kemungkinan besarnya
·
Kontraknya
tertulis dan mengikuti kedua belah pihak
Perjudian
·
Risiko semula
belum ada dan baru muncul sesudah orang ikut berjudi
·
Bersifat
tidak sosial, bisa mengacaukan rumah tangga/masyarakat
·
Besarnya
risiko tidak dapat diketahui dan tidak dapat diukur kemungkinannya
·
Kontrak
tidak tertulis dan realisasinya tergantung itikad baik masing-masing pihak yang
terlibat
3.
Perbedaan Asuransi dengan Spekulasi
Asuransi
·
Kontrak
persetujuannya adalah pertanggungan
·
Risiko
yang ditangani adalah kerugian yang mungkin timbul
·
Transaksi
asuransi bagaimanapun juga lebih menguntungkan (operasinya berdasarkan hukum
bilangan besar), sehingga dapat mengurangi risiko yang ada
Spekulasi
·
Kontrak
persetujuannya adalah jual-beli
·
Risiko
yang ditangani adalah kemungkinan perubahan harga
·
Risiko
tidak berkurang, hanya berpindah kepada orang lain yang sanggup menanggung
risiko tersebut
4.
Perbedaan Asuransi dengan Bonding
Asuransi
·
Meliputi
dua pihak utama
·
Pihak
penjamin tidak mempunyai hak menagih kembali kepada tertanggung
·
Tujuan
utamanya menyebarkan kerugian diantara sesama kelompok tertanggung
·
Sifat
risikonya menutup kerugian seseorang, tanpa harus mengenal secara pribadi
tertanggung
·
Kontrak
dapat dibatalkan oleh penganggung bila tertanggung tidak memenuhi perjanjian
Bonding
·
Meliputi
tiga pihak utama
·
Pihak
penjamin/surety mempunyai hak menagih kepada principal terhadap apa yang telah
dibayarkan kepada obligee
·
Fungsi
utamanya peminjaman/kredit dari surety kepada principal untuk mendapatkan bunga
·
Sifat
risikonya menjaminkejujuran dan kemampuan seseorang, jadi surety harus mengenal
princioal secara pribadi
·
Surety
tidak dapat membatalkan kontraknya, meskpun principal tidak dapat memenuhi
kewajibannya kepada surety, surety tetap bertanggung jawab penuh atas
kewajibannya terhadap obligee.
5.
Perbedaan Asuransi Jiwa dengan Anuitas
Asuransi Jiwa
·
Tujuan
memperkecil risiko, yaitu risiko keuangan yang mungkin timbul
·
Memberi
jaminan bila seseorang meninggal dunia sebelum saat tidak mampu mencari
penghasilan (pensiun)
·
Makin
lama tertanggung hidup, makin menguntungkan perusahaan asuransi (dapat menunda
pembayaran kembali premi)
Anuitas
·
Tujuannya
untuk membentuk dana yang dapat digunakan di hari tua nanti
·
Memberi
jaminan bila seseorang belum meninggala dunia pada saat sudah tidak mampu
mencari penghasilan
Makin lama orang yang bersangkutan hidup, makin merugikan penyelenggara
anuitas, sebab makin besar pembayaran kepada yang bersangkutan.
4. Resiko pihak penanggung
Penanggung adalah pihak yang berkewjiban memberikan prestasi, dalam hal
ini adalah perusahaan asuransi. hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penanggung
dalam perjanjian asuransi, adalah bahwa penanggung berhak untuk menerima premi
dari tertanggung sebagai kontra prestasi atas pemberian perlindungan oleh
penanggung terhadap resiko kerugian yang akan dialami oleh tertanggung.
5. Resiko pihak tertanggung
Tertanggung yakni pihak yang menerima perlindungan dari penaggung, sama
halnya dengan penggung tertanggung juga memiliki hak dan kewajiban, yakni
kewajiban tertanggung adalah membayar premi asuransi dan hak yang akan
diperoleh adalah tertanggung berhak mendapatkan ganti rugi atas resiko yang
menerimanya dari penanggung.
3.
Sumber :
asuransi.adira.co.id
Judul : Pengetahuan Asuransi
Penulis :
Adira Insurance
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Pengetahuan Asuransi
Apa yang dimaksud dengan "Asuransi"?
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko, dengan cara
mengalihkan/mentransfer risiko tersebut dari pihak pertama ke pihak lain, dalam
hal ini adalah kepada perusahaan asuransi. Pelimpahan tersebut didasari dengan
aturan-aturan hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, yang
dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa:
“asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tidak tentu”.
Apa prinsip dasar dari
Asuransi?
Terdapat 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam dunia asuransi,
yaitu: insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity,
subrogation dan contribution.
- Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara Anda dengan obyek yang diasuransikan dan dapat diakui
secara hukum.
- Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang
akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Sebagai contoh: Adira Insurance
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi, dan Anda juga harus memberikan keterangan yang
jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang diasuransikan.
- Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya suatu intervensi
yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
- Indemnity
Suatu mekanisme di mana Adira Insurance menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan Anda dalam posisi keuangan yang
Anda miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan
dipertegas dalam pasal 278).
- Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari Anda kepada Adira Insurance setelah klaim dibayar. - Contribution
Hak Adira Insurance untuk mengajak perusahaan
asuransi lainnya untuk sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap Anda dalam memberikan indemnity.
Mengapa
kita butuh Asuransi?
Asuransi memiliki manfaat utama yaitu menempatkan posisi keuangan
Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian. Namun
selain itu, Asuransi juga dapat mengurangi ketidakpastian risiko, dapat
mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang datang secara
tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja, dan banyak manfaat lainnya.
4.
Sumber :
abb.co.id
Judul : Prinsip Asuransi
Penulis :
PT. Asuransi Bhakti
Bhayangkara
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Industri asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa, memiliki
prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan
perasuransian dimanapun berada.
Insurable Interest
(Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan
apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang
menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan
ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa
Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak
berhak menerima ganti rugi.
Utmost Good Faith
(Kejujuran Sempurna)
Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan
dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang
dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan
secara jelas serta teliti. Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting
tersebut berlaku:
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal
yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
Indemnity
(Indemnitas)
Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan
kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan
Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi
kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar
daripada kerugian yang Anda derita.
Subrogation
(Subrogasi)
Prinsip subrogration (perwalian) ini berkaitan dengan suatu keadaan
dimana kerugian yang dialami tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak
ketiga (orang lain). Prinsip ini memberikan hak perwalian kepada penanggung
oleh tertanggung jika melibatkan pihak ketiga. Dengan kata lain, apabila
tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga,
maka XYZ, setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan mengganti
kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Mekanisme Aplikasi
subrogasi
Tertanggung harus memilih salah satu sumber pengantian kerugian, dari
pihak ketiga atau dari asuransi.
Kalau tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari pihak ketiga,
ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi, kecuali jumlah penggantian
dari pihak ketiga tsb tidak sepenuhnya.
Kalau tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari asuransi ia tidak
boleh menuntut pihak ketiga. Karena hak menuntut tersebut sudah dilimpahkan ke
perusahaan asuransi.
Contribution
(Kontribusi)
Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa
perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan
maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti
rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan
lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi
harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang
besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip ini tidak berlaku bagi asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan
diri yang berkaitan dengan meninggal dunia atau cacat tetap.
Proximate Cause
(Kausa Proksimal)
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan
efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga
pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif
dan efisien adalah:
5.
Sumber :
Hukum.Kompasiana.com
Judul :
Prinsip Umum Asuransi
Penulis :
Rizky Karo Karo
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Prinsip Umum Asuransi
Secara umum, di dalam asuransi dikenal adanya prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. Prinsip iktikad baik
Istilah iktikad baik atau goed
trouw atau utmost good faith
berarti kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar
akibat dari kehendak/perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik. Iktikad
baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak
dilindungi ( Purwosutjipto, 1990 : 92 ). Contoh dari prinsip iktikad baik
adalah diatur dalam pasal 251 dan pasal 281 KUHD.
Di dalam pasal 251 KUHD dikatakan bahwa tertangung harus memberitahukan
semua keadaan yang diketahui mengenai benda pertanggungan. Juga, di dalam pasal
281 KUHD dikatakan bahwa kalau prinsip iktikad baik tidak ada, maka
pengembalian premi tidak dapat dilakukan. Pasal 251 dimaksudkan agar penanggung
dapat mengetahui berat ringannya risiko yang akan/telah dibebankan kepada
tertanggung, sebab benda pertanggungan itu milik tertanggung dan dikuasai oleh
tertanggung.
Pasal 281 KUHD dimaksudkan untuk melindungi pihak penanggung dari usaha
tertanggung untuk membatalkan pertanggungan dengan iktikad buruk untuk tujuan
memperoleh pengembalian uang premi semata.
2. Prinsip indemnitas
Indemnitas berarti ganti rugi. Prinsip indemnitas adalah bahwa
tertanggung pada prinsipnya hanya berhak menerima penggantian kerugian dari
penanggung sebesar kerugian yang dideritanya. Jadi, ganti kerugian tersebut
setinggi-tingginya adalah kerugian yang sungguh diderita. Hal tersebut berarti,
jika barang yang dipertanggungkan mengalami kerugian, tertanggung akan menerima
ganti rugi sebesar jumlah pertanggungan dengan pengertian tidak melebihi
nilai/harga barang yang sesungguhnya – tertanggung tidak boleh memperkaya
sendiri.
Pasal 253 KUHD menyebutkan bahwa apabila tertanggung menutup jumlah
pertanggungan untuk suatu barang lebih besar dari nilai/harga barang yang
sesungguhnya, maka ia tetap hanya akan menerima penggantian sebesar kerugian
yang dideritanya. Selain itu, di dalam pasal 352 KUHD disebutkan bahwa
tertanggung tidak boleh mengadakan pertanggungan yang kedua untuk waktu dan
terhadap bahaya yang sama atas benda-benda yang sudah dipertanggungkan untuk
harga-harga penuh, dengan ancaman batalnya, pertanggungan yang kedua.
Prinsip idemnitas ini hanya berlaku bagi asuransi kerugian dan tidak
berlaku bagi asuransi jiwa, sebab pada asuransi jiwa, prestasi penanggung
adalah membayar suatu jumlah yang telah ditentukan pada saat perjanjian
dilakukan ( Purwosutjipto, 1990 : 43 ). Prinsip indemnitas tidak berlaku pada
asuransi jiwa karena bagaimanapun jiwa manusia tidak mungkin dapat dinilai
dengan uang ( Emmy Pangaribuan, 1990 : 10 ).
3. Prinsip Kepentingan
Prinsip kepentingan adalah prinsip yang menghendaki bahwa dalam
perjanjian pertanggungan, pihak tertanggung harus memiliki kepentingan terhadap
obyek yang dipertanggungkan. Artiya, jika selama diadakan perjanjian
pertanggungan yang berakibat obyek pertanggungan itu menderita kerugian, maka
tertanggung hanya berhak atas penggantian kerugian dari penanggung jika
tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan tersebut. Hal ini
ditegaskan dalam pasal 250 KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Dalam pasal 284 KUHD dikatakan bahwa penanggung yang telah membayar
kerugian dari suatu benda yang dipertanggungkan mendapat semua hak yang ada
pada tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian
tersebut. Hal inilah yang dinamakan subrogasi.
Berlakunya subrogasi ini adalah dengan sendriinya karena Undang-undang.
Dengan subrogasi ini penanggung yang telah membayar ganti kerugian kepada
tertanggung berdasarkan perjanjian pertanggungan dapat menuntut ganti kerugian
itu kepada orang yang oleh tertanggung dapat dituntut bertanggungjawab atas
kerugian yang diderita dan yang tuntutannya ini sudah dilepaskannya karena ia
telah menuntut dari penanggung ( Emmy Pangaribuan 1990 : 75 ).
Subrogasi hanyalah berlaku untuk pertanggungan kerugian dan tidak
berlaku untuk pertanggungan jiwa karena dalam pertanggungan yang terkahir ini
penanggung tidak dapat dikatakan membayar ganti kerugian tetapi memberikan atau
membayar suatu jumlah yang sudah ditetapkan yang tidak tergantung dari kerugian
yang diderita (Purwosutjipto, 1990 : 103 )
Jadi, jika kita ingin mendirikan perusahaan asuransi prinsip tersebut
harus dipraktikan, bukan hanya sebagai kata-kata. begitu juga jika kita ingin
memilih asuransi, hendaknya kita memilih perusahaan asuransi dimana proses
klaimnya tidak berbelit-belit. Dan jika kita berkeinginan untuk memperkaya diri
dengan cara ikut asuransi-hal tersebut adalah sia-sia.
6.
sumber :
yaeldaa.blogspot.com
judul : Beberapa Prinsip Dasar Dalam Asuransi
Penulis :
yaeldaa alvionita
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Prinsip-prinsip Dasar Asuransi
Terdapat beberapa prinsip dasar dalam asuransi yang menjiwai dan menjadi
pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan perasuransian.
- Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)
Bahwa pihak yang mengansuransikan harus memiliki kepentingan (interest) atas harta benda yang dapat
diasuransikan (insurable);
kepentingan dan objek tersebut harus legal
dan equitable (tidak melawan
hukum dan layak). Memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila
Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Pelanggaran prinsip ini bisa berakibat klaim tidak dapat dibayarkan.
Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda
tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak
menerima ganti rugi.
- Utmost Good Faith (itikad terbaik)
Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti
mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang
diasuransikan (fakta material yang akan mempengaruhi Penanggung dalam menerima
atau menolak suatu permohonan asuransi). Sedangkan pihak Penanggung
berkewajiban menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan,
segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak
asuransi selesai dibuat,
- Selama masa kontrak dan pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
- Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
- Indemnity (ganti rugi indemnitas)
Bertujuan mengembalikan posisi Tertanggung pada posisi sesaat sebelum
terjadi kerugian yang dijamin polis. Apabila obyek yang diasuransikan terkena
musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk
mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan
sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh
ganti rugi yang lebih besar (mengambil keuntungan) daripada kerugian yang Anda
derita.
Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:
- Pembayaran dengan uang tunai, atau
- Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
- Subrogation (subrogasi)
Sebagai konsekuensi dari prinsip Indemnity adalah pengalihan hak
(subrogasi) dari Tertanggung kepada Penanggung jika Penanggung telah membayar
ganti rugi kepada Tertanggung.
Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
yang berbunyi: “Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada Tertanggung.
- Contribution (kontribusi)
Jika suatu objek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi maka akan
berlaku prinsip kontribusi atas masing-masing perusahaan asuransi tersebut.
Contoh:
Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal + isinya seharga
200 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi :
Misal Asuransi A 200 juta, B 100 juta dan C 100 juta rupiah.
Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka
maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi adalah :
A = 200 juta/ 400 juta x 200 juta = 100 juta rupiah
B = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
C = 100 juta/ 400 juta x 200 juta = 50 juta rupiah
Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi
tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00 melainkan Rp. 200.000.000,00 sesuai dengan
harga yang sebenarnya.
- Proximate Cause (kausa proksimal)
Prinsip penyebab utama yang aktif dan efisien menimbulkan suatu kerugian
dalam suatu kejadian.
Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau
kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan
efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga
pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif
dan efisien adalah: “Unbroken Chain of
Events” yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Syarat-syarat resiko yang diasuransikan.
Syarat-syarat tersebut terbagi dalam :
1. Persyaratan dilihat dari sudut pandang perusahaan asuransi.
2. Persyaratan dilihat dari sudut pandang tertanggung.
Persyaratan dari sudut pandang perusahaan asuransi.
1. Obyek pertanggungan harus cukup kuantitas dan kualitas
2. Kerugian yang terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja
3. Kerugian harus dapat ditentukan dan diukur
4. Kerugian yang ditanggung tidak berkaitan dengan keadaan yang
dapat menimbulkan bencana besar.
Underwriting adalah pemilikan terhadap resiko yang dapat
ditanggung, yang aman bagi perusahaan asu ransi, agar bisa mendapatkan profit
yang wajar.
Underwriter adalah orang yang melaksanakan underwriting.
Persyaratan dari sudut pandang tertanggung :
1. Potensi kerugian harus cukup kuat
2. Kemungkinan kerugian tidak terlalu tinggi
Beberapa prinsip dasar perjanjian asuransi.
Prinsip yang utama, yang secara yuridis mendasari kontrak asuransi,
yaitu :
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
3. Kepercayaan (Trustful)
4. Itikad baik (Utmost
goodfaith)
1. Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)
Inti dari insurable interest
adalah :
1. Harus ada kepentingan atas harta benda yang dapat dilimpahkan
kepada orang lain.
2. Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
2. Harta benda itu harus dapat diasuransikan (insurable)
3. Harus ada hubungan antara tertanggung dengan harta benda
itu, yakni :
a. Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian
Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain:
a. Bila harta benda itu rusak/ hilang, tertanggung menderita kerugian
b. Bila hak atas harta benda itu hilang, tertanggung menderita kerugian
Insurable interest timbul karena kepemilikan, tetapi dapat juga timbul bukan karena kepemilikan, antara lain:
1. Sebagai
pengurus/pelaksana (administrator/executor)
2.
Sebagai wali (trustee) atau sebagai penyimpan (bailee) atas barang orang lain
3. Sebagai agen/broker
3. Sebagai agen/broker
4.
Sebagai pengangkut
5.
Sebagai pemilik sebagian (part ownership) atas suatu benda
6.
Sebagai pemegang hipotik
Menurut pasal 250 KUHP insurable
interest harus ada ketika pertanggunagn diadakan, sedangkan dalam
praktek asuransi :
1.
Dalam asuransi pengangkutan, insurable
interest harus ada ketika terjadi kerugian, tidak perlu ketika
asuransi ditutup.
2.
Dalam asuransi kebakaran dan kecelakaan, insurable
interest harus ada ketika asuransi ditutup
2. Jaminan atas ganti rugi (Indemnity)
Tujuan ganti rugi adalah :
1. Mengembalikan tertanggung kepada posisinya semula seperti sebelum
kerugian menimpanya, atau
2. Menghindarkan tertanggung dari bangkrut.
Sebagai konsekuensi wajar dari prinsip jaminan adalah :
1. Pengalihan hak (subrogation)
Orang ketiga yang ikut terlibat menjadi
tanggung jawab penanggung
2. Pelepasan hak milik (abandonment)
2. Pelepasan hak milik (abandonment)
Barang rusak yang sudah diganti menjadi milik
penanggung
3. Kepercayaan (Trusful)
Perusahaan asuransi memberikan kepercayaan kepada tertanggung, misal
penanggung tidak mungkin melakukan pemeriksaan fisik atas berbagi macam barang
yang sedang dimuat.
4. Itikad baik (Utmost
goodfaith)
Pasal 251 KUHP menegaskan apabila penanggung mengetahui kemudian bahwa
keterangan dan data yang diberitahukan oleh tertanggung berbeda dari keterangan
dan data yang sebenarnya, penanggung dapat mem-batalkan polis.
Pelaksanaan prinsip itikad baik (utmost goddfaith).
Masalah-masalah dalam pelaksanaan prinsip itikad baik antara lain :
1. Representasi
Adalah pernyataan pendaftar asuransi yang dibuat sebelum
kontrak asuransi ditandatangani
2. Concealments
2. Concealments
Adalah kesalahan calon tertanggung karena merahasiakan fakta penting
terhadap resiko yang dipertanggungkan. Apabila terjadi concealments maka kontrak
asuransinya batal.
Tetapi pada prakteknya adalah :
A. Pada asuransi angkutan laut, walaupun penyembunyian tersebut tidak
ada maksud penipuan, polis batal.
B. Pada asuransi angkutan darat, polis tidak dapat dibatalkan, jika
tidak ada unsur penipuan.
7. Sumber : panfic.com
Judul :
Prinsip Dasar Asuransi
Penulis :
Alghaderi Aliffianiko
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang
harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause,
indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang
akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang
menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
8. Sumber : asuransidayinmitra.com
Judul :
General Knowledge
Penulis :
Arsip asuransi Dayin Mita
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
GENERAL KNOWLEDGE
The primary function of insurance is insured
financial position back to the time before there is a loss / loss.
Broadly speaking, the insurance sector is divided
into :
·
Loss Insurance
Consisting of insurance for property (property),
financial interest (pecuniary), legal responsibility (liability) and
self-insurance (accident or health).
·
Life Insurance
Those dealing with the death of the insured in the
insurance period or remain alive until the end of the period of insurance. Life
insurance companies in addition to general insurance (general), are also
allowed to market accident and health insurance products.
Policy is a written agreement between the Insurer
and the Insured that contains conditions that apply and the insured object data.
The principles used are:
·
Insurable Interest
Insurable interest (interest insured) means that
customers have an insurable interest. This arises from a recognized financial
relations law.
These relationships may arise because:
Law
According to customary law, a person or property
owned by someone other than the person, also owned by his family. Thus, a
father can buy insurance for the child or property belonging to his son, and
vice versa.
Regulations
For example, according to law, every passenger
transport companies are required to be responsible if there are passengers who
have an accident. Therefore, the transport company may, even obligated, to buy
accident insurance for passengers.
Contract
For example, in a building work contract, the
contractor bears the responsibility for completing the building. Thus, the
contractor may purchase insurance protection contractor all risk.
The man said to have insurable interest in the
insured object if the person is suffering financial loss in case of a disaster
on the object. In the event of disaster for the insured object and prove that
the person does not have any financial interest of the object, then that person
is not entitled to receive compensation.
Example:
Mr A insure his neighbors house (Mr. B). In times of calamity on the house, Mr. A filed a claim to XYZ Insurance. How is the solution? XYZ will reject the claim.
Mr A insure his neighbors house (Mr. B). In times of calamity on the house, Mr. A filed a claim to XYZ Insurance. How is the solution? XYZ will reject the claim.
When is Insurable Interest Must Exist ?
For this type of property insurance (property),
insurable interest must exist at the time of buying insurance and in the event
of a claim.
For marine cargo insurance, the status of
merchandise is merchandise, insurable interest must exist at the time the claim
occurred. The reason is that during the trip, the merchandise can be changed
owners since buying and selling process.
For life insurance, insurable interest must exist
at the time of buying insurance.
·
Utmost Good Faith
Principle of Utmost good faith (best intentions) is
the principle that every insured is obliged to inform in a clear and precise
about all important facts relating to the subject matter insured and do not
take advantage of the insurance. This principle also applies to insurance
companies, namely the obligation to explain the risks of exempt guaranteed nor
clearly and accurately. The obligation to provide important facts are valid:
• Since agreement on the insurance policy be discussed until the exit.
• Since agreement on the insurance policy be discussed until the exit.
• At the time of policy renewal.
• In the event of a change in policy and on matters
relating to the change.
This Principle Has Become Very Important,
Because:
In general the insured to know more fully the
object to be insured than the insurer.
Calculation of premiums is affected by the burden
of risk.
Facts to be Disclosed
The situation and condition of the object,
internally (construction, existing goods, etc.) and external (environment);
Claims experience that ever existed;
The experience of previous insurance coverage;
Other technical facts are known.
Example:
Someone should explain the actual building construction at the time would cover insurance. For the construction of buildings to dikamuflase with wall paper or paint.
Someone should explain the actual building construction at the time would cover insurance. For the construction of buildings to dikamuflase with wall paper or paint.
The facts that the insurer should be
disclosed (via agen)
• Explain the risks that are guaranteed and
exceptions;
• Notifying the amount of premium in accordance
with the regulations;
• Provide an explanation of the claims procedure;
• Other necessary information.
Violation of the principle of utmost good
faith:
Statement or false information, but not because of
deliberate action;
Statement or the misinformation that is done
intentionally to gain advantage;
Not disclose facts or not telling the things
required of others, not because of deliberate action, but may be due to
ignorance or forgetfulness;
Hiding information or facts deliberately to gain an
advantage.
Example:
• Filing insurance claims are fictional;
• Raising the amount of compensation demand by
engineering a deliberately manipulated;
• Insure insurance object which is susceptible to information that is different from the reality.
• Insure insurance object which is susceptible to information that is different from the reality.
The reaction to violations
* Consider cancellation insurance contracts or
agreements that exist
a. No contract from the beginning;
b. Refusing to be responsible for
claims.
* Demanding party to a deliberate action to harm
others.
* Assuming there is no violation, and continue the insurance
contract.
·
Indemnity
If the object is affected, causing insured losses,
the insurer will indemnify the insured in accordance with the principle of
indemnity (indemnitas). However, the insured is not entitled to damages greater
than the losses suffered.
Methods of payment / replacement of loss varies
depending on the losses suffered by the insured. Type, among others:
1. Cash (cash), for example in personal accident
insurance, or cost of repair of vehicles damaged by accident;
2. Repair (repair), such as car repair shop
insurance partners;
3. Reinstate, such as rebuilding damaged buildings
due to the loss;
4. Replace (replace), for example, to the machines,
or applies to car insurance.
·
Subrogation
Principle subrogration (guardianship) relates to a
situation where the loss suffered by the insured is the result of an error by
third parties (other people). This principle entitles the insurer by the
insured if it involves a third party. In other words, if the insured suffered a
loss due to negligence or fault of third parties, then XYZ, after giving
indemnity to the insured, will change the position of the insured in filing
claims to third parties.
Subrogation Mechanism
Insured must select one source substitute for a
loss, from a third party or from insurance.
If the insured has received indemnity from a third
party, he will not get compensation from the insurance, unless the amount of
reimbursement from third party they will not completely.
If the insured has to get reimbursement from
insurance he could not sue a third party. Because the right to sue has been
delegated to the insurance company.
Example:
A vehicle was hit by a vehicle B. A vehicle insured to XYZ. After the XYZ pays a claim to the party A, then XYZ act on party A can make a claim to the party B.
A vehicle was hit by a vehicle B. A vehicle insured to XYZ. After the XYZ pays a claim to the party A, then XYZ act on party A can make a claim to the party B.
·
Contribution
Although it has been confirmed is not allowed, but
maybe just someone to insure the same property with several insurance
companies. In the event of losses on the insured object, then automatically
applies the principle of contribution (contribution). Insured can not get
indemnity from each insurance company in full.
Contribution principle means that if the insurer
has paid compensation to the right of the insured, the insurance companys right
to sue other companies involved in these objects to paying the losses in
accordance with the principle of contribution.
Example :
Mr A insure a residential unit for 100 million to
the three insurance companies:
Insurance A = Rp 100.000.000
Insurance B = Rp
50.000.000
Insurance C = Rp 50.000.000
Total
= Rp 200.000.000
When the building suffered a total loss, such as
burn out, then the maximum
compensation that Mr. A was obtained
Insurance A= Rp 100.000.000 / 200.000.000 X
100.000.000 = Rp 50.000.000
Insurance B= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X
100.000.000 = Rp 25.000.000
Insurance C= Rp 50.000.000 / 200.000.000 X
100.000.000 = Rp 25.000.000
Total Compensation
= Rp 100.000.000
Thus the amount of compensation that should Mr A
received from these companies is not a USD 200 million, but only Rp 100,000,000
in accordance with actual housing prices.
This principle does not apply to life insurance and
personal accident insurance-related death or permanent disability.
Example:
Mr. A Life Insurance A policy has amounted to USD 100,000,000, Life Insurance B of USD 50,000,000, and Life Insurance C amounting to Rp 100,000,000. If Mr. A death due to accidents which are guaranteed by a third policy, the heirs will receive cash compensation (not compensation) amounting to Rp 250,000,000.
Mr. A Life Insurance A policy has amounted to USD 100,000,000, Life Insurance B of USD 50,000,000, and Life Insurance C amounting to Rp 100,000,000. If Mr. A death due to accidents which are guaranteed by a third policy, the heirs will receive cash compensation (not compensation) amounting to Rp 250,000,000.
·
Proximate Cause
In insurance practice, is sometimes very difficult
to establish an event that is considered as the cause of the most dominant or
most efficient way of causing damage, because of frequent events is not a
single event (single Perils), but is a series of interrelated events that so
often the case in controversy and debate in determining the primary cause of
loss events. The principle of proximate cause (proksima movement) can be a
solution to this problem.
Example:
The ship ran aground on rocks exposed to sea and experiencing leakage. For the time being carried out emergency measures to patch up the leak so that the ship can immediately go to the nearest port. But in the middle of the road, regardless of patches and the sinking ship. Which factors cause the ship sink? Events stranded ship hit a rock or because the existing patches leak out?
The ship ran aground on rocks exposed to sea and experiencing leakage. For the time being carried out emergency measures to patch up the leak so that the ship can immediately go to the nearest port. But in the middle of the road, regardless of patches and the sinking ship. Which factors cause the ship sink? Events stranded ship hit a rock or because the existing patches leak out?
Completion :
• The cause of the dominant is not necessarily the
first cause, or causes of the past. The cause of the most active and efficient
cause which made kerugianlah proximate cause.
• Often there are also two events that occur simultaneously, independently (not related) that cause a loss / damage.
• Often there are also two events that occur simultaneously, independently (not related) that cause a loss / damage.
Example:
The occurrence of hurricanes bersaman with fires, which are not related, but there are two types of losses, caused by fire and hurricanes. There is also a fire incident that occurred when a riot, which was not related to each
The occurrence of hurricanes bersaman with fires, which are not related, but there are two types of losses, caused by fire and hurricanes. There is also a fire incident that occurred when a riot, which was not related to each
Completion :
• If two losses can not be separated, and both are
not excluded in the policy, guaranteed.
• If one excluded and the losses can not be separated, is not guaranteed. If it can be separated, just is not excluded that guaranteed insurance.
• If one excluded and the losses can not be separated, is not guaranteed. If it can be separated, just is not excluded that guaranteed insurance.
In special circumstances, often required a
determination by the expert assistance or related professionals, such as
professional surveyors claim fires.
Risk Category
Risk can be defined as the uncertainty of the
occurrence of loss, both personal life (personal) or business activity
(business). Form of risk that can be categorized as follows:
Pure Risk
Forms of risk that occurs will cause the loss
(loss), or did not result in losses (no loss / break even). Example: fire risk,
the risk of accidents.
Speculative Risk
Forms of risk that occurs, can cause loss (loss),
did not result in losses (no loss / break even), or bring in profit (gain).
Example: production risk, risk of monetary (exchange rate).
Fundamental Risk
Forms of risk that occurs, the impact of the loss
can be very extensive or catastrophic. The cause is usually not personal
concerns. Example: the risk of war, earthquakes, air pollution.
Particular Risk
Form of risk arising from certain events and their
impact is felt locally. Examples: fire, theft risk, the risk of riots, etc.
9. Sumber : manajemenperusahaan.com
Judul :
Pengertian Asuransi serta
Prinsip Dasar Asuransi
Penulis :
materi kuliah ibu Ida, dosen FE UI.
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Pengertian Asuransi serta Prinsip Dasar
Asuransi
Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 pasal
2 ayat 1, yang dimaksud dengan asuransi adalah:
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Prinsip Dasar Asuransi
Setelah mengetahui pengertian asuransi,
terdapat juga 4 prinsip dasar asuransi, yaitu:
1.
Indemnity.
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
Pada prinsip ini, penanggung bersedia untuk membayar tidak lebih dari nilai aktual yang harus ditanggung oleh tertanggung. Prinsip ini dibuat dengan e alasan. Pertama, tujuan kontrak asuransi adalah mengembalikan posisi ekonomi sama saat kerugian belum terjadi. Kedua, tertanggung tidak memperoleh keuntungan dari adanya kerugian. Ketiga, mengurangi moral hazard dengan mengeliminasi insentif keuntungan.
2.
Insurable interest.
Prinsip ini mengatakan
bahwa tertanggung harus berada dalam posisi menderita secara finansial
saat kerugian terjadi. Prinsip ini dibuat untuk menghindari spekulasi,
mengurangi moral hazard, serta agar tidak menanggung lebih dari kebutuhan
keuangan tertanggung (mendukung prinsip indemnity).
3.
Utmost good faith
Utmost good faith artinya
nilai kejujuran sangat dijunjung tinggi dalam kontrak asuransi.
4.
Subrogation
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Subrogation artinya penanggung hanya berkewajiban membayar sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar