3. RUANG LINGKUP HUKUM ASURANSI
1.
Sumber :
unjalu.blogspot.com
Judul :
Hukum Asuransi
Penulis :
Winza Lucky
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
-Definisi Asuransi
Berdasarkan aspek finansial
dan aspek legal.
“Asuransi”, adalah pengaturan
finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan.
“Asuransi”, adalah pengaturan kontraktual pada satu pihak
bersedia untuk mengganti kerugian pihak lainnya.
-Unsur-Unsur Asuransi
- Tertanggung, adalah pihak yang berhak atas penggantian kerugian.
- Penanggung, adalah pihak yang berkewajiban mengganti kerugian.
- Premi, adalah pembayaran yang diterima pihak penanggung.
- Polis, adalah kontrak asuransi.
Eksposur kerugian, adalah
kerugian yang ditanggung
-Konsep Dasar
- Kerugian, adalah penurunan nilai ekonomis yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
- Kemungkinan kerugian, adalah probabilitas kerugian yaitu jumlah kerugian aktual atau diperkirakan terjadi dibagi dengan jumlah eksposur kerugian.
- Bahaya dan ancaman, asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian disebabkan oleh bahaya (peril), kecuali dalam asuransi jiwa.
- Sebab terdekat (proximate cause), adalah sebab (peril) pertama dalam serangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian.
-Risiko
Risiko adalah berbagai macam
kemungkinan hasil dari suatu peristiwa yang dilandasi atas kemungkinan.
Definisi lain menyebutkan’
Risiko adalah ketidakpastian
mengenai kemungkinan kerugian.
-Aspek-Aspek Risiko
- Risiko Subyektif, menyangkut persepsi individu.
- Risiko Obyektif, diukur dengan kemungkinan kerugian yang aktual.
- Risiko Murni, menyangkut situasi yang dapat mengakibatkan kerugian atau tidak terjadi kerugian.
- Risiko Spekulatif, menghasilkan tiga kemungkinan, yaitu rugi, impas dan untung.
-Dasar Matematika Asuransi
Penurunan risiko didasarkan
atas prinsip matematis yang disebut hukum bilangan besar (the law of the large
number).
Mekanisme Asuransi, hukum
bilangan besar menunjukkan bahwa semakin besar jumlah eksposur di pool, semakin
besar kemungkinan perkiraan kerugian akan terjadi.
-Contoh:
1.000 pemilik rumah dengan
harga rata-rata Rp. 80 juta membentuk pool asuransi untuk melindungi diri
terhadap kerugian dari kebakaran. Menurut statistik, kebakaran menyebabkan
kerugian setiap tahun sebesar 1% dari nilai rumah.
Maka perkiraan kerugian bagi
pool adalah sebesar 0,001 X Rp. 80 juta X 1.000 = Rp. 800 juta setahun. Disebut
Uang Pertanggungan (UP)
Sedangkan biaya bagi
masing-masing anggota pool adalah Rp. 800 juta : 1.000 = Rp. 800.000 setahun.
Disebut biaya asuransi (Premi)
-Penghitungan Premi
a. Premi Asuransi
b. Biaya Pembayaran Kerugian
c. Biaya Operasi Administrasi
d. Cadangan Kerugian Tak Terduga
e. Penghasilan Investasi
Unsur-unsur yang menentukan
tingkat premi:
- Perkiraan biaya kerugian.
- Biaya operasi dan administrasi.
- Cadangan untuk kerugian.
- Penghasilan investasi dari premi bayar dimuka
-Beban dan Manfaat Sistem Asuransi
Beban yang ditanggung
masyarakat atas perlindungan dengan sejumlah pembayaran berupa premi.
Manfaat asuransi bagi:
- Keluarga
- Perusahaan
- Kreditur
- Ekonomis
- Investor
2.
Sumber :
lhiadahlialhia.blogspot.com
Judul :
Ruang Lingkup asuransi dan Jenisnya
Penulis :
Dahlia
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Ruang lingkup
asuransi dan Jenis-jenisnya
Pengertian
Asuransi
Di Indonesia,
untuk istilah asuransi sering digunakan istilah pertanggungan, kedua istilah
ini tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda, Yaitu assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan). Memang asuransi di lndonesia
bermula dari negeri Belanda. Di Inggris digunakan istilah insurance dan
assurance yang mempunyai pengertian yang sama. Istilah insurance digunakan
untuk asuransi kerugian sedangkan istilah uuurance digunakan untuk asuransi
jiwa.
Berdasarkan Radiks Purba, pengertian asuransi ditinjau dari paham ekonomi adalah Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat di himpun dana yang besar, yang dapat untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya. (1992:40).
Berdasarkan Radiks Purba, pengertian asuransi ditinjau dari paham ekonomi adalah Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan sebab melalui asuransi dapat di himpun dana yang besar, yang dapat untuk membiayai pembangunan disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, karena sesungguhnya asuransi bertujuan untuk memberikan perlindungan (proteksi) atas kerugian keuangan (financial loss) yang ditimbulkan oleh peristiwa tidak terduga sebelumnya. (1992:40).
Menurut pasal
246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Asuransi
mempunyai pengertian sebagai berikut
: Asuransi atau pertanggungan adalah suafu persetujuan, dimana penanggung
kerugian diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk mengganti
kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan
yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui
lebih dahulu.
Definisi
Asuransi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 :
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Macam- Macam
Asuransi
Asuransi
dibedakan menjadi beberapa macam antara lain :
Dua cabang utama
dari asuransi pengangkutan,Yaitu :
1. Asuransi Pengangkutan
Laut.
2. Asuransi
Pengangkutan Darat.
Asuransi
kebakaran adalah asuransi yang tujuannya melindungi dari bahaya
kebakaran.
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
Asuransi Kredit, Jenis-jenis dalam asuransi kredit, Yaitu :
l. Asuransi
Piutang Dagang.
2. Asuransi
Deposito.
3. Asuransi
Kredit Pinjaman.
4. Asuransi
Obligasi.
5. Asuransi
Garansi bisnis Internasional.
6. Asuransi
Kredit Barang Dagang dalam Negeri.
Asuransi
Kesehatan, Tujuan asuransi kesehatan adalah membayar biaya Rumah sakit biaya
pengobatan dan mengsanti kerugian tertanggung atas hilangnya pendapatannya
karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit.
Asuransi Sosial adalah
alat untuk menghimpun resiko dengan memindahkannya pada organisasi yang
biasanya adalah organisasi pemerintah, yang diharuskan oleh undang-undang untuk
memberikan manfaat keuangan atau pelayanan kepada atau atas nama orang-orang
yang diasuransikan itu pada wakfu terjadinya kerugian-kerugian tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Asuransi
Tanggung Gugat.
Asuransi
tanggung gugat adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian
yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
Asuransi Mobil.
Asuransi Mobil.
Asuransi
mobil adalah asuransi yang digunakan untuk melindungi mobil akibat dari
kecelakaan atau kehilangan.
Reasuransi.
Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.
Pengertian Asuransi Jiwa
Reasuransi adalah kontrak asuransi dimana sebuah perusahaan asuransi memindahkan semua atau sebagian risikonya kepada perusahaan lain. Tujuan utama dari perusahaan asuransi yang memindahkan risikonya adalah untuk melindungi dirinya terhadap kerugian dalam kasus tertentu yang melebihi jumlah tertentu.
Pengertian Asuransi Jiwa
Menurut
J. Tinggi Sianipar (1990 :5), definisi asuransi dapat dilihat dari sudut
ekonomi adalah suatu cara / alat pemindahan resiko dari seseorang kepada orang
lain Dengan adanya pemindahan resiko yang dilakukan melalui lembaga asuransi,
maka apabila dimasa yang akan datang ada kerugian-kerugian yang diderita
seseorang akibat resiko yang dihadapinya, maka kerugian termaksud dapat
dialihkannya kepada orang lain, yaitu kepada siapa ia telah memindahkan resiko
tersebut, Jadi secara lengkap definisi asuransi adalah suatu perjanjian kontrak
antara penanggung dengan tertanggung dalam perjanjian mana penanggung berjanji
akan mengganti setiap kerugian yang diderita oleh penanggung akibat dari suatu
resiko yang disebutkan dalam perjanjian, resiko mana belum diketahui atau belum
terjadi pada saat perjanjian diadakan (belum pasti). Atas kesediaan penanggung
memberikan penggantian seperti tersebut diatas, ia menerima sejumlah uang yang
relatif kecil yang disebut premi.
Tujuan
Asuransi Jiwa
1.
Menjamin suafu estate dari mana para ahli waris dapat memperoleh penghasilan
jika
kepala keluarga meninggal dunia.
kepala keluarga meninggal dunia.
2.
Untuk menabung uang sebagai bagian dari estate hidup seseorang yang diadakan
untuk penghasilan di masa depan.
Tujuan
yang pertama disebut proteksi atau perlindungan sedangkan yang kedua disebut
dengan kebutuhan tabungan.
Prinsip
Asuransi Jiwa
Pada
prinsipnya Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang
yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh :
a) Resiko kematian.
a) Resiko kematian.
b)
Resiko hari tua.
c)
Resiko kecelakaan.
Produk-Produk
Asuransi Jiwa
Produk
asuransi Jiwa pada dasarnya ada tiga :
1.
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life)
Asuransi
ini adalah jenis asuransi jiwa dimana kita membayar sejumlah uang tertentu
kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan akan melindungi kita selama jangka
waktu tertentu dari risiko kematian. Apabila terjadi risiko selama jangka waktu
tersebut ahli waris Kita akan menerima uang pertanggungan. Apabila jangka waktu
itu selesai dan tidak terjadi risiko maka kontrak selesai dan kita tidak akan
mendapatkan apa-apa.
2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)
2. Asuransi Jiwa Dwi Guna ( Endowment Life)
Asuransi
jenis ini hampir sama dengan asuransi jiwa berjangka hanya bedanya pada masa
akhir asuransi jika tidak ada risiko pada kita maka kita tetap akan mendapatkan
Uang pertanggungan.
3.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup ( Whole Life).
Asuransi
ini sama seperti Asuransi Dwi Guna hanya bedanya, jangka waktumya seumur hidup.
Artinya kita dirindungi selamanya (atau sampai umur 99 Tahun).
Manajemen risiko
Manajemen risiko adalah
suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan
dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko,
pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko
dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat
diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari
risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua
konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada
risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum.
Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat
dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk
mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah
dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa
berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang
tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia,
staff, dan organisasi).
Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko
dapat diklasifikasi menjadi
Klasifikasi
Risiko
Risiko
yang dapat diukur dan risiko yang tidak dapat diukur
Risiko
financial dan risiko non financial
Risiko
statis dan risiko dinamis
Risiko
fundamental dan risiko khusus
Risiko
murni dan risiko spekulatif
Risiko Dalam
Manajemen Risiko
Klasifikasikan
ke dalam :
* Risiko
operasional adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal
yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya
risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber
dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi,
sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan
sumber daya manusia.
* Risiko hazard ( BAHAYA ) factor –faktor yang mempengaruhi akibat akibat yang ditimbulkan dari suatu peristiwa. Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.
* Risiko hazard ( BAHAYA ) factor –faktor yang mempengaruhi akibat akibat yang ditimbulkan dari suatu peristiwa. Hazard menimbulkan kondisi yang kondusif terhadp bencana yang menimbulkan kerugian. Dan kerugian adalah penyimpangan yang tidak diharapkan. Walaupun ada beberapa overlapping (tumpang tindih) di antara kategori-kategori ini, namun sumber penyebab kerugian (dan risiko) dapat diklasifikasikan sebagai risiko sosial, risiko fisik, dan risiko ekonomi. Menentukan sumber risiko adalah penting karena mempengaruhi cara penanganannya.
* Risiko
Finansial adalah resiko yang diderita oleh investor sebagai akibat dari
ketidakmampuan emiten saham dan obligasi memenuhi kewajiban pembayaran deviden
atau bunga atau bunga serta pokok pinjaman.
* Risiko
strategic adalah risiko terjadinya serangkaian kondisi yang tidak terduga yang
dapat mengurangi kemampuan manajer untuk mengimplementasikan strateginya secara
signifikan.
3.
Sumber :
unjalu.blogspot.com
Judul :
Hukum Asuransi
Penulis :
Unjalu
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
PENDAHULUAN
A. Istilah
Istilah
Asuransi terdapat dalam bahasa :
1. Asuransi dalam Bahasa Belanda
-
Viflekering artinya pertanggungan
-
Assurantie artinya asuransi
2. Asuransi dalamBahasa Inggris
-
Assurance artinya Asuransi
B. Pengertian Asuransi
Pengertian asuransi terdapat dalam pasal 246 KUHD
Pertanggungan
-
Diibaratkan orang mempunyai pertalian beban / resiko dan dia tidak mampu
menanggungnya sendiri maka dialihkan kepada orang lain.
-
Kalau terjadi ancaman maka orang mengalihkan resiko untuk mendapatkan ganti
kerugian
-
Adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum adalah sekumpulan peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mengikat dan mempunyai sanksi.
Hukum
tertulis :
KUHD
Hukum
tidak tertulis :
Praktek sehari-hari masyarakat mengenai pertanggungan
Jadi Hukum asuransi adalah hukum atau sekumpulan peraturan
tertulis dan tidak tertulis yang mengikat dan mempunyai sangksi yang mengatur
tentang peralihan resiko kepada orang lain untuk mendapatkan ganti kerugian dan
adanya peristiwa tidak tertentu yang menjadi acuan
Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP
Merupakan
perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima
premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu
terjadi.
Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
1.
Suatu perjanjian asuransi muncul karena adanya kata sepakat ,mungkin Sepakat
benda / Syarat-syaratnya
Sepakat :
Para pihak sepakat mengenai benda2 Syarat-syaratnya dan apapun yang
terjadi
Jika tidak ada kata sepakat maka perjanjian asuransi batal. Pasal 251 KUHD
2.
Adanya peralihan resiko dari seorang tertanggung kepada penanggung
3.
Adanya premi dari tertanggung kepada penanggung
4.
Adanya peristiwa tidak tertentu/belum pasti
5.
Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas
peristiwa yang terjadi
Semakin besar resiko yang ditanggung maka besar premi yang di bayar jadi
adanya prinsip keseimbangan
Menurut pasal 1774 KUHPerdata
Perjanjian
pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan (Kans
Overenkoms/chance agreatment)
Misalnya
:
-
Perjanjian pertaruhan / perjudian
-
Perjanjian pertanggungan
-
Perjanjian seorang mendapat keuntungan seumur hidup
a.
Perjanjian pertanggungan masuk perjanjian untung-untungan karena
perjanjian ini dikaitkan pada peristiwa tak tentu secara teori.
Dalam
teori pertanggungan termasuk kepada perjanjian untung-untungan karena peristiwn
belum tentu terjadi
b.
Perjanjian pertanggungan tidak termasuk perjanjian untung-untungan karena:
1.
Adanya premi dan ganti rugi
Jadi adanya keseimbangan hak dan keajiban
2.
Unsur kepentingan adalah syarat mutlak
3.
Karena apabila terjadi wanprestasi dapat diajukan kepengadilan
Dalam
prakteknya tidak semua perjanjian itu termasuk perjanjian untung-untungan
karena :
1.
Berkaitan dengan peralihan resiko
-
Dalam pertanggungan ada peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung dan
orang yang mendapat resiko mendapatkan premi untuk itu adanya
keseimbangan antara premi dengan resiko
-
Sedangkan dalam pertaruhan tidak ada keseimbangan atau azas keseimbangan resiko
itu tidak terlalu dipentingkan.
2.
Dalam pertanggungan harus ada unsur kepentingan jika tidak ada unsur
kepentingan maka perjanjian asuransi batal.
-
Dalam pertaruhan tidak ada unsur kepentingan
3.
Setiap pelanggaran dari asuransi para pihak dapat menggugat dan digugat ke
pengadilan
Pertaruan
tidak dapat digugat ke pengadilan
Isi Pasal 1774 KUHPerdata
1. Merupakan suatu perbuatan hukum
2. Hasil perjanjian itu adalah
tentang untung rugi pada suatu pihak / semua pihak
3. Peristiwa tak tentu yang belum
mungkin terjadi
KESIMPULAN
Pertanggungan
masuk kedalam perjanjian untung-untungan karena adanya peristiwa yang belum
tentu terjadi.
C. Sumber Hukum / Pengaturan
Asuransi
Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam
1. Hukum Tertulis
A. KUHD
Dalam KUHD Terbagi 2
:
1.
Aturan bersifat umum ( Bab 9 Buku I )
Berlaku untuk semua bentuk-bentuk perjanjian asuransi baik di dalam KUHD maupun
di luar KUHD
2.
Aturan bersifat khusus ( BAB 10 buku I )
Mengatur tentang bahaya tertentu, kebakaran, bahaya yang mengancam hasil panen,
pertanggungan jiwa
-
Bab 9 Buku II :
Pertanggungan laut
-
Bab 10 buku II :
Pertanggungan dalam pengangkutan
Diluar KUHD
1.
UU No. 33 / 1964
Pertanggungan penumpang kecelakaan
2.
UU No.34 / 1964
Pertanggungan tentang kecelakaan lalu lintas jalan
3.
UU No. 10 / 1963
Tabungan asuransi (Taspen)
Alasan-alasan Asuransi ada di luar KUHD
1.
Bahaya yang mengancam itu pada waktu pembuatan itu belum ada
2.
Pada waktu UU itu lahir orang tidak memasukkannya karena merasa belum penting
3.
Diyakini karena masih banyak bahaya yang mengancam harta jiwa, dll
B. KUH Perdata
2. Hukum tidak tertulis
Praktek
dalam masyarakat
D. SEJARAH / RIWAYAT
ASURANSI
Sejarah / Riwayat Asuransi terbagi atas 3 kelompok
1. Zaman sebelum masehi ( zaman
Yunani )
Sudah ada praktek-praktek Asuransi yaitu yang terlihat dari :
Zaman Pemerintah Alexander praktek asuransinya yaitu Raja
memerintahkan sifatnya untuk memungut iuran (premi) kepada budak, dan resiko
yang harus ditanggung Raja adalah menangkap budak-budak yang lari jika tidak
tertangkap maka diberikan ganti rugi kepada pemilik budak.
Adanya pemungutan oleh Kota Praja dalam bentuk yang dianggap sebagian premi
jika meninggal seorang penduduk kota Praja mak Pemerintah berkewajiban
memberikan ganti kerugian / biaya-biaya pemakaman
Jadi sudah ada cikal bakal lahirnya hukum pertanggungan
2. Pada abad Pertengahan
Sudah ada sejarah asuransi yang menjadi cikal bakal hukum asuransi
-
Di Inggris ada perkumpulan
orang-orang se profesi. Maka semua anggota berkewajiban membayar iuran dan
kalau terjadi kebakaran rumah dan anggota maka ada ganti rugi yang diambil dari
iuran
-
Pada abad 13 dan 14
Perdagangan
lautan yang berkembang dan orang coba mencari cara untuk mengatasi resiko /
kerugian yang terjadi dilautan seperti kecelakaan, perampokan yaitu dengan cara
mencari orang lain yang dapat menanggung resiko yang akan terjadi dengan
membayar iuran (premi) yang mana ada penanggung yang memberikan ganti rugi.
3. Setelah abad pertengahan (Abad
19)
Yang
berkembang di Inggris dan Prancis, Asuransi kebakaran yang ditandai dengan
lahirnya :
-
1880 code commercial (KUHD Prancis) yang memuat pertanggungan laut
-
1938 lahirnya Wuk (Belanda) yang memuat pertanggungan lainnya
-
1848 lahirnya 1848 ( KUHD Indonesia)
TUJUAN HUKUM ASURANSI / PERTANGGUNGAN
Tujuan Hukum Asuransi adalah :
1.
Mempunyai tujuan motif ekonomi
Yang
menjadi harapan adalah setiap saat harta benda yang di punya terancam terhadap
peristiwa tertentu. Jadi dia mencari orang lain untuk mengambil alih resiko
yang dengan membayar premi.
2.
Karena ingin mengalihkan resko dan tertanggung kepada penanggung
Dalam
hal Pengalihan resiko disini dibuatlah perjanjian pertanggungan
3.
Orang ingin mendapat ganti rugi dan kerusakan, kehilangan terhadap harta benda,
Jiwa dan ini merupakan imbalan / ganti rugi di Premi.
Tujuan yang pertama merupakan tujuan yang paling penting karena orang ingin
mendapatkan uang
OBJEK DARI PERTANGGUNGAN
Yang
menjadi objek Asuransi menurut Pasal 268 KUHD :
1. Kepentingan
-
kepentingan dalam arti yang
dapat diintai dengan uang
-
Semua kepentingan itu terancam
dari bahaya yang mungkin belum terjadi
Ex : Barang terancam pencurian
-
Semua kepentingan itu tidak
dikecualikan oleh UU
2. Menurut Pasal 250
KUHD
Kalau
orang tidak punya kepentingan pada saat dibuatnya perjanjian
pertanggungan maka orang yang menanggung tidak wajib membayar ganti rugi
Ex
: Seseorang mempertanggunkan mobil orang lain maka
seseorang tersebut tidak punya
Kepentingan
Maka,
jika tidak ada kepentingan tidak ada kewajiban ganti rugi
Objek Asuransi ada 2
1. Benda
Pertanggungan
Kalau yang mempertanggungkan benda itu pemilik benda itu
2. Pokok
pertanggungan
Kalau yang mempertanggungkan itu bukanlah pemilik dari benda itu tapi dia bisa
mempertanggungkan karena dia punya kepentingan.
Kalau
kepentingan tidak ada maka akibatnya tidak ada ganti ruginya.
Kapankah kepentingan itu dibuat ?
Menurut Pasal 250 KUHD :
1.
Maka kepentingan ada saat perjanjian ada / diadakan
artinya tidak ada kepentingan tidak ada perjanjian
2.
Atau pada saat terjadinya peristiwa tersebut artinya boleh saat terjadinya
perjanjian tidak ada kepentingan (dalam praktek)
SUBJEK DARI PERTANGGUNGAN
1.
Menurut pasal
1313 KUHPerdata
·
Siapapun dapat menjadi subjek pertanggungan subjek hukumnya adalah pendukung
hak
dan kewajiban
-
Orang
-
Badan Hukum
Sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai subjek hukum
2.
Menurut pasal
264 KUHD
·
Asuransi tidak hanya dapat dibuat oleh orang yang tidak orang yang mempunyai
kepentingan untuk diri sendiri / juga dapat diadakan untuk kepentingan pihak
ketiga.
Artinya
: orang lain dapat membbuat perjanjian pertanggungan untuk kepentingan orang
lain (pihak ketiga)
Subjek dari pertanggungan
1.
Pemilik benda
Ex. Orang yang punya rumah di
asuransikan
2.
Orang yang punya kepentingan terhadap benda tersebut
Ex. Orang tidak punya benda tapi punya kepentingan. Pemilik rumah
Menggadaikan kepada pihak lain. Jadi Pihak gadai mempunyai kepentingan.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
1. Menurut Pasal 257 (1) KUHD
-
Perjanjian asuransi lahirnya pada saat terjadinya kesepakatan atau konsensus
antara penanggung dan tertanggung.
-
Maka hak dan kewajiban itu munculnya sejak lahirnya perjanjian asuransi
tersebut
-
Jadi menurut pasal ini perjanjian asuransi bisa lahir secara lisan dan polis
tidak diperlukan.
2. Menurut pasal 265 (1) KUHD
-
Perjanjian asuransi terbuat tertulis dalam bentuk suatu akta yang disebut
dengan polis
3. Menurut pasal 258(1) KUHD
-
Polis adalah satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan adanya
perjanjian pertanggungan antara penanggung dan tertanggung
-
Jadi polis adalah bagian yang penting untuk menentukan hak dan kewajiban.
Kesimpulan
1.
Perjanjian asuransi tidak akan batal meskipun polis belum dibuat.
-
Belum dituliskan
Sudah ada hak dan kewajiban tapi membuktikannya sulit
-
Perjanjian belum ditanda tangani
Perjanjian asuransi sudah lahir tapi juga sulit membuktikannya
-
Belum diserahkan polis
Perjanjian sudah ada tapi sulit membuktikan hak dan kewajibannya
2.
Maka cara menentukan hak dan kewajibannya adalah bentuk perjanjian asuransi
harus tertulis dengan akta dan berbentuk polis
3.
Bentuk perjanjian asuransi tertulis dinamakan dengan polis
OBJEK ASURANSI
Adalah
Segala kepentingan
-
Kepentingan yang dapat dinilai dengan uang
-
Kepentingan itu terancam bahaya yang belum tentu terjadi
-
Semua kepentingan itu tidak dikecualikan oleh UU
Objek Asuransi ada 2
1. Benda
Syarat-syaratnya :
a.
Benda tersebut diancam bahaya
b.
Benda berwujud
c.
Dapat dinilai dengan uang artinya berbicara tentang harta kekayaan
d.
Benda tersebut dapat rusak dan berkurang nilainya
2. Pokok
Pertanggungan
Merupakan
hak subjektif seseorang dan termasuk tidak berwujud
Syarat-syaratnya :
a.
Benda tersebut diancam biaya
b.
Dapat dinilai dengan uang
c.
Benda dapat rusak / hilang
Artinya
kepentingan dalam arti sempit
Benda
kepentingan melekat kepada pokok pertanggungan tapi ada kemungkinan pemilik itu
/ benda pertanggungan terpisah dengan pokok pertanggungan
Ex. Pemilik benda menghipotikkan benda kepada orang lain. Pemilik adalah
benda pertanggungan
Orang
lain adalah Pokok Pertanggungan
Apabila tidak ada kepentingan maka :
Menurut pasal 251
1.
Kepentingan itu syarat mutlak dalam pertanggungan
2.
Kalau tidak ada kepentingan maka kalau terjadi peristiwa yang tidak diharapkan
maka penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi
Kepentingan itu dapat dialihkan
Berpindah mengikuti dimana benda itu dialihkan.
Menurut Pasal 263 (1)
Kecuali
diperjanjikan lain, sepanjang tidak diperjanjikan maka berpindah dimana benda
kepentingan itu dialihkan
Ex
: A Menjual rumah kepada B, dan terjadi kebakaran maka si B yang
berkepentingan, kecuali diperjanjikan lain . Jika berpindah rumah itu
kepentingan itu tetap pada si A, maka si A lah yang menerima ganti rugi.
BENTUK PERJANJIAN ASURANSI
Perjanjian lahir karena kata sepakat (consensus)
Menurut pasal 257 (1) KUHD
Cara membuktikan kata sepakat :
1.
Dibuktikan dengan akta / bukti tertulis / dengan polis.
Kalau
polis belum ada maka membuktikannya dengan cara lain.
2.
Dengan bukti tertulis lainnya, menurut pasal 258
Ex :
-
Dalam bentuk catatan-catatan
- Dalam bentuk nota
- Dalam bentuk Fax
Menurut pasal 258 (1)
Bukti
permulaan dalam bentuk nota, dll
Cara membuktikan janji-janji lainnya dalam
perjanjian pertanggungan
1.
Para pihak bisa membuktikannya dengan semua alat bukti
2.
Tidak semua janji-janji bisa dibuktikan dengan alat bukti yaitu segala syarat
yang diatur UU kalau dianggap batall jika tidak dibuat dengan bukti tertulis
Ex. Janji polis
Menurut Pasal 271 KUHD (Re Asuransi)
Yang termasuk janji-janji yang harus dibuktikan :
1.
Mengenal inti dari pertanggungan (essensia)
2.
Mengenal isinya yaitu pelaksanaan hak dan kewajiban
3.
Yang menjadi hak dan kewajiban
Misal : Peristiwa yang menjadi landasan untuk menimbulkan ganti rugi (
evenement)
Ex Tsunami, banjir
4.
Sifat dari kerugian akan dijelaskan dalam perjanjian
Ex
. Mobil diasuransikan dihitung kerugian
5.
Mengenal premi, Premi akan menentukan besar kecilnya resiko
Kapan kepentingan itu ada :
1. Menurut pasal 250 KUHD
Kepentingan itu harus ada sejak lahirnya kesepakatan itu
Maksud pasal diatas :
seseorang yang mempertanggungkan benda tersebut maka kepentingan itu harus
ditegaskan
2. Menurut ahli (Foimar)
Perjanjian
kepentingan itu harus ada pada saat terjadinya peristiwa tertentu / kepentingan
tidak harus ada pada saat lahirnya perjanjian.
Jalan Keluar dari 2 pendapat diatas :
1.
Menafsirkan / menyampingkan pasal itu dengan menafsirkan pasal itu se flekxibel
mungkin
Artinya adanya penegasan dalam polis untuk mengenyampingkan pasal 250 KUHD
2.
Orang menyebutkan secara tegas kepentingan itu.
Pendapat
ahli diatas yang dipakai dalam hukum Internasional di Inggris
Kapan lahirnya Perjanjian Asuransi
Menurut pasal 257
Perjanjian
itu lahir setelah adanya kesepakatan dan kesepakatan lahir dari 2 kehendak
yaitu penanggung dan tertanggung. Jadi kalau kesepakatan lahir maka akan
menimbulkan hak dan kewajiban.
Jika
terjadi peristiwa maka jelas para pihak harus memenuhi kewajiban dengan
membayar premi dan akan menimbulkan ganti rugi
Cara Melahirkan kata Sepakat :
1.
Lisan
-
dengan tegas
-
dengan cara diam-diam/anggukan kepala saja
2.
Tulisan
dengan
mencantumkan kata setuju pada selembar kertas
Syarat sahnya perjanjian Asuransi terdapat dalam
1. Pasal 1320 KUHPer
Syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPer
1.
Perjanjian Asuransi harus lahir karena adanya kesepakatan antara kedua belah
pihak
Yang disepakati :
- Benda
- Syarat-syaratnya
Kesepakatan
ini ada kemungkinan cacat hukum ada beberapa hal yang menyebabkan cacat hukum
-
Karena paksaan
-
Karena penipuan
-
Karena kekeliruan
Perjanjian
asuransi yang lahir karena cacat dalam kesepakatan dapat dibatalkan (Vermetig
baar)
2.
Para pihak yang melahirkan Asuransi harus cakap menurut ketentuan hukum
Dewasa dalam KUHPer 21 tahun
3.
Hal tertentu
-
Ada bendanya sehingga jelas kepentingan
-
Tidak adanya kepentingan maka perjanjian Asuransi tersebut batal
4.
Klausula yang halal ( sebab yang halal )
1.
Sepanjang tidak bertentangan dengan UU
2.
Sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
3.
Sepanjang tidak bertentangan dengan kesusilaan
2. Pasal 251 KUHD
Syarat sahnya perjanjian menurut KUHD pasal 251 KUHD :
1.
Pembayaran premi
Tidak
ada premi tidak beralih resiko artinya kewajiban ganti rugi lahir waktu premi
telah dibayarkan
2.
Kewajiban memberitahukan
Segala
hal mengenai pertanggungan tertanggung berkewajiban membayarkan premi.
Kalau
tertanggung lalai / lupa maka apapun alasannya asuransi batal artinya
perjanjian asuransi tak pernah ada dan tidak melahirkan akibat hukum.
Perjanjian
1 & 2 ( dapat dibatalkan )
Perjanjian
3,4,5,6 ( Batal demi hukum )
Jalan keluar mengatasi kelemahan pasal 251
1.
Berdasarkan mengenyampingkan pasal ini dengan alasan :
- Kebebasan berkontrak
Artinya
semua orang bebas melakukan kontrak dengan orang lain, hukum mana yang harus
diberlakukan dan penyampingan pasal ini harus dimuat dalam polis.
2.
Kita dapat megenyampingkan karena aturannya bersifat mengatur
Ada 2 klausula mengenyampingkan pasal 251
1. Klausula Renunsiasi
Fisiknya
adalah para pihak sepakat mengenyampingkan pasal 251 dimuat dalam proses polis
kecuali hakim menyatakan bahwa pasal 251 ini harus dipakai dengan iktikad baik.
2. Klausula sudah mengetahui
Penanggung
sudah mengetahui benda / kondisi benda tersebut dan dimuat dalam polis.
Dalam
praktek ini dibuat tapi tidak diperlihatkan karena mungkin saja tertanggung
tidak mau mengasuransikan lagi.
JENIS-JENIS ASURANSI
I. Jenis-jenis Asuransi berdasarkanteori / dalam
masyarakat :
1. Pertanggungan kerugian (Schade
Verzekering)
Pertanggungan
yang bertujuan untuk mengganti kerugian artinya hal-hal yang dapat dinilai
dengan uang atau pertanggungan harta kekayaan.
Contoh
:
-
pertanggungan kebakaran
-
pertanggungan pengangkutan
-
pertanggungan pencurian, kemalingan
2. Pertanggungan Jumlah ( Sommen
Verzekering )
-
pertanggungan yang tidak bertujuan untuk membayar ganti rugi, Jadi bertujuan
untuk memberikan sejulah uang kepada orang lain, Jadi dia tidak terletakpada
harta kekayaan
Contoh
: - pertanggungan jiwa
Cara
orang menentukan jumlah pertanggungan adalah berdasarkan kepada kesepakatan
para pihak dan ini sangat berkaitan dengan premi.
3. Pertanggungan Premi
(Pertanggungan Murni )
Premi
itu dapat dibayarkan secara kelompok / sendiri-sendiri jadi yang murni disini
adalah pertanggungan yang preminya dibayar tetanggung sendiri-sendiri,
pertanggungan ini dalam praktek sangat banyak dipakai.
4. Pertanggungan saling tanggung
menanggung
-
Pertanggungan yang preminya itu sama dengan iuran dari anggota kumpulan jadi
antara pembayar premi yang satu berhubungan dengan yang lain.
Bentuk
yang No. 4 diatas adalah cikal bakal lahirnya pertanggungan premi
II. Jenis pertanggungan berdasarkan UU Pasal
247 KUHD:
1.
Pertanggungan kebakaran Bab 9 dan 10
2.
Pertanggungan terhadap bahaya hasil panen
3.
Pertanggungan terhadap kematian seseorang atau jiwa
4.
Asuransi bahaya dilautan
5.
Asuransi angkutan udara, laut, sungai dan perdalaman
Kewajiban Pemberitahuan
1.
Pasal 251 KUHD
Tertanggung
wajib memberitahukan
2.
Pasal 203
Seorang
tertanggung berkewajiban mencegah timbulnya kerugian dan memberitahukan kepada
penanggung
Bedanya :
a.
Kalau tidak diberitahukan tertanggung kepada penanggung maka perjanjian batal
demi hukum
b.
Kalau tidak diberitahukan maka tertanggung wajib memberitahukan / memberikan
ganti kerugian kepada penanggung atau biaya yang mencegah kerugian.
3.
Pasal 684 KUHD
-
Pertanggungan dilaut, kewajiban memberitahukan mara bahaya dilautan yang
disampikan kepada penanggung dan apabila tidak disampaikan kepada penanggung
oleh tertanggung maka tertanggung wajib membayar ganti kerugian
4.
Pasal 291
-
Bentuknya tentang, pertanggungan kebakaran dan pasal ini tidak adanya
sanksi ( pasal 655) pertanggungan dilautan
POLIS
Pengertian :
Polis
adalah bukti telah lahirnya perjanjian Asuransi secara tertulis
Berkaitan
dengan pasal 255
-
Perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dan dalam bentuk akta
dinamakan Polis
Yang
diisi dalam Polis
-
Polis memuat segala kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan yang sesuai
dengan UU atau bersifat umum
-
Sebuah polis harus memuat isi perjanjian beberapa hal pasal 256 KUHP
A. SYARAT-SYARAT POLIS SECARA UMUM
Isi Polis
1.
Polis harus memuat kapankah perjanjian asuransi dibuat ex : Hari, tgl, dll
Ex : Hari, tgl, dll
Guna hari, tgl :
a.
Menentukan sejak kapan perjanjian itu mulai berlaku dan ini mengenai kapankah
resiko itu beralih
b.
Menentukan perjanjian mana yang lebih dahulu terjadi karena perjanjian Asuransi
mungkin terjadi perjanjian 1,2 dst
Jadi
perjanjian I, kalau double perjanjian maka batal demi hukum (Pasal 252 KUHD)
2.
Polis harus membuat nama para pihak yang melakukan perjanjian pertanggungan
-
Siapa penanggung
-
Siapa tertanggung
-
Apakah dia bertanggung sendiri atau untuk kepada orang lain
-
Orang yang mempertanggungkan pihak ketiga harus dimuat dalam polis. Kalau tidak
disebut dalam polis untuk kepentingan pihak ketiga maka dianggap untuk
kepentingan sendiri.
-
Apabila tidak ada unsur kepentingan maka perjanjian batal demi hukum
3.
Dalam Pasal 256
-
Polis harus memuat mengenai uraian benda pertanggungan
Ex : - tentang jenis bendanya
-
Ukurannya
-
Sifatnya
-
Letaknya
-
Jumlahnya
Gunanya : Para pihak dalam pertanggungan tidak keliru, kalau
ternyata para pihak tidak memberitahukan secara detail maka perjanjian
batal demi hukum
4.
Berapa jumlah / nilai yang akan dipertanggungkan atau nilai ganti rugi
yang akan dimintakan, jumlah pertanggungan dikaitkan dengan nilai benda dan
minimal harus sama dengan nilai benda dengan jumlah pertanggungan . Jumlah maksimum
yang diterima seseorang
5.
Bahaya-bahaya yang akan dijadikan acuan dalam pertanggungan
Ex
:
-
Banjir
-
Bencana alam
-
Kebakaran
Bahaya-bahaya yang dianggap peralihan resiko tanggung jawab penanggung adalah
sepanjang dicantumkan dalam polis.
6.
Kapankah bahaya itu dimulai dan berakhirnya, Ini berkaitan dengan Jangka waktu
pertanggungan.
-
Orang berfikir tentang waktu 1 jam
Misal : tanggal 12-12-2007 jam 16.00
-
Orang yang berfikir dari tempat ketempat lain
Misal : dari gudang ke gudang
7.
Polis harus memuat Premi pertanggungan
Premi
Kontrak
prestasi /imbalan baik dari seorang tertanggngkepada penanggung premi biasanya
dihitung berdasarkan persentase dari jumlah pertanggungan semakin besar
premi muka peralihan resiko semakin besar.
Cara membayar Premi :
-
Ditentukan dalam polis, harus lunas dan dicicil maka kalau tidak ada premi maka
resiko tidak beralih dan pertanggungan tidak jalan.
8.
Polis harus memuat semua keadaan dan semua syarat-syarat yang harus disepakati
oleh para pihak.
B. Ketentuan syarat-syarat khsus dalam Polis
Ex
: pertanggungan kebakaran
a.
Pasal 267
-
Syarat umum harus ditambah dengan syarat lain yaitu :
dimana benda itu terletak Ex : terletak dipasar
Ini ditambah dengan syarat umum No.3
b.
Pasal 304 (pertanggungan Jiwa)
JENIS-JENIS POLIS
A.
Dalam praktek yang menentukan isi polis penanggung
B.
Dalam teori yang menentukan isi polis adalah tertanggung
Akibatnya
melahirkan macam-macam polis
Jenis-jenis Polis Standart
1. Polis maskapai
- Polis yang ditertibkan oleh perusahaan maskapai atau perusahaan
pertanggungan karena pada umumnya penanggung menentukan isi polis yang ada
dalam polis maskapai dia memuat ketentuan / syarat umum khusus
2. Polis Bursa
-
Polis yang digunakan oleh Bursa (pasar) asuransi. Makanya polis yang satu
kelompok yang memuat polis seragam.
Polis Bursa terbagi 2 :
A)
Polis Amsterdam ( dianut di Indonesia )
-- > diterbitkan oleh Bursa Amsterdam
B)
Polis Bursa Rotterdam
-- > diterbitkan oleh Bursa Rotterdam
Indonesia
menganut polis standard ditambah dengan yang dibuat diatas. Polis Amsterdam
dari Rotterdan Rotterdam yang paling menonjol dalam polis diatas :
-
pertanggungan angkutan / kebakaran
3. Polis loyet Lloyde
Dikeluarkan
oleh Bursa di London anggota loyed dan boleh digunakan anggota loyed
Jika dilihat dari sifat pertanggungan maka jenis
polis
1.
Polis perjalanan
Polis yang dikaitkan dalam satu kali perjalanan / suatu pelayanan dari suatu
tempat ke tempat lain.
2.
Polis waktu
Dikaitkan dengan waktu tertentu / jangka waktu tertentu biasanya
ditentukan secara tepat dan tegas mengenai :
-
Tanggal
-
Tempat
Ex. Ditutup suatu polis asuransi tanggal 19 Desember 2006 jam 16.00 maka
sampai 19-12-2007 jam 16.00
Klausula Dalam Polis
Aturan2
khusus yang ditentukan para pihak dalam suatu perjanjian pertanggungan/syarat2
khusus.
Klausulanya :
1.
Klausula primer Resque ( primer resiko )
Klausula yang berisi resiko-resiko yang utama klausula ini digunakan dalam
pertanggungan bahaya pencurian.
Isi primer Resave
Pasal 253 (3) KUHD
“Seandainya
tertanggung dalam pertanggungan itu sebagian resiko yang ada pada benda
pertanggungan (parsial los ) ex : nilai suatu barang 1 milyar maka ia
mempertanggungkan ½ milyar dan apabila terjadi peristiwa maka pertanggungan
harus membayar penuh kerugian sesuai dengan jumlah nilai pertanggungan” .
Jika
terjadi resiko nilainya 400 juta, tapi karena dia menggunakan primer resiko
maka si Penanggung harus membayar 500 juta.
2.
Klausula All Risk
Si penanggung menanggung semua resiko yang terjadi / tanpa batas
Ex : Pertanggungan mobil, karena bencana alam maka penanggung harus membayar
resiko penuh.
Kecualinya : ( pasal 276 dan 249
)
Kalau peristiwa itu bukan kesalahan dari tertanggung / cacatnya benda menjadi
penanggung ( pasal 249 ).
3.
Klausula sudah mengetahui
Isinya dimana klausula diketahui dalam pertanggungan kebakaran, artinya seorang
penanggung sudah mengetahui tentang benda yang ditanggungkan, kalau terjadi
peristiwa penanggung tidak boleh menghindar, tapi kalau tertanggung
merahasiakan rahasia benda maka penanggung tidak berkewajiban mengganti
kerugian.
4.
Klausula Renuntiatie
Isinya
adalah bahwa 51 orang penanggung tidak akan menggugat tertanggung berdasarkan :
Pasal
251 KUHD :
“Bahwa seorang tertanggung tidak boleh merahasiakan benda pertanggungkan”.
Maka kalau terjadi peristiwa maka penanggung tidak boleh menghindari dari
ganti kerugian.
5.
Klausula free from farticular everange (GPA ) bwerkaitan dengan ( pertanggungan
laut ).
Apakah
para pihak menggunakan secara khusus pertanggungan laut
Isinya
: Penanggung dibebaskan dari kewajiban ganti kerugian kalau terjadi peristiwa
khusus dilautan.
Ex.
Barang yang diangkut diambil oleh perampok (bajak laut Pasal 709 KUHD
6.
Klausula with Porticular everange (WPE)
Isinya
seorang penanggung harus membayar ganti kerugian terhadap peristiwa-peristiwa
khsus yang ada di lautan
Siapakah yang melakukan pembuatan Polis
-
Dalam Praktek dibuat oleh perusahaan asuransi
Berdasarkan
pasal 299 KUHD
Apa
yang terjadi dlam praktek bertolak belakang , seorang tertanggung telah
menyiapkan polis dan menyedorkan kepada penanggung.
-
Jadi dalam teori yang berhak tertanggung, ia membuat polis berdasarkan
keinginanya.
(1)
Seorang penanggung haru smengembalikan polis kepada tertanggung dalam tempo 24
jam.
Maknanya
:
-
Yang terjadi dalam praktek sangat bertolak belakang pasal 254 yang mana
penanggung sangat aktif sekali dalam pertanggungan
-
Kalau penanggung tidak mengembalikan dlam waktu 24 jam maka resikonya
penanggung akan diberikan ganti kerugian
-
Dalam pertanggungan, karena polis diserahkan.
-
Kalau mengacu pada pasal 257 (1), maka kalau polis belum diserahkan, kalau
resiko maka penanggung wajin membrikan ganti rugi.
Dalam
praktek polis dibuat oleh penanggung dan tertanggung belum smpai
mempelajarinya, jadi langkah untuk memberikan waktu yang luas bagi tertanggung.
“Adanya
klausula yang isinya untuk menghindari keslahpahaman, maka sebaiknya
tertanggung mempelajari secara cermat/format syarat-syarat polis tersebut. Jadi
sebaiknya dalam polis diberikan peringatan.
(2)
Penyerahan polis melalui makelar polis diserahkan 8 hari. UU menyatakan
demikian 18 hari karena makelar harus mempunyai waktu untuk menghubungkan
penanggung dengan tertanggung, kalau hal ini tidak dipenuhi maka kalau terjadi
peristiwa maka makelar harus membayar ganti kerugian.
Penyerahan
polis dapat dikesmpingkan dengan cara menetapkan kapankah penanggung/makelar
mengembalikan polis.
JUMLAH YANG DI TANGGUNGKAN
Dia
idnetik dnegan jumlah maksimal ganti rugi yang dpat diterima ganti rugi tidak
mungkin tinggi dari jumlah pertanggungan.
Hal
ini berupa jumlah hak/batas hak yang diterima dan ini dikaitkan dengan nilai
benda atau nilai kepentingan.
Ex
: Kita mempertanggungkan jiwa dalam
pertanggungan, jadi berapa nilai kepentingan yang ada.
Ada 3 hal yang mengetahui jumlah :
1.
Apakah pertanggungan itu dibawah nilai benda pertanggungan
2.
Sama dari nilai pertanggungan
3.
Diatas dari nilai pertanggungan
-
Menurut pasal 253 (1) KUHD
“Pertanggungan
itu sah kalau nilai pertanggungan itu sama dengan nilai benda
pertanggungan, batasnya mengacu pada nilai benda.”
Ex
: Nilai benda 1 M dan nilai pertanggungan ½ M, maka penanggung tidak
berkewajiban membayar ½ M tetapi 1 M.
-
Menurut pasal 253 (2) KUHD :
“Pertanggungan
tidak penuh, maka gnti kerugian adalah maksimal senilai jumlah pertanggungan
yang disepakati.”
NILAI BENDA PERTANGGUNGAN
Nilai
benda pertanggungan tidak disebutkan dalam KIHD dan tidak harus disebutkan.
a.
Menurut Pasal 256 KUHD
“Mengharuskan
polis untuk menyebutkan secara detail tentang nilai benda, keadaan benda yang
dipertanggungkan.”
b.
Menurut pasal 273 KUHD
“
Para pihak tertanggung dan penanggung tidak menyatakan nilai b enda dalam
polis.”
Yang diatur dalam pasal 273 KUHD :
“Apabila
benda pertanggungan tidak dimuat dalam polis maka nilai benda harus dibuktikan
dnegan seglaa alat bukti.”
c.
Menurut pasal 274 KUHD
Nilai
benda dinyatakan dalam polis, maka si penanggung punya hak menolak/membantah
nilai dalam polis dan menyimpulkan alasan-alasanya.
Pasal
273 dinamakan polis terbuka (open policy)
“Para
pihak dapat mempertimbangkan kembali nilai benda disaat akan datang setelah
perjanjian.”
PATOKAN PARA PIHAK DALAM MENENTUKAN NILAI BENDA
1.
Keadaan benda
2.
Tujuan benda
Makna Nilai Benda
1. Nilai benda pada waktu
dilahirkannya pertanggungan
2. Nilai benda pada waktu terjadinya
peristiwa pertanggungan
Tujuan Nilai Benda
Untuk
memberikan ganti kerugian sesungguhnya jika dilihat dari tujuan pertanggungan
yang dilihat dari terjadinya perisetiwa, maka kita memberikan makna nilai
benda.
Contoh :
Yang
seharusnya pada waktu lahir perjanjian harga nilai benda 1 M pada waktunya
terjadi peristiwa ½ M.
Jadi
pada waktu terjadi peristiwa dilihat pada nilai penjualan (boleh digunakan).
Nilai benda dimaknai dengan terjadinya peristiwa, nilai penjualan dan nilai
tukar.
PERLUNYA NILAI BENDA
Nilai
benda berubah-ubah setiap saat, baik bergerak atau tidak bergerak. Maka itulah
perlunya kita memaknai nilai benda.
TAKSIRAN PARA AHLI NILAI BENDA
Para
pihak sepakat taksiran para ahli, maka para penangung dapat menolak, kecuali
kalau penanggung merasa tertipu.
·
Dalam Pasal 275 KUHD
Para
pihak penanggung dapat menolak taksiran para ahli dengan alasan tertipu.
·
Dalam praktek
Jarong
diminta pendapat para ahli, tapi berdasarkan kesepakatan para pihak.
PREMI
Pengertian Premi
Adalah
prestasi dari pihak tertanggung kepada penanggung sebagai akibat lahrnya
perjanjan pertanggungan.
Atau :
Imbalan
dari seseorang penanggung atas ditanggungnya resiko
Atau :
Beralih
resiko.
Apabila Premi tidak dibayar, maka akibatnya :
1.
Tidak beralih resiko dan terjadi peristiwa seseorang penanggung tak
berkewajiban membayar.
2.
Penanggung dapat memutuskan pertanggungan dan tidak ada hak dan kewajiban
3.
Pertanggungan tidak berjalan, premi secara berkala maka terjadi peristiwa, maka
resiko tidak beralih.
Cara membayar Premi
1.
Pertanggungan untuk jangka waktu tertentu premi dibayar pada awal pertanggungan
atau pada sat bahaya itu mulai berjalan
Ex : Asuransi kecelakaan lalu lintas.
2.
Pertanggungan jangka waktu panjang
Ex
: Asuransi jiwa
Maka
premi dibayarkan secara berkala atau periodik, sesuai ketetapan para pihak, dan
kalau putus pembayaran premi maka akibatnya piutang pertanggungan tidak
berjalan.
Contoh :
Dibayark
premi 1 Januari, 1 April dan seterusnya lupa dan kalau terjadi resiko, maka
cara untuk mengatasi hal diatas, para pihak dapat mencantumkan klausula janji
dalam polis. Isinya premi harus dibayar dimuka dan pada waktu premi tidak
dibayar pada waktu yang ditentukan pertanggungan tidak jalan.
Jumlah Premi yang harus dibayarkan
Jumlah
premi dihitung dan persentase atau menghitung dari jumlah pertanggungan.
Contoh : Pertanggungan jwa berdasarkan usia
tertanggung, dan sebagainya.
Premi
berkaitan dengan beban resiko. Semua premi itu ditentukan para pihak dengan
kesepakatan yang dicantumkan dalam polis.
Yang
menjadi acuan premi adalah beberapa kemampuan dari seorang penanggung untuk
dibayarkan membayar ganti rugi.
Komponen Premi
1.
Persentase dari jumlah pertanggungan
2.
Biaya yang dikeluarkan oleh seseorang penanggung
3.
Perantara jika punya makelar
4.
Keuntungan
5.
Dana cadangan
Hal
ini merupakan asas keseimbangan (rasa keadilan)
Ada
keseimbangan antara premi yang diterima dengan resiko yang ditanggung sehingga
akan ada keuntungan.
Seorang tertanggung dapat meminta kembali premi
Menurut pasal 281
Seorang
tertanggung dapat meminta kembali premi yang telah dibayarkannya, baik
seluruhnya atau sebagian.
Premi
dapat dituntut kalau Pertanggungan gugur atau batal, syaratnya :
Contoh : Barang yang diangkut ketempat lain batal sebagian,
jadi tidak semua premi dapat dituntut.
Pemi
ini dinamakan premi RESTORNO,
premi ini syaratnya kalau tertanggung orang yang beritikad baik.
Ex
: Pasal 51
PERISTIWA TAK TENTU (EVENEMENT)
Peristiwa
tak tentu yaitu peristiwa yang berkaitan dengan pertanggungan .
Ex
: Pertanggungan kebakaran, jadi orang melihat dari peristiwa kebakaran.
Pengertian Evenement
a.
Peristiwa yang tidak dapat ditentukan kejadian itu atau kapan terjadi, bisa
pasti terjadi yang tidak diketahui kejadian awal.
Ex
: - Kebakaran
- Kematian (pasti terjadi)
b.
Peristiwa yang tidak diharpkan terjadi artinya, peristiwa yang dikaitkan dengan
pertanggungan tidak diharapkan tejadi.
Ex
: Kebakaran, orang tidak mengharapkan harta bendanya terbakar.
Kalau
seseorang tahu kapan terjadi peristiwa, maka seseorang akan mau menanggung
resiko. Jadi kalau tak tentu, sudah diketahui maka menurut hukum akibatnya
perjanjian tertanggungan batal demi hukum (terdapat dalam pasal 251 KUHD).
Defenisi Peristiwa Tak Tentu
Suatu
peristiwa menurut pengalaman manusia normal tidak dapat ditentukan terjadi meskipun
sudah terjadi, tapi kapan terjdi tidak dpat ditentukan dan tidak dapat
diharapkan terjadi.
Jenis-Jenis Peristiwa Yang Di Sepakati Dalam
Pertanggungan
a.
Orang-orang akan menulis jenis-jenis peristiwa dalam polisi, karena peristiwa
akan menimbulkan ganti kerugian dan resiko yang berada pada penanggung.
b.
Peristiwa juga dapat mengacau kepada Undang-undang
Misal
:
a)
Pasal 290 KUHD (pertanggungan kebakaran)
Pasal
ini menyebutkan lebih luas dengan peristiwa dari pertanggungan dengan tanpa batas
atau dnegan nama lain atau apapun.
Peristiwanya.
-
Bisa dengan bom
Baik
dengan sengaja ataupun tidak disengaja, termasuk apa yang diperjanjikan atau
tidak. Maka semua peristiwa dijadikan acuan untuk beralihnya resiko kepada
penanggung.
b)
Pasal 657 (pertanggungan laut)
Pasal
ini juga menyebutkan secara lebih luas peristiwa dari pertanggungan apapun.
Peristiwa yang dialami dilaut maka resiko beralih kepada penanggung atau pada
umumnya peristiwa ataupun yang menimbulkan kerugian laut.
Dalam praktek orang membatasi 2 pasal ini :
Maka
orang kembali kepada polis dnegna menentukan peristiwa berdasarkan para pihak.
Peristiwa berkaitan dengan ganti kerugian (kompensasi) artinya tidak semua
peristiwa menimbulkan resiko yang akan ditanggung oleh penanggung.
1.
Kerugian yang terjadi karena peristiwa yang dituangkan dalam polis dan apabila
yang diterangkan dalam polis dan apabila tidak diterangkan dalam polis maka
tidak akan ada ganti kerugian.
Ex
: kebakaran karena kompor tapi tidak diterangkan dalam polis.
2.
Apakah hubungannya langsung dari peristiwa yang terjadi, artinya penyebab
langsung yang menimbulkan kerugian/pristiwa yang mempunyai sebab akibat dengan
pertanggungan.
Peristiwa-peristiwa yang mungkin
menimbulkan kerugian.
-
Karena petir
-
Karena listrik
-
Kompor memasak
Jadi
yang menjadi patokan untuk menimbulkan ganti kerugian adalah yang mempunyai
hubungan langsung yaitu kompor, dan apabila kebakaran karena kompor dimasukkan
dalam polis, maka penanggung berkewajiban membayar gnti kerugian.
Cara mengatasi peristiwa
1.
Menunjuk pada Undang-undang
Ex
: pasal 250
2.
Seorang penanggung dan tertanggung menilai secara jelas dalam polis peristiwa
yang akan dijadikan acuan.
3.
Dengan membuat janji khusus dalam bentuk Klausula All Risk (semua peristiwa)
dan ditegaskan dalam polis.
Hak dan kewajiban penanggung terdapat dalam
a.
Polis
b.
Undang-undang
Pembatasan Hak
a. Terdapat dalam pasal 249 KUHD
Membicarakan
pembatasan hak penanggung yang dikaitkan atas benda pertanggungan.
b. Pasal 276 KUHD
Pembatasan
tanggung jawab atau kesalahan tertanggung bisa polis dan tidak cukup dengan
Klausula All Risk.
c. Pasal 249
Cacat
benda yang berasal dari dalam diri benda itu sendiri. Artinya kerugian yang muncul
dari benda itu sendiri.
Contoh
: Bangunan yang diasuransikan konstruksi bangunan tidak layak karena
semen kurang
Cacat benda dari dalam
Contoh
: Makanan
Kalau
rusak dari luar maka dapat dikatakan penyebab kerugian.
Cacat benda dari dalam yang dilihat dari sifat benda
Contoh
: - Kaca yang tipis/sensitif
-
Hewan yang sudah mati.
Kesimpulan
-
Cacat dar dlam tidak menimbulkan ganti kerugian dari penanggung.
d. Menurut pasal 276
Kesalahan
Tertanggung
Tertanggung
harus berbuat meminimalkan peristiwa dan harus berhati-hati.
Cara
menyampingkan pasal ini dengan cara mencantumkan dalam polis dan tidak cukum
dengan Klausulas All .Risk
4. Sumber : delaanggraini.blogspot.com
Judul : Ruang Lingkup Asuransi Dengan
Manajemen Resikonya
Penulis :
Dela Anggraini
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu upaya untuk
memberikan perlindungan terhadap kemungkinan yang dapat mengakibatkan kerugian
ekonomi. Asuransi adalah suatu program jaminan pemeliharaan diri untuk
mengurangi resiko kerugian dengan cara mengkombinasi dalam suatu pengelolaan
sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya sehingga kerugian tersebut secara
menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu. Dengan adanya
persetujuan antara dua pihak atau lebih untuk mengumpulan dana atau biasa yang
disebut dengan premi. Pembayaran premi tersebut sebelumnya telah disepakati
oleh pihak penanggung dan tertanggung dalam jangka waktu yang ditentukan untuk
menanggulangi kerugian yang nantinya akan dialami.
Prinsip Asuransi
Prinsip dalam asuransi sangatlah penting karen harus dipenuhi oleh pihak
tertanggung dan pihak penanggung agar perjanjian asuransi yang telah disepakati
tersebut tidak batal. Adapun prinsip-prinsip asuransi sebgai berikut:
Ø Prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable Interest)
Yaitu hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan
antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum
Ø Prinsip itikad baik (Utmost Good Faith)
Yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secra akurat dan lengkap akan
semua fakta yang material fact megenai sesuatu yang akan diasuransikan baik
dimita maupun tidak.
Ø Prinsip ganti rugi (Indemnity)
Yaitu suatu mekanisme dimana penganggung menyediakan kompensasi finasial
dalam upaya yang dimiliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.
Ø Prinsip sebab akibat (Proximate Cause)
Yaitu suatu penyebab aktif, efisie yang menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi yang dimulai secara aktif
dari sumber yang baru dan independen.
Ø Prinsip kontribusi (Contribution)
Yaitu hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama
menanggung tetapi tidak harus sama kewajibanya terhadap tertanggung untuk ikut
memberikan indemnity.
Ø Prinsip subrogasi (Subrogation)
Yaitu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah
klaim dibayar.
Jenis Asuransi
1. Asuransi Tradisional
Adapun jenis asuransi tradisional dibagi menjadi tiga jenis yaitu
asuransi term life (berjangka), whole life (seumur hidup), dan asuransi
endowment (dwiguna)
2. Asuransi Modern
Asuransi modern saat ini didominasikan oleh jenis asuransi unit link
dimana tertanggung memiliki benefit sesuai dengan yang diinginkan dan investasi
yang tidak kalah besarnya. Asuransi jenis ini dinamakan asuransi modern yang
populer saat ini. Asuransi ini kebanyakan berbentuk asuransi jiwa dan asuransi
kesehatan. Komposisi investasi produk asuransi tersebut biasanya telah diatur
dan dialihkan kedalam produk investasi reksa dana sehingga seiring berjalanya
waktu nilai investasi asuransi ini dapat naik secara signifikan.
Asuransi dengan Manajemen Risiko
Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah sebuah pendekatan metodologi yang terstruktur
dalam mengelola (manage) sesuatu yang berkaitan dengan sebuah ancaman karena
ketidak pastian. Ancaman yang dimaksud di sini adalah akibat dari aktivitas
individu / manusia termasuk: yang terdapat / berperan di dalamnya. Aktivitas
ini meliputi penilaian risiko yang mengancam, pengembangan strategi untuk
menanggulangi risiko dengan pengelolaan sumberdaya yang ada. Risiko dalam
asuransi sendiri adalah suatu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa
yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.
Bentuk-Bentuk Risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko
partikular dan risiko fundamental. Risiko murni adalah risiko yang akibatnya
hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau
kebakaran.
Ø Risiko Murni (Pure Risk) adalah “sesuatu yang hanya dapat
berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin
menguntungkan.” Melihat dari definisi sebagaimana dikutif dari wikipedia
tersebut, riks pure atau risiko murni ini contohnya adalah bencana alam,
kebakaran, dll.
Sebuah perusahaan yang terkena bencana alam seperti gempa bumi misalnya,
kemudian perusahaan tersebut hancur. Dari kejadian tersebut dapat dipastikan
perusahaan akan mengalami kerugian / tidak mungkin ada keuntungan (secara
materil). Resiko murni ini bisa kita tanggulangi dengan mengikuti jasa
asuransi. Dengan demikian kemungkinan kerugian bisa diperkecil atau bisa
meringankan beban akibat kerugian itu sendiri. Itulah alasan mengapa risiko
murni / risk pure ini disebut juga insurable risk (risiko yang dapat
diasuransikan.)
Ø Risiko Spekulatif adalah “suatu keadaan yang dihadapi oleh
perusahaan / individu yang dapat memberikan keuntungan dan dapat memberikan
kerugian.” Jika memperhatikan pengertian risiko spekulatif yang dikutif dari
wikipedia, sudah dapat kita tebak bahwa resiko spekulatif ini adalah resiko
yang ada dalam segala hal. Misalnya dalam berbisnis, kita bisa untung dan juga
bisa rugi. Resiko ini juga disebut sebagai Business Risk / resiko bisnis.
Sebuah contoh: kita investasi sebagian dana kita untuk berbisnis. Dari
invesatasi ini kita berpeluang meraup keuntungan atau bahkan menelan kerugian.
Jadi, secara sederhana Risiko Spekulatif merupakan risiko yang memungkinkan
kita untung dan rugi.
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko-risiko yang dapat
diasuransikan adalah risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen
(risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko
ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber
individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable
interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko
yang tidak bertentangan dengan hukum.
5. Sumber : asuransihotnews.blogspot.com
Judul : Perizinan, Ruang Lingkup & Bentuk Hukum Usaha Asuransi
Penulis :
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
A. Perizinan
Usaha
Izin usaha merupakan hal yang mendasar dari setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan perusahaan perasuransian harus mengajukan permohonan izin usahanya dengan memenuhi persyaran dan tata cara yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain bentuk hukum, deposito wajib, tenaga ahli, program kerja dan lain-lainnya.
a. B. Ruang Lingkup Usahanya.
Izin usaha merupakan hal yang mendasar dari setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan izin usaha dari Menteri Keuangan perusahaan perasuransian harus mengajukan permohonan izin usahanya dengan memenuhi persyaran dan tata cara yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain bentuk hukum, deposito wajib, tenaga ahli, program kerja dan lain-lainnya.
a. B. Ruang Lingkup Usahanya.
Guna melakukan pengawasan terhadap usaha perasurasian, perlu kiranya
kita untuk mengetahui jenis-jenis usaha perasuransian dan ruang lingkupnya.
Terdapat 8 jenis usaha perasuransian yang ada di Indonesia, berikut adalah
jenis-jenis dan ruang lingkupnya :
- Perusahaan
Asuransi Kerugian.
Pada perusahaan asuransi kerugian ini hanya dapat menyelenggarakan usaha
asuransi kerugian dan usaha reasuransi kerugian.
- Perusahaan
Asuransi Jiwa
Perusahaan asuransi jiwa ini hanya dapat menyelenggarakan usaha asuransi
jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan usaha nuitas, serta
menjadi pendiri dan pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
- Perusahaan
Reasuransi
Perusahaan reasuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha reasuransi
kerugian dan reasuransi jiwa. Perusahaan ini hanya dapat melakukan usaha secara
tidak langsung.
- Perusahaan
Pialang
Perusahaan ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam
transaksi kontrak asuransi. Dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara,
perusahaan pialan asuransi bebas untuk menempatkan penutupan asuransinya kepada
perusahaan asuransi mana saja yang menurut penilaiannya lebih bonafit dan ahli
dibidangnya, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada tertanggung,
terutama apabila terjadi klaim.
Perusahaan pialang asuransi wajib memberikan keterangan yang
sejelas-jelasnya kepada penganggung tentang obyek asuransi yang
dipertanggungkan dan wajib menjelaskan secara benar kepada tertanggung mengenai
ketentuan isi polis serta hak dan kewajiban tertanggung.
Atas dasar penunjukan dari tertanggung, perusahaan pialang asuransi
dapat melakukan pengurusan penyelesaian klaim, untuk dan atas nama tertanggung
atas obyek asuransi yang telah diperantarainya.
Sedangkan mengenai premi asuransi dibayarkan melalui perusahaan pialang
asuransi dan perusahaan pialang asuransi ini wajib untuk menyerahkan premi
tersebut kepada perusahaan asuransi sebelum berakhirnya tenggang waktu
pembayaran premi yang telah ditetapkan dalam polis asuransi. Apabila perusahaan
pialang asuransi terlambat menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi, maka
perusahaan pialang asuransi tersebut wajib untuk bertanggung jawab atas
pembayaran klaim yang timbul.
Berikut adalah larangan yang dilakukan oleh perusahaan pialang asuransi
:
~ Pialang asuransi dilarang untuk menutup
asuransi atas obyek asuransi yang diperolehnya kepada perusahaan asuransi yang
tidak memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
~ Pialang asuransi dilarang untuk menerbitkan
dokumen penutup sementara atau cover note atau polis sementara.
~ Pialang asuransi dilarang untuk melakukan
penutupan asuransi kepada perusahaan asuransi yang merupakan afiliasi dari
perusahaan pialang asuransi yang bersangkutan, kecuali mendapat persetujuan
dari tertanggung.
Yang dimaksud afiliasi disini
adalah adanya hubungan antara seseorang atau badan hokum dengan satu orang atau
lebih, atau badan hukum lain sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka
dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang lain atau badan hokum
lain atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham
atau kebersamaan pengelolaan perusahaan.
- Perusahaan
Pialang Reasuransi
Hampir sama dengan pialang asuransi, hanya saja pada perusahaan pialang
reasuransi ini hanya dapat menyelenggarakan usaha keperantaraan dalam transaksi
kontrak reasuransi.
Dimana dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara reasuransi
tersebut, perusahaan ini wajib untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya
kepada Penanggung Kedua atau Penanggung Ulang Reasudir atas obyek asuransi yang
dipertanggungkan dan memberikan penjelasan kepada Penanggung Pertama (Ceding
Company Asudir) mengenai hak dan kewajibannya. Perusahaan pialang reasuransi
yang menerima pembayaran premi reasuransi dari penanggung dengan tenggang waktu
pembayaran premi reasuransi yang tertera dalam perjanjian (treaty) reasuransi.
- Perusahaan
Agen Asuransi
Perusahaan agen asuransi atau seorang agen asuransi ini hanya dapat
menyelenggarakan usaha pemasaran asuransi. Dimana dalam menjalankan fungsinya
tersebut, agen asuransi bertindah mewakili perusahaan asuransi.
Agen asuransi harus memiliki perjanjian keagenan asuransi dengan
perusahaan asuransi tertentu. Satu agen asuransi hanya diperbolehkan untuk
memasarkan produk-produk dari satu perusahaan asuransi saja. Obyek asuransi
yang diperoleh agen asuransi, penutupannya harus diberikan kepada perusahaan
asuransi yang diageninya. Perusahaan asuransi yang diageni bertanggung jawab
atas semua tindakan agenya yang berkaitan dengan transaksi asuransi.
Agen asuransi harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada
calon tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkannya berikut
dengan ketentuan dalam polis, serta hak dan kewajiban dari calon tertanggung.
Agen asuransi dilarang untuk menjadi agen dari perusahaan asuransi yang tidak
memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan.
- Perusahaan
Konsultan Aktuaria
Konsultan aktuaria hanya dapat menyelenggarakan usaha jasa dibidang aktuaria.
Usaha jasa aktuaria ini antara lain memberikan konsultasi tentang hal-hal yang
berkaitan dengan analisis dan perhitungan cadangan, penyusunan laporan
aktuaria, penilaian kemungkinan terjadinya risiko dan perancangan produk
asuransi jiwa, serta memberikan konsultasi kepada Dana Pensiun yang
menyelnggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti, contohnya menghitung besarnya
tanggung jawab pemberi kerja terhadap masa kerja lalu karyawan (past service
liability), besarnya iuran dalam menyelenggarakan program pensiun, dll. Untuk
menjaga obyektifitas dan mencegah timbulnya pertentangan kepentingan (conflict
of interest), konsultan aktuaria dilarang memberikan jasa kepada perusahaan
asuransi jiwa atau dana pensiun yang merupakan afiliasi dari konsultan aktuaria
yang bersangkutan.
- Perusahaan
Penilai Kerugian Asuransi
Perusahaan penilai kerugian asuransi atau adjuster asuransi hanya dapat
menyelenggarakan usaha jasa penilaian kerugian atas kehilangan atau kerusakan
yang terjadi pada obyek asuransi kerugian.
Perusahaan penilai kerugian asuransi ini dilarang untuk melakukan
penilaian kerugian atas obyek asuransi yang diasuransikan kepada perusahaan
asuransi kerugian yang merupakan afiliasi dari perusahaan penilai kerugian
asurasni yang bersangkutan. Dengan demikian diharapkan perusahaan penilai
kerugian asuransi dalam menjalankan fungsinya dapat bebas atau independent,
obyektif dan dapat di cegah timbulnya pertentangan kepentingan, sehingga
tertanggung tidak dirugikan dalam penyelesaian klaimnya.
Setiap perusahaan perasuransian hanya dapat melakukan usaha sesuai
dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Di bidang perasuransian pada dasarnya dianut prinsip spesialisasi
usaha. Dengan adanya spesialisasi usaha tersebut sebuah perusahaan asuransi
tidak dimungkinkan menjalankan usaha asuransi kerugian dan usaha asuransi jiwa
secara sekaligus dalam satu badan usaha. Ketentuan ini didasarkan pertimbangan
bahwa usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta
ketrampilan teknis dan khusus dalam penyelenggaraannya. Selain pengelompokan
menurut jenis usahanya, usaha perasuransian dapat pula dibedakan menurut sifat
usahanya, yaitu sifat sosial dan bersifat komersil.
Usaha
perasuransian yang bersifat sosial menyelenggarakan program asuransi yang
bersifat wajib berdasarkan Undang-Undang, dimana berfungsi untuk memberikan
perlindungan dasar bagi kepentingan masyarakat dan jenis usaha perasuransian
ini hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara. Sedangkan usaha
perasuransian yang bersifat komersil menyelenggarakan program asuransi yang
bersifat sukarela atau tidak bersifat wajib dan dapat diselenggarakan oleh
Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Nasional maupun Perusahaan Patungan.
C. Bentuk Hukum
1. Perusahaan Asuransi Kerugian dapat berbentuk
Perusahaan Perseroaan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha
Bersama (Mutual).
2. Perushaan Asuransi Jiwa dapat berbentuk
Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha
Bersama (Mutual).
3. Perusahaan Reasuransi dapat berbentuk
Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha
Bersama (Mutual).
4. Perusahaan Pialang Asuransi dapat berbentuk
Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha
Bersama (Mutual).
5. Perusahaan Pialang Reasuransi dapat berbentuk
Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha
Bersama (Mutual).
6. Perusahaan Penilai Kerugian dapat berbentuk
Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha
Bersama (Mutual).
7. Perusahaan Agen Asuransi dapat berbentuk
Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha
Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
8. Perusahaan Konsultan Aktuaria dapat berbentuk
Perusahaan Perseroan (Persero), Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Usaha
Bersama (Mutual), Perusahaan Perorangan.
Ketentuan tentang Usaha Perasuransian yang
berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang
mengenai Bentuk Hukum Usaha Bersama belum ada, maka untuk sementara ketentuan
Usaha Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama akan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
6. Sumber : akademiasuransi.org
Judul : Dasar Hukum Asuransi Indonesia
Penulis :
Dr. A. JUNAEDY GANIE, SE, MH ANZIIF (Snr.
Assoc.), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
A.
PERANAN HUKUM ASURANSI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
1. Sejarah hukum asuransi di
Indonesia
Sistem
hukum Indonesia berasal dari Hukum Perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan
Belanda ke Indonesia pada masa penjajahan. Hukum Perdata tersebut dapat
ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata Perancis sampai ke Hukum
Romawi. Keberadaan hukum asuransi di Indonesia berakar dari Kodifikasi
Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang (Code de Commerce) pada permulaan
abad kesembilanbelas semasa pemerintahan kaisar Napoleon di Perancis. Pada
waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat pasal-pasal mengenai asuransi laut
sampai diundangkannya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van
Koophandel) tahun 1838 yang memuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran,
asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem inilah yang juga dianut untuk
Hindia Belanda dahulu yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia).
Asuransi selaku gejala hukum di Indonesia, baik dalam pengertian maupun dalam bentuknya yang terlihat sekarang, berasal dari Hukum Barat. Adalah Pemerintah Belanda yang mengimpor asuransi sebagai bentuk hukum (rechtsfiguur) di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerwlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel, dengan satu pengumuman (publicatie) pada 30 April 1847, dan termuat dalam staatsblad 1847 Nomor 23 ). Kedua Kitab Undang-undang tersebut mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian.
Asuransi selaku gejala hukum di Indonesia, baik dalam pengertian maupun dalam bentuknya yang terlihat sekarang, berasal dari Hukum Barat. Adalah Pemerintah Belanda yang mengimpor asuransi sebagai bentuk hukum (rechtsfiguur) di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerwlijk Wetboek dan Wetboek van Koophandel, dengan satu pengumuman (publicatie) pada 30 April 1847, dan termuat dalam staatsblad 1847 Nomor 23 ). Kedua Kitab Undang-undang tersebut mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian.
Selanjutnya,
seiring dengan dominasi Inggris sebagai asal muasal asuransi modern dan
negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon tertentu dalam perkembangan
industri asuransi secara internasional, terutama dalam penyediaan kapasitas
reasuransi dan sebagai sumber pengetahuan asuransi, perkembangan asuransi
secara internasional, termasuk di Indonesia, sangat dipengaruhi sangat
dipengaruhi oleh pengertian dan praktik hukum serta preseden yang berasal dari
negara-negara Anglo Saxon tersebut.
Di
Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk
pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992
Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi
sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan
Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya. Untuk membedakan pengaturan
asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah
perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan
disebut UU Bisnis Asuransi.
UU Bisnis
Asuransi mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis dengan membuat aturan mengenai
perizinan, pengelolaaan dan peranan pemeritah dalam pembinaan dan pengawasan
usaha perasuransian, Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UU Bisnis Asuransi,
Undang-undang ini menggantikan Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf
(Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) yang dinyatakan tidak berlaku lagi
sejak disahkannya undang-undang tersebut. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor
73 Tahun1992). Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 46 PP
Nomor 73 Tahun 1992 tersebut, dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini, KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di
Bidang Asuransi Kerugian dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1999,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (selanjutnya
disebut PP Nomor 63 Tahun 1999) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992 yang menggantikan sebagian ketentuan PP Nomor 73 Tahun 1992.
Perubahan kedua diberlakukan melalui PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan
Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terakhir, pemerintah
mengeluarkan PP Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebut di
atas diikuti berbagai KepMen Keuangan (selanjutnya disebut Kepmen) dan PerMen
Keuangan (selanjutnya disebut PerMen) dan berbagai keputusan di bawahnya yang
semuanya menjadi peraturan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan
bisnis asuransi Indonesia.
2. Pengertian risiko
Risiko adalah suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya
penyimpangan yang lebih buruk dari hasil yang diharapkan ). Apabila
dilakukan survei atas berbagai buku asuransi di perguruan tinggi saat ini masih
terdapat ketidakseragaman tentang pengertian risiko sehingga risiko memiliki
sejumlah definisi seperti antara lain sebagai berikut ) :
a. the chance of loss (kesempatan timbulnya kerugian),
b. the possibility of loss (kemungkinan timbulnya kerugian),
c. uncertainty (ketidakpastian),
d. the dispersion of actual from expected result (penyebaran dari
hasil yang diperkirakan), or
e. the probability of any outcome different from the expected one
(kemungkinan suatu hasil akhir berbeda dengan yang diharapkan).
Istilah risiko memiliki berbagai pengertian dalam bisnis dan dalam
kehidupan sehari-hari dan pada tingkatan yang paling umum, istilah risiko dipergunakan
untuk menggambarkan setiap keadaan dimana terdapat ketidapastian tentang hasil
apa yang akan timbul ) . Dalam ilmu asuransi terdapat istilah peril dan hazard
yang tidak jarang dipergunakan saling menggantikan antara
keduanya dan terhadap pengertian risk (risiko). Ketiga
kata tersebut dalam istilah asuransi dapat mempunyai perbedaaan walaupun menurut
Kamus Inggris Indonesia ) baik peril maupun hazard diterjemahkan "bahaya,
risiko". Untuk membedakan di antara kedua istilah tersebut Emmet J.
Vaughan dan Therese Vaughan ) mendefinisikan peril sebagai suatu penyebab suatu
kerugian. Peril juga dipergunakan untuk merujuk kepada bahaya api, topan,
banjir, pencurian dan sejenisnya. Keduanya menjadi penyebab kerugian yang
mungkin timbul. Hazard pada sisi yang lain merupakan suatu keadaan yang dapat
menciptakan atau meningkatkan kemungkinan suatu kerugian timbul dari peril yang
ada. Sesuatu hal dapat merupakan peril dan sekaligus hazard juga, misalnya
sakit merupakan suatu peril yang menimbulkan kerugian ekonomis tetapi sakit
juga merupakan hazard yang menaikkan kemungkinan kerugian dari peril kematian
yang lebih cepat. Hazard secara umum dibagi dalam 3 kategori yaitu
Physical hazard, Moral hazard dan Morale hazard.
Physical hazard adalah kondisi fisik obyek asuransi yang akan
meningkatkan kemungkinan kerugian karena risiko yang diasuransikan. Contohnya
adalah untuk asuransi kebakaran adalah jenis konstruksi, letak dan penggunaan
bangunan. Moral hazard adalah kemungkinan terjadinya kerugian disebabkan
karakter tertanggung yang cenderung tidak jujur. Morale hazard adalah tindakan
yang akan meningkatkan kerugian karena adanya asuransi, misalnya sikap yang
cenderung tidak mencegah kerugian timbul karena terdapat asuransi yang
menanggung. Pemberian jenis obat yang lebih mahal karena adanya jaminan
asuransi merupakan bentuk morale hazard. Jika hakim memberikan putusan yang
lebih tinggi karena pertimbangan adanya jaminan asuransi (deep pocket syndrome)
merupakan bentuk lain dari morale hazard. Disamping ketiga kategori di
atas, hazard yang ke empat adalah legal hazard yang diartikan sebagai
peningkatan risiko dalam frekuensi dan tingkat keparahan kerugian (severity)
yang mungkin timbul dari doktrin hukum berlaku). Jenis-jenis risiko masih dapat
dibagi dalam berbagai bentuk dan cara lainnya.
3. Pengertian asuransi
Upaya memberikan definisi terhadap kata asuransi dapat mengundang
pembahasan yang panjang tetapi pada dasarnya, pengertian asuransi dapat dibagi
dalam pengertian asuransi sebagai sebuah perjanjian dan asuransi sebagai sebuah
mekanisme pengalihan risiko.
Black's Law Dictionary) mendefinisikan sebagai sebuah perjanjian yaitu
bahwa asuransi adalah suatu perjanjian yang menjadi dasar bagi penanggung pada
satu pihak berjanji akan melakukan sesuatu yang bernilai bagi tertanggung
sebagai pihak yang lain atas terjadinya kejadian tertentu; sebuah perjanjian
yang menjadi dasar bagi satu pihak mengambilalih suatu risiko yang dihadapi
oleh pihak yang lain atas imbalan pembayaran sejumlah premi.
Menurut Pasal 246 KUH Dagang, asuransi adalah :
"Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan
dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian asuransi merupakan suatu perikatan timbal balik antara penanggung yang memberikan jaminan dan dengan tertanggung yang memberikan imbalan pembayaran premi asuransi. Pengertian tersebut hanya mengatur penggantian kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Definisi tersebut tidak mencakup jaminan dalam asuransi jiwa yang tidak terkait dengan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Dalam asuransi jiwa, yang menjadi obyek asuransi adalah jiwa tertanggung atau mereka yang diasuransikan dan manfaat yang diberikan dapat berupa santunan kepada seseorang atau lebih yang ditunjuk sebagai penerima manfaat apabila tertanggung atau yang dipertanggungkan meninggal dunia atau penerimaan manfaat yang disepakati oleh tertanggung yang selamat sampai akhir masa asuransi sehingga jelaslah bahwa definisi tersebut sudah tidak memadai.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi), pengertian asuransi atau pertanggungan adalah :
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian asuransi merupakan suatu perikatan timbal balik antara penanggung yang memberikan jaminan dan dengan tertanggung yang memberikan imbalan pembayaran premi asuransi. Pengertian tersebut hanya mengatur penggantian kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Definisi tersebut tidak mencakup jaminan dalam asuransi jiwa yang tidak terkait dengan kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Dalam asuransi jiwa, yang menjadi obyek asuransi adalah jiwa tertanggung atau mereka yang diasuransikan dan manfaat yang diberikan dapat berupa santunan kepada seseorang atau lebih yang ditunjuk sebagai penerima manfaat apabila tertanggung atau yang dipertanggungkan meninggal dunia atau penerimaan manfaat yang disepakati oleh tertanggung yang selamat sampai akhir masa asuransi sehingga jelaslah bahwa definisi tersebut sudah tidak memadai.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi), pengertian asuransi atau pertanggungan adalah :
"Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan".
Dari ketentuan perundangan tersebut, asuransi
adalah suatu perjanjian antara penanggung, yang dengan imbalan pembayaran suatu
premi yang telah disepakati, berjanji untuk memberikan
suatu penggantian atau manfaat kepada tertanggung pada satu pihak
dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk sebagai pihak lainnya.
Menurut UU Bisnis Asuransi, obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya. Cakupan jaminan asuransi dalam definisi ini adalah lebih luas dibandingkan dengan pengertian dalam Pasal 246 KUH Dagang. Meskipun demikian, keberadaan jenis asuransi syariah yang tidak memiliki konsep pengalihan risiko tetapi konsep gotong royong (taawun, mutual protection) [10]) dan produk-produk asuransi unit-linked yang dikeluarkan perusahaan asuransi jiwa membuat definisi umum dalam UU Bisnis Asuransi sudah tidak sepenuhnya tepat lagi.
4. Asuransi sebagai penerapan prinsip pengalihan dan penyebaran risiko
Fungsi dasar asuransi ialah merupakan suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat spekulatif sehingga pengertian risiko dapat diberikan sebagai suatu ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa) .
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai penanggung risiko yang dalam menjalankan usahanya berhubungan langsung dengan tertanggung atau melalui melalui pialang asuransi. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menjadi penanggung ulang yang dalam menjalankan usahanya menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.
Menurut UU Bisnis Asuransi, obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya. Cakupan jaminan asuransi dalam definisi ini adalah lebih luas dibandingkan dengan pengertian dalam Pasal 246 KUH Dagang. Meskipun demikian, keberadaan jenis asuransi syariah yang tidak memiliki konsep pengalihan risiko tetapi konsep gotong royong (taawun, mutual protection) [10]) dan produk-produk asuransi unit-linked yang dikeluarkan perusahaan asuransi jiwa membuat definisi umum dalam UU Bisnis Asuransi sudah tidak sepenuhnya tepat lagi.
4. Asuransi sebagai penerapan prinsip pengalihan dan penyebaran risiko
Fungsi dasar asuransi ialah merupakan suatu upaya untuk menanggulangi ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan kerugian yang bersifat spekulatif sehingga pengertian risiko dapat diberikan sebagai suatu ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa) .
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai penanggung risiko yang dalam menjalankan usahanya berhubungan langsung dengan tertanggung atau melalui melalui pialang asuransi. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang menjadi penanggung ulang yang dalam menjalankan usahanya menerima pertanggungan ulang dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kemampuan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk menanggung
suatu risiko yang dijaminnya tergantung kepada
kekuatan keuangan yang dimilikinya. Penanggung dimungkinkan untuk menjamin
risiko yang jauh melebihi jumlah kekuatan permodalan sendiri dan mampu membayar
apabila klaim timbul. Kemampuan tersebut diperoleh
industri asuransi melalui praktik penyebaran risiko
karena penanggung dapat memperoleh dukungan kapasitas penerimaan risiko dari
perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lain. Mekanisme penyebaran
risiko tersebut dinamakan reasuransi. Apabila satu risiko ditanggung
bersama-sama secara langsung oleh dua atau lebih penanggung dalam satu kontrak
asuransi atas objek asuransi yang sama, kegiatan tersebut dikenal sebagai
koasuransi.
Asuransi sering dianggap sebagai alat pembagian risiko (risk-sharing device), misalnya premi yang dibayar oleh perusahaan manufaktur untuk jaminan asuransi akan menjadi biaya tetap bagi bisnisnya yang akan diperhitungkan dalam komponen biaya yang dikeluarkan dan oleh karena itu akan tercermin dalam harga yang dikenakan atas barang yang diproduksinya. Biaya klaim lalu di bagi di antara semua pembeli barang yang dijualnya yang memungkinkan suatu risiko dapat disebarkan secara luas. Apabila perusahaan manufaktur tersebut mengalami klaim yang tinggi, premi yang harus ditanggungnya juga menjadi tinggi dan oleh karena itu harga jual produknya juga akan meningkat, tergantung dari kecanggihan sistem pengenaan premi atas masing-masing risiko).
Asuransi sering dianggap sebagai alat pembagian risiko (risk-sharing device), misalnya premi yang dibayar oleh perusahaan manufaktur untuk jaminan asuransi akan menjadi biaya tetap bagi bisnisnya yang akan diperhitungkan dalam komponen biaya yang dikeluarkan dan oleh karena itu akan tercermin dalam harga yang dikenakan atas barang yang diproduksinya. Biaya klaim lalu di bagi di antara semua pembeli barang yang dijualnya yang memungkinkan suatu risiko dapat disebarkan secara luas. Apabila perusahaan manufaktur tersebut mengalami klaim yang tinggi, premi yang harus ditanggungnya juga menjadi tinggi dan oleh karena itu harga jual produknya juga akan meningkat, tergantung dari kecanggihan sistem pengenaan premi atas masing-masing risiko).
Bagi masyarakat umum, selain menghindarkan risiko,
mencegah risiko dan menahan risiko yang dihadapi pada masa kini maupun di masa
depan, asuransi merupakan suatu bentuk penyebaran risiko yang dimiliki
walaupun lebih tepat disebut sebagai bentuk pengalihan risiko. Pembeli jasa
asuransi dapat juga melakukan penyebaran risiko dengan
mengalihkan risiko pada lebih dari satu penanggung,
baik dilakukan dalam bentuk polis-polis asuransi yang terpisah maupun dalam
bentuk penutupan asuransi secara koasuransi.
Sebagian dari premi yang dikumpulkan oleh
penanggung dari seluruh peserta asuransi dipergunakan untuk membiayai klaim
yang timbul dari sebagian tertanggung yang menderita kerugian atau telah jatuh
tempo haknya atau hak penerima manfaat (beneficiary) untuk menerima
klaim. Sebagian lagi adalah untuk membentuk cadangan klaim yang mungkin terjadi
atau diketahui di masa akan datang, membiayai penyelenggaraan usaha dan untuk
keuntungan penanggung. Tertanggung membayar premi yang merupakan biaya tetap
terlepas apakah peristiwa yang diasuransikan terjadi atau tidak. Bagi
tertanggung, dengan membayar premi asuransi sebagai biaya tetap, mereka akan
memperoleh kepastian bahwa kerugian atau kehilangan yang mungkin timbul selama
masa asuransi akan dibiayai oleh penanggung terlepas apakah jumlah klaim yang
timbul seimbang atau tidak dengan premi yang dibayar tertanggung. Jumlah
kerugian yang timbul dapat jauh melampaui jumlah premi yang dibayar tertanggung
sehingga akan sangat mempengaruhi kondisi keuangan tertanggung apabila tidak
memperoleh penggantian kerugian dari pihak lain. Jumlah klaim yang timbul juga
dapat melebihi kemampuan penanggung untuk membiayainya apabila tidak didukung
terlebih dahulu oleh program reasuransi untuk memperkuat kemampuan keuangannya.
Dari tujuan dan fungsi asuransi bagi penanggung maupun tujuan tertanggung tersebut, dapat disimpulkan berlakunya penerapan prinsip "the losses of a few are borne by a group" dalam bisnis asuransi. Tidak semua peserta akan mengalami kerugian atau kehilangan pada waktu yang sama ataupun pada waktu yang lain tetapi klaim yang diajukan oleh sebagian dari peserta asuransi ditanggung oleh seluruh peserta asuransi.
5. Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi
Dari tujuan dan fungsi asuransi bagi penanggung maupun tujuan tertanggung tersebut, dapat disimpulkan berlakunya penerapan prinsip "the losses of a few are borne by a group" dalam bisnis asuransi. Tidak semua peserta akan mengalami kerugian atau kehilangan pada waktu yang sama ataupun pada waktu yang lain tetapi klaim yang diajukan oleh sebagian dari peserta asuransi ditanggung oleh seluruh peserta asuransi.
5. Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi
Al Qur'an, surah An Nissa' ayat 9 berbunyi :
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang
mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah
mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar".
Ayat tersebut menunjukkan kewajiban manusia untuk
berikhtiar memberikan kesejahteraan dan masa depan yang baik bagi keluarga
mereka. Ikhtiar merupakan suatu praktik tanggung jawab seseorang kepada
keluarganya dan oleh karena itu bagi orang banyak.
Al Qur'an, surah Yusuf ayat 43 – 49 meriwayatkan
mimpi Raja Mesir yang melihat tujuh ekor sapi betina gemuk-gemuk dimakan oleh
tujuh ekor sapi betina kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan
tujuh bulir lainnya yang kering. Nabi Yusuf A.S. menafsirkan mimpi
tersebut berarti bahwa Mesir akan mengalami keberhasilan panen gandum selama
tujuh tahun berturut-turut dan disusul oleh masa paceklik selama tujuh tahun
berikutnya. Nabi Yusuf menyarankan supaya rakyat Mesir berhemat, hanya
mempergunakan seperlunya saja hasil panen gandum selama musim panen yang
berlimpah dan menyimpan sebagian besarnya untuk mengatasi musim kegagalan
panen yang akan datang. Riwayat tersebut menunjukkan suatu bentuk ikhtiar yang
dilakukan manusia dengan menabung dan mempersiapkan diri mengatasi
ketidakpastian atau kemungkinan-kemungkinan buruk yang dapat timbul. Riwayat
yang sama ditemukan pula dalam kitab Perjanjian Lama, Kejadian 41:1-36. Kisah
di atas merupakan suatu bentuk tindakan untuk mengatasi ancaman yang akan
timbul pada masa sulit atau ketidakpastian di waktu yang akan dating melalui
upaya menyisihkan pendapatan pada masa yang baik.
Kekhawatiran terhadap ketidakpastian (uncertainty)
menimbulkan kebutuhan terhadap perlindungan asuransi. Ketidakpastian yang
mengandung risiko yang dapat menjadi ancaman bagi siapapun melahirkan kebutuhan
untuk mengatasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari ketidakpastian
tersebut. Risiko yang dihadapi dapat bersumber dari bencana alam, kelalaian,
ketidakmampuan ataupun dari sebab-sebab lainnya yang tidak diduga sebelumnya.
Meskipun demikian, tidak semua orang membeli asuransi dan tidak semua risiko
diasuransikan. Bagi mereka yang membeli, jenis, jumlah dan biaya asuransi yang
dibeli merupakan hasil dari pertimbangan atas berbagai faktor terutama sikap
pandang terhadap risiko. Ada yang takut dengan risiko sehingga ingin
mengasuransikan semuanya tetapi ada juga yang bersikap berani mengambil risiko
atau sekedar karena kurang perduli sehingga mengasuransikan risiko yang
dimilikinya. Sebagian lagi, tidak menutup asuransi karena tidak menyadari
risiko yang dimiliki atau tidak mengetahui apa yang dapat diasuransikan.
Sebagian lain lagi tidak mengasuransikan karena menganggap asuransi itu mahal.
Kebutuhan masyarakat terhadap asuransi akan terus
berkembang sesuai dengan kebutuhan pada zamannya masing-masing. Dewasa
ini kebutuhan tersebut, telah berkembang sehingga menjadi termasuk dan tidak
terbatas kepada kebutuhan terhadap hal-hal sebagaimana tercantum di bawah ini :
a. Sebagai proteksi terhadap risiko finansial sebagai akibat
timbulnya :
1) kerugian, kerusakan dan kehilangan yang menimpa harta benda yang dimiliki atau dikuasai;
1) kerugian, kerusakan dan kehilangan yang menimpa harta benda yang dimiliki atau dikuasai;
2) tuntutan tanggung jawab hukum atas kesalahan
dan/atau kelalaian pribadi atau yang berada di bawah pengawasan atau tanggung
jawabnya, atau mereka yang tindakannya terkait dengannya di bawah
undang-undang;
3) pendapatan atau keuntungan yang diharapkan;
4) piutang yang tidak tertagih; dan
5) biaya pengobatan atau perawatan kesehatan.
b. Sebagai kompensasi atas kehilangan anggota badan
atau cacat badan atau meninggal dunia.
c. Sebagai jaminan kelangsungan pendapatan sendiri
(termasuk badan usaha) dan keluarga (atau yang menjadi tanggung jawabnya
termasuk karyawan),.
d. Sebagai sarana investasi dan tabungan.
e. Sebagai sarana berbagi risiko dan tolong
menolong apabila terjadi musibah.
f. Sebagai strategi efisiensi pemanfaatan modal sehingga tidak perlu melakukan pencadangan atas risiko kerugian yang mungkin timbul sehingga modal yang dimiliki dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan bisnis.
f. Sebagai strategi efisiensi pemanfaatan modal sehingga tidak perlu melakukan pencadangan atas risiko kerugian yang mungkin timbul sehingga modal yang dimiliki dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan bisnis.
g. Pendukung strategi pengambilan kebijakan bisnis
atau tindakan pribadi, misalnya atas rencana investasi atau perluasan usaha,
pemberian kredit, risiko kegagalan pelaksanaan kontrak dan kegiatan
pribadi yang mengandung risiko tinggi.
h. Dasar pengaturan anggaran biaya, dan
h. Dasar pengaturan anggaran biaya, dan
i. Pemberi rasa aman mengetahui risiko yang mungkin
terjadi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
B. PENGATURAN ASURANSI KOMERSIAL DI INDONESIA
Dalam pelaksanaan pembangunan terdapat berbagai jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi risiko dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian negara dalam upaya menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia.
Dalam pelaksanaan pembangunan terdapat berbagai jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi risiko dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian negara dalam upaya menciptakan kesejahteraan umum yang merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia.
Sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat yang harus
menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan
bertanggung jawab, usaha perasuransian merupakan suatu
bidang usaha yang harus tunduk kepada pengaturan
yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan kedudukannya, ruang lingkup Hukum Asuransi Indonesia secara
keseluruhan, asuransi akan dibagi 3, yaitu pertama, asuransi sebagai sebuah
perjanjian yang tunduk kepada pengaturan perjanjian pada umumnya dan menjadi
acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi yang diatur di bawah KUH
Perdata, kedua, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang menjadi acuan dalam
pembuatan setiap perjanjian asuransi di bawah KUH Dagang. Pengaturan asuransi
sebagai sebuah perjanjian merupakan pedoman dan/atau aturan bagaimana sebuah
perjanjian asuransi harus dibuat dan ditaati.
Hukum Asuransi pada dasarnya berisikan ketentuan yang berkaitan dengan
hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat dari perjanjian pengalihan dan
penerimaan risiko oleh para pihak. Hukum asuransi pada pokoknya merupakan obyek
hukum perdata. Dengan demikian, dapat disimpulkan kecuali telah ditentukan lain
dalam KUH Dagang sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus, sebagai sebuah
perjanjian, perjanjian asuransi diatur di bawah KUH Perdata [13]).
Ketiga, asuransi sebagai sebuah bisnis yang akan mengatur prilaku mereka
yang menjalankan usaha perasuransian. Pengaturan ini merupakan hukum yang
bersifat memaksa tentang persyaratan usaha dan bagaimana sebuah usaha
perasuransian harus dikelola.
1. Pengaturan asuransi
sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Perdata.
Dalam mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian, KUH Perdata memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang berikut :
Dalam mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian, KUH Perdata memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang berikut :
a. Syarat sahnya sebuah perjanjian
1) Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2) Cakap untuk membuat perikatan
3) Suatu hal tertentu, yaitu adanya pihak yang
berjanji untuk memberi ganti kerugian
dan pihak tertanggung yang berkewajiban membayar premi.
4) Adanya suatu sebab yang sah.
5) Dalam bentuk yang sah (tidak diatur di bawah KUH
Perdata tetapi sudah ada
dalam UU Bisnis Asuransi).
b. Asas hukum sahnya sebuah perjanjian
1) Asas kebebasan berkontrak
2) Asas konsensualisme
3) Asas pacta sunt servanda
4) Asas itikad baik.
5) Asas kepribadian
c. Dasar hukum perjanjian asuransi
Dasar hukum perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang
berbunyi sebagai berikut :
"Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang
hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun
bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu.
Demikian adalah : perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan
pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang."
Menurut pasal di atas, perjanjian asuransi digolongkan kedalam
perjanjian untung-untungan. Penggolongan perjanjian asuransi sebagai perjanjian
untung-untungan tidak sesuai dengan sifat perjanjian asuransi yang
sesungguhnya.
d. Subyek perjanjian asuransi
Masalah pokok yang diperjanjikan yaitu janji penanggung untuk memberikan
ganti kerugian dan adanya pembayaran premi dari tertanggung.
e. Lahirnya perjanjian asuransi
Dimulai sejak disepakatinya hasil tawar menawar antara penanggung dan
tertanggung dan tanggal pertanggungan dimulai.
f. Sifat perjanjian asuransi, terdari dari 5 hal
yang berikut :
1) Perjanjian pribadi
2) Perjanjian sepihak
3) Perjanjian bersyarat
4) Perjanjian yang disiapkan sepihak
5) Pertukaran yang tidak seimbang
g. Keseimbangan kepentingan penanggung dan
tertanggung
Dimaksudkan untuk mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian dibuat dengan
memperhatikan keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Dalam praktiknya,
karena alasan-alasan tertentu, ketentuan ini tidak selamanya terpenuhi.
h. Sanksi atas wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban
h. Sanksi atas wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban
Pengaturan mengenai sanksi sangat terbatas dan jika ada masih harus
berdasarkan putusan hakim sehingga pelaksanaannya akan melalui proses yang
panjang.
i. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
i. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Merupakan aturan yang melahirkan tanggung jawab terhadap pihak lain atas
perbuatan melanggar hukum karena perbuatannya, karena kelalaian dan sebab-sebab
lainnya, baik karena perbuatan sendiri maupun perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya atau akibat barang dan hewan yang dimiliki atau berada di bawah
pengawasannya.
j. Pembatalan perjanjian
j. Pembatalan perjanjian
Mengatur prosedur pembatalan yang dalam praktiknya pada industri
asuransi telah lama ditinggalkan.
k. Penafsiran perjanjian
Dimaksudkan sebagai pedoman dalam menafsirkan setiap ketentuan apabila
para pihak berbeda pendapat.
2. Pengaturan asuransi sebagai sebuah
perjanjian di bawah KUH Dagang.
a. Penggolongan dan jenis-jenis asuransi
a. Penggolongan dan jenis-jenis asuransi
Menurut KUH Dagang, asuransi dapat digolongkan sebagai berikut :
1) Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi asuransi pertanian.
1) Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi asuransi pertanian.
2) Asuransi jiwa
3) Asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai.
Penggolongan dan jenis-jenis asuransi modern telah berkembang lebih jauh
dari yang diatur dalam KUH Dagang.
b. Penyebab yang ditanggung dalam perjanjian
asuransi (proximate cause).
Pengaturan mengenai keabsahan suatu penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi tidak diatur dalam KUH Dagang.
Pengaturan mengenai keabsahan suatu penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi tidak diatur dalam KUH Dagang.
c. Tujuan dan prinsip-prinsip pokok asuransi
1) Prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable
interest).
2) Prinsip itikad baik (Utmost goodfaith)
3) Prinsip ganti kerugian (Principle of indemnity).
d. Keseimbangan kepentingan
Sebuah perjanjian memerlukan keseimbangan kedudukan dan kepentingan di
antara para pihak.
e. Hubungan premi dan jumlah pertanggungan dan
perhitungan ganti kerugian
Penerapan asas keseimbangan antara besaran risiko yang diasuransikan dan premi yang dibayar. Meskipun demikian, berbagai faktor seperti kemampuan teknis, pengalaman masing-masing perusahaan asuransi dan tekanan pasar, dapat membuat perusahaan satu dengan lainnya memberikan premi yang berbeda untuk risiko yang sama, kecuali dalam hal dikenakan tarif standar. Pembayaran ganti kerugian dipengaruhi oleh jumlah pertanggungan yang diasuransikan :
Penerapan asas keseimbangan antara besaran risiko yang diasuransikan dan premi yang dibayar. Meskipun demikian, berbagai faktor seperti kemampuan teknis, pengalaman masing-masing perusahaan asuransi dan tekanan pasar, dapat membuat perusahaan satu dengan lainnya memberikan premi yang berbeda untuk risiko yang sama, kecuali dalam hal dikenakan tarif standar. Pembayaran ganti kerugian dipengaruhi oleh jumlah pertanggungan yang diasuransikan :
1) Indemnity Basis/Reinstatement Value
2) Overinsurance
3) Underinsurance
f. Bukti pengalihan risiko kepada penanggung
Mengatur tentang bukti-bukti adanya penutupan asuransi :
1) Penawaran dan Penerimaan
2) Aplikasi/Proposal form
3) Cover Note
4) Polis
Pada bagian ini diatur pula tentang jangka waktu penyerahan dokumen
asuransi dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung atau pialang
asuransi yang tidak menjalankan tugasnya.
g. Pengecualian dan pembatasan
Risiko-risiko atau penyebab-penyebab yang dikecualikan atau yang tidak
dijamin di dalam polis serta persyaratan-persyaratan yang diatur di dalam
polis.
h. Pembatalan dan berakhirnya perjanjian asuransi
h. Pembatalan dan berakhirnya perjanjian asuransi
Tidak diatur secara khusus tetapi pada pada praktinya perjanjian
asuransi akan berakhir karena :
1) Masa berlaku asuransi berakhir
2) Perjalanan yang diasuransikan berakhir
3) Timbul klaim penuh (Total Loss).
4) Asuransi dibatalkan.
5) Asuransi gugur.
i. Penyelesaian sengketa
KUH Dagang mengatur penyelesaian berdasarkan putusan hakim. Dalam
perkembangan dewasa ini persengketaan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
atau berdasarkan putusan Majelis Arbitrase.
j. Penafsiran perjanjian
Tidak memuat aturan mengenai penafsiran sehingga sepenuhnya mengikuti
ketentuan dalam KUH Dagang.
k. Sanksi
Tidak memuat aturan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar
ketentuan dalam perjanjian asuransi dan sepenuhnya diserahkan kepada penerapan
kebebasan berkontrak kecuali pemberian pilihan untuk meminta melalui hakim
pembatalan perjanjian atau pengenaan denda kepada yang tidak memenuhi kewajibannya.
3. Pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi).
3. Pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi).
a. Landasan tujuan dan fungsi asuransi
Landasan tujuan dan dan fungsi asuransi adalah bahwa usaha perasuransian
yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi
masyarakat dan sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat sehingga
memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian dalam
memajukan kesejahteraan umum.
b. Tujuan pengaturan bisnis asuransi oleh
pemerintah.
Terdapat 2 pemikiran yang menjadi alas an, yaitu :
1) Vested-in-the Public Interest Rationale
Tujuan ini berlandaskan bahwa terhadap bisnis yang mengumpulkan dana
dari masyarakat diperlukan pengaturan untuk melindungi kepentingan umum.
2) Destructive-Competition Rationale
2) Destructive-Competition Rationale
Penanggung tidak mengetahui biaya operasi terutama klaim yang sebenarnya
sampai akhir periode asuransi. Keadaan ini dapat menimbulkan persaingan yang
tidak sehat.
c. Ruang lingkup UU Bisnis Asuransi
c. Ruang lingkup UU Bisnis Asuransi
1) Bidang usaha dan jenis usaha
2) Bentuk badan hukum
3) Kepemilikan
4) Permodalan
5) Perizinan
6) Pengurus
7) Pembinaan dan pengawasan :
a) Bidang kesehatan keuangan
b) Bidang penyelenggaraan usaha
8) Kepastian dan penegakan hukum
9) Perlindungan kepentingan konsumen, larangan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
10) Perlindungan kepentingan nasional.
7. Sumber : ninkyoo44.blogspot.com
Judul : Ruang Lingkup Asuransi dan Pengelolaan Manajemen
Risiko
Penulis : Nink Blog
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
RUANG LINGKUP ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Definisi Asuransi menurut 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan
definisi tersebut maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi
kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
Pihak penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang
(santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur
apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui
sebelumnya).
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi
merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian
individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah
suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam
batas-batas tertentu".
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
“.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang
atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
PRINSIP - PRINSIP POKOK ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang
harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian
Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun prinsip- prinsip pokok Asuransi tersebut
:
Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
Prinsip Subrogasi (Subrogation)
Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
PRODUK ASURANSI
Asuransi Kerugian
Asuransi Jiwa
Produk Asuransi Kerugian
Produk Asuransi Jiwa
Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
Pengertian Tarif
Obyek Pertanggungan
SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
FUNGSI ASURANSI :
Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan
dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke
perusahaan asuransi
Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai
dana untuk membayar resiko yang terjadi.
JENIS-JENIS ASURANSI
Jenis Asuransi Tradisional
Jenis asuransi tradisional yang ada di Indonesia dibagi tiga jenis yaitu
: asuransi term life (berjangka), whole life (seumur hidup), dan asuransi
endowment (dwiguna).
Asuransi Term Life
Asuransi Term Life
Asuransi term life merupakan jenis asuransi yang memiliki jangka waktu
tertentu apabila sudah habis jangka waktunya dan tidak terjadi resiko yang di
tanggung tidak akan mendapatkan kembali premi yang telah dibayakan. Jangka
waktu asuransi term life ini bisa hanya ‘sekejap’ atau bahkan puluhan tahun.
contoh adalah asuransi perjalanan pesawat terbang, asuransi sepeda motor,
asuransi rumah.
Asuransi Whole Life
Asuransi Whole Life
Asuransi whole life merupakan salah satu jenis asuransi yang memiliki
sisi sebagai tabungan dan masanya juga lebih lama di bandingkan dengan jenis
lainnya. Selain resiko asuransi whole life juga akan membayarkan uang premi
yang telah di berikan jika masa pertanggngan telah habis.
Asuransi endowment
Asuransi endowment atau dwiguna merupakan jenis asuransi berjangka yang
memiliki keuntungan ganda, sebelum produk unit link di luncurkan produk ini
sangat popular. Asuransi ini sejenis dengan tabungan, yang artinya dapat
diambil kapan saja tentu dengan pemotongan atau investasi yang sesuai dengan
jumlah tahun pembayaran premi. Contoh asuransi pendidikan, dan asuransi dana
pensiun
Jenis Asuransi Modern
Jenis Asuransi Modern
Asuransi Modern saat ini di dominiasikan oleh jenis asuransi unit link,
dimana tertanggung memiliki benefit sesuai dengan yang mereka inginkan serta
investasi yang tidak kalah besarnya. Asuransi jenis ini dinamakan asuransi
modern dan sangat popular saat ini. kebanyakan dapat berbentuk asuransi jiwa
dan asuransi kesehatan. Komposisi investasi pada produk asuransi ini biasanya
telah di atur dan di alihkan di produk investasi reksadana sehingga seiring
berjalannya waktu nilai investasi produk asuransi ini juga naik signifikan.
Jenis Asuransi Berdasakan Obyek Pertanggungan
Jenis-jenis asuransi berdasakan Pertanggungannya mungkin akan lebih
memudahkan kita memahami beragai asuransi yang di tawarkan di indonesia.
Asuransi Kendaraan bermotor. Biasanya asuransi ini ranyak digunakan
untuk beragai merek mobil mewah atau kendaraan motor baru.
Asuransi Jiwa yang objeknya adalah jiwa tertangungnya.
Asuransi Kesehatan yang mengcover kesehatan dan berbagai jenis penyakit
yang dialami oleh tertanggung.
Asuransi pendidikan untuk pendidikan biasanya untuk anak.
Asuransi jasa ekspedisi. Biasanya asuansi untuk pengiriman suatu barang misal
pengiriman antar benua.
Asuransi penerbangan. Asuansi untuk penerbangan pesawat.
Asuransi perjalana.asuransi untuk perjalanan umum.
Asuransi bangunan. Asuransi untuk mengcover bangunan jika terjadi
bencana atau kebakaran. Termasuk di dalamnya adalah rumah, ruko, gedung, dan
bangunan lainnya.
Jenis asuransi ini harus dipilih secara bijak, pastikan anda memahami cara mengatur keuangan agar anda tidak dibebani oleh premi asuransi yang harus dibayarkan. Asuransi saat ini lebih dikembangkan menjadi investasi, ada banyak investasi selain asuransi seperti investasi emas, deposito berjangka, dan tabungan lainnya.
CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI
Jenis asuransi ini harus dipilih secara bijak, pastikan anda memahami cara mengatur keuangan agar anda tidak dibebani oleh premi asuransi yang harus dibayarkan. Asuransi saat ini lebih dikembangkan menjadi investasi, ada banyak investasi selain asuransi seperti investasi emas, deposito berjangka, dan tabungan lainnya.
CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI
Manulife
Perusahaan asuransi ini adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar didunia yang diukur berdasarkan kapasitas pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan diseluruh dunia. Di indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
Prudential
Didirikan pada tahun 1995. PT Prudential Life Asurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari prudential plc group jasa keuangan ritel berasis di Lodon. Inggris. Pada tahun 2011 unit asuransi jiwa dari prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
Perusahaan asuransi ini adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar didunia yang diukur berdasarkan kapasitas pasar. Manulife saat ini memiliki sekitar 26.000 karyawan diseluruh dunia. Di indonesia perusahaan ini berdiri sejak tahun 1985.
Prudential
Didirikan pada tahun 1995. PT Prudential Life Asurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari prudential plc group jasa keuangan ritel berasis di Lodon. Inggris. Pada tahun 2011 unit asuransi jiwa dari prudential dinobatkan sebagai perusahaan asuransi terbaik oleh majalah investor untuk perusahaan dengan aset diatas 10 trilyun.
Sinarmas
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan sinar mas group yang didirikan pada tanggal 2 mei 1985. Pada pertama kali berdiri dinamakan PT. Asuransi Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru beruah menjadi PT Asuransi Sinar Mas.
Asuransi Sinar Mas (ASM) merupakan anak perusahaan dari perusahaan sinar mas group yang didirikan pada tanggal 2 mei 1985. Pada pertama kali berdiri dinamakan PT. Asuransi Sinar Mas Dipta. Kemudian pada tahun 1991 baru beruah menjadi PT Asuransi Sinar Mas.
Allianz
Merupakan cabang dari Allianz S Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di indonesia sejak tahun 1981 bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
AlA Financial
Merupakan cabang dari Allianz S Jerman, yang merupakan salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia. Masuk di indonesia sejak tahun 1981 bergerak pada bidang asuransi jiwa, kesehatan, employee benefit, serta dana pensiun dan saving.
AlA Financial
Berdiri tahun 1983. Sempat ganti nama dari PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti
menjadi Lippo Life. Kemudian AIG Lippo dan setelah 80% sahamnya dimiliki
American international Assurance, berubah menjadi AlA Finanial.
PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO
PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO
Manajemen resiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metologi dalam
menglola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman suatu rangkaian aktivitas
manusia termasuk : Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk menglolanya
dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/penglolaan sumberdaya.
Strategi yang diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak
lain,menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian
atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus
pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana
alam atau keakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan,
di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan
instrumen-instrumen keuangan.
Dalam perkembangannya risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi
Dalam perkembangannya risiko-risiko yang dibahas dalam manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi
Risiko Operasional
Risiko Hazard
Risiko Financial
Risiko Strategik
Hal menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan manajemen risiko
terintegrasi korporasi (Entepise Risk Manajemen).
Manajemen risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian
risiko, mitigasi, monitoring, dan evakuasi.
Di perusahaan korporasi besar, manajemen risiko (risk manajemen)
biasanya dikelola oleh seorang Chief Risk Officer (CFO) yang paling banyak. Di
perusahaan korporasi skala menengah biasanya ditangani oleh seorang risk
manager. Di perusahaan kecil tidak ada pejabat resmi yang mengelola, sehingga
sering dilakukan oleh pegawai yang menangani akuntansi dan pembukuan.
Risiko Yang Harus Dikelola :
Mengelola risiko-risiko keuangan (terkait dengan nilai tukar, hedging,
asuransi, investasi, atau perubahan harga-harga komoditi).
Mengelola risiko yang timbul akibat kegagalan memenuhi standar regulasi
atau undang-undang (yang dikeluarkan oleh pemerintah atau asosiasi).
Mengelola risiko akibat kesalahan analisa yang timbul dari
ketidakberesan sistim informasi akuntansi dan keuangan (MRP, RCM,dll) ata
kesalahan-kesalahan pada data dan laporan keuangan.
Mengelola risiko operasional dan strategis misalnya: potensi risiko yang
timbul akibat kegagalan supplier (vendor) menyediakan barang berkwalitas, atau
pelanggan (customer) yang tidak membayar.
Prinsip-Prinsip Mengenai Manajemen Risiko Yang Terdapat Pada Standar ISO
31000 (2009) Global :
Manajemen risiko menciptakan dan melindungi nilai (value).
Manajemen risiko merupakan bagian tidak terpisahkan dari setiap proses
yang ada dalam perusahaan (organisasi).
Manajemen risiko adalah bagian dari setiap proses pengambilan keputusan
anajemen risiko adalah mengatasi ketidakpastian secara ekplisit.
Manajemen risiko berdasakan pada informasi terbaik.
Manajemen risiko adalah dinamis, iterative, dan responsif terhadap perubahan.
anajemen risiko adalah mengatasi ketidakpastian secara ekplisit.
Manajemen risiko berdasakan pada informasi terbaik.
Manajemen risiko adalah dinamis, iterative, dan responsif terhadap perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar