F. GADAI
1.
Sumber : lawfile.blogspot.com
Diunduhan : Jumat, 28 Nopember 2014
Penulis : LAWFILE
Judul :
Catatan Rangkuman Hukum Jaminan
GADAI
Definisi dari Gadai berdasarkan
Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd):
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor
(si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan
yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya
mana harus didahulukan.
Hak penerima gadai :
- menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dgn jangka waktu yg ditentukan;
- menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya.
Kewajiban penerima gadai diatur dalam
pasal 1154, 1156, d an 1157 KUH Perd.:
- menjaga barang yang digadaikan sebaik–baiknya;
- tidak diperkenalkan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberigadai wanprestasi (Pasal 1154 KUH Perd.);
- memberitahukan kepada pemberi gadai tentang pemindahan barang–barang gadai (Pasal 1156 KUH Perd.);
- bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUH Perd.).
Hak pemberi gadai :
- menerima uang gadai dari penerima gadai;
- berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya;
- berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang–hutangnya(Pasal 1156 KUH Perd.).
Kewajiban pemberi gadai :
- menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
- membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai;
- membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang–barang gadai (Pasal 1157 KUH Perd.).
Cara–Cara Hapusnya Gadai
Menurut pasal 1152 BW :
- barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang gadai;
- hilangnya barang gadai atau dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai surat bukti kredit.
Menurut ari hutagalung :
- hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai;
- terlepasnya benda gadai dari kekuatan penerima gadai;
- musnahnya barang gadai;
- dilepaskan benda gadai secara sukarela;
- percampuran ( penerima gadai ).
Penyebabkan terjadinya pelelangan
jaminan karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya
untuk membayar utang-utangnya, dan ini disebabkan faktor-faktor sbb::
- kondisi ekonomi nasabah yang rendah;
- kemauan debitor untuk membayar hutangnya sangat rendah;
- nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga;
- usaha nasabah bangkrut;
- kredit yang diteriman nasabah disalahgunakan;
- manajemen usaha nasabah sangat lemah;
- pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang.
2.
Sumber : repository.usu.ac.id
Diunduhan : Jumat, 28 Nopember 2014
Judul :
Tinjauan Umum Mengenai Hukum Jaminan Kredit
Gadai adalah salah satu lembaga jaminan yang akan
dapat digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa barang bergerak.
Gadai diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal
1160 KUHPerdata. Beberapa di antara ketentuan gadai sebagaimana yang
tercantumdalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :
a. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang
lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada
orang-orang berpiutang lainnya, dengan mengecualikan biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah
barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus didahulukan (Pasal 1150
KUHPerdata).
b. Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan
bagi pembuktian persetujuan pokok. (Pasal 1151 KUHPerdata) Perjanjian Gadai
dalam kehidupan sehari-hari dapat berupa akta autentik atau akta di bawah
tangan.
c. Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang bawa diletakkan
dengan membawa barang yang dijadikan objek gadai di bawah kekuasaan si
berpiutang ataupun di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga, tentang siapa telah
disetujui oleh kedua belah pihak. (Pasal 1152 ayat pertama).
d. Tidak sah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam
kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan
si berpiutang (Pasal 1152 ayat kedua).
e. Hak gadai hapus apabila barang yang dijadikan objek gadai keluar dari
kekuasaan si penerima gadai. Apabila barang tersebut hilang dari tangan
penerima gadai atau dicuri darinya, ia berhak menuntutnya kembali sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1977 ayat kedua, sedangkan apabila barang tersebut
kembali diperolehnya, hak gadai dianggap tidak pernah hilang (Pasal 1152 ayat
ketiga).
f. Hal tidak berkuasanya si pemberi gadai untuk bertindak bebas dengan
barang yang dijadikan objek gadai tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada si
berpiutang yang telah menerima barang tersebut dalam gadai, dengan tidak
mengurangi hak pihak yang kehilangan atau kecurian barang itu, untuk
menuntutnya kembali (Pasal 1152 ayat keempat). Ketentuan yang mengatur tentang
keharusan objek jaminan utang di bawah kekuasaan pihak pemberi pinjaman pperlu
dipatuhi karena bila objek jaminan utang yang diikat dengan gadai tersebut
tetap berada pada pihak peminjam, pengikatan melalui gadai tersebut batal demi
hukum. Bila hal seperti demikian terjadi dalam pemberian kredit perbankan,
dapat dikatakan bahwa pemberian kredit yang bersangkutan adalah tanpa jaminan
kredit dan mempunyai akibat terhadap penilaian tingkat kesehatan bank sebagai
pemberi kredit.
g. Apabila si berutang atau pemberi gadai tidak memenuhi
kewajibankewajibannya, maka tidak diperkenankan si berpiutang memiliki barang
yang dijadikan objek gadai (Pasal 1154 ayat kesatu). Segala janji yang
bertentangan dengan ketentuan tersebut adalah batal (Pasal 1154 ayat kedua).
Ketentuan gadai yang melarang pihak pemberi pinjaman memiliki objek
gadai tersebut termasuk sebagai salah satu prinsip hukum jaminan sebagaimana
telah dikemukakan pada uraian terdahulu mengenai prinsipprinsip hukum jaminan.
Di samping beberapa ketentuan tersebut di atas, terdapat pula
ketentuanketentuan yang mengatur tentang hak gadai atas surat-surat tunjuk
(Pasal 1152 bis), hak gadai atas benda bergerak yang tak bertubuh (Pasal 1153),
tata cara pencairan objek gadai (Pasal 1155 dan Pasal 1156), tanggung jawab si
berpiutang dan si berutang (Pasal 1157), piutang yang digadaikan (Pasal 1158),
pelepasan gadai (Pasal 1159), dan objek gadai dan ahli waris (Pasal 1160).
3. Sumber :
jumaristoho.wordpress.com
Diunduhan : Jumat, 28 Nopember 2014
Penulis : Jumaristoho
Judul :
Hak Jaminan ( Jaminan Umum dan Jaminan
Khusus ) dalam
Pelunasan Hutang
Gadai
Dalam pasal 1150
KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan
kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·Gadai adalah untuk benda
bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·Gadai
bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
·Adanya sifat kebendaan.
· Syarat inbezitz telling,
artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·Hak untuk menjual atas kekuasaan
sendiri.
·Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
· Hak gadai tidak dapat di
bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di
bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda
bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun
benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan
berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder)
atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si
pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1. Pemegang gadai berhak untuk
menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian
untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur
penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.Pemegang gadai berhak untuk
mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan benda gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak
untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari
debitur (jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai
prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai
dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai
di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan
biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap
menguasai benda gadai.
4.
Sumber : legalbanking.wordpress.com
Diunduhan : Kamis, 4 Desember 2014
Penulis : Legal Banking
Judul : Jaminan dan Pengikatan Jaminan
D.3 Gadai
- Dasar Hukum
Pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata.
- Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang
lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur
lainnya.
- Syarat Gadai
Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima
Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak
boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi
hukum.
- Obyek Gadai
Barang bergerak seperti: kendaraan, mesin, logam mulia, surat saham,
surat berharga lainnya dan lain lain.
- Bentuk Pengikatan Gadai
Dapat dilakukan secara akta Otentik/Notaril atau dibawah tangan.
- Sifat Gadai
- Mempunyai hak preferent
- accessoir
5. Sumber : lib.ui.ac.id
Diunduhan : Kamis, 4 Desember 2014
Penulis : lib.ui.ac.id
Judul : Pemberian Kredit Dan Jaminan
Kredit Perbankan
a. Gadai
Gadai diatur dalam Bab XX Buku III KUH Perdata, Pasal 1133-1153.
Berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah suatu hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
debitur, atau orang lain atas namanya yang memberikan kekuasaan kepada kreditur
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari
krediturkreditur lainnya. Objek gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak
berwujud, seperti kendaraan dan perhiasan.
6.
Sumber : kennie7.blogspot.com
Diunduhan : Kamis, 4 Desember 2014
Penulis : The Real Kennie
Judul : Makalah Hukum Jaminan dan
Pemberian Kredit
b. Gadai
Gadai diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 1150 sampai dengan Pasal
1160 KUH Perdata. Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUH perdata adalah sebagai
berikut.
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu
barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang
lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang-orang berpiutang lainnya; dengan mengecualikan biaya untuk melelang barang
tersebt dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus didahulukan”.
Lembaga jamianan gadai dalam praktek perbankan hanya dipakai sebagai
jaminan tambahan, meskipun sebenarnya kreditur dalam hal debiturnya ingkar
janji, berhak untuk menjual objek gadai melalui pelelangan yang dilaksanakan
atas permohonan dari kreditur oleh Kantor Lelang Negara. Dalam hal objek gadai
adalah saham atau surat-surat berharga lainnya dapat dilakukan di tempat-tempat
tersebut, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang dalam perdagangan
barang-barang itu
7.
Sumber : unjalu.blogspot.com
Diunduhan :
Kamis, 4 Desember 2014
Penulis : Unjalu
Judul : Hukum Jaminan
GADAI / PAD ( 1150 – 1160 BW )
Gadai menurut salim HS
Adalah suatu perjanjian
yang dibuat antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda
bergerak kepada kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai ketika
debitur lalai melaksanakan prestasinya.
Gadai dikonstruksikan sebagai
perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian
pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak apabila debitur dalam
melaksanakan kewajibannya, barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada
kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang debitur.
Gadai Tanah pertanian UU No 56 tahun 1960
Gadai tanah ini bukan dikonstruksikan sebagai perjanjian tambahan,
tetapi merupakan perjanjian yang berdiri sendiri dimana yang jadi objeknya
adalah tanah. Kalau sifatnya sebagai jaminan maka ketika perjanjian pokok
terjadi wan prestasi, maka barang gadai tidak akan dilakukan pelelangan
Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian gadai
1. Adanya subjek gadai yaitu :
Kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai
2. Adanya Objek gadai yaitu :
Barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
3. Adanya kewenangan kreditur adalah :
Kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur, hal ini
di sebabkan karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan
kesepakatan walaupun debitur sudah diberikan somasi
Di Indonesia lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit
berdasarkan hokum gadai adalah perum gadai, perusahaan ini didirikan
berdasarkan :
- PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan
pengadaian.
- PP No 10 Tahun 1970 perubahan PP No 7 Tahun 1969
tentang perusahaan jawatan pengadaian.
- PP No 103 tahun 2000 tentang perum pengadaian.
Usaha yang paling menonjol yang dilakukan perum penggadaian adalah
menyalurkan kredit, berdasarkan
hokum gadai artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus
diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sehingga barang-barang itu
berada di bawah kekuasaan pemberi gadai asas ini disebut IN BEZIT
STELING
Prosedur dan syarat-syarat pemberian dan pelunasan pinjaman gadai
Setiap nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman dari penggadaian
keinginan kepada para [penerima gadai dengan menyerahkan objek gadai kepada
penaksir gadai.
Penaksir gadai adalah :
Merupakan orang yang ditunjuk oleh lembaga penggadaian untuk menaksir
objek gadai. Penaksir gadai melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1. Menerima barang jaminan dari
nasabah dan menetapkan besar nilai tafsiran dan uang pinjamannya.
2. Mencatat nilai taksiran dan uang
pinjaman pada buku tafsiran kredit dan menerbitkan SBK (
surat bukti kredit ).
3. SBK dibuat rangkap 2
a. Lembar 1 diserahkan kepada nasabah
b. Kiter tengah dan luar lembar kedua ditempatkan
pada barang.
c. Kitter dalam serta badan dikirim ke kasir.
Hapusnya Gadai
Ada 2 cara hapusnya hokum gadai ( Pasal 1152 )
1. Hapus barang gadai itu hapus dari
pemegang gadai
2. Hilangnya barang gadai/dilepaskan dari
kekuasaan penerima gadai (surat bukti kredit)
PELELANGAN BARANG GADAI
Dalam surat bukti kredit telah di tentukan tanggal mulainya kredit dan
tanggal jatuh temponya atau taggal pengembalian kredit, disamping itu di dalam
SBK telah ditentukan syarat jika sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman
tidak dilunasi/diperpanjang maka barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang
sudah ditentukan.
Tanggal jatuh tempo berbeda dengan tanggal pelelangan, tenggang waktu
antara jatuh tempo dengan pelelangan berselisih 20 hari hal mana di maksudkan
untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk melunasi pinjaman pokok
beserta bunganya.
Apabila hasil pelelangan ada kelebihan maka sisanya akan dikembalikan
kepada debitur.
Constitutum Porsessorium adalah
Berlanjutnya sebuah penguasaan
Hak milik dipindah tangan kan tetapi benda masih dikuasai penguasa
sebelumnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar