Cari Blog Ini

Selasa, 23 Desember 2014

RUANG LINGKUP HUKUM ASURANSI


3. RUANG LINGKUP HUKUM ASURANSI

1.    Sumber         : unjalu.blogspot.com
Judul              : Hukum Asuransi
Penulis          : Winza Lucky
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

-Definisi Asuransi
Berdasarkan aspek finansial dan aspek legal.
“Asuransi”, adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan.
“Asuransi”,  adalah pengaturan kontraktual pada satu pihak bersedia untuk mengganti kerugian pihak lainnya.
-Unsur-Unsur Asuransi
  1. Tertanggung,  adalah pihak yang berhak atas penggantian kerugian.
  2. Penanggung, adalah pihak yang berkewajiban mengganti kerugian.
  3. Premi, adalah pembayaran yang diterima pihak penanggung.
  4. Polis, adalah kontrak asuransi.
Eksposur kerugian, adalah kerugian yang ditanggung
-Konsep Dasar
  1. Kerugian, adalah penurunan nilai ekonomis yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
  2. Kemungkinan kerugian, adalah probabilitas kerugian yaitu jumlah kerugian aktual atau diperkirakan terjadi dibagi dengan jumlah eksposur kerugian.
  3. Bahaya dan ancaman, asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian disebabkan oleh bahaya (peril), kecuali dalam asuransi jiwa.
  4. Sebab terdekat (proximate cause), adalah sebab (peril) pertama dalam serangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian.
-Risiko
Risiko adalah berbagai macam kemungkinan hasil dari suatu peristiwa yang dilandasi atas kemungkinan.
Definisi lain menyebutkan’
Risiko adalah ketidakpastian mengenai kemungkinan kerugian.
-Aspek-Aspek Risiko
  1. Risiko Subyektif, menyangkut persepsi individu.
  2. Risiko Obyektif, diukur dengan kemungkinan kerugian yang aktual.
  3. Risiko Murni, menyangkut situasi yang dapat mengakibatkan kerugian atau tidak terjadi kerugian.
  4. Risiko Spekulatif, menghasilkan tiga kemungkinan, yaitu rugi, impas dan untung.
-Dasar Matematika Asuransi
Penurunan risiko didasarkan atas prinsip matematis yang disebut hukum bilangan besar (the law of the large number).
Mekanisme Asuransi, hukum bilangan besar menunjukkan bahwa semakin besar jumlah eksposur di pool, semakin besar kemungkinan perkiraan kerugian akan terjadi.
-Contoh:
1.000 pemilik rumah dengan harga rata-rata Rp. 80 juta membentuk pool asuransi untuk melindungi diri terhadap kerugian dari kebakaran. Menurut statistik, kebakaran menyebabkan kerugian setiap tahun sebesar 1% dari nilai rumah.
Maka perkiraan kerugian bagi pool adalah sebesar 0,001 X Rp. 80 juta X 1.000 = Rp. 800 juta setahun. Disebut Uang Pertanggungan (UP)
Sedangkan biaya bagi masing-masing anggota pool adalah Rp. 800 juta : 1.000 = Rp. 800.000 setahun. Disebut biaya asuransi (Premi)
-Penghitungan Premi
a. Premi Asuransi
b. Biaya Pembayaran Kerugian
c. Biaya Operasi Administrasi
d. Cadangan Kerugian Tak Terduga
e. Penghasilan Investasi
Unsur-unsur yang menentukan tingkat premi:
  1. Perkiraan biaya kerugian.
  2. Biaya operasi dan administrasi.
  3. Cadangan untuk kerugian.
  4. Penghasilan investasi dari premi bayar dimuka
-Beban dan Manfaat Sistem Asuransi
Beban yang ditanggung masyarakat atas perlindungan dengan sejumlah pembayaran berupa premi.
Manfaat asuransi bagi:
  1. Keluarga
  2. Perusahaan
  3. Kreditur
  4. Ekonomis
  5. Investor


2.    Sumber         : lhiadahlialhia.blogspot.com
Judul              : Ruang Lingkup asuransi dan Jenisnya
Penulis          : Dahlia
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

Ruang lingkup asuransi dan Jenis-jenisnya

Pengertian Asuransi
Di Indonesia, untuk istilah asuransi sering digunakan istilah pertanggungan, kedua istilah ini tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di lndonesia bermula dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan istilah insurance dan assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah insurance digunakan untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance digunakan untuk asuransi jiwa.

Berdasarkan Radiks Purba, pengertian asuransi ditinjau dari paham 
ekonomi adalah Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat di himpun dana yang besar, yang dapat untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya. (1992:40).
Menurut pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah suafu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
Definisi Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 : “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Macam- Macam Asuransi
Asuransi dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :
Dua cabang utama dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan Laut.
2. Asuransi Pengangkutan Darat.
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya kebakaran.
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
l. Asuransi Piutang Dagang.
2. Asuransi Deposito.
3. Asuransi Kredit Pinjaman.
4. Asuransi Obligasi.
5. Asuransi Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
Asuransi Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biaya pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.
Asuransi Sosial adalah alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Asuransi Tanggung Gugat.
Asuransi tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
Asuransi Mobil.
Asuransi mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari kecelakaan atau kehilangan.
Reasuransi.
Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.
Pengertian Asuransi Jiwa
Menurut J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi, maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan penanggung memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang relatif kecil yang disebut premi.
Tujuan Asuransi Jiwa
1. Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan jika
kepala keluarga meninggal dunia.
2. Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut dengan kebutuhan tabungan.
Prinsip Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
a) Resiko kematian.
b) Resiko hari tua.
c) Resiko kecelakaan.
Produk-Produk Asuransi Jiwa
Produk asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu itu selesai dan tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan mendapatkan apa-apa.
2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)
Asuransi jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan Uang pertanggungan.
3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).
Asuransi ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup. Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun).
Manajemen risiko
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkunganteknologimanusiaorganisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).
Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi
·         Risiko Operasional
·         Risiko Hazard
·         Risiko Finansial
.         Risiko Strategik
Klasifikasi Risiko
 Risiko yang dapat diukur dan risiko yang tidak dapat diukur
 Risiko financial dan risiko non financial
 Risiko statis dan risiko dinamis
 Risiko fundamental dan risiko khusus
 Risiko murni dan risiko spekulatif
Risiko Dalam Manajemen Risiko
Klasifikasikan ke dalam :
* Risiko operasional adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya manusia.
* Risiko hazard ( BAHAYA ) factor –faktor yang mempengaruhi akibat akibat yang ditimbulkan dari suatu peristiwa. Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.
* Risiko Finansial adalah resiko yang diderita oleh investor sebagai akibat dari ketidakmampuan emiten saham dan obligasi memenuhi kewajiban pembayaran deviden atau bunga atau bunga serta pokok pinjaman.
* Risiko strategic adalah risiko terjadinya serangkaian kondisi yang tidak terduga yang dapat mengurangi kemampuan manajer untuk mengimplementasikan strateginya secara signifikan.


3.    Sumber         : unjalu.blogspot.com
Judul              : Hukum Asuransi
Penulis          : Unjalu
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014


PENDAHULUAN

A.      Istilah

Istilah Asuransi terdapat dalam bahasa :
1.   Asuransi dalam Bahasa Belanda
- Viflekering artinya pertanggungan
- Assurantie artinya asuransi
2.   Asuransi dalamBahasa Inggris
- Assurance artinya Asuransi

B.      Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD
Pertanggungan
-          Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
-          Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti kerugian
-          Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi.
Hukum tertulis            :           KUHD
Hukum tidak tertulis   :           Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan
Jadi Hukum asuransi adalah hukum atau sekumpulan peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
1.      Suatu perjanjian asuransi muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat benda / Syarat-syaratnya
      Sepakat :
      Para pihak sepakat mengenai benda2  Syarat-syaratnya dan apapun yang terjadi
      Jika tidak ada kata sepakat maka perjanjian asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2.      Adanya peralihan resiko dari seorang tertanggung kepada penanggung
3.      Adanya premi dari tertanggung kepada penanggung
4.      Adanya peristiwa tidak tertentu/belum pasti
5.      Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi
      Semakin  besar resiko yang ditanggung maka besar premi yang di bayar jadi adanya prinsip keseimbangan
Menurut pasal  1774 KUHPerdata
Perjanjian pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan (Kans Overenkoms/chance agreatment)
Misalnya :
-          Perjanjian pertaruhan / perjudian
-          Perjanjian pertanggungan
-          Perjanjian seorang mendapat keuntungan seumur hidup
a.     Perjanjian pertanggungan masuk  perjanjian untung-untungan karena perjanjian ini dikaitkan pada peristiwa tak tentu secara teori.
Dalam teori pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan karena peristiwn belum tentu terjadi
b.     Perjanjian pertanggungan tidak termasuk perjanjian untung-untungan karena:
1.   Adanya premi dan ganti rugi
      Jadi adanya keseimbangan hak dan keajiban
2.   Unsur kepentingan adalah syarat mutlak
3.   Karena apabila terjadi  wanprestasi dapat diajukan kepengadilan
Dalam prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian untung-untungan karena :
1.            Berkaitan dengan peralihan resiko
-    Dalam pertanggungan ada peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dan orang  yang mendapat resiko mendapatkan premi untuk itu adanya keseimbangan antara premi dengan resiko
-    Sedangkan dalam pertaruhan tidak ada keseimbangan atau azas keseimbangan resiko itu tidak terlalu dipentingkan.
2.      Dalam pertanggungan harus ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian asuransi batal.
- Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
3.            Setiap pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke pengadilan
Pertaruan tidak dapat digugat ke pengadilan
Isi Pasal 1774 KUHPerdata
1.       Merupakan suatu perbuatan hukum
2.       Hasil perjanjian itu adalah tentang untung rugi pada suatu pihak / semua pihak
3.       Peristiwa tak tentu yang belum mungkin terjadi

KESIMPULAN
Pertanggungan masuk kedalam perjanjian untung-untungan karena adanya peristiwa yang belum tentu terjadi.
C.     Sumber Hukum / Pengaturan Asuransi
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam
1.    Hukum Tertulis
A.    KUHD
      Dalam KUHD Terbagi 2 :
1.            Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
         Berlaku untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun di luar KUHD
2.            Aturan bersifat khusus ( BAB 10 buku I )
         Mengatur tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen, pertanggungan jiwa
-                   Bab 9 Buku II  : Pertanggungan  laut
-                   Bab 10 buku II  : Pertanggungan dalam pengangkutan
            Diluar KUHD
1.  UU No. 33 / 1964
      Pertanggungan penumpang kecelakaan
2.   UU No.34 / 1964
      Pertanggungan tentang kecelakaan lalu lintas jalan
3.  UU No. 10 / 1963
      Tabungan asuransi (Taspen)
Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
1.      Bahaya yang mengancam itu pada waktu pembuatan itu belum ada
2.      Pada waktu UU itu lahir orang tidak memasukkannya karena merasa belum penting
3.      Diyakini karena masih banyak bahaya yang mengancam harta jiwa, dll
B.  KUH Perdata
2.    Hukum tidak tertulis
Praktek dalam masyarakat

D.      SEJARAH / RIWAYAT ASURANSI
Sejarah / Riwayat Asuransi terbagi atas 3 kelompok
1.    Zaman sebelum masehi ( zaman Yunani )
      Sudah ada praktek-praktek Asuransi yaitu yang terlihat dari :
      Zaman Pemerintah Alexander  praktek asuransinya yaitu Raja  memerintahkan sifatnya untuk memungut iuran (premi) kepada budak, dan resiko yang harus ditanggung Raja adalah menangkap budak-budak yang lari jika tidak tertangkap maka diberikan ganti rugi kepada pemilik budak.
      Adanya pemungutan oleh Kota Praja dalam bentuk yang dianggap sebagian premi jika meninggal seorang penduduk kota Praja mak Pemerintah berkewajiban memberikan ganti kerugian  / biaya-biaya pemakaman
      Jadi sudah ada cikal bakal lahirnya hukum pertanggungan
2.    Pada abad Pertengahan
      Sudah ada sejarah asuransi yang menjadi cikal bakal hukum asuransi
-          Di Inggris ada perkumpulan orang-orang se profesi. Maka semua anggota berkewajiban membayar iuran dan kalau terjadi kebakaran rumah dan anggota maka ada ganti rugi yang diambil dari iuran
-          Pada abad 13 dan 14
Perdagangan lautan yang berkembang dan orang coba mencari cara untuk mengatasi resiko / kerugian yang terjadi dilautan seperti kecelakaan, perampokan yaitu dengan cara mencari orang lain yang dapat menanggung resiko yang akan terjadi dengan membayar iuran (premi) yang mana ada penanggung yang memberikan ganti rugi.
3.    Setelah abad pertengahan (Abad 19)
Yang berkembang di Inggris dan Prancis, Asuransi kebakaran yang ditandai dengan lahirnya :
-          1880 code commercial (KUHD Prancis) yang memuat pertanggungan laut
-          1938 lahirnya Wuk (Belanda) yang memuat pertanggungan lainnya
-          1848 lahirnya 1848 ( KUHD Indonesia)

TUJUAN HUKUM ASURANSI / PERTANGGUNGAN
Tujuan Hukum Asuransi adalah :
1.            Mempunyai tujuan motif ekonomi
Yang menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di punya terancam terhadap peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk mengambil alih resiko yang dengan membayar premi.
2.            Karena ingin mengalihkan resko dan tertanggung kepada penanggung
Dalam hal Pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian pertanggungan
3.            Orang ingin mendapat ganti rugi dan kerusakan, kehilangan terhadap harta benda, Jiwa dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.
            Tujuan yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin mendapatkan uang
OBJEK DARI PERTANGGUNGAN
Yang menjadi objek Asuransi menurut Pasal 268 KUHD : 
1.      Kepentingan
-                   kepentingan dalam arti yang dapat diintai dengan uang
-                   Semua kepentingan itu terancam dari bahaya yang mungkin belum terjadi
      Ex : Barang terancam  pencurian
-                   Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
2.      Menurut Pasal 250 KUHD
Kalau orang tidak punya   kepentingan pada saat dibuatnya perjanjian pertanggungan maka  orang yang menanggung tidak wajib membayar ganti rugi
Ex       :     Seseorang mempertanggunkan mobil orang lain maka seseorang tersebut tidak punya
                 Kepentingan
Maka, jika tidak ada kepentingan tidak ada kewajiban ganti rugi
Objek Asuransi ada 2
1.        Benda Pertanggungan
         Kalau yang mempertanggungkan benda itu pemilik benda itu
2.        Pokok pertanggungan
         Kalau yang mempertanggungkan itu bukanlah pemilik dari benda itu tapi dia bisa mempertanggungkan karena dia punya kepentingan.
Kalau kepentingan tidak ada maka akibatnya tidak ada ganti ruginya.
Kapankah kepentingan itu dibuat ?
Menurut Pasal 250 KUHD :
1.            Maka kepentingan ada saat perjanjian ada / diadakan
               artinya tidak ada kepentingan tidak ada perjanjian
2.            Atau pada saat terjadinya peristiwa tersebut artinya boleh saat terjadinya perjanjian tidak ada kepentingan (dalam praktek)
SUBJEK DARI PERTANGGUNGAN
1.      Menurut pasal 1313 KUHPerdata
·         Siapapun dapat menjadi subjek pertanggungan subjek hukumnya adalah pendukung hak
      dan kewajiban
-          Orang
-          Badan Hukum
   Sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai subjek hukum
2.      Menurut pasal 264 KUHD
·         Asuransi tidak hanya dapat dibuat oleh orang yang tidak orang yang mempunyai kepentingan untuk diri sendiri / juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Artinya : orang lain dapat membbuat perjanjian pertanggungan untuk kepentingan orang lain        (pihak ketiga)
Subjek dari pertanggungan
1.            Pemilik benda
             Ex. Orang yang punya rumah di asuransikan
2.            Orang yang punya kepentingan terhadap benda tersebut
         Ex. Orang tidak punya benda tapi punya kepentingan.  Pemilik rumah Menggadaikan kepada pihak lain. Jadi Pihak gadai mempunyai kepentingan.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
1.  Menurut Pasal 257 (1) KUHD
-          Perjanjian asuransi lahirnya pada saat terjadinya kesepakatan atau konsensus antara penanggung dan tertanggung.
-          Maka hak dan kewajiban itu munculnya sejak lahirnya perjanjian asuransi tersebut
-          Jadi menurut pasal ini perjanjian asuransi bisa lahir secara lisan dan polis tidak diperlukan.
2. Menurut pasal 265 (1) KUHD
-          Perjanjian asuransi terbuat tertulis dalam bentuk suatu akta yang disebut dengan polis
3. Menurut pasal 258(1) KUHD
-          Polis adalah satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan adanya perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
-          Jadi polis adalah bagian yang penting untuk menentukan hak dan kewajiban.
Kesimpulan
1.      Perjanjian asuransi tidak akan batal meskipun polis belum dibuat.
-          Belum dituliskan
            Sudah ada hak dan kewajiban tapi membuktikannya sulit
-          Perjanjian belum ditanda tangani
            Perjanjian asuransi sudah lahir tapi juga sulit membuktikannya
-          Belum diserahkan polis
            Perjanjian sudah ada tapi sulit membuktikan hak dan kewajibannya
2.      Maka cara menentukan hak dan kewajibannya adalah bentuk perjanjian asuransi harus tertulis dengan akta dan berbentuk polis
3.      Bentuk perjanjian asuransi tertulis dinamakan dengan polis
OBJEK ASURANSI
Adalah Segala kepentingan
-          Kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
-          Kepentingan itu terancam bahaya yang belum tentu terjadi
-          Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
Objek Asuransi ada 2
1.       Benda
Syarat-syaratnya :
a.    Benda tersebut diancam bahaya
b.    Benda berwujud
c.    Dapat dinilai dengan uang artinya berbicara tentang harta kekayaan
d.    Benda tersebut dapat rusak dan berkurang nilainya
2.       Pokok Pertanggungan
Merupakan hak subjektif seseorang dan termasuk tidak berwujud
Syarat-syaratnya :
a.    Benda tersebut diancam biaya
b.    Dapat dinilai dengan uang
c.    Benda dapat rusak / hilang
Artinya kepentingan dalam arti sempit
Benda kepentingan melekat kepada pokok pertanggungan tapi ada kemungkinan pemilik itu / benda pertanggungan terpisah dengan pokok pertanggungan
Ex. Pemilik benda menghipotikkan benda kepada orang lain. Pemilik adalah benda pertanggungan
Orang lain adalah Pokok Pertanggungan
Apabila tidak ada kepentingan maka :
Menurut pasal 251
1.            Kepentingan itu syarat mutlak dalam pertanggungan
2.            Kalau tidak ada kepentingan maka kalau terjadi peristiwa yang tidak diharapkan maka penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi
         Kepentingan itu dapat dialihkan
         Berpindah mengikuti dimana benda itu dialihkan.
Menurut Pasal 263 (1)
Kecuali diperjanjikan lain, sepanjang tidak diperjanjikan maka berpindah dimana benda kepentingan itu dialihkan
Ex :  A  Menjual rumah kepada B, dan terjadi kebakaran maka si B yang berkepentingan, kecuali diperjanjikan lain . Jika berpindah rumah itu kepentingan itu tetap pada si A, maka si A lah yang menerima ganti rugi.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian lahir karena kata sepakat (consensus)
Menurut pasal 257 (1) KUHD
Cara membuktikan kata sepakat :
1.   Dibuktikan dengan akta / bukti tertulis / dengan polis.
Kalau polis belum ada maka membuktikannya dengan cara lain.
2.   Dengan bukti tertulis lainnya, menurut pasal 258
            Ex        :           -    Dalam bentuk catatan-catatan
                  -    Dalam bentuk nota
                                    -    Dalam bentuk Fax
Menurut pasal 258 (1)
Bukti permulaan dalam bentuk nota, dll
Cara membuktikan janji-janji lainnya dalam perjanjian pertanggungan
1.      Para pihak bisa membuktikannya dengan semua alat bukti
2.      Tidak semua janji-janji bisa dibuktikan dengan alat bukti yaitu segala syarat yang diatur UU kalau dianggap batall jika tidak dibuat dengan bukti tertulis
      Ex. Janji polis
Menurut Pasal 271 KUHD (Re Asuransi)
Yang termasuk janji-janji yang harus dibuktikan :
1.      Mengenal inti dari pertanggungan (essensia)
2.      Mengenal isinya yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban
3.      Yang menjadi hak dan kewajiban
      Misal :  Peristiwa yang menjadi landasan untuk menimbulkan ganti rugi ( evenement)
      Ex  Tsunami, banjir
4.      Sifat dari kerugian akan dijelaskan dalam perjanjian
Ex . Mobil diasuransikan dihitung kerugian
5.      Mengenal premi, Premi akan menentukan besar kecilnya resiko
Kapan kepentingan itu ada :
1.    Menurut pasal 250 KUHD
      Kepentingan itu harus ada sejak lahirnya kesepakatan itu
      Maksud pasal diatas :
      seseorang yang mempertanggungkan benda tersebut maka kepentingan itu harus ditegaskan
2.    Menurut ahli (Foimar)
Perjanjian kepentingan itu harus ada pada saat terjadinya peristiwa tertentu / kepentingan tidak harus ada pada saat lahirnya perjanjian.
Jalan Keluar dari 2 pendapat diatas :
1.      Menafsirkan / menyampingkan pasal itu dengan menafsirkan pasal itu se flekxibel mungkin
      Artinya adanya penegasan dalam polis untuk mengenyampingkan pasal 250 KUHD
2.      Orang menyebutkan secara tegas kepentingan itu.
Pendapat ahli diatas yang dipakai dalam hukum Internasional di Inggris
Kapan lahirnya Perjanjian Asuransi
Menurut pasal 257
Perjanjian itu lahir setelah adanya kesepakatan dan kesepakatan lahir dari 2 kehendak yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi kalau kesepakatan lahir maka akan menimbulkan hak dan kewajiban.
Jika terjadi peristiwa maka jelas para pihak harus memenuhi kewajiban dengan membayar premi dan akan menimbulkan ganti rugi
Cara Melahirkan kata Sepakat :
1.   Lisan
-     dengan tegas
-     dengan cara diam-diam/anggukan kepala saja
2.   Tulisan
dengan mencantumkan kata setuju pada selembar kertas
Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1.   Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
1.      Perjanjian Asuransi harus lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
      Yang disepakati :       - Benda
                                          - Syarat-syaratnya
Kesepakatan ini ada kemungkinan cacat hukum ada beberapa hal yang menyebabkan cacat hukum
-          Karena paksaan
-          Karena penipuan
-          Karena kekeliruan
Perjanjian asuransi yang lahir karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig baar)
2.      Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
      Dewasa dalam KUHPer   21 tahun
3.      Hal tertentu
-          Ada bendanya sehingga jelas kepentingan
-          Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
4.      Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1.   Sepanjang tidak bertentangan dengan UU
2.   Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3.   Sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan
2.   Pasal 251 KUHD
      Syarat sahnya perjanjian menurut KUHD pasal 251 KUHD :
1.      Pembayaran premi
Tidak ada premi tidak beralih resiko artinya kewajiban ganti rugi lahir waktu premi telah dibayarkan
2.      Kewajiban memberitahukan
Segala hal mengenai pertanggungan tertanggung berkewajiban membayarkan premi.
Kalau tertanggung lalai / lupa maka apapun alasannya asuransi batal artinya perjanjian asuransi tak pernah ada dan tidak melahirkan akibat hukum.
Perjanjian 1 & 2 ( dapat dibatalkan )
Perjanjian 3,4,5,6 ( Batal demi hukum )
     Jalan keluar mengatasi kelemahan pasal 251
1.   Berdasarkan mengenyampingkan pasal ini dengan alasan :
            -  Kebebasan berkontrak
Artinya semua orang bebas melakukan kontrak dengan orang lain, hukum mana yang harus diberlakukan dan penyampingan pasal ini harus dimuat dalam polis.
2.   Kita dapat megenyampingkan karena aturannya bersifat mengatur
Ada 2 klausula mengenyampingkan pasal 251
1.    Klausula Renunsiasi
Fisiknya adalah para pihak sepakat mengenyampingkan pasal 251 dimuat dalam proses polis kecuali hakim menyatakan bahwa pasal 251 ini harus dipakai dengan iktikad baik.
2.    Klausula sudah mengetahui
Penanggung sudah mengetahui benda / kondisi benda tersebut dan dimuat dalam polis.
Dalam praktek ini dibuat tapi tidak diperlihatkan karena mungkin saja tertanggung tidak mau mengasuransikan lagi.

JENIS-JENIS ASURANSI
I. Jenis-jenis Asuransi berdasarkanteori / dalam masyarakat :
1.    Pertanggungan kerugian (Schade Verzekering)
Pertanggungan yang bertujuan untuk mengganti kerugian artinya hal-hal yang dapat dinilai dengan uang atau pertanggungan harta kekayaan.
Contoh :
-          pertanggungan kebakaran
-          pertanggungan pengangkutan
-          pertanggungan pencurian, kemalingan
2.    Pertanggungan Jumlah ( Sommen Verzekering )
-          pertanggungan yang tidak bertujuan untuk membayar ganti rugi, Jadi bertujuan untuk memberikan sejulah uang kepada orang lain, Jadi dia tidak terletakpada harta kekayaan
Contoh :  -  pertanggungan jiwa
Cara orang menentukan jumlah pertanggungan adalah berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan ini sangat berkaitan dengan premi.
3.    Pertanggungan Premi (Pertanggungan Murni )
Premi itu dapat dibayarkan secara kelompok / sendiri-sendiri jadi yang murni disini adalah pertanggungan yang preminya dibayar tetanggung sendiri-sendiri, pertanggungan ini dalam praktek sangat banyak dipakai.
4.    Pertanggungan saling tanggung menanggung
-          Pertanggungan yang preminya itu sama dengan iuran dari anggota kumpulan jadi antara pembayar premi yang satu berhubungan dengan yang lain.
Bentuk yang No. 4 diatas adalah cikal bakal lahirnya pertanggungan premi
II. Jenis pertanggungan berdasarkan UU Pasal 247  KUHD:
1.   Pertanggungan kebakaran Bab 9 dan 10
2.   Pertanggungan terhadap bahaya hasil panen
3.   Pertanggungan terhadap kematian seseorang atau jiwa
4.   Asuransi bahaya dilautan
5.   Asuransi angkutan udara, laut, sungai dan perdalaman
Kewajiban Pemberitahuan
1.          Pasal 251 KUHD
Tertanggung wajib memberitahukan
2.          Pasal 203
Seorang tertanggung berkewajiban mencegah timbulnya kerugian dan memberitahukan kepada penanggung
Bedanya :
a.         Kalau tidak diberitahukan tertanggung kepada penanggung maka perjanjian batal demi hukum
b.         Kalau tidak diberitahukan maka tertanggung wajib memberitahukan / memberikan ganti kerugian kepada penanggung atau biaya yang mencegah kerugian.
3.   Pasal 684 KUHD
-              Pertanggungan dilaut, kewajiban memberitahukan mara bahaya dilautan yang disampikan kepada penanggung dan apabila tidak disampaikan kepada penanggung oleh tertanggung maka tertanggung wajib membayar ganti kerugian
4.   Pasal 291
-              Bentuknya tentang, pertanggungan kebakaran dan  pasal ini tidak adanya sanksi ( pasal 655) pertanggungan dilautan
POLIS
Pengertian :
Polis adalah bukti telah lahirnya perjanjian Asuransi secara tertulis
Berkaitan dengan pasal 255
-          Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta dinamakan Polis
Yang diisi dalam Polis
-          Polis memuat segala kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan yang sesuai dengan UU atau bersifat umum
-          Sebuah polis harus memuat isi perjanjian beberapa hal pasal 256 KUHP

A.  SYARAT-SYARAT POLIS SECARA UMUM
      Isi Polis
1.      Polis harus memuat kapankah perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
                        Ex  :  Hari, tgl, dll
                        Guna hari, tgl :
a.           Menentukan sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah resiko itu beralih
b.           Menentukan perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi mungkin terjadi perjanjian 1,2 dst
Jadi perjanjian I, kalau double perjanjian maka batal demi hukum (Pasal 252 KUHD)
2.      Polis harus membuat nama para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
-          Siapa penanggung
-          Siapa tertanggung
-          Apakah dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain
-          Orang yang mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak disebut dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk kepentingan sendiri.
-          Apabila tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian  batal demi hukum
3.      Dalam Pasal 256
-          Polis harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
        Ex :    -     tentang jenis bendanya
-          Ukurannya
-          Sifatnya
-          Letaknya
-          Jumlahnya
   Gunanya :   Para pihak dalam pertanggungan tidak keliru, kalau ternyata para  pihak tidak memberitahukan secara detail maka perjanjian batal demi hukum
4.      Berapa jumlah / nilai  yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi yang akan dimintakan, jumlah pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan minimal harus sama dengan nilai benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah maksimum yang diterima seseorang
5.      Bahaya-bahaya yang akan dijadikan acuan dalam pertanggungan
Ex :               -     Banjir
-          Bencana alam
-          Kebakaran
            Bahaya-bahaya yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah sepanjang dicantumkan dalam polis.
6.      Kapankah bahaya itu dimulai dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu pertanggungan.
-      Orang berfikir tentang waktu 1 jam
    Misal : tanggal 12-12-2007 jam 16.00
-      Orang yang berfikir dari tempat ketempat lain
    Misal : dari gudang ke gudang
7.      Polis harus memuat Premi pertanggungan
Premi
Kontrak prestasi /imbalan baik dari seorang tertanggngkepada penanggung premi biasanya dihitung berdasarkan  persentase dari jumlah pertanggungan semakin besar premi muka peralihan resiko semakin besar.
Cara membayar Premi :
-  Ditentukan dalam polis, harus lunas dan dicicil maka kalau tidak ada premi maka resiko tidak beralih dan pertanggungan tidak jalan.
8.      Polis harus memuat semua keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati oleh para pihak.
B.  Ketentuan syarat-syarat khsus dalam Polis
Ex :  pertanggungan kebakaran
a.   Pasal 267
-     Syarat umum harus ditambah dengan syarat lain yaitu :
            dimana benda itu terletak Ex : terletak dipasar
            Ini ditambah dengan syarat umum No.3
b.     Pasal 304 (pertanggungan Jiwa)
JENIS-JENIS POLIS
A. Dalam praktek yang menentukan isi polis penanggung
B.  Dalam teori yang menentukan isi polis adalah  tertanggung
Akibatnya melahirkan macam-macam polis
Jenis-jenis Polis Standart
1.   Polis maskapai
  -  Polis yang ditertibkan oleh perusahaan maskapai atau perusahaan pertanggungan karena pada umumnya penanggung menentukan isi polis yang ada dalam polis maskapai dia memuat ketentuan / syarat umum khusus
2.  Polis Bursa
-      Polis yang digunakan oleh Bursa (pasar) asuransi. Makanya polis yang satu kelompok yang memuat polis seragam.
Polis Bursa terbagi 2 :
A)    Polis Amsterdam ( dianut di Indonesia )
      -- > diterbitkan oleh Bursa Amsterdam
B)      Polis Bursa Rotterdam
      -- > diterbitkan oleh Bursa Rotterdam
Indonesia menganut polis standard ditambah dengan yang dibuat diatas. Polis Amsterdam dari Rotterdan Rotterdam yang paling menonjol dalam polis diatas :
-   pertanggungan angkutan / kebakaran
3.   Polis loyet Lloyde
Dikeluarkan oleh Bursa di London anggota loyed dan boleh digunakan anggota loyed
Jika dilihat dari sifat pertanggungan maka jenis polis
1.   Polis perjalanan
      Polis yang dikaitkan dalam satu kali perjalanan / suatu pelayanan dari suatu tempat ke tempat lain.
2.   Polis waktu
      Dikaitkan dengan waktu tertentu / jangka waktu tertentu biasanya ditentukan  secara tepat dan tegas mengenai :
-          Tanggal
-          Tempat
      Ex.  Ditutup suatu polis asuransi tanggal 19 Desember 2006 jam 16.00 maka sampai 19-12-2007 jam 16.00
Klausula Dalam Polis
Aturan2 khusus yang ditentukan para pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan/syarat2 khusus.
Klausulanya :
1.      Klausula primer Resque ( primer resiko )
      Klausula yang berisi resiko-resiko yang utama klausula ini digunakan dalam pertanggungan bahaya pencurian.
Isi primer Resave
  Pasal 253 (3) KUHD
“Seandainya tertanggung dalam pertanggungan itu sebagian resiko yang ada pada benda pertanggungan (parsial los ) ex : nilai suatu barang 1 milyar maka ia mempertanggungkan ½ milyar dan apabila terjadi peristiwa maka pertanggungan harus membayar penuh kerugian sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan” .
Jika terjadi resiko nilainya 400 juta, tapi karena dia menggunakan primer resiko maka si Penanggung harus membayar 500 juta.
2.      Klausula All Risk
      Si penanggung menanggung semua resiko yang terjadi / tanpa batas
      Ex : Pertanggungan mobil, karena bencana alam maka penanggung harus membayar resiko penuh.
      Kecualinya : ( pasal 276 dan 249 )
      Kalau peristiwa itu bukan kesalahan dari tertanggung / cacatnya benda menjadi penanggung ( pasal 249 ).
3.      Klausula sudah mengetahui
      Isinya dimana klausula diketahui dalam pertanggungan kebakaran, artinya seorang penanggung sudah mengetahui tentang benda yang ditanggungkan, kalau terjadi peristiwa penanggung tidak boleh menghindar, tapi kalau tertanggung merahasiakan rahasia benda  maka penanggung tidak berkewajiban mengganti kerugian.
4.      Klausula Renuntiatie
Isinya adalah bahwa 51 orang penanggung tidak akan menggugat tertanggung berdasarkan :
Pasal 251 KUHD :
      “Bahwa seorang tertanggung tidak boleh merahasiakan benda pertanggungkan”.
      Maka kalau terjadi peristiwa maka penanggung tidak boleh  menghindari dari ganti kerugian.
5.      Klausula free from farticular everange (GPA ) bwerkaitan dengan ( pertanggungan laut ).
Apakah para pihak menggunakan secara khusus pertanggungan laut
Isinya : Penanggung dibebaskan dari kewajiban ganti kerugian kalau terjadi peristiwa khusus dilautan.
Ex. Barang yang diangkut diambil oleh perampok (bajak laut Pasal 709 KUHD
6.      Klausula with Porticular everange (WPE)
Isinya seorang penanggung harus membayar ganti kerugian terhadap peristiwa-peristiwa khsus yang ada di lautan
Siapakah yang melakukan pembuatan Polis
-          Dalam Praktek dibuat oleh perusahaan asuransi
Berdasarkan pasal 299 KUHD
Apa yang terjadi dlam praktek bertolak belakang , seorang tertanggung telah menyiapkan polis dan menyedorkan kepada penanggung.
-          Jadi dalam teori yang berhak tertanggung, ia membuat polis berdasarkan keinginanya.
(1)    Seorang penanggung haru smengembalikan polis kepada tertanggung dalam tempo 24 jam.
Maknanya :
-          Yang terjadi dalam praktek sangat bertolak belakang pasal 254 yang mana penanggung sangat aktif sekali dalam pertanggungan
-          Kalau penanggung tidak mengembalikan dlam waktu 24 jam maka resikonya penanggung akan diberikan ganti kerugian
-          Dalam pertanggungan, karena polis diserahkan.
-          Kalau mengacu pada pasal 257 (1), maka kalau polis belum diserahkan, kalau resiko maka penanggung wajin membrikan ganti rugi.
Dalam praktek polis dibuat oleh penanggung dan tertanggung belum smpai mempelajarinya, jadi langkah untuk memberikan waktu yang luas bagi tertanggung.
“Adanya klausula yang isinya untuk menghindari keslahpahaman, maka sebaiknya tertanggung mempelajari secara cermat/format syarat-syarat polis tersebut. Jadi sebaiknya dalam polis diberikan peringatan.
(2) Penyerahan polis melalui makelar polis diserahkan 8 hari. UU menyatakan demikian 18 hari karena makelar harus mempunyai waktu untuk menghubungkan penanggung dengan tertanggung, kalau hal ini tidak dipenuhi maka kalau terjadi peristiwa maka makelar harus membayar ganti kerugian.
Penyerahan polis dapat dikesmpingkan dengan cara menetapkan kapankah penanggung/makelar mengembalikan polis.
JUMLAH YANG DI TANGGUNGKAN
Dia idnetik dnegan jumlah maksimal ganti rugi yang dpat diterima ganti rugi tidak mungkin tinggi dari jumlah pertanggungan.
Hal ini berupa jumlah hak/batas hak yang diterima dan ini dikaitkan dengan nilai benda atau nilai kepentingan.
Ex :      Kita mempertanggungkan jiwa dalam pertanggungan, jadi berapa nilai kepentingan yang ada.
Ada 3 hal yang mengetahui jumlah :
1.      Apakah pertanggungan itu dibawah nilai benda pertanggungan
2.      Sama dari nilai pertanggungan
3.      Diatas dari nilai pertanggungan
-     Menurut pasal 253 (1) KUHD
“Pertanggungan itu sah kalau nilai pertanggungan  itu sama dengan nilai benda pertanggungan, batasnya mengacu pada nilai benda.”
Ex :  Nilai benda 1 M dan nilai pertanggungan ½ M, maka penanggung tidak berkewajiban membayar ½  M tetapi 1 M.
-     Menurut pasal 253 (2) KUHD :
“Pertanggungan tidak penuh, maka gnti kerugian adalah maksimal senilai jumlah pertanggungan yang disepakati.”
NILAI BENDA PERTANGGUNGAN
Nilai benda pertanggungan tidak disebutkan dalam KIHD dan tidak harus disebutkan.
a.     Menurut Pasal 256 KUHD
“Mengharuskan polis untuk menyebutkan secara detail tentang nilai benda, keadaan benda yang dipertanggungkan.”
b.     Menurut pasal 273 KUHD
“ Para pihak tertanggung dan penanggung tidak menyatakan nilai b enda dalam polis.”
      Yang diatur dalam pasal 273 KUHD :
“Apabila benda pertanggungan tidak dimuat dalam polis maka nilai benda harus dibuktikan dnegan seglaa alat bukti.”
c.      Menurut pasal 274 KUHD
Nilai  benda dinyatakan dalam polis, maka si penanggung punya hak menolak/membantah nilai dalam polis dan menyimpulkan alasan-alasanya.
Pasal 273 dinamakan polis terbuka (open policy)
“Para pihak dapat mempertimbangkan kembali nilai benda disaat akan datang setelah perjanjian.”
PATOKAN PARA PIHAK DALAM MENENTUKAN NILAI BENDA
1.      Keadaan benda
2.      Tujuan benda
Makna Nilai Benda
1.       Nilai benda pada waktu dilahirkannya pertanggungan
2.       Nilai benda pada waktu terjadinya peristiwa pertanggungan
Tujuan Nilai Benda
Untuk memberikan ganti kerugian sesungguhnya jika dilihat dari tujuan pertanggungan yang dilihat dari terjadinya perisetiwa, maka kita memberikan makna nilai benda.
Contoh :
Yang seharusnya pada waktu lahir perjanjian harga nilai benda 1 M pada waktunya terjadi peristiwa ½ M.
Jadi pada waktu terjadi peristiwa dilihat pada nilai penjualan (boleh digunakan). Nilai benda dimaknai dengan terjadinya peristiwa, nilai penjualan dan nilai tukar.
PERLUNYA NILAI BENDA
Nilai benda berubah-ubah setiap saat, baik bergerak atau tidak bergerak. Maka itulah perlunya kita memaknai nilai benda.
TAKSIRAN PARA AHLI NILAI BENDA
Para pihak sepakat taksiran para ahli, maka para penangung dapat menolak, kecuali kalau penanggung merasa tertipu.
·         Dalam Pasal 275 KUHD
Para pihak penanggung dapat menolak taksiran para ahli dengan alasan tertipu.
·         Dalam praktek
Jarong diminta pendapat para ahli, tapi berdasarkan kesepakatan para pihak.
PREMI
Pengertian Premi
Adalah prestasi dari pihak tertanggung kepada penanggung sebagai akibat lahrnya perjanjan pertanggungan.
Atau :
Imbalan dari seseorang penanggung atas ditanggungnya resiko
Atau :
Beralih resiko.
Apabila Premi tidak dibayar, maka akibatnya :
1.      Tidak beralih resiko dan terjadi peristiwa seseorang penanggung tak berkewajiban membayar.
2.      Penanggung dapat memutuskan pertanggungan dan tidak ada hak dan kewajiban
3.      Pertanggungan tidak berjalan, premi secara berkala maka terjadi peristiwa, maka resiko tidak beralih.
Cara membayar Premi
1.      Pertanggungan untuk jangka waktu tertentu premi dibayar pada awal pertanggungan atau pada sat bahaya itu mulai berjalan
      Ex : Asuransi kecelakaan lalu lintas.
2.      Pertanggungan jangka waktu panjang
Ex : Asuransi jiwa
Maka premi dibayarkan secara berkala atau periodik, sesuai ketetapan para pihak, dan kalau putus pembayaran premi maka akibatnya piutang pertanggungan tidak berjalan.
Contoh :
Dibayark premi 1 Januari, 1 April dan seterusnya lupa dan kalau terjadi resiko, maka cara untuk mengatasi hal diatas, para pihak dapat mencantumkan klausula janji dalam polis. Isinya premi harus dibayar dimuka dan pada waktu premi tidak dibayar pada waktu yang ditentukan pertanggungan tidak jalan.
Jumlah Premi yang harus dibayarkan
Jumlah premi dihitung dan persentase atau menghitung dari jumlah pertanggungan.
Contoh :   Pertanggungan jwa berdasarkan usia tertanggung, dan sebagainya.
Premi berkaitan dengan beban resiko. Semua premi itu ditentukan para pihak dengan kesepakatan yang dicantumkan dalam polis.
Yang menjadi acuan premi adalah beberapa kemampuan dari seorang penanggung untuk dibayarkan membayar ganti rugi.
Komponen Premi
1.      Persentase dari jumlah pertanggungan
2.      Biaya yang dikeluarkan oleh seseorang penanggung
3.      Perantara jika punya makelar
4.      Keuntungan
5.      Dana cadangan
Hal ini merupakan asas keseimbangan (rasa keadilan)
Ada keseimbangan antara premi yang diterima dengan resiko yang ditanggung sehingga akan ada keuntungan.
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi
Menurut pasal 281
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi yang telah dibayarkannya, baik seluruhnya atau sebagian.
Premi dapat dituntut kalau Pertanggungan gugur atau batal, syaratnya :
Contoh :  Barang yang diangkut ketempat lain batal sebagian, jadi tidak semua premi dapat dituntut.
Pemi ini dinamakan premi RESTORNO, premi ini syaratnya kalau tertanggung orang yang beritikad baik.
Ex : Pasal 51
PERISTIWA TAK TENTU (EVENEMENT)
Peristiwa tak tentu yaitu peristiwa yang berkaitan dengan pertanggungan .
Ex : Pertanggungan kebakaran, jadi orang melihat dari peristiwa kebakaran.
Pengertian Evenement
a.     Peristiwa yang tidak dapat ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa pasti terjadi yang tidak diketahui kejadian awal.
Ex : - Kebakaran
        - Kematian (pasti terjadi)
b.     Peristiwa yang tidak diharpkan terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan pertanggungan tidak diharapkan tejadi.
Ex :  Kebakaran, orang tidak mengharapkan harta bendanya terbakar.
Kalau seseorang tahu kapan terjadi peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung resiko. Jadi kalau tak tentu, sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya perjanjian tertanggungan batal demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).
Defenisi Peristiwa Tak Tentu
Suatu peristiwa menurut pengalaman manusia normal tidak dapat ditentukan terjadi meskipun sudah terjadi, tapi kapan terjdi tidak dpat ditentukan dan tidak dapat diharapkan terjadi.
Jenis-Jenis Peristiwa Yang Di Sepakati Dalam Pertanggungan
a.     Orang-orang akan menulis jenis-jenis peristiwa dalam polisi, karena peristiwa akan menimbulkan ganti kerugian dan resiko yang berada pada penanggung.
b.     Peristiwa juga dapat mengacau kepada Undang-undang
Misal :
a)     Pasal 290 KUHD (pertanggungan kebakaran)
Pasal ini menyebutkan lebih luas dengan peristiwa dari pertanggungan dengan tanpa batas atau dnegan nama lain atau apapun.
Peristiwanya.
-          Bisa dengan bom
Baik dengan sengaja ataupun tidak disengaja, termasuk apa yang diperjanjikan atau tidak. Maka semua peristiwa dijadikan acuan untuk beralihnya resiko kepada penanggung.
b)     Pasal 657 (pertanggungan laut)
Pasal ini juga menyebutkan secara lebih luas peristiwa dari pertanggungan apapun. Peristiwa yang dialami dilaut maka resiko beralih kepada penanggung atau pada umumnya peristiwa ataupun yang menimbulkan kerugian laut.
Dalam praktek orang membatasi 2 pasal ini :
Maka orang kembali kepada polis dnegna menentukan peristiwa berdasarkan para pihak. Peristiwa berkaitan dengan ganti kerugian (kompensasi) artinya tidak semua peristiwa menimbulkan resiko yang akan ditanggung oleh penanggung.
1.      Kerugian yang terjadi karena peristiwa yang dituangkan dalam polis dan apabila yang diterangkan dalam polis dan apabila tidak diterangkan dalam polis maka tidak akan ada ganti kerugian.
Ex : kebakaran karena kompor tapi tidak diterangkan dalam polis.
2.      Apakah hubungannya langsung dari peristiwa yang terjadi, artinya penyebab langsung yang menimbulkan kerugian/pristiwa yang mempunyai sebab akibat dengan pertanggungan.
Peristiwa-peristiwa yang mungkin menimbulkan kerugian.
-          Karena petir
-          Karena listrik
-          Kompor memasak
Jadi yang menjadi patokan untuk menimbulkan ganti kerugian adalah yang mempunyai hubungan langsung yaitu kompor, dan apabila kebakaran karena kompor dimasukkan dalam polis, maka penanggung berkewajiban membayar gnti kerugian.
Cara mengatasi peristiwa
1.      Menunjuk pada Undang-undang
Ex : pasal 250
2.      Seorang penanggung dan tertanggung menilai secara jelas dalam polis peristiwa yang akan dijadikan acuan.
3.      Dengan membuat janji khusus dalam bentuk Klausula All Risk (semua peristiwa) dan ditegaskan dalam polis.
Hak dan kewajiban penanggung terdapat dalam
a.     Polis
b.     Undang-undang
Pembatasan Hak
a.    Terdapat dalam pasal 249 KUHD
Membicarakan pembatasan hak penanggung yang dikaitkan atas benda pertanggungan.
b.    Pasal 276 KUHD
Pembatasan tanggung jawab atau kesalahan tertanggung bisa polis dan tidak cukup dengan Klausula All Risk.
c.    Pasal 249
Cacat benda yang berasal dari dalam diri benda itu sendiri. Artinya kerugian yang muncul dari benda itu sendiri.
Contoh :   Bangunan yang diasuransikan konstruksi bangunan tidak layak karena semen kurang
Cacat benda dari dalam
Contoh :   Makanan
Kalau rusak dari luar maka dapat dikatakan penyebab kerugian.
Cacat benda dari dalam yang dilihat dari sifat benda
Contoh :   - Kaca yang tipis/sensitif
- Hewan yang sudah mati.
Kesimpulan
- Cacat dar dlam tidak menimbulkan ganti kerugian dari penanggung.
d.    Menurut pasal 276
Kesalahan Tertanggung
Tertanggung harus berbuat meminimalkan peristiwa dan harus berhati-hati.
Cara menyampingkan pasal ini dengan cara mencantumkan dalam polis dan tidak cukum dengan Klausulas All .Risk



























4.    Sumber         : delaanggraini.blogspot.com
Judul              : Ruang Lingkup Asuransi Dengan Manajemen Resikonya
Penulis          : Dela Anggraini
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

Pengertian Asuransi
 Asuransi adalah suatu upaya untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan yang dapat mengakibatkan kerugian ekonomi. Asuransi adalah suatu program jaminan pemeliharaan diri untuk mengurangi resiko kerugian dengan cara mengkombinasi dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu. Dengan adanya persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk mengumpulan dana atau biasa yang disebut dengan premi. Pembayaran premi tersebut sebelumnya telah disepakati oleh pihak penanggung dan tertanggung dalam jangka waktu yang ditentukan untuk menanggulangi kerugian yang nantinya akan dialami.
Prinsip Asuransi
Prinsip dalam asuransi sangatlah penting karen harus dipenuhi oleh pihak tertanggung dan pihak penanggung agar perjanjian asuransi yang telah disepakati tersebut tidak batal. Adapun prinsip-prinsip asuransi sebgai berikut:
Ø  Prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable Interest)
Yaitu hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
Ø  Prinsip itikad baik (Utmost Good Faith)
Yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secra akurat dan lengkap akan semua fakta yang material fact megenai sesuatu yang akan diasuransikan baik dimita maupun tidak.  
Ø  Prinsip ganti rugi (Indemnity)
Yaitu suatu mekanisme dimana penganggung menyediakan kompensasi finasial dalam upaya yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Ø  Prinsip sebab akibat (Proximate Cause)
Yaitu suatu penyebab aktif, efisie yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi yang dimulai secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Ø  Prinsip kontribusi (Contribution)
Yaitu hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung tetapi tidak harus sama kewajibanya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Ø  Prinsip subrogasi (Subrogation)
Yaitu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Jenis Asuransi
1.      Asuransi Tradisional
Adapun jenis asuransi tradisional dibagi menjadi tiga jenis yaitu asuransi term life (berjangka), whole life (seumur hidup), dan asuransi endowment (dwiguna)
2.      Asuransi Modern
Asuransi modern saat ini didominasikan oleh jenis asuransi unit link dimana tertanggung memiliki benefit sesuai dengan yang diinginkan dan investasi yang tidak kalah besarnya. Asuransi jenis ini dinamakan asuransi modern yang populer saat ini. Asuransi ini kebanyakan berbentuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Komposisi investasi produk asuransi tersebut biasanya telah diatur dan dialihkan kedalam produk investasi reksa dana sehingga seiring berjalanya waktu nilai investasi asuransi ini dapat naik secara signifikan.
 Asuransi dengan Manajemen Risiko
Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah sebuah pendekatan metodologi yang terstruktur dalam mengelola (manage) sesuatu yang berkaitan dengan sebuah ancaman karena ketidak pastian. Ancaman yang dimaksud di sini adalah akibat dari aktivitas individu / manusia termasuk: yang terdapat / berperan di dalamnya. Aktivitas ini meliputi penilaian risiko yang mengancam, pengembangan strategi untuk menanggulangi risiko dengan pengelolaan sumberdaya yang ada. Risiko dalam asuransi sendiri adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Bentuk-Bentuk Risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental. Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
Ø  Risiko Murni (Pure Risk) adalah “sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan.” Melihat dari definisi sebagaimana dikutif dari wikipedia tersebut, riks pure atau risiko murni ini contohnya adalah bencana alam, kebakaran, dll.
Sebuah perusahaan yang terkena bencana alam seperti gempa bumi misalnya, kemudian perusahaan tersebut hancur. Dari kejadian tersebut dapat dipastikan perusahaan akan mengalami kerugian / tidak mungkin ada keuntungan (secara materil). Resiko murni ini bisa kita tanggulangi dengan mengikuti jasa asuransi. Dengan demikian kemungkinan kerugian bisa diperkecil atau bisa meringankan beban akibat kerugian itu sendiri. Itulah alasan mengapa risiko murni / risk pure ini disebut juga insurable risk (risiko yang dapat diasuransikan.)
Ø  Risiko Spekulatif adalah “suatu keadaan yang dihadapi oleh perusahaan / individu yang dapat memberikan keuntungan dan dapat memberikan kerugian.” Jika memperhatikan pengertian risiko spekulatif yang dikutif dari wikipedia, sudah dapat kita tebak bahwa resiko spekulatif ini adalah resiko yang ada dalam segala hal. Misalnya dalam berbisnis, kita bisa untung dan juga bisa rugi. Resiko ini juga disebut sebagai Business Risk / resiko bisnis.
Sebuah contoh: kita investasi sebagian dana kita untuk berbisnis. Dari invesatasi ini kita berpeluang meraup keuntungan atau bahkan menelan kerugian. Jadi, secara sederhana Risiko Spekulatif merupakan risiko yang memungkinkan kita untung dan rugi.
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.


5.    Sumber         : asuransihotnews.blogspot.com

Judul             : Perizinan, Ruang Lingkup & Bentuk Hukum Usaha Asuransi

Penulis          :  
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

A. Perizinan Usaha
Izin usaha merupakan hal yang mendasar dari setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan perusahaan perasuransian harus mengajukan permohonan izin usahanya dengan memenuhi persyaran dan tata cara yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain bentuk hukum, deposito wajib, tenaga ahli, program kerja dan lain-lainnya.
a.    B. Ruang Lingkup Usahanya.
Guna melakukan pengawasan terhadap usaha perasurasian, perlu kiranya kita untuk mengetahui jenis-jenis usaha perasuransian dan ruang lingkupnya. Terdapat 8 jenis usaha perasuransian yang ada di Indonesia, berikut adalah jenis-jenis dan ruang lingkupnya :
-       Perusahaan Asuransi Kerugian.
Pada perusahaan asuransi kerugian ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi kerugian dan usaha reasuransi kerugian.
-       Perusahaan Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha nuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
-       Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi kerugian dan reasuransi jiwa. Perusahaan ini hanya dapat melakukan usaha secara tidak langsung.
-       Perusahaan Pialang
Perusahaan ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak asuransi. Dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara, perusahaan pialan asuransi bebas untuk menempatkan penutupan asuransinya kepada perusahaan asuransi mana saja yang menurut penilaiannya lebih bonafit dan ahli dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada tertanggung, terutama apabila terjadi klaim.
Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada penganggung tentang obyek asuransi yang dipertanggungkan dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung mengenai ketentuan isi polis serta hak dan kewajiban tertanggung.
Atas dasar penunjukan dari tertanggung, perusahaan pialang asuransi dapat melakukan pengurusan penyelesaian klaim, untuk dan atas nama tertanggung atas obyek asuransi yang telah diperantarainya.
Sedangkan mengenai premi asuransi dibayarkan melalui perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang asuransi ini wajib untuk menyerahkan premi tersebut kepada perusahaan asuransi sebelum berakhirnya tenggang waktu pembayaran premi yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Apabila perusahaan pialang asuransi terlambat menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi, maka perusahaan pialang asuransi tersebut wajib untuk bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul.
Berikut adalah larangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi :
~  Pialang asuransi dilarang untuk menutup asuransi atas obyek asuransi yang diperolehnya kepada perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
~  Pialang asuransi dilarang untuk menerbitkan dokumen penutup sementara atau cover note atau polis sementara.
~  Pialang asuransi dilarang untuk melakukan penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali mendapat persetujuan dari tertanggung.
    Yang dimaksud afiliasi disini adalah adanya hubungan antara seseorang atau badan hokum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang lain atau badan hokum lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.
-       Perusahaan Pialang Reasuransi
Hampir sama dengan pialang asuransi, hanya saja pada perusahaan pialang reasuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi kontrak reasuransi.
Dimana dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara reasuransi tersebut, perusahaan ini wajib untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada Penanggung Kedua atau Penanggung Ulang Reasudir atas obyek asuransi yang dipertanggungkan dan memberikan penjelasan kepada Penanggung Pertama (Ceding Company Asudir) mengenai hak dan kewajibannya. Perusahaan pialang reasuransi yang menerima pembayaran premi reasuransi dari penanggung dengan tenggang waktu pembayaran premi reasuransi yang tertera dalam perjanjian (treaty) reasuransi.
-       Perusahaan Agen Asuransi
Perusahaan agen asuransi atau seorang agen asuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha pemasaran asuransi. Dimana dalam menjalankan fungsinya tersebut, agen asuransi bertindah mewakili perusahaan asuransi.
Agen asuransi harus memiliki perjanjian keagenan asuransi dengan perusahaan asuransi tertentu. Satu agen asuransi hanya diperbolehkan untuk memasarkan produk-produk dari satu perusahaan asuransi saja. Obyek asuransi yang diperoleh agen asuransi, penutupannya harus diberikan kepada perusahaan asuransi yang diageninya. Perusahaan asuransi yang diageni bertanggung jawab atas semua tindakan agenya yang berkaitan dengan transaksi asuransi.
Agen asuransi harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkannya  berikut dengan ketentuan dalam polis, serta hak dan kewajiban dari calon tertanggung. Agen asuransi dilarang untuk menjadi agen dari perusahaan asuransi yang tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
-       Perusahaan Konsultan Aktuaria
Konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa dibidang aktuaria. Usaha jasa aktuaria ini antara lain memberikan konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan analisis dan perhitungan cadangan, penyusunan laporan aktuaria, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk asuransi jiwa, serta memberikan konsultasi kepada Dana Pensiun yang menyelnggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, contohnya menghitung besarnya tanggung jawab pemberi kerja terhadap masa kerja lalu karyawan (past service liability), besarnya iuran dalam menyelenggarakan program pensiun, dll. Untuk menjaga obyektifitas dan mencegah timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest), konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa kepada perusahaan asuransi jiwa atau dana pensiun yang merupakan afiliasi dari konsultan aktuaria yang bersangkutan.
-       Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan penilai kerugian asuransi atau adjuster asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada obyek asuransi kerugian.
Perusahaan penilai kerugian asuransi ini dilarang untuk melakukan penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan asuransi kerugian yang merupakan afiliasi dari perusahaan penilai kerugian asurasni yang bersangkutan. Dengan demikian diharapkan perusahaan penilai kerugian asuransi dalam menjalankan fungsinya dapat bebas atau independent, obyektif dan dapat di cegah timbulnya pertentangan kepentingan, sehingga tertanggung tidak dirugikan dalam penyelesaian klaimnya.
Setiap perusahaan perasuransian hanya dapat melakukan usaha sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang perasuransian pada dasarnya dianut prinsip spesialisasi usaha. Dengan adanya spesialisasi usaha tersebut sebuah perusahaan asuransi tidak dimungkinkan menjalankan usaha asuransi kerugian dan usaha asuransi jiwa secara sekaligus dalam satu badan usaha. Ketentuan ini didasarkan pertimbangan bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta ketrampilan teknis dan khusus dalam penyelenggaraannya. Selain pengelompokan menurut jenis usahanya, usaha perasuransian dapat pula dibedakan menurut sifat usahanya, yaitu sifat sosial dan bersifat komersil.
Usaha perasuransian yang bersifat sosial menyelenggarakan program asuransi yang bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, dimana berfungsi untuk memberikan perlindungan dasar bagi kepentingan masyarakat dan jenis usaha perasuransian ini hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan usaha perasuransian yang bersifat komersil menyelenggarakan program asuransi yang bersifat sukarela atau tidak bersifat wajib dan dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Nasional maupun Perusahaan Patungan.

 C. Bentuk Hukum
1.     Perusahaan Asuransi Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroaan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
2.     Perushaan Asuransi Jiwa dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
3.     Perusahaan Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
4.     Perusahaan Pialang Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
5.     Perusahaan Pialang Reasuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
6.     Perusahaan Penilai Kerugian dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual).
7.     Perusahaan Agen Asuransi dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
8.     Perusahaan Konsultan Aktuaria dapat berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
Ketentuan tentang Usaha Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang mengenai Bentuk Hukum Usaha Bersama belum ada, maka untuk sementara ketentuan Usaha Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.


6.    Sumber         : akademiasuransi.org

Judul             : Dasar Hukum Asuransi Indonesia

Penulis          : Dr. A. JUNAEDY GANIE, SE, MH ANZIIF (Snr. Assoc.), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

A. PERANAN HUKUM ASURANSI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
1.      Sejarah hukum asuransi di Indonesia
Sistem hukum Indonesia berasal dari Hukum Perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan. Hukum Perdata tersebut dapat ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata  Perancis  sampai ke Hukum Romawi.  Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar dari Kodifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) pada permulaan abad kesembilanbelas semasa pemerintahan kaisar Napoleon di Perancis. Pada waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkannya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van Koophandel) tahun 1838 yang memuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem inilah yang juga dianut untuk Hindia Belanda dahulu yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia).

Asuransi selaku gejala hukum di Indonesia, baik dalam pengertian maupun dalam bentuknya yang terlihat sekarang, berasal dari Hukum Barat. Adalah Pemerintah Belanda yang mengimpor asuransi sebagai bentuk hukum (rechtsfiguur) di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerwlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel, dengan satu pengumuman (publicatie) pada 30 April 1847, dan termuat dalam staatsblad 1847 Nomor 23 ).  Kedua Kitab Undang-undang tersebut mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian.
Selanjutnya, seiring dengan dominasi Inggris sebagai asal muasal asuransi modern dan negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon tertentu dalam perkembangan industri asuransi secara internasional, terutama dalam penyediaan kapasitas reasuransi dan sebagai sumber pengetahuan asuransi, perkembangan asuransi secara internasional, termasuk di Indonesia, sangat dipengaruhi sangat dipengaruhi oleh pengertian dan praktik hukum serta preseden yang berasal dari negara-negara Anglo Saxon tersebut.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi.
UU Bisnis Asuransi mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis dengan membuat aturan mengenai perizinan, pengelolaaan dan peranan pemeritah dalam pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UU Bisnis Asuransi, Undang-undang ini menggantikan Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf  (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sejak disahkannya undang-undang tersebut. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992). Sebagaimana  dicantumkan  dalam  Pasal 46 PP Nomor 73 Tahun 1992 tersebut, dengan  ditetapkannya  Peraturan  Pemerintah  ini,  KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1999, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (selanjutnya disebut PP Nomor 63 Tahun 1999) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 yang menggantikan sebagian ketentuan  PP Nomor 73 Tahun 1992. Perubahan kedua diberlakukan melalui PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terakhir, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebut di atas diikuti berbagai KepMen Keuangan (selanjutnya disebut Kepmen) dan PerMen Keuangan (selanjutnya disebut PerMen) dan berbagai keputusan di bawahnya yang semuanya menjadi peraturan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bisnis asuransi Indonesia.
2.      Pengertian risiko
Risiko adalah suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya penyimpangan yang lebih buruk dari hasil yang diharapkan ).  Apabila dilakukan survei atas berbagai buku asuransi di perguruan tinggi saat ini masih terdapat ketidakseragaman tentang pengertian risiko sehingga risiko memiliki sejumlah definisi seperti antara lain sebagai berikut ) :
a.   the chance of loss (kesempatan timbulnya kerugian),
b.   the possibility of loss (kemungkinan timbulnya kerugian),
c.   uncertainty (ketidakpastian),
d.   the dispersion of actual from expected result (penyebaran dari hasil yang diperkirakan), or
e.  the probability of any outcome different from the expected one (kemungkinan  suatu hasil akhir berbeda dengan yang diharapkan).
Istilah risiko memiliki berbagai pengertian dalam bisnis dan dalam kehidupan sehari-hari dan pada tingkatan yang paling umum, istilah risiko dipergunakan untuk menggambarkan setiap keadaan dimana terdapat ketidapastian tentang hasil apa yang akan timbul ) . Dalam ilmu asuransi terdapat istilah peril dan hazard yang tidak jarang dipergunakan   saling   menggantikan  antara  keduanya  dan  terhadap   pengertian risk (risiko). Ketiga kata tersebut dalam istilah asuransi dapat mempunyai perbedaaan walaupun menurut Kamus Inggris Indonesia ) baik peril maupun hazard diterjemahkan "bahaya, risiko". Untuk membedakan di antara kedua istilah tersebut Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan ) mendefinisikan peril sebagai suatu penyebab suatu kerugian. Peril juga dipergunakan untuk merujuk kepada bahaya api, topan, banjir, pencurian dan sejenisnya. Keduanya menjadi penyebab kerugian yang mungkin timbul. Hazard pada sisi yang lain merupakan suatu keadaan yang dapat menciptakan atau meningkatkan kemungkinan suatu kerugian timbul dari peril yang ada. Sesuatu hal dapat merupakan peril dan sekaligus hazard juga, misalnya sakit merupakan suatu peril yang menimbulkan kerugian ekonomis tetapi sakit juga merupakan hazard yang menaikkan kemungkinan kerugian dari peril kematian yang lebih cepat. Hazard secara umum dibagi dalam 3  kategori yaitu  Physical hazard, Moral hazard dan Morale hazard.
Physical hazard adalah kondisi fisik obyek asuransi yang akan meningkatkan kemungkinan kerugian karena risiko yang diasuransikan. Contohnya adalah untuk asuransi kebakaran adalah jenis konstruksi, letak dan penggunaan bangunan. Moral hazard adalah kemungkinan terjadinya kerugian disebabkan karakter tertanggung yang cenderung tidak jujur. Morale hazard adalah tindakan yang akan meningkatkan kerugian karena adanya asuransi, misalnya sikap yang cenderung tidak mencegah kerugian timbul karena terdapat asuransi yang menanggung. Pemberian jenis obat yang lebih mahal karena adanya jaminan asuransi merupakan bentuk morale hazard. Jika hakim memberikan putusan yang lebih tinggi karena pertimbangan adanya jaminan asuransi (deep pocket syndrome) merupakan bentuk lain dari morale hazard.   Disamping ketiga kategori di atas, hazard yang ke empat adalah legal hazard yang diartikan sebagai peningkatan risiko dalam frekuensi dan tingkat keparahan kerugian (severity) yang mungkin timbul dari doktrin hukum berlaku). Jenis-jenis risiko masih dapat dibagi dalam berbagai bentuk dan cara lainnya.
3.  Pengertian asuransi
Upaya memberikan definisi terhadap kata asuransi dapat mengundang pembahasan yang panjang tetapi pada dasarnya, pengertian asuransi dapat dibagi dalam pengertian asuransi sebagai sebuah perjanjian dan asuransi sebagai sebuah mekanisme pengalihan risiko.
Black's Law Dictionary) mendefinisikan sebagai sebuah perjanjian yaitu bahwa asuransi adalah suatu perjanjian yang menjadi dasar bagi penanggung pada satu pihak berjanji akan melakukan sesuatu yang bernilai bagi tertanggung sebagai pihak yang lain atas terjadinya kejadian tertentu; sebuah perjanjian yang menjadi dasar bagi satu pihak mengambilalih suatu risiko yang dihadapi oleh pihak yang lain atas imbalan pembayaran sejumlah premi.
Menurut Pasal 246 KUH Dagang, asuransi adalah :
"Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian,  kerusakan  atau  kehilangan  keuntungan  yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian asuransi merupakan suatu perikatan timbal balik antara penanggung yang memberikan jaminan dan dengan tertanggung yang memberikan imbalan pembayaran premi asuransi. Pengertian tersebut hanya mengatur penggantian kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Definisi tersebut tidak mencakup jaminan dalam asuransi jiwa yang tidak terkait dengan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Dalam asuransi jiwa, yang menjadi obyek asuransi adalah jiwa tertanggung atau mereka yang diasuransikan dan manfaat yang diberikan dapat berupa santunan kepada seseorang atau lebih yang ditunjuk sebagai penerima manfaat apabila tertanggung atau yang dipertanggungkan meninggal dunia atau penerimaan manfaat yang disepakati oleh tertanggung yang selamat sampai akhir masa asuransi sehingga jelaslah bahwa definisi tersebut sudah tidak memadai.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi), pengertian asuransi atau pertanggungan adalah :
"Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan".
Dari ketentuan perundangan tersebut, asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung, yang dengan imbalan pembayaran suatu premi yang telah disepakati, berjanji    untuk   memberikan  suatu  penggantian atau manfaat kepada tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk sebagai pihak lainnya.
Menurut UU Bisnis Asuransi, obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya. Cakupan jaminan asuransi dalam definisi ini adalah lebih luas dibandingkan dengan pengertian dalam Pasal 246 KUH Dagang. Meskipun demikian, keberadaan jenis asuransi syariah yang tidak memiliki konsep pengalihan risiko tetapi konsep gotong royong (taawun, mutual protection) [10]) dan produk-produk asuransi unit-linked yang dikeluarkan perusahaan asuransi jiwa membuat definisi umum dalam UU Bisnis Asuransi sudah tidak sepenuhnya tepat lagi.
4.  Asuransi sebagai penerapan prinsip pengalihan dan penyebaran risiko
Fungsi dasar asuransi ialah merupakan suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat spekulatif sehingga pengertian risiko dapat diberikan sebagai suatu ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa) .
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai penanggung risiko yang dalam menjalankan usahanya berhubungan langsung dengan tertanggung atau melalui melalui pialang asuransi. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menjadi penanggung ulang yang dalam menjalankan usahanya menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.  
Kemampuan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk menanggung  suatu  risiko  yang  dijaminnya  tergantung kepada kekuatan keuangan yang dimilikinya. Penanggung dimungkinkan untuk menjamin risiko yang jauh melebihi jumlah kekuatan permodalan sendiri dan mampu membayar apabila klaim   timbul.   Kemampuan  tersebut  diperoleh  industri  asuransi  melalui  praktik penyebaran risiko karena penanggung dapat memperoleh dukungan kapasitas penerimaan risiko dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lain. Mekanisme penyebaran risiko tersebut dinamakan reasuransi. Apabila satu risiko ditanggung bersama-sama secara langsung oleh dua atau lebih penanggung dalam satu kontrak asuransi atas objek asuransi yang sama, kegiatan tersebut dikenal sebagai koasuransi.
Asuransi sering dianggap sebagai alat pembagian risiko (risk-sharing device), misalnya premi yang dibayar oleh perusahaan manufaktur untuk jaminan asuransi akan menjadi biaya tetap bagi bisnisnya yang akan diperhitungkan dalam komponen biaya yang dikeluarkan dan oleh karena itu akan tercermin dalam harga yang dikenakan atas barang yang diproduksinya. Biaya klaim lalu di bagi di antara semua pembeli barang yang dijualnya yang memungkinkan suatu risiko dapat disebarkan secara luas. Apabila perusahaan manufaktur tersebut mengalami klaim yang tinggi, premi yang harus ditanggungnya juga menjadi tinggi dan oleh karena itu harga jual produknya juga akan meningkat, tergantung dari kecanggihan sistem pengenaan premi atas masing-masing risiko).
Bagi masyarakat umum, selain menghindarkan risiko, mencegah risiko dan menahan risiko yang dihadapi pada masa kini maupun di masa depan, asuransi  merupakan suatu bentuk penyebaran risiko yang dimiliki walaupun lebih tepat disebut sebagai bentuk pengalihan risiko. Pembeli jasa asuransi dapat juga melakukan  penyebaran  risiko  dengan  mengalihkan  risiko  pada   lebih   dari   satu penanggung, baik dilakukan dalam bentuk polis-polis asuransi yang terpisah maupun dalam bentuk penutupan asuransi secara koasuransi.
Sebagian dari premi yang dikumpulkan oleh penanggung dari seluruh peserta asuransi dipergunakan untuk membiayai klaim yang timbul dari sebagian tertanggung yang menderita kerugian atau telah jatuh tempo haknya atau hak penerima manfaat (beneficiary)  untuk menerima klaim. Sebagian lagi adalah untuk membentuk cadangan klaim yang mungkin terjadi atau diketahui di masa akan datang, membiayai penyelenggaraan usaha dan untuk keuntungan penanggung. Tertanggung membayar premi yang merupakan biaya tetap terlepas apakah peristiwa yang diasuransikan terjadi atau tidak. Bagi tertanggung, dengan membayar premi asuransi sebagai biaya tetap, mereka akan memperoleh kepastian bahwa kerugian atau kehilangan yang mungkin timbul selama masa asuransi akan dibiayai oleh penanggung terlepas apakah jumlah klaim yang timbul seimbang atau tidak dengan premi yang dibayar tertanggung. Jumlah kerugian yang timbul dapat jauh melampaui jumlah premi yang dibayar tertanggung sehingga akan sangat mempengaruhi kondisi keuangan tertanggung apabila tidak memperoleh penggantian kerugian dari pihak lain. Jumlah klaim yang timbul juga dapat melebihi kemampuan penanggung untuk membiayainya apabila tidak didukung terlebih dahulu oleh program reasuransi untuk memperkuat kemampuan keuangannya.

Dari tujuan dan fungsi asuransi bagi penanggung maupun tujuan tertanggung tersebut, dapat disimpulkan berlakunya penerapan prinsip "the losses of a few are borne by a group" dalam bisnis asuransi. Tidak semua peserta akan mengalami kerugian atau kehilangan pada waktu yang sama ataupun pada waktu yang lain tetapi klaim yang diajukan oleh sebagian dari peserta asuransi ditanggung oleh seluruh peserta asuransi.
5.   Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap  asuransi
Al Qur'an, surah An Nissa' ayat 9 berbunyi :
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar".
Ayat tersebut menunjukkan kewajiban manusia untuk berikhtiar memberikan kesejahteraan dan masa depan yang baik bagi keluarga mereka. Ikhtiar merupakan suatu praktik tanggung jawab seseorang kepada keluarganya dan oleh karena itu bagi orang banyak.
Al Qur'an, surah Yusuf ayat 43 – 49 meriwayatkan mimpi Raja Mesir yang melihat tujuh ekor sapi betina gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.  Nabi Yusuf A.S. menafsirkan mimpi tersebut berarti bahwa Mesir akan mengalami keberhasilan panen gandum selama tujuh tahun berturut-turut dan disusul oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Nabi Yusuf menyarankan supaya rakyat Mesir berhemat, hanya mempergunakan seperlunya saja hasil panen gandum selama musim panen yang berlimpah dan menyimpan sebagian besarnya  untuk mengatasi musim kegagalan panen yang akan datang. Riwayat tersebut menunjukkan suatu bentuk ikhtiar yang dilakukan manusia dengan menabung dan mempersiapkan diri mengatasi ketidakpastian atau kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat timbul. Riwayat yang sama ditemukan pula dalam kitab Perjanjian Lama, Kejadian 41:1-36. Kisah di atas merupakan suatu bentuk tindakan untuk mengatasi ancaman yang akan timbul pada masa sulit atau ketidakpastian di waktu yang akan dating melalui upaya menyisihkan pendapatan pada masa yang baik.
Kekhawatiran terhadap ketidakpastian (uncertainty) menimbulkan kebutuhan terhadap perlindungan asuransi. Ketidakpastian yang mengandung risiko yang dapat menjadi ancaman bagi siapapun melahirkan kebutuhan untuk mengatasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari ketidakpastian tersebut. Risiko yang dihadapi dapat bersumber dari bencana alam, kelalaian, ketidakmampuan ataupun dari sebab-sebab lainnya yang tidak diduga sebelumnya. Meskipun demikian, tidak semua orang membeli asuransi dan tidak semua risiko diasuransikan. Bagi mereka yang membeli, jenis, jumlah dan biaya asuransi yang dibeli merupakan hasil dari pertimbangan atas berbagai faktor terutama sikap pandang terhadap risiko. Ada yang takut dengan risiko sehingga ingin mengasuransikan semuanya tetapi ada juga yang bersikap berani mengambil risiko atau sekedar karena kurang perduli sehingga mengasuransikan risiko yang dimilikinya. Sebagian lagi, tidak menutup asuransi karena tidak menyadari risiko yang dimiliki atau tidak mengetahui apa yang dapat diasuransikan. Sebagian lain lagi tidak mengasuransikan karena menganggap asuransi itu mahal.
Kebutuhan masyarakat terhadap asuransi akan terus  berkembang sesuai dengan kebutuhan pada zamannya masing-masing. Dewasa ini kebutuhan tersebut, telah berkembang sehingga menjadi termasuk dan tidak terbatas kepada kebutuhan terhadap hal-hal sebagaimana tercantum di bawah ini :
a.  Sebagai proteksi terhadap risiko finansial sebagai akibat timbulnya :
1)      kerugian, kerusakan dan kehilangan yang menimpa harta benda yang dimiliki atau dikuasai;
2)      tuntutan tanggung jawab hukum atas kesalahan dan/atau kelalaian pribadi atau yang berada di bawah pengawasan atau tanggung jawabnya, atau mereka yang tindakannya terkait dengannya di bawah undang-undang;
3)      pendapatan atau keuntungan yang diharapkan;
4)      piutang yang tidak tertagih; dan
5)      biaya pengobatan atau perawatan kesehatan.
b.      Sebagai kompensasi atas kehilangan anggota badan atau cacat badan atau meninggal dunia.
c.       Sebagai jaminan kelangsungan pendapatan sendiri (termasuk badan usaha) dan keluarga (atau yang menjadi tanggung jawabnya termasuk karyawan),.
d.      Sebagai sarana investasi dan tabungan.
e.       Sebagai sarana berbagi risiko dan tolong menolong apabila terjadi musibah.
f.       Sebagai strategi efisiensi pemanfaatan modal sehingga tidak perlu melakukan pencadangan atas risiko kerugian yang mungkin timbul sehingga modal yang dimiliki dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan bisnis.
g.      Pendukung strategi pengambilan kebijakan bisnis atau tindakan pribadi, misalnya atas rencana investasi atau perluasan usaha, pemberian kredit, risiko kegagalan pelaksanaan kontrak dan  kegiatan pribadi yang mengandung risiko tinggi.
h.      Dasar pengaturan anggaran biaya, dan
i.       Pemberi rasa aman mengetahui risiko yang mungkin terjadi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

B. PENGATURAN ASURANSI KOMERSIAL DI INDONESIA
Dalam pelaksanaan pembangunan terdapat berbagai jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi risiko dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian negara dalam upaya menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia.
Sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat yang harus menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab,  usaha  perasuransian  merupakan  suatu  bidang  usaha  yang  harus tunduk kepada  pengaturan yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan kedudukannya, ruang lingkup Hukum Asuransi Indonesia secara keseluruhan, asuransi akan dibagi 3, yaitu pertama, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang tunduk kepada pengaturan perjanjian pada umumnya dan menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi yang diatur di bawah KUH Perdata, kedua, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang menjadi acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi di bawah KUH Dagang. Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian merupakan pedoman dan/atau aturan bagaimana sebuah perjanjian asuransi harus dibuat dan ditaati.
Hukum Asuransi pada dasarnya berisikan ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat dari perjanjian pengalihan dan penerimaan risiko oleh para pihak. Hukum asuransi pada pokoknya merupakan obyek hukum perdata. Dengan demikian, dapat disimpulkan kecuali telah ditentukan lain dalam KUH Dagang sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus, sebagai sebuah perjanjian, perjanjian asuransi diatur di bawah KUH Perdata [13]).
Ketiga, asuransi sebagai sebuah bisnis yang akan mengatur prilaku mereka yang menjalankan usaha perasuransian. Pengaturan ini merupakan hukum yang bersifat memaksa tentang persyaratan usaha dan bagaimana sebuah usaha perasuransian harus dikelola.
1.      Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Perdata.
Dalam mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian, KUH Perdata memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang berikut :
a.       Syarat sahnya sebuah perjanjian
1)      Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2)      Cakap untuk membuat perikatan
3)      Suatu hal tertentu, yaitu adanya pihak yang berjanji untuk memberi ganti kerugian
dan pihak tertanggung yang berkewajiban membayar premi.
4)      Adanya suatu sebab yang sah.
5)      Dalam bentuk yang sah (tidak diatur di bawah KUH Perdata tetapi sudah ada
dalam UU Bisnis Asuransi).
b.      Asas hukum sahnya sebuah perjanjian
1)      Asas kebebasan berkontrak
2)      Asas konsensualisme
3)      Asas pacta sunt servanda
4)      Asas itikad baik.
5)      Asas kepribadian
c.       Dasar hukum perjanjian asuransi
Dasar hukum perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
"Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi    semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah : perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang."
Menurut pasal di atas, perjanjian asuransi digolongkan kedalam perjanjian untung-untungan. Penggolongan perjanjian asuransi sebagai perjanjian untung-untungan tidak sesuai dengan sifat perjanjian asuransi yang sesungguhnya.
d.      Subyek perjanjian asuransi
Masalah pokok yang diperjanjikan yaitu janji penanggung untuk memberikan ganti kerugian dan adanya pembayaran premi dari tertanggung.
e.       Lahirnya perjanjian asuransi
Dimulai sejak disepakatinya hasil tawar menawar antara penanggung dan tertanggung dan tanggal pertanggungan dimulai.
f.       Sifat perjanjian asuransi, terdari dari 5 hal yang berikut :
1)      Perjanjian pribadi
2)      Perjanjian sepihak
3)      Perjanjian bersyarat
4)      Perjanjian yang disiapkan sepihak
5)      Pertukaran yang tidak seimbang
g.      Keseimbangan kepentingan penanggung dan tertanggung
Dimaksudkan untuk mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian dibuat dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Dalam praktiknya, karena alasan-alasan tertentu, ketentuan ini tidak selamanya terpenuhi.
h.      Sanksi atas wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban
Pengaturan mengenai sanksi sangat terbatas dan jika ada masih harus berdasarkan putusan hakim sehingga pelaksanaannya akan melalui proses yang panjang.
i.        Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Merupakan aturan yang melahirkan tanggung jawab terhadap pihak lain atas perbuatan melanggar hukum karena perbuatannya, karena kelalaian dan sebab-sebab lainnya, baik karena perbuatan sendiri maupun perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau akibat barang dan hewan yang dimiliki atau berada di bawah pengawasannya.
j.        Pembatalan perjanjian
Mengatur prosedur pembatalan yang dalam praktiknya pada industri asuransi telah lama ditinggalkan.
k.      Penafsiran perjanjian
Dimaksudkan sebagai pedoman dalam menafsirkan setiap ketentuan apabila para pihak berbeda pendapat.
2.   Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Dagang.
a.       Penggolongan dan jenis-jenis asuransi
Menurut KUH Dagang, asuransi dapat digolongkan  sebagai berikut :
1)      Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi asuransi pertanian.
2)      Asuransi jiwa
3)      Asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai.
Penggolongan dan jenis-jenis asuransi modern telah berkembang lebih jauh dari yang diatur dalam KUH Dagang.
b.      Penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi (proximate cause).
Pengaturan mengenai keabsahan suatu penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi tidak diatur dalam KUH Dagang.
c.       Tujuan dan prinsip-prinsip pokok asuransi
1)      Prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable interest).
2)      Prinsip itikad baik (Utmost goodfaith)
3)      Prinsip ganti kerugian (Principle of indemnity).
d.      Keseimbangan kepentingan
Sebuah perjanjian memerlukan keseimbangan kedudukan dan kepentingan di antara para pihak.
e.       Hubungan premi dan jumlah pertanggungan dan perhitungan ganti kerugian
Penerapan asas keseimbangan antara besaran risiko yang diasuransikan dan premi yang dibayar. Meskipun demikian, berbagai faktor seperti kemampuan teknis, pengalaman masing-masing perusahaan asuransi dan tekanan pasar, dapat membuat perusahaan satu dengan lainnya memberikan premi yang berbeda untuk risiko yang sama, kecuali dalam hal dikenakan tarif standar. Pembayaran ganti kerugian dipengaruhi oleh jumlah pertanggungan yang diasuransikan :
1)      Indemnity Basis/Reinstatement Value
2)      Overinsurance
3)      Underinsurance
f.       Bukti pengalihan risiko kepada penanggung
Mengatur tentang bukti-bukti adanya penutupan asuransi :
1)      Penawaran dan Penerimaan
2)      Aplikasi/Proposal form
3)      Cover Note
4)      Polis
Pada bagian ini diatur pula tentang jangka waktu penyerahan dokumen asuransi dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung atau pialang asuransi yang tidak menjalankan tugasnya.
g.      Pengecualian dan pembatasan
Risiko-risiko atau penyebab-penyebab yang dikecualikan atau yang tidak dijamin di dalam polis serta persyaratan-persyaratan yang diatur di dalam polis.
h.      Pembatalan dan berakhirnya perjanjian asuransi
Tidak diatur secara khusus tetapi pada pada praktinya perjanjian asuransi akan berakhir karena :
1)      Masa berlaku asuransi berakhir
2)      Perjalanan yang diasuransikan berakhir
3)      Timbul klaim penuh (Total Loss).
4)      Asuransi dibatalkan.
5)      Asuransi gugur.
i.        Penyelesaian sengketa
KUH Dagang mengatur penyelesaian berdasarkan putusan hakim. Dalam perkembangan dewasa ini persengketaan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri atau berdasarkan putusan Majelis Arbitrase.
j.        Penafsiran perjanjian
Tidak memuat aturan mengenai penafsiran sehingga sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam KUH Dagang.
k.      Sanksi
Tidak memuat aturan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian asuransi dan sepenuhnya diserahkan kepada penerapan kebebasan berkontrak kecuali pemberian pilihan untuk meminta melalui hakim pembatalan perjanjian atau pengenaan denda kepada yang tidak memenuhi kewajibannya.
3.  Pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi).
a.       Landasan tujuan dan fungsi asuransi
Landasan tujuan dan dan fungsi asuransi adalah bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi masyarakat dan sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian dalam memajukan kesejahteraan umum.
b.      Tujuan pengaturan bisnis asuransi oleh pemerintah.
Terdapat 2 pemikiran yang menjadi alas an, yaitu :
1)      Vested-in-the Public Interest Rationale
Tujuan ini berlandaskan bahwa terhadap bisnis yang mengumpulkan dana dari masyarakat diperlukan pengaturan untuk melindungi kepentingan umum.
2)      Destructive-Competition Rationale
Penanggung tidak mengetahui biaya operasi terutama klaim yang sebenarnya sampai akhir periode asuransi. Keadaan ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
c.       Ruang lingkup UU Bisnis Asuransi
1)      Bidang usaha dan jenis usaha
2)      Bentuk badan hukum
3)      Kepemilikan
4)      Permodalan
5)      Perizinan
6)      Pengurus
7)      Pembinaan dan pengawasan :
a)      Bidang kesehatan keuangan
b)      Bidang penyelenggaraan usaha
8)      Kepastian dan penegakan hukum
9)      Perlindungan kepentingan konsumen, larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
10)  Perlindungan kepentingan nasional.


7.    Sumber         : ninkyoo44.blogspot.com

Judul             : Ruang Lingkup Asuransi dan Pengelolaan Manajemen

                        Risiko

Penulis          : Nink Blog

Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014


RUANG LINGKUP ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Definisi Asuransi menurut 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
“.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip- prinsip pokok Asuransi tersebut :
Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
Prinsip Subrogasi (Subrogation)
Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
PRODUK ASURANSI
Asuransi Kerugian
Asuransi Jiwa
Produk Asuransi Kerugian
Produk Asuransi Jiwa
Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Pengertian Tarif
Obyek Pertanggungan
SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
FUNGSI ASURANSI :
Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis Asuransi Tradisional
Jenis asuransi tradisional yang ada di Indonesia dibagi tiga jenis yaitu : asuransi term life (berjangka), whole life (seumur hidup), dan asuransi endowment (dwiguna).
Asuransi Term Life
Asuransi term life merupakan jenis asuransi yang memiliki jangka waktu tertentu apabila sudah habis jangka waktunya dan tidak terjadi resiko yang di tanggung tidak akan mendapatkan kembali premi yang telah dibayakan. Jangka waktu asuransi term life ini bisa hanya ‘sekejap’ atau bahkan puluhan tahun. contoh adalah asuransi perjalanan pesawat terbang, asuransi sepeda motor, asuransi rumah.
Asuransi Whole Life
Asuransi whole life merupakan salah satu jenis asuransi yang memiliki sisi sebagai tabungan dan masanya juga lebih lama di bandingkan dengan jenis lainnya. Selain resiko asuransi whole life juga akan membayarkan uang premi yang telah di berikan jika masa pertanggngan telah habis.
Asuransi endowment
Asuransi endowment atau dwiguna merupakan jenis asuransi berjangka yang memiliki keuntungan ganda, sebelum produk unit link di luncurkan produk ini sangat popular. Asuransi ini sejenis dengan tabungan, yang artinya dapat diambil kapan saja tentu dengan pemotongan atau investasi yang sesuai dengan jumlah tahun pembayaran premi. Contoh asuransi pendidikan, dan asuransi dana pensiun
Jenis Asuransi Modern
Asuransi Modern saat ini di dominiasikan oleh jenis asuransi unit link, dimana tertanggung memiliki benefit sesuai dengan yang mereka inginkan serta investasi yang tidak kalah besarnya. Asuransi jenis ini dinamakan asuransi modern dan sangat popular saat ini. kebanyakan dapat berbentuk asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Komposisi investasi pada produk asuransi ini biasanya telah di atur dan di alihkan di produk investasi reksadana sehingga seiring berjalannya waktu nilai investasi produk asuransi ini juga naik signifikan.
Jenis Asuransi Berdasakan Obyek Pertanggungan
Jenis-jenis asuransi berdasakan Pertanggungannya mungkin akan lebih memudahkan kita memahami beragai asuransi yang di tawarkan di indonesia.
Asuransi Kendaraan bermotor. Biasanya asuransi ini ranyak digunakan untuk beragai merek mobil mewah atau kendaraan motor baru.
Asuransi Jiwa yang objeknya adalah jiwa tertangungnya.
Asuransi Kesehatan yang mengcover kesehatan dan berbagai jenis penyakit yang dialami oleh tertanggung.
Asuransi pendidikan untuk pendidikan biasanya untuk anak.
Asuransi jasa ekspedisi. Biasanya asuansi untuk pengiriman suatu barang misal pengiriman antar benua.
Asuransi penerbangan. Asuansi untuk penerbangan pesawat.
Asuransi perjalana.asuransi untuk perjalanan umum.
Asuransi bangunan. Asuransi untuk mengcover bangunan jika terjadi bencana atau kebakaran. Termasuk di dalamnya adalah rumah, ruko, gedung, dan bangunan lainnya.
Jenis asuransi ini harus dipilih secara bijak, pastikan anda memahami cara mengatur keuangan agar anda tidak dibebani oleh premi asuransi yang harus dibayarkan. Asuransi saat ini lebih dikembangkan menjadi investasi, ada banyak investasi selain asuransi seperti investasi emas, deposito berjangka, dan tabungan lainnya.
CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI
Manulife
Perusahaan asuransi ini adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar didunia yang diukur berdasarkan kapasitas pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan diseluruh dunia. Di indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
Prudential
Didirikan pada tahun 1995. PT Prudential Life Asurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari prudential plc group jasa keuangan ritel berasis di Lodon. Inggris. Pada tahun 2011 unit asuransi jiwa dari prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
Sinarmas
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan sinar mas group yang didirikan pada tanggal 2 mei 1985. Pada pertama kali berdiri dinamakan PT. Asuransi Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru beruah menjadi PT Asuransi Sinar Mas.
Allianz
Merupakan cabang dari Allianz S Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di indonesia sejak tahun 1981 bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
AlA Financial
Berdiri tahun 1983. Sempat ganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti menjadi Lippo Life. Kemudian AIG Lippo dan setelah 80% sahamnya dimiliki American international Assurance, berubah menjadi AlA Finanial.
PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO
Manajemen resiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metologi dalam menglola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk menglolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/penglolaan sumberdaya. Strategi yang diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain,menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau keakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Dalam perkembangannya risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi
Risiko Operasional
Risiko Hazard
Risiko Financial
Risiko Strategik
Hal menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan manajemen risiko terintegrasi korporasi (Entepise Risk Manajemen).
Manajemen risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi, monitoring, dan evakuasi.
Di perusahaan korporasi besar, manajemen risiko (risk manajemen) biasanya dikelola oleh seorang Chief Risk Officer (CFO) yang paling banyak. Di perusahaan korporasi skala menengah biasanya ditangani oleh seorang risk manager. Di perusahaan kecil tidak ada pejabat resmi yang mengelola, sehingga sering dilakukan oleh pegawai yang menangani akuntansi dan pembukuan.
Risiko Yang Harus Dikelola :
Mengelola risiko-risiko keuangan (terkait dengan nilai tukar, hedging, asuransi, investasi, atau perubahan harga-harga komoditi).
Mengelola risiko yang timbul akibat kegagalan memenuhi standar regulasi atau undang-undang (yang dikeluarkan oleh pemerintah atau asosiasi).
Mengelola risiko akibat kesalahan analisa yang timbul dari ketidakberesan sistim informasi akuntansi dan keuangan (MRP, RCM,dll) ata kesalahan-kesalahan pada data dan laporan keuangan.
Mengelola risiko operasional dan strategis misalnya: potensi risiko yang timbul akibat kegagalan supplier (vendor) menyediakan barang berkwalitas, atau pelanggan (customer) yang tidak membayar.
Prinsip-Prinsip Mengenai Manajemen Risiko Yang Terdapat Pada Standar ISO 31000 (2009) Global :
Manajemen risiko menciptakan dan melindungi nilai (value).
Manajemen risiko merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap proses yang ada dalam perusahaan (organisasi).
Manajemen risiko adalah bagian dari setiap proses pengambilan keputusan
anajemen risiko adalah mengatasi ketidakpastian secara ekplisit.
Manajemen risiko berdasakan pada informasi terbaik.
Manajemen risiko adalah dinamis, iterative, dan responsif terhadap perubahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar