Cari Blog Ini

Selasa, 23 Desember 2014

GADAI


F. GADAI

1.    Sumber         : lawfile.blogspot.com
            Diunduhan    : Jumat, 28 Nopember 2014
            Penulis          : LAWFILE
            Judul              : Catatan Rangkuman Hukum Jaminan

GADAI
Definisi dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd):
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (si berpiutang) atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur (si berutang), atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Hak penerima gadai  :
  1. menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dgn jangka waktu yg ditentukan;
  2. menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya.

Kewajiban penerima gadai diatur dalam pasal 1154, 1156, d    an 1157 KUH Perd.:
  1. menjaga barang yang digadaikan sebaik–baiknya;
  2. tidak diperkenalkan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberigadai wanprestasi (Pasal 1154 KUH Perd.);
  3. memberitahukan kepada pemberi gadai tentang pemindahan barang–barang gadai (Pasal 1156 KUH Perd.);
  4. bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUH Perd.).

Hak pemberi gadai :
  1. menerima uang gadai dari penerima gadai;
  2. berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya;
  3. berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang–hutangnya(Pasal 1156 KUH Perd.).

Kewajiban pemberi gadai :
  1. menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;
  2. membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai;
  3. membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk menyelamatkan barang–barang gadai (Pasal 1157 KUH Perd.).

Cara–Cara Hapusnya Gadai

Menurut pasal 1152 BW :
  1. barang gadai itu hapus dari kekuasaan pemegang gadai;
  2. hilangnya barang gadai atau dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai surat bukti kredit.

Menurut ari hutagalung :
  1. hapusnya perjanjian pokok yang dijamin dengan gadai;
  2. terlepasnya benda gadai dari kekuatan penerima gadai;
  3. musnahnya barang gadai;
  4. dilepaskan benda gadai secara sukarela;
  5. percampuran ( penerima gadai ).

Penyebabkan terjadinya pelelangan jaminan karena nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya, dan ini disebabkan faktor-faktor sbb::
  1. kondisi ekonomi nasabah yang rendah;
  2. kemauan debitor untuk membayar hutangnya sangat rendah;
  3. nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga;
  4. usaha nasabah bangkrut;
  5. kredit yang diteriman nasabah disalahgunakan;
  6. manajemen usaha nasabah sangat lemah;
  7. pembinaan kreditor terhadap nasabah sangat kurang.


2.    Sumber         : repository.usu.ac.id
            Diunduhan    : Jumat, 28 Nopember 2014
            Penulis          : IF ZARA, 2011
            Judul              : Tinjauan Umum Mengenai Hukum Jaminan Kredit

Gadai adalah salah satu lembaga jaminan yang akan dapat digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa barang bergerak. Gadai diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Beberapa di antara ketentuan gadai sebagaimana yang tercantumdalam KUHPerdata adalah sebagai berikut :
a. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan mengecualikan biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus didahulukan (Pasal 1150 KUHPerdata).
b. Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok. (Pasal 1151 KUHPerdata) Perjanjian Gadai dalam kehidupan sehari-hari dapat berupa akta autentik atau akta di bawah tangan.
c. Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang bawa diletakkan dengan membawa barang yang dijadikan objek gadai di bawah kekuasaan si berpiutang ataupun di bawah kekuasaan seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak. (Pasal 1152 ayat pertama).
d. Tidak sah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang (Pasal 1152 ayat kedua).
e. Hak gadai hapus apabila barang yang dijadikan objek gadai keluar dari kekuasaan si penerima gadai. Apabila barang tersebut hilang dari tangan penerima gadai atau dicuri darinya, ia berhak menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1977 ayat kedua, sedangkan apabila barang tersebut kembali diperolehnya, hak gadai dianggap tidak pernah hilang (Pasal 1152 ayat ketiga).
f. Hal tidak berkuasanya si pemberi gadai untuk bertindak bebas dengan barang yang dijadikan objek gadai tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada si berpiutang yang telah menerima barang tersebut dalam gadai, dengan tidak mengurangi hak pihak yang kehilangan atau kecurian barang itu, untuk menuntutnya kembali (Pasal 1152 ayat keempat). Ketentuan yang mengatur tentang keharusan objek jaminan utang di bawah kekuasaan pihak pemberi pinjaman pperlu dipatuhi karena bila objek jaminan utang yang diikat dengan gadai tersebut tetap berada pada pihak peminjam, pengikatan melalui gadai tersebut batal demi hukum. Bila hal seperti demikian terjadi dalam pemberian kredit perbankan, dapat dikatakan bahwa pemberian kredit yang bersangkutan adalah tanpa jaminan kredit dan mempunyai akibat terhadap penilaian tingkat kesehatan bank sebagai pemberi kredit.
g. Apabila si berutang atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibankewajibannya, maka tidak diperkenankan si berpiutang memiliki barang yang dijadikan objek gadai (Pasal 1154 ayat kesatu). Segala janji yang bertentangan dengan ketentuan tersebut adalah batal (Pasal 1154 ayat kedua).
Ketentuan gadai yang melarang pihak pemberi pinjaman memiliki objek gadai tersebut termasuk sebagai salah satu prinsip hukum jaminan sebagaimana telah dikemukakan pada uraian terdahulu mengenai prinsipprinsip hukum jaminan.
Di samping beberapa ketentuan tersebut di atas, terdapat pula ketentuanketentuan yang mengatur tentang hak gadai atas surat-surat tunjuk (Pasal 1152 bis), hak gadai atas benda bergerak yang tak bertubuh (Pasal 1153), tata cara pencairan objek gadai (Pasal 1155 dan Pasal 1156), tanggung jawab si berpiutang dan si berutang (Pasal 1157), piutang yang digadaikan (Pasal 1158), pelepasan gadai (Pasal 1159), dan objek gadai dan ahli waris (Pasal 1160).
3.    Sumber         : jumaristoho.wordpress.com
            Diunduhan    : Jumat, 28 Nopember 2014
            Penulis          : Jumaristoho
            Judul              : Hak Jaminan ( Jaminan Umum dan Jaminan Khusus ) dalam
                                Pelunasan Hutang


Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
·Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
·Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
·Adanya sifat kebendaan.
· Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
·Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
·Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
· Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
1.Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.



4.    Sumber         : legalbanking.wordpress.com
            Diunduhan    : Kamis, 4 Desember 2014
            Penulis          : Legal Banking
            Judul              : Jaminan dan Pengikatan Jaminan

D.3       Gadai
  1. Dasar Hukum
Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata.

  1. Pengertian Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya.

  1. Syarat Gadai
Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum.

  1. Obyek Gadai
Barang bergerak seperti: kendaraan, mesin, logam mulia, surat saham, surat berharga lainnya dan lain lain.

  1. Bentuk Pengikatan Gadai
Dapat dilakukan secara akta Otentik/Notaril atau dibawah tangan.

  1. Sifat Gadai
    1. Mempunyai hak preferent
    2. accessoir

5.    Sumber         : lib.ui.ac.id
            Diunduhan    : Kamis, 4 Desember 2014
            Penulis          : lib.ui.ac.id
            Judul              : Pemberian Kredit Dan Jaminan Kredit Perbankan

a. Gadai
Gadai diatur dalam Bab XX Buku III KUH Perdata, Pasal 1133-1153.
Berdasarkan Pasal 1150 KUH Perdata, gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau orang lain atas namanya yang memberikan kekuasaan kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari krediturkreditur lainnya. Objek gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud, seperti kendaraan dan perhiasan.


6.    Sumber         : kennie7.blogspot.com
            Diunduhan    : Kamis, 4 Desember 2014
            Penulis          : The Real Kennie
            Judul              : Makalah Hukum Jaminan dan Pemberian Kredit

b.      Gadai
Gadai diatur oleh ketentuan-ketentuan Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata. Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUH perdata adalah sebagai berikut.
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan mengecualikan biaya untuk melelang barang tersebt dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya tersebut harus didahulukan”.

Lembaga jamianan gadai dalam praktek perbankan hanya dipakai sebagai jaminan tambahan, meskipun sebenarnya kreditur dalam hal debiturnya ingkar janji, berhak untuk menjual objek gadai melalui pelelangan yang dilaksanakan atas permohonan dari kreditur oleh Kantor Lelang Negara. Dalam hal objek gadai adalah saham atau surat-surat berharga lainnya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang dalam perdagangan barang-barang itu


7.    Sumber         : unjalu.blogspot.com
      Diunduhan    : Kamis, 4 Desember 2014
            Penulis          : Unjalu
Judul              : Hukum Jaminan

GADAI / PAD ( 1150 – 1160 BW )
Gadai menurut salim HS
            Adalah suatu perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur dimana debitur menyerahkan benda bergerak kepada kreditur untuk menjamin pelunasan suatu hutang gadai ketika debitur lalai melaksanakan prestasinya.

Gadai dikonstruksikan sebagai perjanjian accesoir (tambahan) sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian pinjam meminjam uang dengan jaminan benda bergerak apabila debitur dalam melaksanakan kewajibannya, barang yang telah dijaminkan oleh debitur kepada kreditur dapat dilakukan pelelangan untuk melunasi hutang debitur.

Gadai Tanah pertanian UU No 56 tahun 1960
Gadai tanah ini bukan dikonstruksikan sebagai perjanjian tambahan, tetapi merupakan perjanjian yang berdiri sendiri dimana yang jadi objeknya adalah tanah. Kalau sifatnya sebagai jaminan maka ketika perjanjian pokok terjadi wan prestasi, maka barang gadai tidak akan dilakukan pelelangan

Unsur-unsur yang tercantum dalam pengertian gadai
1.      Adanya subjek gadai yaitu :
Kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai
2.     Adanya Objek gadai yaitu :
Barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
3.     Adanya kewenangan kreditur adalah :
Kewenangan untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur, hal ini di sebabkan karena debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan kesepakatan walaupun debitur sudah diberikan somasi

Di Indonesia lembaga yang ditunjuk untuk menerima dan menyalurkan kredit berdasarkan hokum gadai adalah perum gadai, perusahaan ini didirikan berdasarkan :
-   PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
-   PP No 10 Tahun 1970 perubahan PP No 7 Tahun 1969 tentang perusahaan jawatan pengadaian.
-   PP No 103 tahun 2000 tentang perum pengadaian.

Usaha yang paling menonjol yang dilakukan perum penggadaian adalah menyalurkan kredit, berdasarkan hokum gadai artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sehingga barang-barang itu berada di bawah kekuasaan pemberi gadai asas ini disebut IN BEZIT STELING

Prosedur dan syarat-syarat pemberian dan pelunasan pinjaman gadai
Setiap nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman dari penggadaian keinginan kepada para [penerima gadai dengan menyerahkan objek gadai kepada penaksir gadai.

Penaksir gadai adalah :
Merupakan orang yang ditunjuk oleh lembaga penggadaian untuk menaksir objek gadai. Penaksir gadai melakukan aktivitas-aktivitas sebagai berikut :
1.      Menerima barang jaminan dari nasabah dan menetapkan besar nilai tafsiran dan uang pinjamannya.
2.     Mencatat nilai taksiran dan uang pinjaman pada buku tafsiran kredit dan menerbitkan SBK    ( surat bukti kredit ).
3.     SBK dibuat rangkap 2
a.    Lembar 1 diserahkan kepada nasabah
b.    Kiter tengah dan luar lembar kedua ditempatkan pada barang.
c.    Kitter dalam serta badan dikirim ke kasir.
Hapusnya Gadai
Ada 2 cara hapusnya hokum gadai ( Pasal 1152 )
1.      Hapus barang gadai itu hapus dari pemegang gadai
2.     Hilangnya barang gadai/dilepaskan dari kekuasaan penerima gadai (surat bukti kredit)

PELELANGAN BARANG GADAI
Dalam surat bukti kredit telah di tentukan tanggal mulainya kredit dan tanggal jatuh temponya atau taggal pengembalian kredit, disamping itu di dalam SBK telah ditentukan syarat jika sampai dengan tanggal jatuh tempo pinjaman tidak dilunasi/diperpanjang maka barang jaminan akan dilelang pada tanggal yang sudah ditentukan.
Tanggal jatuh tempo berbeda dengan tanggal pelelangan, tenggang waktu antara jatuh tempo dengan pelelangan berselisih 20 hari hal mana di maksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya.
Apabila hasil pelelangan ada kelebihan maka sisanya akan dikembalikan kepada debitur.

Constitutum Porsessorium adalah Berlanjutnya sebuah penguasaan
Hak milik dipindah tangan kan tetapi benda masih dikuasai penguasa sebelumnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar