10. ASURANSI SOSIAL
1.
Sumber :
http://id.wikipedia.org
Judul : Asuransi Sosial
Penulis :
BP39 Candra
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Asuransi sosial
merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk
oleh pemerintah bedasarkan
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh
golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para
pegawai dan pensiun. Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar
dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara. Kontribusi tersebut
biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa;
jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang
dikumpulkan setiap bulan.
Daftar isi
Sifat
Asuransi sosial biasanya terbagi
menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa. Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk
asuransi yang memberikan
pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan
ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Asuransi jiwa
merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada orang tertentu yang
mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal dunia. Contoh dari
asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan
hari tua bagi pegawai negeri sipil.
Ciri khas
Asuransi sosial biasanya bersifat
wajib, dana berasal dari pekerja, jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak
mencari untung dan tujuan yang hendak dicapai ialah untuk kesejahteraan
sosial. Bersifat wajib adalah setiap individu yang tergabung
dalam anggota asuransi harus membayar iuran tiap bulan sesuai dengan apa yang
telah disepakati kedua belah pihak.
Asuransi sosial di Indonesia
- Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri)
didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.
Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk
pegawai negeri sipil.
- Asuransi Kesehatan pegawai negeri
ASKES (asuransi kesehatan pegawai negeri) bertujuan
memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk.
- Asuransi Sosial ABRI
ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan
perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua,
putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan
kepada peserta yang berhenti karena pensiun. Jika peserta
meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian
ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya
pemakaman.
- Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Santunan asuransi kecelakaan
penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang
bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan
medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan
bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik
angkutan umum.
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ASTEK (jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama
dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan
kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian. Program ASTEK diperkuat
menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan
dengan jaminan pelayanan kesehatan.
Referensi
- ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.
- ^ Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.
- ^ Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.
- ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .
- ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.
- ^ Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.
- ^ a b Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
- ^ a b DPP Golkar.2009. Majalah Bulanan Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya.Jakarta:DPP Golkar.
- ^ a b c d e f g h i j k Husein Umar.2000. Businees An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
2.
Sumber : http://hukumasuransi.blogspot.com
Judul : Hukum Asuransi
Penulis :
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
2.1 Pengertian Asuransi Jiwa
1. Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992,
dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan
rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1)
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti
atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi kerugian (loss
insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan
diderita oleh terlanggung”.
b. Ansuransi jumlah (sum insurance),
yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi
jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya
melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian,
antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
Definisi inilah yang akan
dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum berlakunya Undang Nomor 2
Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering
Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1)
huruf Ordonansi tersebut:
“Ovoroenkomstem van levensvorzekering
de overeenkomsten tot het doon van geldelijke uitkeringen, tegen genot van
premie en in verband met het leven of den dood van den menschs. Overeenkomsten
van herverzekering daaronder begrepen, met dien verstande, dat overeenkomsten
van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten van levensverzekerinq worden
berschouwd”.
Terjemahnnnya.
“Asuransi jiwa adalah perjanjian
untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang herhubungan
dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk di dalamnya, sedangkan
asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.
Dalam Pasal 27 Undang Nomor 2
Tahun 1992 ditentukan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, maka
Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan tidak berlaku lagi.
Adapun yang dimaksud dengan ‘undang-undang ini’ adalah Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa
berdasarkari Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi, dan pengertian
asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2 Undang-Undang
Tahun 1992.
2. Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD)
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur
dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan
tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa.
Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada
hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan
orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat
diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama
hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD
ditentukan:
“Orang yang berkepentingan dapat
mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang
diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut,
jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan
dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan
selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Sehubungan dengan uraian
pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi
pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah
perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung,
dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya
pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung
sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan
atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri
untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup
(pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
Dalam rumusan definisinya,
Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup (pengambil) asuransi dan penangung.
Definisi Purwosutjipto berbeda
dengan definisi yang terdapat dalam Pasal angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1 92. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 dengan tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak yang mengikatkan diri
secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung, sedangkan
Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi dan penanggung.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dengan menerima premi memberikan
pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmnya.
Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil)
asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi jiwa selama hidup,
tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.
2.2 Polis Asuransi jiwa
Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255
KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang
disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya
diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya
evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan
jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada
persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan
hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan
asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu
risiko menjadi beban penanggung.
b. Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan
nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima
polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi
berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian
dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula
penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu
dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan
tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama orang yang jiwanya
diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa
dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya
badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang
merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui
wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya
diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang
berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini,
tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Saat mulai dan berakhirriya
evenemen
Saat mulai dan berakhirnya
evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu
itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990
sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen,
maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang
yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah
uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah
santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi
evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya
jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD,
perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh
perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas
tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa
dikesampingkan.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah
uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu
tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah
premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung
pada saat diadakan asuransi.
Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal
terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah
pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari
tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka
penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen
matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika
berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib
membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah
Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang
dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan
Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan
untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut
teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam
asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat
ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris
tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya
tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat
menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah
sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika
asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam
hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia
sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang
dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan
penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan
pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar
premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak
atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri,
maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban
membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam
asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada
penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus
dicantumkan dalam polis.
2.3 Evenemen Dan Santunan
1. Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang
mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen
dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1)
KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi
beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi
beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud
dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan.
Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk
bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang
tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen)
dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu),
yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang
dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu),
maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya
seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang
menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung
itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu
asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir.
Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2. Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah
uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya
tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang
di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi
ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang
yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya
peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi
jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai
berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung,
maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh
pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan
berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi
kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi
evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa,
premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang
dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
2.4 Asuransi Jiwa Berakhir
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya
evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung.
Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan
penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa
meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan
kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak
penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi
jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa
berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung
(terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh
pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak
penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung.
Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti
dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu
evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya
jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis
tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi,
dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang
kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi
evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku
asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan
jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya
gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika
diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini
“kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk
memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang
diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak
mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana
dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal
ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD
ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang
mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi
jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan
penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini
masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul
yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh
diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2
(dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi
jiwa lebih supel lagi.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir
karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat
terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan
perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa
dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut
jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah.
Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali
pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi
jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada
kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
Diposkan oleh Catatan Kampus
Unhalu on 01.55
A.
Pengertian Reasuransi dan Prinsip-prinsip dalam Hubungan Antara Penanggung dan
Penanggung Ulang Dalam Perjanjian Reasuransi
Bila
dalam asuransi telah didapatkan suatu definisi sebagaimana yang termaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kepailitan pasal 246 dan kemudian telah
diperbaharui dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 Tentang
Usaha Pereasuransian pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 dalam hal
reasuransi hingga saat ini belum terdapat defenisi yang telah dibakukan.
Pengertian
reasuransi sebagaimana tersimpul dalam KUHD Pasal 271 tersebut tampak sejiwa
dan seirama dengan dikemukakan oleh pakar reasuransi Robert I Mehr dan E.
Cammack dalam buku yang berjudul Principles of Insurance yang
menyatakan: “ Reinsurance is the insurance of the insurance” (Ref. page no.
723), artinya reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau “ asuransinya
asuransi “ (A.J. Marianto 1997).
Selanjutnya
Robert I Mehr and Emerson cammack memberikan suatu contoh atau suatu penjelasan
sebagai berikut : “ When a company has received from an agent a volume of
insurance on a given property or in a given area, in excess of the amount it
wishes to retain an its book, it can reinsure the contract “ (jika suatu
perusahaan asuransi menutup risiko atau dia menutup risiko-risiko disuatu
daerah tertentu melalui seorang agen, dia dapat mempertanggungkan ulang
/kembali kelebihan resiko yang melampaui daya tampungnya). (A. J. Marianto
1997).
Berdasarkan
pengertian diatas, perusahaan asuransi berdasarkan prinsip kepentingan yang
dapat dipertanggungkan, telah menutup suatu pertanggungan atas risiko atau
risiko-risiko di suatu daerah tertentu dapat mempertanggungkan kembali
kelebihan tanggung gugat atau excess liability yang melampaui daya tampungnya
sendiri atau own retention kepada penanggung lain.
Untuk
lebih jelasnya mari kita lihat pengertian reasuransi versi lain oleh beberapa
pakar ahli :
1. GF.
Michelbacher
Dalam
bukunya yang berjudul Multiple Line Insurance , G.F. Michelbacher membuat
rumusan pengertian reasuransi sebagai berikut : “ The process whereby one
insurer arranges with one or more other insurers to share risk is reinsurance “
(proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung
lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan ulang).
Dari
rumusan tersebut Michelbacher mengartikan reasuransi sebagai suatu proses yang
dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya
dengan tujuan untuk membagi risiko.
2.
Mollengraaf
Mollengraaf
menyatakan reasuransi adalah persetujuan yang dilaksanakan oleh suatu
penanggung dengan penanggung lainnya yang dinamakan sebagai penanggung ulang
(reasuradur), dalam persetujuan mana pihak kedua dengan menerima premi yang
ditentukan terlebih dahulu bersedia memberikan penggantian kepada pihak
pertama, mengenai penggantian kerugian yang pihak pertama wajib membayarnya
kepada tertanggung akibat dari suatu pertanggungan yang diadakan antara pihak
pertama dan tertanggung.
3. R.
C. REINARZ
“
Reasuransi adalah akseptasi oleh suatu penaggung yang dikenal sebagai
reasuradur / penaggung ulang atas semua atau sebagian risiko kerugian dari
penanggung lainnya yang disebut pemberi sesi (ceding company) ”.
Berdasarkan
dari berbagai pendapat para pakar tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa
pengertian reasuransi dalam arti yang sebenarnya dapat ditinjau dari beberapa
aspek sebagai berikut :
a.
Aspek teknis
b.
Aspek hukum
c.
Aspek keuangan
a.
Pengertian reasuransi dari aspek teknis
Ditinjau
dari aspek teknis reasuransi merupakan suatu cara atau alat/sarana untuk
mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterimanya dengan mengalihkan
seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak penanggung lain. Risiko yang
dihadapi penanggung pertama dalam arti yang sebenarnya adalah beban risiko yang
mungkin timbul sebagai akibat kegiatan usaha yang dilakukannnya dengan
mengambil alih seluruh atau sebagian risiko yang dihadapi tertanggung asli.
Dengan demikian pertanggungan ulang (reasuransi) mempunyai peraanan yang sangat
besar dalam bidang industri asuransi.
b.
Pengertian reasuransi dari aspek hukum
Dari
aspek hukum, reasuransi adalah suatu perjanjian antara satu penanggung dengan
satu atau lebih penanggung ulang/reasuradur. Penanggung wajib memberi dan
penaggung ulang sepakat wajib menerima seluruh atau sebagian risiko yang
diberikan kepadanya. Seperti halnya asuransi, perjanjian pertanggungan ulang
juga bersifat timbale balik. Perjanjian ini menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara kedua pihak. Oleh karena itu penanggung ulang juga
berhak menerima seluruh atau sebagian premi yang diterima oleh penanggung
pertama berdasarkan polis yang telah diterbitkan.
c.
Pengertian reasuransi dari aspek keuangan
Dari
gejala ekonomi, maksud dan tujuan penanggung mengadakan perjanjian reasuransi
dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko yang diterimanya karena
perjanjian asuransi kepada para penanggung lainnya adalah untuk mengubah suatu
ketidakpastian agar menjadi lebih pasti, demi kesinambungan usahanya dalam
menghadapi segala kemungkinan atau peluang kewajiban membayar ganti rugi atau
santunan yang besar yang dapat menimbulkan hasil underwriting yang buruk
dan memperngaruhi keadaan keuangan.
Reasuransi
memiliki bebrapa fungsi yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :
(1)
Memberi jaminan atau perlindungan kepada penanggung dari kerugian-kerugian
underwriting yang dapat sewaktu-waktu membahayakan likuiditas, solvabilitas,
dan kelestarian kegiatan usaha mereka.
(2)
Menaikkan kapasitas akseptasi perusahaan asuransi atas risiko-risiko yang
melampaui batas kemampuannya karena kelebihan tanggung-gugat yang tidak bisa
mereka tampung sendiri akan dijamin oleh penanggung ulang yang telah bersedia
menampungnya.
(3) Sebagai
alat penyebar resiko, baik dipasaran reasuransi dalam negeri maupun dipasaran
luar negeri.
(4)
Bila kerjasama reasuransi atas sebagian resiko dilakukan antar sesama
perusahaan asuransi, akan terdapat dua fungsi didalamnya, yaitu sebagai
penyebaran risiko dan sebagai sarana pertukaran bisnis yang mampu meningkatkan
pendapatan premi yang dapat ditahan karena disamping adanya pengeluaran
terdapat pulapemasukan premi.
(5)
Meningkatkan atau mendukung kestabilan hasil underwriting dan keadaan keuangan
perusahaan asuransi, termasuk menjaga stabilitas pendapatannya. Dalam hal ini,
reasuransi seolah-olah berfungsi menyediakan fasilitas bank kepada perusahaan
asuransi .
(6)
Meningkatkan dan memperbesar keleluasaan dalam melakukan pemasaran berbagai
macam produk asuransi, baik yang konvensional maupun yang baru dengan segala
macam tingkat besar kecilnya resiko.
(7)
Secara tidak langsung reasuransi dapat berfungsi membantu membiayai kegiatan
usaha perusahaan asuransi, khususnya disesikan berdasarkan kontrak reasuransi.
Hubungan
antara penanggung (ceding company) dan para penanggung ulang yang sangat
mendasar berpijak pada lima prinsip asuransi dan ditambah dengan satu prinsip
lainnya yang disebut prinsip / asas Follow the fortunes of the ceding
company. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini :
1.
Prinsip itikad baik
Semua
perjanjian dilakukan berdasarkan itikad baik, termasuk perjanjian asuransi dan
reasuransi. Berdasarkan prinsip ini, kedua pihak baik penanggung pertama
(ceding company) maupun penanggung ulang (reinsurer), wajib melakukan sesuatu
yang tidak bertentangan atau tidak melanggar undang-undang.
Yang
dimaksud dengan melakukan sesatu dalam pelaksanaan perjanjian reasuransi adalah
bahwa pihak penaggung wajib pula melakukan pengungkapan dan atau memberitahukan
segala data dan keterangan tentang objek dan atau kepentingan yang ditanggung
olehnya. Tidak diperkenankan menyembunyikan segala data atau keterangan yang
selayaknya diketahui oleh penanggung ulang berhubungan dengan keikutsertaan
mereka dalam menanggung seluruh atau sebagian resiko.
Apabila
ceding company telah melakukan kesengajaan menyembunyikan fakta, berarti mereka
telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau
melanggar itikad baik yang dapat menyebabkan dibatalkannya perjanjian
reasuransi yang telah terbentuk. Lebih-lebih bila terjadi unsur penipuan,
perjanjian reasuransi yang telah dibentuk akan menjadi batal dengan sendirinya
menurut hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1321.
2.
Prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan
Selain
berlaku pada perjanjian asuransi, asas ini juga berlaku pada perjanjian
reasuransi. Dengan melakukan atau menerima penutupan pertanggungan, pihak
penanggung telah memilki kepentingan yang timbul karena adanya perikatan, yaitu
tanggungjawab / gugat atas klaim yang terjadi akibat peristiwa yang
diperjanjikan. Dengan perkataan lain, penanggung akan selalu menghadapi
kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi yang dapat timbul setiap saat atas pertanggungan
yang ditutupnya. Oleh karena itu, berdasarkan KUHD Pasal 271, penanggung berhak
sekali lagi mempertanggungkan ulang / kembali pertanggungan yang ditutupnya.
3.
Prinsip ganti rugi
Sebagian
yang berlaku pada perjanjian pertanggungan, penggantian dan atau pemulihan yang
dapat dilaksanakan oleh para penanggung ulang hanya terbatas pada kerugian
sebenarnya yang dibayarakan oleh penanggung pertama kepada tertanggung asli
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan polis yang berlaku serta sah menurut hukum. Jumlah
penggantian yang dibayar oleh para penanggung ulang kepada penanggung pertama haruslah sebanding dengan saham atau penyertaannya dalam
reasuransi.
4. Prinsib subrogasi
Berdasarkan prinsip ini,
penanggung yang telah melakukan pembayaran ganti kerugian yang sah pada
tertanggung berhak menggantikan kedudukan pihak tertanggung untuk memperoleh
pemulihan dan atau menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang berdasarkan
hukum wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang terjadi akibat kesalahan
atau kelalaian mereka.
5. Prinsip kontribusi / saling
menanggung
Prinsip kontribusi atau saling
menanggung ini pada hakikatnya bukan hanya berlaku dalam hal asuransi,
melainkan juga berlaku dalam hal reasuransi. Hubungan mendasar antara
penanggung pertama dan penanggung ulang tentang prinsip ganti kerugian yang
juga menganut ketentuan tolak ukur ganti kerugian dan ketentuan lainnya yang
telah dijelaskan, kontribusi juga dipakai sebagai dasar mentukan pembagian
resiko dan atau sesi kepada para pihak yang bersangkutan termasuk pembagian
beban klaim yang harus ditanggung bersama sesusai dengan saham atau
penyertaannya dalam hal asuransi, ko-asuransi dan reasuransi. Dalam hal
asuransi dibawah harga kontribusi dilaksanakan antara penanggung dan
tertanggung karena dalam hal ini tertanggung dianggap ikut serta menanggung
sebagian resiko atas kepentingan yang dipertanggungkan sedangkan dalam hal
reasuransi kontribusi dilaksanakan antara penanggung pertama dan pihak
penanggung ulang.
6. Prinsip follow the fortune of theceding
company
Prinsip mengikuti keberuntungan
penanggungung pertama tidak boleh diartikan secara luas dan tampa batas
tanggung jawab penaggung ulang dalam hal reasuransi hanyalah ter batas pada
klaim yang sah dan wajib dibayar oleh penanggung pertama sesuai dengan jumlah
kerugian sebenarnya sekalipun berdasarkan teori maupun praktek penanggung ulang
dapat diminta persetujuannya untuk menyetujui penyelesaian klaim atas dasar
kompromi atau ex-gratia, penanggung pertama harus mempunyai argumentasi dan pertimbangan
komersial bahwa kebijaksanaan itu berlandaskan pada perhitungan untung rugi
demi kepentingan bersama
B. Keamanan Atas Jaminan
Reasuransi
Jaminan atau perlindungan
reasuransi atas kelebihan tanggung gugat / jawab dari beban risiko yang
ditanggung oleh perusahaan-perusahaan asuransi berdasarkan polis yang
diterbitkan memang sangat diperlukan karena berbagai macam alasan baik teknis
maupun non teknis. Meskipun demikian masalah keamanan adalah suatu hal yang
sangat penting atau serius dan wajib ditempatkan sebagai pertimbangan utama
dalam menempatkan bisnis reasuransi. Proteksi reasuransi memang sangat
diperlukan, tetapi setiap penanggung pertama ataupun pialang reasuransi sebagai
wakil mereka akan selalu lebih mengutamakan proteksi yang aman, disamping
mengharapkan persyaratan, kondisi dan harga yang kompetitif serta pelayanan
yang baik.
Keamanan jaminan reasuransi harus
diamati secara terus menerus karena bisa mengalami perubahan-perubahan. Bisa
saja terjadi suatu kemungkinan bahwa dalam beberapa tahun sebelumnya mereka
termasuk kelompok security yang baik, tetapi karena sesuatu dan lain hal
ternyata diantara mereka telah mengalami kemunduran sehingga dinilai tidak akan
dapat memberikan proteksi reasuransi yang aman.
Apabila mengadakan perjanjian
reasuransi dengan penanggung pertama secara langsung ataupun melalui pialang
reasuransi, para penanggung ulang selalu melakukan penilaian, baik terhadap
program reasuransi yang ditawarkan ataupun terhadap keadaan, reputasi,
kedudukan pihak penanggung pertama di dalam pasar, ditinjau dari segi teknis
maupun non teknis.
C. Metode Dalam Perjanjian
Reasuransi
Berbicara mengenai metode dan
tipe-tipe reasuransi, harus kita bedakan arti antara istilah metode reasuransi
dan tipe reasuransi untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Metode
reasuransi hendaknya diartikan sebagai cara bagaimana para pelaku pasar
reasuransi itu melakukan kerjasama reasuransi, sedang tipe reasuransi hendaknya
kita artikan sebagai bentuk pelaksanaan dari cara melakukan transaksi reasuransi.
Menurut berbagai literatur reasuransi / asuransi terdapat tiga cara dalam
melakukan kerjasama asuransi antara pihak penanggung pertama (direct insurers)
dan pihak penaggung ulang (reinsurers), yaitu :
1. Metode reasuransi secara
fakultatif
Metode reasuransi secara
fakultatif adalah transaksi pertanggungan ulang antara pihak penaggung pertama
dan para penanggung ulang secara bebas, yaitu para pihak penanggung ulang tidak
terikat harus menerima penawaran pertanggungan ulang. Dengan perkataan lain,
para penaggung ulang dapat menolak atau mmenerima penawaran pertanggungan ulang
berdasarkan kebijakan akseptasi yang telah mereka tetapkan.
Berdasarkan metode pertanggungan
ulang secara fakultatif ini, para penaggung ulang dapat melakukan seleksi
resiko sesuai denga kebijakan underwriting yang telah digariskan. Hal ini dapat
dipahami bersama mengingat tingkat risiko dari objek atau kepentingan yang
dipertanggungkan itu berbeda-beda. Dalam praktek telah dikenal adanya tiga
tingkatan resiko, yaitu yang digolongkan sebagai objek beresiko rendah /
sederhana (simple risk), objek beresiko berbahaya (hazardous risks), dan objek
beresiko sangat berbahaya (extra hazardous risks).
2. Metode reasuransi secara
kontrak (treaty)
Yang dimaksud dengan metode
reasuransi secara kontrak adalah perjanjian antara pihak penangung pertama dan
para penanggung lain atau para pengnggung ulang profesional yang dalam
perjanjian tersebut pihak penaggung pertama, yang selanjutnya disebut pemberi
sesi atau ceding company, setuju memberikan bagian (share) dan para penaggung
ulang, yang selanjutnya disebut pihak kedua, setuju dan wajib menerima bagian
atau sesi dari tanggungjawab atas asuransi yang telah ditutup oleh penggung
pertama sesuai dengan pembagian yang telah disepakati oleh masing-masing
penanggung ulang (peserta treaty) sampai dengan batas-batas tanggung
gugat/jawab tertinggi dari setiap kelas resiko berdasarkan pernyataan dan
ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam kontrak reasuransi.
3. Metode reasuransi pool dan
facultative obligatory
a. Metode reasuransi pool
Maksud dan tujuan membentuk
kerjasama secara pool pada lazimnya didasarkan atas berbagai sasaran yang
dituju. Sasaran dan tujuan pembentukan kerjasama sistem pool yang paling
penting adalah untuk mengatasi berbagai macam persoalan melalaui kerjasama yang
saling menguntungkan dan saling membantu antar sesama anggota pool dalam
mewujudkan penyebaran resiko, diantaranya dengan melakukan pertukaran bisnis.
Pengertian kerjasama pool pada
saat ini lebih terkenal dengan istilah konsorsium meskipun penerapan kedua
istilah itu sangat tergantung pada tujuannya. Pembentukan konsorsium mempunyai
tujuan dan sasaran yang khusus, hanya untuk mengatasi kesulitan penanganan atau
pengelolaan objek yang beresiko tinggi dengan jumlah pertanggungan yang tidak
mungkin ditangani oleh satu penanggung atau untuk mengatasi risiko dalam satu
komplek besar (khususnya pasar).
Metode kerjasama pool dalam
kontrak reasuransi dikenal denga istilah asing reciprocal pool. Metode
kerjasama seperti ini tidak hanya dilakukan antar sesama perusahaan asuransi
didalam negeri, tetapi juga dapat diperluas antar wilayah negara tetangga. Cara
yang demikian sangat bermanfaat unutk mengatasi daya tampung nasional yang
terbatas dari tiap-tiap negara yang bersangkutan sehingga tidak banyak
tergantung pada satu pasar tertentu yang juga memiliki keterbatasan kapasitas
atau daya tampung.
b. Facultative obligatory
Jenis penutupan pertanggungan
ulang seperti ini sebenarnya merupakan suatu cara penempatan pertanggungan
ulang secara kontrak meskipun masih terdapat kata “facultative”. Dengan adanya
kata “wajib” (obligatory) pihak penanggung wajib menerima semua kelebihan
tangtgung gugat yang sudah tidak tertampung dalam kontrak pertanggungan ulang
sampai dengan limit yang telah ditentukan. Melalui cara ini pihak penanggung
pertama tidak perlu lagi melakukan penawaran reasuransi satu persatu karena
secara otomatis telah memperoleh fasilitas jaminan yang cukup memadai serta
tidak perlu merasa cemas, seperti mengahadapi risiko penolakan apabila mereka
melakukan penaaran penempatan pertanggungan ulang secara fakultatif biasa.
Dengan cara ini penaggung pertama juga dapat bekerja lebih efisien dan efektif
karena dapat menghemat banyak biaya, waktu, dan tenaga dibandingkan harus
melakukan penawaran satu persatu.
Dalam pelaksanaannya, pihak
penanggung ulang akan membatasi pada risiko-risiko tertentu dengan persyaratan
premi segera atau secepat mungkin dalam waktu yang telah ditetapkan, akan
memberikan komisi reasuransi yang lebih rendah atau sataraf dengan komisi
fakultatif biasa, serta tanpa pemberian komisi keuntungan.
D. Persyaratan dan Ketentuan
Kontrak Reasuransi
Sebagaimana lazimnya setiap
kontrak perjanjian, kontrak perjanjian reasuransi juga akan menyebutkan segala
persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati bersama antara pihak pemberi
sesi dan penanggung ulang yang disebut juga sebagai penerima sesi.
Beberapa persyaratan dan
ketentuan yang sangat penting, yang kiranya perlu untuk kita ketahui bersama,
antara lain yang berkenaan dengan :
1) Komisi reasuransi (reinsurance
commission)
Komisi reasuransi ( reinsurance
commission, yang lazim disingkat R/I comm) yang diberikan oleh penanggung ulang
kepada pemberi sesi adalah sebagai imbalan jasa atas bisnis reasuransi yang
disesikan kepadanya oleh pemberi sesi. Besarnya komisi reasuransi yang dapat
diberikan kepada pemberi sesi sangat tergantung pada kelas bisnis yang yang
disesikan dan biasanya lebih besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada
agen atau pialang reasuransi.
Besarnya komisi reasuransi yang
diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi lazimnya 3% sampai dengan
7,5% lebih besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen / pialang
karena pemberian komisi reasuransi tersebut mempunyai tujuan untuk pengganti
biaya operasional yang dikeluarkan oleh pemberi sesi dalam rangka memperoleh
bisnis.
Kembali kepada masalah komisi
reasuransi, dalam hal penetapan besar kecilnya komisi reasuransi, para pihak
pemberi sesi biasanya lebih menyukai bila didasarkan pada flat rate karena
selain memudahkan perhitungan sesi bersuh yang harus disesikan juga lebih
menguntungkan baginya meskipun loss ratio dari sesi tahun yang berjalan lebih
besar dari, katakanlah 35%.
Khususnya untuk sesi yang
didasarkan pada akseptasi reasuransi fakultatif biasanya penaggung ulang hanya
memberikan komisi reasuransi yang lebih kecil dari komisi reasuransi atas sesi
yang didasarkan pada kontrak quota share dan berkisar antara 2,5% sampai
dengan 5% lebih kecil dari sesi atas dasar kontrak reasuransi pada jenis
pertanggungan yang sama.
2) Komisi keuntungan (profit
commission)
Komisi keuntungan adalah suatu
komisi yang diberikan oleh penerima sesi/ penanggung ulang kepada pemberi sesi
yang lazimnya disebut juga reinsured. Komisi keuntungan hanya diberikan bila
hasil bersih yang disesikan kepada penanggung ulang menunjukkan keuntungan bagi
penerima sesi. Dalam praktek profit commission jarang diberikan kepada pemberi
sesi yang didasarkan atas non-proportional traties, tetapi seandainya
dapat dfisepakati bersama lazimnya diperhitungkan atas dasar tahun
penutupannya.
Tujuan pemberian komisi
keuntungan kepada pemberi sesi adalah merupakan suatu perangsang agar pemberi
sesi selalu mengusahakan agar hasil/saldo bersih yang disesikan akan memberikan
keuntungan bagi penerima sesi. Bila pemberi sesi dapat memperoleh komisi
keuntungan, pendapatan ini juga digunakan untuk menutup biaya operasi untuk
memperoleh bisnis.
3) Klausul MPL (maximum possible
loss)
Yang dimaksud dengan klausul MPL
adalah suatu kalusul yang mencantumkan ketentuan bahwa pihak penanggung atau
pemberi sesi dapat menetapkan retensi sendiri dan memberi sesi reasuransi
sampai pada batas tertinggi sesuai dengan tingkat MPL dan setiap resiko yang
diterima atau ditutup oleh pihak penanggung pertama (pemberi sesi).
Klausul ini dicantumkan dalam
naskah perjanjian apabila telah disepakati bersama oleh pihak pemberi sesi
wajib mencantumkan MPL yang benar-benar tepat karena apabila terjadi kesalahan
dalam penilaian MPL atas sesi yang diberikan, mereka harus menanggung sendiri
akibat kesalahan yang mereka lakukan.
Oleh karena itu, pihak pemberi
sesi wajib memiliki kemampuan yang tinggi dalam menilai atau mengkaji suatu
resiko, yaitu sampai seberapa jauh MPL yang sebenarnya dari resiko yang mereka
jamin.
3.
Sumber : http://kerajaanberbagi.blogspot.com
Judul : pengertian asuransi sosial
Penulis :
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Pengertian asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan,
sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara
finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
ASURANSI SOSIAL
Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial
nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan
suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Asuransi sosial secara umum :
ü Asuransi sosial ditawarkan
melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis).
ü Asuransi sosial didesain untuk
memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi
sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara
individu
Lingkup asuransi sosial
ü Jaminan pertanggungan kecelakaan
ü Jaminan pertanggungan hari tua
& pensiun
ü Jaminan pelayanan kesehatan
ü Jaminan pertanggungan kematian
ü Jaminan pertanggungan
pengangguran
Jenis asuransi sosial di indonesia :
ü Asuransi Sosial Tenaga Kerja
ü Untuk Pegawai Negeri
ü Dikelola oleh PT tabungan dan asuransi pegawai
negeri
ü Untuk pegawai perusahaan swasta
ü Dikelola oleh PT jaminan asuransi sosial tenaga
kerja
ü Untuk anggota ABRI / TNI
ü Dikelola oleh Perum asuransi sosial ABRI
ü Asuransi kesehatan
ü Dikelola oleh PT asuransi kesehatan (dulu PHB)
ü Asuransi kecelakaan
ü Dikelola oleh PT asuransi Jasa Raharja
Jamsostek
Dalam Jamsostek, terdapat beberapa program, dimana risiko-risiko yang
ada, ditangani masing- masing program, program tersebut diantaranya :
1) Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan (Program JPK)
Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko
mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan
produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak
pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin
mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk
program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaitu program Jamsostek yang diselenggarakan
oleh PT. Jamsostek, program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh
lembaga asuransi yang ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK mandiri
yang diselenggarakan langsung oleh pemberi kerja secara swakelola.
2) Jaminan Kecelakaan
Kerja (Program JKK)
Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko
mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat
hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta
rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping
pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santunan tidak mampu bekerja
selama menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui
pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
3) Jaminan Kematian
(Program JK)
Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko
meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian
satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja
meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankan
beban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan. Pembiayaan
program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung
oleh pemberi kerja
4) Jaminan Hari Tua
(Program JHT)
Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki
masa purna bhakti. Manfaat jht berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk
pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris.
Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang
ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
5) Jaminan Pensiun (Program
Pensiun)
Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan
bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun
berupa pembayaran uang pensiun berkala kepada tenaga kerja atau keluarga dan
ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan
program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang
ditanggung.
Bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program
pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja
(DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh
pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
6) Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)
Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja
yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini
sebagai pelengkap dari Program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang
menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja.
Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan perda no.7 tahun 1989 serta SK gubernur
dki no.2 tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera
Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka
pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam Asuransi AKDHK.
ASURANSI KESEHATAN
Asuransi Kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara
khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut
jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua
jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan- perusahaan asuransi, yaitu rawat
INAP (in-patient treatment) dan rawat
jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan Asuransi
Sosial, Perusahaan Asuransi Jiwa, maupun juga perusahaan Asuransi Umum. Jenis
asuransi kesehatan
Ada dua jenis asuransi kesehatan :
1. Hospital Cash Plan
2. Hospital Benefit
Selain dari penggunaan kata-katanya tetapi lebih penting lagi artinya,
untuk yang pertama :
ü Tidak memerlukan kwitansi asli, dapat berupa
fotocopy yang dilegalisir rumah sakit
ü Biasanya yang diganti hanya biaya kamar per hari,
baik untuk kamar biasa atau icu. Terdapat juga penggantian untuk operasi yang
jumlahnya sudah ditentukan.
ü Biaya penggantian tidak tergantung dari kwitansi
tetapi dari per hari rawat inap atau per kejadian operasi sesuai polis yang
diambil
ü Sistem penggantian berupa reimburse, jadi nasabah
membayar dulu baru kemudian klaim ke perusahaan asuransi
ü Premi yang relatif lebih murah karena nilai
penggantian juga kecil
Yang kedua:
ü Diperlukan kwitansi asli. Jika anda memiliki 2
asuransi kesehatan yang memerlukan kwitansi asli, prosedurnya adalah : tentukan
dulu klaim anda pertama kali ditujukan ke perusahaan asuransi yang mana, jika
kemudian nilai klaim belum mencukupi untuk membayar rumah sakit maka anda bisa
minta kwitansi asli sisa pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang
kedua. Demikian juga jika anda mempunyai 3 atau lebih asuransi kesehatan
ü Biaya yang diganti meliputi kamar, dokter umum,
dokter spesialis, obat-obatan, biaya operasi (jika ada), semua dibayarkan
sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai plafon yang kita ambil di polis
ü Sistem klaim biasanya langsung di rumah sakit,
tidak perlu reimburse. Misalnya, tagihan rumah sakit anda Rp 10jt sementara
plafon dari asuransi total hanya Rp 8jt, maka anda langsung membayar sisanya Rp
2jt di rumah sakit tersebut. Hal ini bisa terjadi hanya di rumah sakit rekanan
dari perusahaan asuransi yang anda ambil.
ü Premi lebih tinggi. Di luar itu ada juga, asuransi
yang memberikan uang premi kita 100% kembali bila tidak ada klaim sakit, itu
bisa dikategorikan hospital cash plan.
Manfaat asuransi kesehatan
ü Santunan perawatan rumah sakit karena penyakit atau
kecelakaan.
ü Santunan pembedahan karena penyakit atau kecelakaan.
ü Pelayanan konsultasi opini medis kedua.
ü Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan saat
pendaftaran.
Asuransi kecelakaan penumpang
ü Adalah sebuah pertanggungan dimana pihak penanggung
adalah PT JASA RAHARJA dan pihak tertanggung adalah penumpang atas kecelakaan
penumpang dan jalan raya, pihaktertanggung membayarkan premi kepada penanggung
sebagai kontra prestasi.
ü PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Uasaha
Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perasuransian, pembinaanya dibawah
departemen keuangan tugas dan tanggungjawabnya adalah melakukan pemupukan dana
melalui iuran dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melaui
santunan Jasa Raharja kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu
lintas di jalan raya.
ü Premi asuransi penumpang melalui pengusaha angkutan
yang disatukan dengan karcis penumpang
ü Berakhirnya pertanggungan jika tidak diajukan
tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan
ASURANSI KEBAKARAN
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis asuransi kebakaran terdiri
dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan standard
ü Kebakaran : kebakaran yang ditimbulkan oleh api
sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga,
perampok, ataupun sebab lainnya.
ü Petir : kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta
benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
ü Peledakan : segala macam ledakan terkecuali ledakan
yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
ü Kejatuhan pesawat terbang : kerusakan dan/atau
kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat kejatuhan pesawat
terbang atu benda-benda yang jatuh dari pesawat terbang.
ü Asap : asap yang berasal dari kebakaran harta benda
dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
B. Jaminan tambahan atau
perluasan
Dengan tambahan premi, maka jaminan standard asuransi kebakaran
indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan. Jaminan
terhadap kerusakan akibat :
ü Kerusuhan dan pemogokan, kerusakan akibat perbuatan
jahat, tertabrak kendaraan.
ü Angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat
air.
ü Tanah longsor
Biaya-biaya pembersihan puing objek pertanggungan :
Objek pertanggungan untuk jenis asuransi kebakaran ini adalah segala
jenis bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar
harga tanah).
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis asuransi kebakaran adalah:
ü Setiap orang pemilik bangunan dan atau isinya.
ü Bank atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan
dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Prosedur klaim :
ü Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam,
disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
ü Surat pengajuan klaim estimasi klaim yang diajukan
ü Bila diperlukan perusahaan asuransi akan menunjuk "lost adjusters" untuk
melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
Faktor-faktor yang menentukan tarif premi
ü Kelas konstruksi bangunan
ü Penggunaan bangunan
ü Lokasi objek pertanggungan
ü Peluangterjadinya musibah
ü Catatan kerugian yang pernah terjadi
Lokasi obyek pertanggungan
1. Berdampingan (adjacent)
Atap masing-masing dipisahkan oleh jarak (tidak saling bersatu).
2. Berbatasan (adjoining)
Di bawah satu atap dengan dinding tunggal atau ganda
3. Satu kompleks (compound)
Untuk risiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam satu kompleks
dan dikelola oleh satu pengelola
Konsekwensi premi
Aplikasi premi untuk bangunan yang berdampinganatau berbatasan biasanya
akanmenggunakan risiko dengan premi tertinggi.
Misalnya: jika sebuah rumah tinggal akan diasuransikan, tetapi
sebelahnya adalah restoran maka rate
yang akan dikenakan ke rumah tinggaltersebut adalah rate untuk restoran.
Jenis polis asuransi kebakaran
1. Berdasarkan obyek pertanggungan
Polis kebakaran industri dan polis kebakarannon industri
2. Berdasarkan penilaian harga
pertanggungan
Polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai
3. Jenis lainnya
Polis deklarasi dan polis mengambang
4. Sumber :
kesehatan.kompasiana.com
Judul : asuransi sosial
Penulis :
Rizky Karo Karo
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
BAB II. Tinjauan Pustaka
II.1. Definisi Asuransi
Asuransi adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji
kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti
kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu
peristiwa yang belum jelas.
Pengertian asuransi dijabarkan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) yang menjelaskan bahwasanya
“Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa tertentu.”
Pengertian asuransi dalam Undang-Undang 2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian terdapat dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak atau
lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.”
Secara umum asuransi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
1. Asuransi Sosial , yaitu asuransi yang mana keikutsertaan
peserta atau nasabah asuransi adalah timbul secara wajib. Umumnya keikutsertaan
ini diwajibkan oleh Undang-Undang. Contoh dari asuransi sosial adalah Asuransi
Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang mana keikutsertaan dari pekerja terhadap
asuransi ini adalah wajib , selain itu juga terdapat Asuransi Kesehatan (ASKES)
yang keiikutsertaannya adalah wajib bagi pegawai negeri sipil (PNS) baik yang
masih aktif ataupun yang telah purna tugas.
2. Asuransi Komersial, yaitu asuransi yang mana keikutsertaan dari
pesertanya adalah bersifat sukarela atau tidak wajib , keikutsertaan dari
peserta asuransi komersial sepenuhnya adalah kehendak dari peserta itu sendiri.
Asuransi jenis ini secara umum dapat dibagi lagi menjadi dua bagian , yang
pertama adalah asuransi kerugian yang pada intinya mengalihkan risiko atas
kerugian seorang tertanggung pada penanggung atas kepemilikkan barang , bisa
rumah , kendaraan ataupun barang. Sedang yang kedua adalah asuransi sejumlah
uang , asuransi ini lebih kepada hal yang berhubungan dengan risiko yang
mungkin terjadi dengan kesehatan ataupun jiwa.
II.2. Prinsip Umum Asuransi
Secara umum, di dalam asuransi dikenal adanya prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. Prinsip Iktikad Baik
Istilah iktikad baik atau goed trouw atau utmost good faith
berarti kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar
akibat dari kehendak/perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik. Iktikad
baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak
dilindungi. Contoh dari prinsip iktikad baik adalah diatur dalam pasal 251 dan
pasal 281 KUHD.
Di dalam pasal 251 KUHD dikatakan bahwa tertangung harus memberitahukan
semua keadaan yang diketahui mengenai benda pertanggungan. Juga, di dalam pasal
281 KUHD dikatakan bahwa kalau prinsip iktikad baik tidak ada, maka
pengembalian premi tidak dapat dilakukan. Pasal 251 dimaksudkan agar penanggung
dapat mengetahui berat ringannya risiko yang akan/telah dibebankan kepada
tertanggung, sebab benda pertanggungan itu milik tertanggung dan dikuasai oleh
tertanggung.
Pasal 281 KUHD dimaksudkan untuk melindungi pihak penanggung dari usaha
tertanggung untuk membatalkan pertanggungan dengan iktikad buruk untuk tujuan
memperoleh pengembalian uang premi semata.
2. Prinsip Indemnitas
Indemnitas berarti ganti rugi. Prinsip indemnitas adalah bahwa
tertanggung pada prinsipnya hanya berhak menerima penggantian kerugian dari
penanggung sebesar kerugian yang dideritanya. Jadi, ganti kerugian tersebut
setinggi-tingginya adalah kerugian yang sungguh diderita. Hal tersebut berarti,
jika barang yang dipertanggungkan mengalami kerugian, tertanggung akan menerima
ganti rugi sebesar jumlah pertanggungan dengan pengertian tidak melebihi
nilai/harga barang yang sesungguhnya – tertanggung tidak boleh memperkaya
sendiri.
Pasal 253 KUHD menyebutkan bahwa apabila tertanggung menutup jumlah
pertanggungan untuk suatu barang lebih besar dari nilai/harga barang yang
sesungguhnya, maka ia tetap hanya akan menerima penggantian sebesar kerugian
yang dideritanya. Selain itu, di dalam pasal 352 KUHD disebutkan bahwa
tertanggung tidak boleh mengadakan pertanggungan yang kedua untuk waktu dan
terhadap bahaya yang sama atas benda-benda yang sudah dipertanggungkan untuk
harga-harga penuh, dengan ancaman batalnya, pertanggungan yang kedua.
Prinsip idemnitas ini hanya berlaku bagi asuransi kerugian dan tidak
berlaku bagi asuransi jiwa, sebab pada asuransi jiwa, prestasi penanggung
adalah membayar suatu jumlah yang telah ditentukan pada saat perjanjian
dilakukan. Prinsip indemnitas tidak berlaku pada asuransi jiwa karena
bagaimanapun jiwa manusia tidak mungkin dapat dinilai dengan uang.
- Prinsip Kepentingan
Prinsip kepentingan adalah prinsip yang menghendaki bahwa dalam
perjanjian pertanggungan, pihak tertanggung harus memiliki kepentingan terhadap
obyek yang dipertanggungkan. Artiya, jika selama diadakan perjanjian
pertanggungan yang berakibat obyek pertanggungan itu menderita kerugian, maka
tertanggung hanya berhak atas penggantian kerugian dari penanggung jika
tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan tersebut. Hal ini
ditegaskan dalam pasal 250 KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Dalam pasal 284 KUHD dikatakan bahwa penanggung yang telah membayar
kerugian dari suatu benda yang dipertanggungkan mendapat semua hak yang ada
pada tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut.
Hal inilah yang dinamakan subrogasi.
Berlakunya subrogasi ini adalah dengan sendriinya karena Undang-Undang.
Dengan subrogasi ini penanggung yang telah membayar ganti kerugian kepada
tertanggung berdasarkan perjanjian pertanggungan dapat menuntut ganti kerugian
itu kepada orang yang oleh tertanggung dapat dituntut bertanggungjawab atas
kerugian yang diderita dan yang tuntutannya ini sudah dilepaskannya karena ia
telah menuntut dari penanggung.
Subrogasi hanyalah berlaku untuk pertanggungan kerugian dan tidak
berlaku untuk pertanggungan jiwa karena dalam pertanggungan yang terkahir ini
penanggung tidak dapat dikatakan membayar ganti kerugian tetapi memberikan atau
membayar suatu jumlah yang sudah ditetapkan yang tidak tergantung dari kerugian
yang diderita.
II.2. Prinsip Umum Asuransi
Sosial
Prinsip umum asuransi sosial ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 40
tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,yakni sebagai berikut:
a. kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit,
yang tuda dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah;
b. kepesertaaan yang bersifat wajib dan tidak selektif;
c. iuran berdasarkan persentase upah//penghasilan;
d. bersifat nirlaba
e. prinsip ekuitas yang berarti kesamaan dalam memperoleh pelayanan
sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang
telah dibayarkannya.
II.3. Definisi Jaminan
Sosial
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional, definisi daripada “Jaminan Sosial adalah salah
satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.”
Program Jaminan Sosial ini deselenggarakan melalui sistem jaminan sosial
berdasarkan prinsip: (a).kegotong-royongan; (b).nirlaba; (c).keterbukaan; (d).
kehati-hatian; (e). akuntabilitas; (f). portabilitas; (g). kepesertaan bersifat
wajib; (h). dana amanat; (i). hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial
dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar
kepentingan peserta.
II.3. Definisi Jaminan
Kesehatan
Jaminan Kesehatan adalah salah satu jenis program jaminan sosial yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasioanal. Definisi Jaminan Kesehatan Nasional dapat kita temukan dalam
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1 ayat
(1) Perpres 12/2013 menyebutkan bahwa
“jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar
peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam
memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran
atau iurannya dibayar oleh pemerintah”.
II.4. Peserta Jaminan Kesehatan
Nasional
Menurut Pasal 1 angka (4) Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah
setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan
di Indonesia, yang telah membayar iuran, yakni meliputi:
(a) PBI Jaminan Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan,
selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak
mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan (Peraturan Presiden Nomor 12
tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan).
(b) Bukan PBI Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 12
tahun 2013, Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tidak
tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas : (a) Pekerja
Penerima Upah dan anggota keluarganya; (b) Pekerja Bukan Penerima Upah dan
anggota keluarganya; (c) bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Yang dimaksud Pekerja Penerima Upah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 12 tahun 2013, terdiri atas : (a) Pegawai Negeri Sipil; (b)
Anggota TNI; (c) Anggota Polri; (d) Pejabat Negara; (e) Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri; (f) Pegawai Swasta; (g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a
sampai dengan huruf f yang menerima upah
Yang dimaksud dengan Pekerja Bukan Penerima Upah ialah (a). Pekerja
diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; (b). Pekerja yang tidak termasuk
huruf a yang bukan Penerima Upah.
Yang dimaksud Bukan Pekerja ialah (a).investor; (b). Pemberi Kerja; (c).
Penerima Pensiun; (d). Veteran; (e). Perintis Kemerdekaan; (f). bukan Pekerja
yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.
Yang dimaksud dengan Penerima Pensiun ialah (a). Pegawai Negeri Sipil
yang berhenti dengan hak pension; (b). Anggota TNI dan Anggota Polri yang
berhenti dengan hak pension; (c). Pejabat Negara yang berhenti dengan hak
pension; (d). penerima pension selain huruf a, huruf b, dan huruf c, dan (e).
janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pension sebagaimana dimaksud
pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
II.4. Manfaat Jaminan
Kesehatan Nasional
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
disebutkan bahwa
(1). setiap peserta jaminan kesehatan memperoleh manfaat jaminan
kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitative termasuk pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
(2). Berhak mendapatkan manfaat medis dan manfaat non-medis seperti
manfaat akomodasi dan ambulans.
(3). Berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari tingkat pertama,
pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan pelayanan kesehatan lain yang
ditetapkan oleh Menteri.
II.5. Pelayanan Kesehatan
yang Tidak Dilayani
Walaupun telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, namun tidak
semua pelayanan dijamin. Berikut pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam
jaminan kesehatan nasional ;
a. pelayanan kesehatan yang
dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana
diatur dalam peraturan yang berlaku
b. pelayanan kesehatan yang
dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat
darurat;
c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh
program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit
atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
g. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
h. gangguan kesehatan/penyakit akibat
ketergantungan obat dan/atau alkohol;
i. gangguan kesehatan akibat sengaja
menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan
hobi yang membahayakan diri sendiri;
j. pengobatan komplementer, alternatif dan
tradisional, termasuk akupuntur, shin she,
chiropractic, yang belum dinyatakan efektif
berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
k. pengobatan dan tindakan medis
yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
l. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
m. perbekalan kesehatan rumah tangga;
n. pelayanan kesehatan akibat bencana
pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan
o. biaya pelayanan lainnya yang
tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang
diberikan.
5. Sumber :
angelinasinaga.wordpress.com
Judul : asuransi sosial
Penulis :
Angelina Sinaga
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun
1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
Usaha asuransi merupakan suatu
mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko
di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak
tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara
penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam
dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan
mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan
keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi
permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga
yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. Perkembangan asuransi di
Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai
perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi
masyarakat maupun perusahaan.
Untuk mengetahui dan lebih
memahami mengenai Asuransi Kendaraan Bermotor dan Asuransi Sosial, maka penulis
menyusun makalah ini.
2. Rumusan Masalah
Permasalah yang akan dibahas
dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
a. Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Bermotor
b. Macam-macam Resiko Dalam Asuransi Bermotor
c. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi
kendaraan bermotor
d. Perkembangan Industri Kendaraan Bermotor Serta
Penetapan Tarif Premi di Indonesia
e. Praktik Pengenaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor di Industri
e. Praktik Pengenaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor di Industri
f. Berakhirnya Asuransi Kendaraan Bermotor
2. Asuransi Sosial
a. Pengertian Dan Dasar hukum Asuransi Sosial
b. Prinsip Asuransi Sosial
c. Jenis-jenis Asuransi Sosial
3. Tujuan
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan seluruh
mahasiswa dapat mengetahui dan memahami jawaban dari rumusan masalah yang
dipaparkan dalam makalah ini.
4. Metode Pembahasan
Metode yang digunakan dalam
membahas makalah ini adalah dengan membahas persub judul, seperti yang telah
dituliskan dalam rumusan masalah, yaitu terdapat empat (4) masalah yang akan
dibahas satu-persatu.
BAB II
PEMBAHASAN
1. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
a. Pengertian Dan Dasar Hukum
Asuransi Bermotor
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 khususnya Pasal 1 ayat (2) : “Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.”
Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 khususnya Pasal 1 ayat (2) : “Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.”
Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:1
1. Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan)
memberikan jaminan terhadap:
a. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
b. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
a. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
b. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
c. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul
dari dalam maupun dari luar
Kendaraan.
d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
e. Sambaran petir.
Kendaraan.
d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
e. Sambaran petir.
1 Ronny Hanitijo Sumitra, 1998,
Asuransi Kendaraan bermotor, Ghalia Indonesia, Jakarta.
2. Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian
kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun
pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
a. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya
kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
b. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum
diketemukan.
c. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku
d. jumlah yang tercantum dalam polis.
b. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum
diketemukan.
c. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku
d. jumlah yang tercantum dalam polis.
Dasar Hukum :
• Asuransi kecelakaan penumpang à UU no. 33 dan 34
thn 1964
• Jamsostek à UU no. 3 thn 1992
• Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI
à UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
• Asuransi Kesehatan Kepres 230/1968 ttg
Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta
anggota keluarganya
• Dasar Hukum Askes Permen Kes no. 1 /1968 à
membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK)
• PP no. 22/1984 Pemeliharaan Kes bagi PNS,
Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya
b. Macam-macam Resiko Dalam
Asuransi Bermotor
Sejalan perkembangan zaman yang semakin maju, pola berpikir manusia dari masa ke masa pun selalu meningkat. Usaha seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sangat beragam, namun pada umumnya mereka akan berusaha keras supaya dapat memenuhi kebutuhan itu. Setiap orang juga memiliki tujuan yang berbeda dengan dipenuhinya kebutuhan tersebut, ada yang demi kelangsungan hidupnya, kebahagiaan, kepuasan bahkan untuk prestise. Keinginan tersebut ternyata diimbangi oleh kebutuhan seseorang untuk dapat menjalani hidup dengan tenang, terjamin keselamatannya dan harta bendanya tanpa harus mencemaskan diri dengan berbagai hal.
Sejalan perkembangan zaman yang semakin maju, pola berpikir manusia dari masa ke masa pun selalu meningkat. Usaha seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sangat beragam, namun pada umumnya mereka akan berusaha keras supaya dapat memenuhi kebutuhan itu. Setiap orang juga memiliki tujuan yang berbeda dengan dipenuhinya kebutuhan tersebut, ada yang demi kelangsungan hidupnya, kebahagiaan, kepuasan bahkan untuk prestise. Keinginan tersebut ternyata diimbangi oleh kebutuhan seseorang untuk dapat menjalani hidup dengan tenang, terjamin keselamatannya dan harta bendanya tanpa harus mencemaskan diri dengan berbagai hal.
Risiko- risiko yang tidak dijamin
dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: kehilangan
keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian
akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar
yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan
oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar
mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan;
kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu
lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan
sejenisnya.3
c. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor
Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung inilah yang biasanya disebut klaim atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Besarnya uang santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis.
c. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor
Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung inilah yang biasanya disebut klaim atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Besarnya uang santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis.
Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor
Tindakan pertama yang harus dilakukan jika Terjadi kerugian akibat kecelakaan
atau Kehilangan
1. Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian.
1. Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian.
2. Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan
apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.
Hal – Hal yang perlu Dilakukan Memberikan data-data
seperti dibawah ini jika melapor m
a. Nomor polis asuransi
b. Tempat kejadian
c. Nama pemilik polis
d. Kerugian benda
e. Merek kendaraan
f. Nomor polis kendaraan jadinya kecelakaan/
g. Tanggal kejadian kerugian
Dokumen – Dokumen Klaim yang
Diperlukan
1. Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan
dokumen – dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
2. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
2. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
3. Foto copy polis asuransi
4. Foto copy SIM dan STNK
5. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk
klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun
kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau
menyangkut pihak ketiga.
Khusus klaim kehilangan kendaraan atau Kerusakan total :
1. Selain dokumen – dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan
Khusus klaim kehilangan kendaraan atau Kerusakan total :
1. Selain dokumen – dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan
a. STNK asli
b. Kunci kontak kendaraan min.
c. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
d. BPKB asli dan faktur
e. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
f. Pemblokiran STNK
Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab Hukum
terhadap pihak ketiga third party Liability). Jika Anda mengalami kecelakaan
yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk
mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen –
dokumen sebagai berikut:
1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
2 Tarsisi Tamudji, Wawasan Perasuransian,
(Semarang: IKIP Press, 1990)
3 Tarsisi Tamudji, Wawasan Perasuransian, (Semarang: IKIP Press, 1990)
d. Perkembangan Industri Kendaraan Bermotor Serta Penetapan Tarif Premi di Indonesia
Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sejak tahun 1987 terus bertumbuh. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2009 jumlah kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia mencapai 70,7 juta unit. Jumlah ini terdiri dari 18,2 juta unit kendaraan roda empat dan 52,4 juta unit kendaraan roda dua. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor terus terjadi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan terdapat penambahan 8,1 juta unit kendaraan pada tahun 2010 yang terdiri dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan 764,7 ribu kendaraan roda empat dari berbagai tipe. Sehingga populasi kendaraan pada tahun 2010 sebesar 78,8 juta unit.
3 Tarsisi Tamudji, Wawasan Perasuransian, (Semarang: IKIP Press, 1990)
d. Perkembangan Industri Kendaraan Bermotor Serta Penetapan Tarif Premi di Indonesia
Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sejak tahun 1987 terus bertumbuh. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2009 jumlah kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia mencapai 70,7 juta unit. Jumlah ini terdiri dari 18,2 juta unit kendaraan roda empat dan 52,4 juta unit kendaraan roda dua. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor terus terjadi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan terdapat penambahan 8,1 juta unit kendaraan pada tahun 2010 yang terdiri dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan 764,7 ribu kendaraan roda empat dari berbagai tipe. Sehingga populasi kendaraan pada tahun 2010 sebesar 78,8 juta unit.
Jumlah kendaraan di Indonesia
dalam beberapa tahun terakhir terus bertumbuh secara signifikan. Data
Organisation Internationale des Constructeurs d’Automobiles (OICA) menunjukkan
pada tahun 2010, produksi kendaraan roda empat di Indonesia meningkat sebesar
51,1 % dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam
posisi kedua setelah Thailand dalam hal produksi kendaraan roda empat di
kawasan asia oceania. Produksi kendaraan roda dua juga menunjukkan pertumbuhan
yang signifikan. Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan roda dua pada tahun
2005 sebesar 28,5 juta unit. Produksi kendaraan roda dua pada tahun yang sama
sebanyak 5,1 juta unit. Pada tahun 2009 jumlah kendaraan mengalami peningkatan
84 persen dari kondisi pada tahun 2005 menjadi 52,4 juta unit.
Produksi kendaraan juga mengalami peningkatan signifikan dengan rata rata pertumbuhan selama tahun 2005 sampai dengan 2010 sebesar 12,8 persen pertahun. Pertumbuhan produksi kendaraan bermotor memberi dampak positif terhadap pertumbuhan premi perusahaan asuransi umum. Secara rata rata, pertumbuhan premi asuransi kendaraan bermotor mengalamai kenaikan sebesar 20,1 persen pertahun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2008 sebesar 28,3 persen dan terendah pada tahun 2009 sebesar 7,8 persen.
Produksi kendaraan juga mengalami peningkatan signifikan dengan rata rata pertumbuhan selama tahun 2005 sampai dengan 2010 sebesar 12,8 persen pertahun. Pertumbuhan produksi kendaraan bermotor memberi dampak positif terhadap pertumbuhan premi perusahaan asuransi umum. Secara rata rata, pertumbuhan premi asuransi kendaraan bermotor mengalamai kenaikan sebesar 20,1 persen pertahun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2008 sebesar 28,3 persen dan terendah pada tahun 2009 sebesar 7,8 persen.
e. Pengaturan Pengenaan Premi
Asuransi Kendaraan Bermotor di Industri
Pengaturan mengenai premi asuransi secara umum diatur pada pasal 20, 21 dan pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992. Pasal 20 mengatur mengenai sifat premi yang dikenakan kepada pemengang polis. Sifat utama premi menurut pasal tersebut adalah mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif. Pasal 21 mengatur mengenai cara penetapan premi. Pasal ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan analisis resiko yang sehat dalam penetapan nilai premi yang dibebankan. Pasal 22 mengatur mengenai tata cara pembayaran premi, tenggat waktu dan tanggung jawab pembayar premi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai premi tertuang dalam pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/ KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal tersebut kembali menegaskan penggunaan asumsi yang wajar dan praktek asuransi yang berlaku umum dalam perhitungan tingkat premi.
Khusus untuk perusahaan asuransi umum, pasal ini mengamanatkan 2 hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan tarif premi yaitu:
1. Kewajiban Penggunaan data profil resiko selama lima tahun dalam penentuan premi murni
Pengaturan mengenai premi asuransi secara umum diatur pada pasal 20, 21 dan pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992. Pasal 20 mengatur mengenai sifat premi yang dikenakan kepada pemengang polis. Sifat utama premi menurut pasal tersebut adalah mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif. Pasal 21 mengatur mengenai cara penetapan premi. Pasal ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan analisis resiko yang sehat dalam penetapan nilai premi yang dibebankan. Pasal 22 mengatur mengenai tata cara pembayaran premi, tenggat waktu dan tanggung jawab pembayar premi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai premi tertuang dalam pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/ KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal tersebut kembali menegaskan penggunaan asumsi yang wajar dan praktek asuransi yang berlaku umum dalam perhitungan tingkat premi.
Khusus untuk perusahaan asuransi umum, pasal ini mengamanatkan 2 hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan tarif premi yaitu:
1. Kewajiban Penggunaan data profil resiko selama lima tahun dalam penentuan premi murni
2. Mempertimbangkan faktor loadin
yaitu biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
Selanjutnya pengaturan premi
khusus asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) No. 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada
Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini memberikan petunjuk
mengenai unsur-unsur yang diperlukan dalam penetapan premi murni, biaya administrasi
dan umum, biaya akuisisi dan keuntungan yang wajar. Pengaturan selengkapnya
terdapat pada pasal 2 ayat 2 sebagai berikut:
(2) Penetapan tarif premi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lain,
biaya akuisisi, serta keuntungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan unsur premi murni dilakukan
berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian
(risk and loss profile) untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
b. Penetapan unsur biaya administrasi dan biaya
umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya
administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha Asuransi
Kendaraan Bermotor untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
c. Penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini;
dan Penetapan unsur keuntungan yang wajar.
Selain mengatur mengenai penetapan tarif premi, ketentuan
ini juga memberikan tarif referensi yang dapat dipergunakan oleh perusahaan
yang belum memiliki basis data yang mencukupi sesuai dengan ketentuan pasal 2.
Penetapan tarif dibagi atas 6 kategori uang pertanggungan,2 (dua) jenis
kendaraan untuk jenis pertanggungan total lossonly (TLO) dan pertanggungan
comprehensive
f. Berakhirnya Asuransi Kendaraan
Perjanjian asuransi berakhir apabila:
a. Jangka waktu berlaku sudah berakhir
Perjanjian asuransi biasanya dilakukan untuk jangka
waktu tertentu. Jangka waktu asuransi tersebut ditetapkan di dalam polis. KUHD
tidak mengatur secara tegas jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu yang
ditentukan itu habis, maka asuransi berakhir.
b. Perjalanan berakhir
Asuransi berdasarkan perjalanan ini umumnya
diadakan untuk asuransi pengangkutan.
c. Terjadinya evenemen diikuti klaim
c. Terjadinya evenemen diikuti klaim
Di dalam polis dinyatakan bahwa terhadap evenemen
apa saja asuransi itu diadakan. Apabila pada saat asuransi berjalan terjadi
evenemen yang ditanggung dan menimbulkan kerugian, penanggung akan menyelidiki
apakah benar tertanggung mempunyai kepentingan atas benda yang diasuransikan
itu. Jika benar, maka dilakukan pemberesan berdasarkan klaim tertanggung.
Pembayaran ganti rugi ini dipenuhi oleh penanggung berdasarkan asas
keseimbangan. Dengan pemenuhan ganti kerugian berdasarkan klaim tertanggung,
maka asuransi berakhir.
d. Asuransi berhenti atau dibatalkan
Asuransi dapat berakhir apabila asuransi itu
berhenti. Berhentinya asuransi dapat berjalan karena kesepakatan antara
tertanggung dan penanggung. Berhentinya asuransi dapat juga terjadi karena
factor di luar kemauan tertanggung dan penanggung, misalnya terjadi pemberatan
risiko setelah asuransi berjalan (Pasal 293 dan 638 KUHD).
e. Asuransi gugur
Asuransi gugur biasanya terdapat di dalam asuransi
pengangkutan. Jika barang yang akan diangkut diasuransikan, kemudian barang
tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Tidak jadi diangkut dapat terjadi
karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan melakukan perjalanan tetapi
dihentikan. Dengan demikian, asuransi bukan dibatalkan atau batal dengan
asuransi adalah pada bahaya evenemen. Pada asuransi dibatalkan atau batal,
bahaya sedang atau sudah dijalani, sedangkan pada asuransi gugur, bahaya belum
dijalani sama sekali.
2. ASURANSI SOSIAL
a. Pengertian Dan Dasar hukum
Asuransi Sosial
Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN
(sistem jaminan sosial nasional) adalah : “program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi
sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu
undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat.”
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992).
Dasar Hukum :
• Asuransi kecelakaan penumpang : UU no. 33 dan 34
thn 1964
• Jamsostek : UU no. 3 thn 1992
• Jamsostek : UU no. 3 thn 1992
• Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI
: UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
• Asuransi Kesehatan : Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan
kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota
keluarganya
• Dasar Hukum Askes à Permen Kes no. 1 /1968 à membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK)
• PP no. 22/1984 à Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya
• Dasar Hukum Askes à Permen Kes no. 1 /1968 à membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK)
• PP no. 22/1984 à Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya
b. Prinsip Asuransi Sosial
1) Compulsion (Wajib)
2) Set Level of Benefit (Manfaat
yang merata/sama)
3) Floor of Protection
(Perlindungan mendasar)
4) Subsidy (Subsidi)
5) Unpredictability of Loss
(Kerugian sulit diprediksi) \
6) Conditional Benefits (Manfaat
bersyarat)
7) Contribution Required (Harus
ada kontribusi)
8) Attachment to Labor Force
(Terkait dengan Tenaga Kerja)
9) Minimal Advance Funding
(Minimum dalam penyisihan dana)
c. Jenis-jenis Asuransi Sosial
1) Asuransi Sosial Tenaga Kerja
• Untuk Pegawai Negeri
• Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
2) Untuk Pegawai Perusahaan Swasta
• Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
• Untuk Anggota ABRI / TNI
• Untuk Anggota ABRI / TNI
• Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI
Dalam jamsostek, terdapat beberapa program, dimana risiko-risiko yang ada, ditangani masing-masing program, program tersebut diantaranya :
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)
Dalam jamsostek, terdapat beberapa program, dimana risiko-risiko yang ada, ditangani masing-masing program, program tersebut diantaranya :
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)
Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja terhadap risiko mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat
terganggunya kemampuan produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan
kesehatan untuk tindak pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak
pengobatan yang dijamin mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta
imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaitu
program Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek, program Asuransi
Kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh pemberi
kerja, serta program JPK Mandiri yang diselenggarakan langsung oleh pemberi
kerja secara swakelola.
Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)
Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja terhadap risiko mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai
penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan
kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di
derita tenaga kerja. Disamping pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan
santuan tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan dan pemulihan.
Pembiayaan program JKK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang
ditanggung oleh pemberi kerja.
Bentuk jaminan kecelakaan kerja,
yaitu :4
ü Biaya transport maksimum : darat (Rp 150.000,00), laut (Rp 300.000,00),
udara (Rp 400.000,00). Biaya transport dapat digunakan untuk transport rawat
jalan.
ü Penggantian upah sementara tidak mampu bekerja : 120 hari kedua (75%
upah) dan selanjutnya 50% upah.
ü Biaya perawatan medis : maksimum sebesar Rp 6.400.000,00
ü Santunan cacat tetap sebagian : persentase jenis cacat dikaliakn 70 bulan upah
ü Santunan cacat tetap total : pembayaran sekaligus (70% x 70 bulan upah), pembayaran berkala (Rp 50.0000 x 24 bulan), kurang fungsi : % kurang fungsi x % table x 70 bulan upah
ü Santunan cacat tetap sebagian : persentase jenis cacat dikaliakn 70 bulan upah
ü Santunan cacat tetap total : pembayaran sekaligus (70% x 70 bulan upah), pembayaran berkala (Rp 50.0000 x 24 bulan), kurang fungsi : % kurang fungsi x % table x 70 bulan upah
ü Santunan
kematian : pembayaran sekaligus (70% x 70 bulan upah),
embayaran berkala (Rp 50.0000 x 24 bulan), biaya
pemakaman ( Rp 600.000,00)
ü Biaya rehabilitasi
ü Biaya rehabilitasi
4 Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta : Sinar Grafika
Jaminan Kematian (Program JK)
Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja terhadap risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja.
Manfaat JK berupa pemberian satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris
pada saat tenaga kerja meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan
membantu meringankanbeban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.
Pembiayaan program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang
ditanggung oleh pemberi kerja
Jaminan Hari Tua (Program JHT)
Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga
kerja pada saat memasuki masa purna bhakti. Manfaat JHT berupa pemberian bekal
dana tunai dalam bentuk pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga
dan ahli waris. Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak
penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
Jaminan Pensiun (Program Pensiun)
Jaminan Pensiun (Program Pensiun)
Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan
pembayaran penghasilan bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun.
Manfaat program pensiun berupa pembayaran uang pensiun berkala kepadatenaga
kerja atau keluarga dan ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia
pensiun. Pembiayaan program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak
penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
Penyelenggara program pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana
Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang
didirikan oleh pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun
Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi
AKDHK)
Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja. Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 serta SK Gubernur DKI No.2 Tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam asuransi AKDHK.
Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja. Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 serta SK Gubernur DKI No.2 Tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam asuransi AKDHK.
3) Asuransi Kesehatan : Dikelola oleh PT Asuransi
Kesehatan (dulu PHB)
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Ada dua jenis Asuransi Kesehatan :
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Ada dua jenis Asuransi Kesehatan :
1. Hospital Cash Plan
2. Hospital Benefit
Selain dari penggunaan kata-katanya tetapi lebih
penting lagi artinya, yaitu :
ü tidak memerlukan kwitansi asli, dapat berupa fotocopy yang dilegalisir rumah sakit biasanya yang diganti hanya biaya kamar per hari, baik untuk kamar biasa atau ICU. Terdapat juga penggantian untuk operasi yang jumlahnya sudah ditentukan. biaya penggantian tidak tergantung dari kwitansi tetapi dari per hari rawat inap atau per kejadian operasi sesuai polis yang diambil,sistem penggantian berupa reimburse, jadi nasabah membayar dulu baru kemudian klaim ke perusahaan asuransi premi yang relatif lebih murah karena nilai penggantian juga kecil
ü tidak memerlukan kwitansi asli, dapat berupa fotocopy yang dilegalisir rumah sakit biasanya yang diganti hanya biaya kamar per hari, baik untuk kamar biasa atau ICU. Terdapat juga penggantian untuk operasi yang jumlahnya sudah ditentukan. biaya penggantian tidak tergantung dari kwitansi tetapi dari per hari rawat inap atau per kejadian operasi sesuai polis yang diambil,sistem penggantian berupa reimburse, jadi nasabah membayar dulu baru kemudian klaim ke perusahaan asuransi premi yang relatif lebih murah karena nilai penggantian juga kecil
ü Diperlukan kwitansi asli. Jika anda memiliki 2 asuransi kesehatan yang
memerlukan kwitansi asli, prosedurnya adalah : tentukan dulu klaim anda pertama
kali ditujukan ke perusahaan asuransi yang mana, jika kemudian nilai klaim
belum mencukupi untuk membayar rumah sakit maka anda bisa minta kwitansi asli
sisa pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang kedua. Demikian juga
jika anda mempunyai 3 atau lebih asuransi kesehatan
ü biaya yang diganti meliputi kamar, dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, biaya operasi (jika ada), semua dibayarkan sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai plafon yang kita ambil di polis
ü biaya yang diganti meliputi kamar, dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, biaya operasi (jika ada), semua dibayarkan sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai plafon yang kita ambil di polis
ü sistem klaim biasanya langsung di rumah sakit, tidak perlu reimburse.
Misalnya, tagihan rumah sakit anda Rp 10jt sementara plafon dari asuransi total
hanya Rp 8jt, maka anda langsung membayar sisanya Rp 2jt di rumah sakit
tersebut. Hal ini bisa terjadi hanya di rumah sakit rekanan dari perusahaan
asuransi yang anda ambil.
ü Premi lebih tinggi. Di luar itu ada juga, asuransi yang memberikan uang
premi kita 100% kembali bila tidak ada klaim sakit, itu bisa dikategorikan
hospital cash plan.
Manfaat Asuransi Kesehatan :
ü Santunan perawatan rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan.
ü Santunan pembedahan karena penyakit atau kecelakaan.
ü Santunan pembedahan karena penyakit atau kecelakaan.
ü Pelayanan
Konsultasi Opini Medis Kedua.
ü Tidak
memerlukan pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran.
4) Asuransi Kecelakaan : Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja
Adalah sebuah pertanggungan dimana pihak penanggung adalah PT JASA RAHARJA dan pihak tertanggung adalah PENUMPANG atas KECELAKAAN PENUMPANG dan JALAN RAYA, pihak tertanggung membayarkan PREMI kepada penanggung sebagai kontra prestasi. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perasuransian, pembinaanya dibawah Departemen Keuangan Tugas dan tanggungjawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melaui santunan jasa raharja kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Premi asuransi penumpang melalui pengusaha angkutan yang disatukan dengan karcis penumpang Berakhirnya pertanggungan jika tidak diajukan tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Adalah sebuah pertanggungan dimana pihak penanggung adalah PT JASA RAHARJA dan pihak tertanggung adalah PENUMPANG atas KECELAKAAN PENUMPANG dan JALAN RAYA, pihak tertanggung membayarkan PREMI kepada penanggung sebagai kontra prestasi. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perasuransian, pembinaanya dibawah Departemen Keuangan Tugas dan tanggungjawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melaui santunan jasa raharja kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Premi asuransi penumpang melalui pengusaha angkutan yang disatukan dengan karcis penumpang Berakhirnya pertanggungan jika tidak diajukan tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
ü Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang
menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan
sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan
Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan
Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:
Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) dan Total Loss Only (TLO) yang
menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan,
kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu
syarat berikut : Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan
mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.Akibat pencurian, bila dalam batas
waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan. Resiko sendiri untuk resiko
kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum
dalam polis.
ü Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah : “program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.”
ü Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah : “program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.”
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992).
2. SARAN
Sebagaimana kita ketahui selama ini, yang dimaksud
BUMN jaminan sosial adalah Perum Astek yang kemudian menjadi PT Jamsostek
(Persero); Perum Askes yang berubah menjadi PT Askes (Persero); Perum Asabri
yang berubah menjadi PT Asabri (Persero); PN Taspen yang kemudian menjadi PT
Taspen (Persero), dan PT Jasa Raharja. Perum Astek dibentuk tahun 1977 sebagai
kelanjutan dan penyempurnaan Dana Jaminan Sosial yang merupakan unit dari
Departemen Tenaga Kerja. Seluruh Dana Jaminan Sosial dipindahkan ke Perum
Astek, termasuk semua karyawannya.Kemudian Perum Askes adalah pengganti “kartu
kuning” bagi pelayanan kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya
dibayar dari APBN. Lalu Perum Asabri adalah asuransi sosial bagi anggota ABRI
(TNI, Polri dan PNS di lingkungan ABRI).
Direksi dan Dewan Pengawas Perum diangkat Presiden, sedangkan Direksi dan Dewan Komisaris PT diangkat oleh Menteri Keuangan.Selanjutnya, PT Taspen sejak semula berada di bawah Departemen Keuangan adalah asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian Taspen ditugaskan pula untuk mengurus pensiun. Sebenarnya untuk Perum harus dibuat undang-undang baru dan “untuk sementara” menggunakan UU Nomor 19 Tahun 1960. Dalam UU Nomor 19 Tahun 1960, Perusahaan Negara diwajibkan membayar dana pembangunan semesta. Kenyataannya, undang-undang untuk Perum tidak kunjung keluar. Keadaan dan permasalahan keempat BUMN asuransi dan jaminan sosial tersebut di atas berbeda-beda, khususnya Jamsostek yang membidangi tenaga kerja swasta. Walaupun kepesertaan Jamsostek bersifat wajib, kenyataannya sampai sekarang kepesertaannya masih jauh dari jumlah perusahaan yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Untuk itu hendaknya pengawasan terhadap pemberlakuan undang-undang ini haruslah tegas, dan juga adanya penaikan sanksi atas perusahaan yang tidak memberlakukan Jamsostek.
Direksi dan Dewan Pengawas Perum diangkat Presiden, sedangkan Direksi dan Dewan Komisaris PT diangkat oleh Menteri Keuangan.Selanjutnya, PT Taspen sejak semula berada di bawah Departemen Keuangan adalah asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian Taspen ditugaskan pula untuk mengurus pensiun. Sebenarnya untuk Perum harus dibuat undang-undang baru dan “untuk sementara” menggunakan UU Nomor 19 Tahun 1960. Dalam UU Nomor 19 Tahun 1960, Perusahaan Negara diwajibkan membayar dana pembangunan semesta. Kenyataannya, undang-undang untuk Perum tidak kunjung keluar. Keadaan dan permasalahan keempat BUMN asuransi dan jaminan sosial tersebut di atas berbeda-beda, khususnya Jamsostek yang membidangi tenaga kerja swasta. Walaupun kepesertaan Jamsostek bersifat wajib, kenyataannya sampai sekarang kepesertaannya masih jauh dari jumlah perusahaan yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Untuk itu hendaknya pengawasan terhadap pemberlakuan undang-undang ini haruslah tegas, dan juga adanya penaikan sanksi atas perusahaan yang tidak memberlakukan Jamsostek.
6. Sumber :
wikipedia.org
Judul : asuransi sosial
Penulis :
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Asuransi sosial
merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi
anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah
bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan
seluruh golongan masyarakat.[1] [2] Tujuan
asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama
para pegawai dan pensiun.[3]
Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan
karyawan organisasi pemerintah, bukan
dibiayai oleh pendapatan negara.[4] Kontribusi
tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang
biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar
dari uang kontribusi yang
dikumpulkan setiap bulan.[4]
Daftar isi
Sifat
Asuransi
sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi
bersifat kerugian dan jiwa.[5]
Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk asuransi yang
memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan
ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.[5] [6]
Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang
memberikan pembayaran sejumlah uang kepada
orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal
dunia.[7] Contoh
dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan
tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.[7]
Ciri khas
Asuransi
sosial biasanya bersifat wajib, dana berasal dari pekerja, jaminan yang
diselenggarakan atas dasar tidak mencari untung dan tujuan yang hendak dicapai
ialah untuk kesejahteraan sosial.[8]
Bersifat wajib adalah setiap individu yang
tergabung dalam anggota asuransi harus membayar iuran tiap bulan sesuai
dengan apa yang telah disepakati kedua belah pihak.[8]
Asuransi sosial di Indonesia
- Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN
(tabungan dan asuransi pegawai negeri) didirikan untuk memberikan jaminan
pensiun, sekaligus asuransi kematian.[9]
Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk
pegawai negeri sipil.[9]
- Asuransi Kesehatan pegawai negeri
ASKES
(asuransi kesehatan pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi
pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga
termasuk untuk memberikan pelayanan kesehatan yang
optimal bagi penduduk.[9]
- Asuransi Sosial ABRI
ASABRI
(asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI
terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya
hubungan kerja atau meninggal dunia.[9]
Santunan asuransi
dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[9] Jika
peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko
kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan
biaya pemakaman.[9]
- Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Santunan
asuransi
kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban
yang bersangkutan.[9]
Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis,
santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi
kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau
pemilik angkutan umum.
- Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ASTEK
(jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan
perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan
asuransi kematian. Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan
sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.
7. Sumber :
http://caramenghilanguo.drupalgardens.com
Judul : Pengertian Asuransi Sosial
Penulis :
caramenghilanguo
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Pengertian Asuransi Sosial
Sosial
prediksi wikidot cache mei pengertian asuransi sosial dan asuransi sosial dan
hukum jaminan sosial ketentuan pengertian asuransi sebagai berikut
urutan asuransi pdf asuransi kesehatan berdasarkan fakultas hukum mirip dikenal
asuransi wajib atau sosial dimana keberadaannya bersifat wajib berdasarkan
peraturan perundang undangan pengertian asuransi menurut pasal pengertian
asuransi sosial menurut para ahli cache pengertian asuransi.
Sosial
menurut para ahli pdf pengaruh jaminan sosial tenaga kerja terhadap kinerja
karyawan cache mirip menyadari pengertian asuransi jiwa click insurance
reliance life cache apr http://gambartasmtz.blog.com/2014/08/09/pengertian-asuransi-umum-syariah/
sedangkan butir (e) pada umumnya menjadi pengelolaan perusahaan asuransi
jaminan sosial pemerintah dan masalah sistem jaminan pengertian dan definisi
asuransi definisi carapedia cache mirip asuransi adalah alat sosial untuk
pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan
melalui pemindahan resiko dari pdf tahun tentang badan penyelenggara jaminan
sosial cache bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang
manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta pdf tinjauan
pustaka pemahaman tentang asuransi dan.
Cache
menurut bari pengertian jaminan sosial yaitu setiap usaha untuk hal yang
dijamin adalah resiko sosial berupa asuransi sosial jaminan sosial tahun cache
mirip bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam
hubungan kerja maupun luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial pdf
asuransi cache mirip pengertian asuransi definisi asuransi menurut pasal kitab
undang pasal asuransi alat sosial untuk mengurangi risiko dengan pengertian asuransi
konvensional download football game free cache pemahaman tentang asuransi
konvensional penanda serp cache dengan kebijakan asuransi konvensional
pengertian asuransi sosial tidak penelusuran terkait dengan pengertian asuransi
sosial pengertian asuransi kesehatan sosial definisi jaminan sosial artikel
asuransi kesehatan pengertian asuransi sosial pengertian asuransi umum
pengertian premi asuransi pengertian asuransi jiwa prinsip prinsip asuransi
pengertian asuransi syariah.
8. Sumber :
http://simta.uns.ac.id
Judul : Pelaksanaan Asuransi Sosial
Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan
Penulis :
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
ABSTRAK
Sinta
Sasmita Sari Solechah, E 1103148, PELAKSANAAN ASURANSI SOSIAL KECELAKAAN LALU
LINTAS JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 OLEH PT(PERSERO) JASA
RAHARJA CABANG SURAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta,
2007.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan klaim dan proses pemberian santunan
Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Hambatan-hambatan yang
dihadapi dalam pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Penelitian
ini merupakan penelitian deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk
penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini
penulis mengambil lokasi penelitian di PT(Persero) Jasa Raharja
Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder.
Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan penelitian
kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan
sebagainya. Analisis data menggunakan Analisis data kualitatif dengan model
interaktif.
Berdasarkan
hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengajuan klaim dan pemberian
santunan kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan pada UU No. 34 Tahun 1964 jo
PP No. 18 Tahun 1965. Pemberian Santunan yang diberikan terhadap korban
kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan Pasal Pasal 11 PP No. 18 Tahun 1964,
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 416/KMK.06/2001 serta didasarkan pada
Keputusan Direksi. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan akan diberikan kepada
setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan
kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan
lalu lintas jalan tersebut, dengan pengecualiaan yang tercantum dalam Pasal 13
PP No. 18 Tahun 1965. Pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
merupakan suatu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial
kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Pihak Jasa
Raharja tetap memberikan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas
jalan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan yang lalai membayar
sumbangan wajib, yang kemudian Pihak Jasa Raharja dapat menuntut balik kepada
pemilik kendaraan penyebab kecelakaan yang lalai dalam pembayaran sumbangan
wajib untuk membayar semua penggantian kerugian yang telah dikeluarkan oleh
pihak Jasa Raharja. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 14 huruf d PP No. 18
Tahun 1965.
Implikasi teoritis penelitian ini
adalah adanya pembaharuan dalam pengaturan asuransi sosial kecelakaan lalu
lintas jalan, yaitu merubah dan melengkapi
UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, sedangkan implikasi praktisnya
adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan pelaksanaan Asuransi
Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan oleh PT(Persero) Asuransi Jasa Raharja
Surakarta dalam pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
9. Sumber :
http://www.akademiasuransi.org
Judul : Asuransi Sosial
Penulis : Afrianto Budi
Diunduh : Senin, 15 Desember 2014
Risiko selalu mengancam kehidupan setiap
manusia. Risiko dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Risiko yang
sifatnya universal adalah risiko diri pribadi. Risiko ini dihadapi oleh setiap
orang, siapapun dia, tua-muda, kaya-miskin, pria-wanita. Risiko diri pribadi
berupa risiko kematian, risiko hari tua, risiko sakit dan risiko cacat.
Kematian akan menimbulkan kerugian, lebih-lebih bila yang meninggal dunia adalah pencari nafkah dalam keluarga. Selain kerugian berupa biaya yang harus dikeluarkan pada waktu sakit, perlu pula dikeluarkan biaya untuk pemakaman. Kerugian terbesar justru pada hilangnya penghasilan sebagai sumber penghidupan keluarga.
Mencapai usia hari tua, yaitu usia tidak produktif menimbulkan masalah bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pada hari tua yang semakin mahal, terutama biaya pemeliharaan kesehatan. Pada tahun 2007 angka harapan hidup waktu lahir bagi penduduk Indonesia sudah mencapai 70,5 tahun. Angka harapan hidup tersebut menunjukkan bahwa akan semakin banyak orang Indonesia yang dapat mencapai usia lanjut. Diperkirakan pada tahun 2030 jumlah orang tua tidak produktif berjumlah kurang lebih 62 juta. Angka ketergantungan akan semakin besar.
Kematian akan menimbulkan kerugian, lebih-lebih bila yang meninggal dunia adalah pencari nafkah dalam keluarga. Selain kerugian berupa biaya yang harus dikeluarkan pada waktu sakit, perlu pula dikeluarkan biaya untuk pemakaman. Kerugian terbesar justru pada hilangnya penghasilan sebagai sumber penghidupan keluarga.
Mencapai usia hari tua, yaitu usia tidak produktif menimbulkan masalah bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pada hari tua yang semakin mahal, terutama biaya pemeliharaan kesehatan. Pada tahun 2007 angka harapan hidup waktu lahir bagi penduduk Indonesia sudah mencapai 70,5 tahun. Angka harapan hidup tersebut menunjukkan bahwa akan semakin banyak orang Indonesia yang dapat mencapai usia lanjut. Diperkirakan pada tahun 2030 jumlah orang tua tidak produktif berjumlah kurang lebih 62 juta. Angka ketergantungan akan semakin besar.
Sakit akan menimbulkan pengeluaran biaya untuk penyembuhan. Besar kecilnya biaya tergantung pada derajat sakit. Tidak jarang bila derajat sakit sangat parah, biaya penyembuhan yang dikeluarkan menjadi sedemikian besar sehingga tidak tertanggungkan oleh yang bersangkutan, atau bias pula terjadi seseorang yang tadinya cukup berada mendadak menjadi miskin karena menderita sakit yang berat.
Cacat juga menimbulkan problem tersendiri, terutama pada kasus cacat total. Penderita cacat semacam ini tidak dapat bekerja lagi mencari penghasilan dan malah menjadi beban ekonomi bagi keluarga.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap orang memiliki kemampuan ekonomi untuk menanggulangi setiap ancaman kerugian dengan kemampuannya sendiri ? Mengapa ? Berapa jumlah mereka? Bagaimana kalau mereka tidak mampu ?.
Siapa yang harus ikut bertanggung jawab atas penurunan kesejahteraan hidup masyarakat ?Mengapa demikian ?
Perlukan perlindungan minimal bagi masyarakat tanpa harus mengorbankan kemandirian dan harga diri mereka ? dalam bentuk apa ? Prinsip-prinsip apa yang petlu diterapkan ?
ASURANSI SOSIAL
Asuransi merupakan salah satu cara modern dan
efektif untuk menanggulangi risiko diri pribadi. Bagi mereka tang mempunyai
kemampuan membiayai dapat berhubungan dengan lembaga asuransi privat-komersial
untuk merencanakan program-program asuransi sesuai dengan kebutuhan
perlindungan. Tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak mampu, aoakah
akan dibiarkan saja tanpa perlindungan sama sekali ? Tentu saja tidak ! Dalam
hubungan ini Pemerintah akan turun tangan untuk menyelenggarakan program
asuransi sosial untuk memberikan perlindungan bersifat minimal bagi masyarakat.
Tujuan asuransi sosial adalah memberikan manfaat dasar dan minimal apabila ada anggota masyarakat yang mengalami peristiwa kerugian tertentu. Pada umumnya kerugian tersebut berhubungan dengan terganggu atau hilangnya penghasilan seseorang dan pengeluaran biaya akibat sakit. Tujuan lain adalah mencegah terjadinya kemiskinan. Asuransi Sosial didasari pada filosofi "kemandirian & harga diri terjaga pada waktu tertimpa kesulitan". Oleh karena itu parapeserta asuransi social harus ikut memberikan iuran (pembiayaan), sehingga manakala mereka memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari asuransi social, maka mereka menerimanya sebagai "hak" dan bukan sebagai "bantuan" atau belas kasihan.
PRINSIP PENYELENGGARAAN ASURANSI SOSIAL.
Asuransi Sosial diselenggarakan dengan berbagai prinsip, yaitu :
(1) Prinsip Gotong Royong; terjadi kegotong
royongan dari banyak orang untuk menanggulangi risiko dengan jalan mentransfer
risiko perorangan menjadi risiko kelompok. Merubah ketidak pastian menghadapi
kerugian berjumlah besar dengan kepastian membayar iuran berjumlah kecil.
(2) Prinsip Manfaat Minimum; dimana manfaat asuransi sosial ditetapkan dalam bentuk minimal yang diperlukan untuk mengatasi peristiwa kerugian. Prinsip ini berhubungan dengan kemampuan rata-rata pembiayaan dari masyarakat dan tetap memberikan ruang gerak usaha yang cukup bagi industry asuransi privat-komersial.
(3) Prinsip Kemanfaatan Optimal; manfaat asuransi sosial senantiasa ditinjau dan disesuaikan untuk menjaga daya beli manfaat. Pengelolaan dana asuransi sosial tidak bertujuan mencari laba, namun berfokus pada peningkatan kesejahteraan peserta, sehingga bila terjadi surplus, akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.
(4) Prinsip Efisiensi Pembiayaan; peserta Asuransi Sosial yang berjumlah besar akan menyebabkan prinsip skala ekonomi bekerja dengan baik, sehingga pembiayaan asuransi sosial semakin efisien.
(5) Prinsip Subsidi Silang; Masyarakat yang mampu member subsidi pembiayaan kepada masyarakat yang kurang mampu.
(6) Prinsip Wajib Berskala Nasional; dimana semua anggota masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib menjadi peserta asuransi sosial. Penyelenggaraan asuransi sosial bersifat nasional sehingga perlindungannya menjangkau masyarakat diseluruh pelosok Negara
PROGRAM-PROGRAM ASURANSI SOSIAL.
Program-program asuransi sosial berfokus pada :
(1) Mensubstitusi penghasilan yang hilang atau
berkurang karena peristiwa kematian, hari tua, gangguan kesehatan dan
pengangguran.
(2) Memberikan pelayanan kesehatan.
Pada umumnya bentuk program-program asuransi
sosial berupa :
(1) Program asuransi kematian.
(2) Program asuransi kecelakaan kerja.
(3) Program asuransi kesehatan.
(4) Program pensiun.
(5) Program asuransi pengangguran.
5. HUBUNGAN ASURANSI SOSIAL DAN ASURANSI PRIVAT.
Asuransi Sosial dan Asuransi Privat Komersial mempunyai hubungan bersifat komplementer. Manfaat asuransi sosial merupakan manfaat dasar (basic). Apabila seseorang merasakan bahwa manfaat asuransi sosial masih belum memenuhi kebutuhannya, dan ia memiliki kemampuan mengeluarkan pembiayaan tambahan, maka ia dapat melengkapi kekurangan manfaat dengan membeli program-program asuransi privat komersial sesuai dengan kebutuhannya,
6. MENGAPA ASURANSI SOSIAL SEMAKIN DIPERLUKAN ?
Dalam perkembangannya, sejak dimulainya pada tahun 1883 di Jerman, Asuransi Sosial semakin hari semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Kebutuhan ini disebabkan oleh :
(1) Perubahan Lingkungan :
a. Polusi.
b. Kepadatan Lalu Lintas.
c. Kemajuan Tehnologi dalam proses produksi.
Yang mengakibatkan terjadinya peningkatan
berbagai risiko.
(2) Perubahan Kehidupan Sosial Masyarakat :
a. Masyarakat semakin individualis.
b. Menuju kehidupan masyarakat modern.
c. Trend penggunaan tenaga kerja usia muda.
Yang mengharuskan setiap orang untuk
mempersiapkan kemandirian dalam kehidupannya.
(3) Peningkatan Harapan Hidup.
(3) Peningkatan Harapan Hidup.
Semakin banyak orang yang mencapai usia hari
tua, walaupun mereka sudah tidak produktif, tetapi kesejahteraan hidup mereka
harus dipenuhi.
10. Sumber :
http://duniaasuransi.edicypages.com
Judul : Pengertian Asuransi
Penulis : chen.kuswandi
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
PERINGKAT PERUSAHAAN ASURANSI Aug
13
chen.kuswandi
Jakarta
(ANTARA News) - Biro Riset Infobank memberikan predikat sangat bagus kepada 12
perusahaan asuransi jiwa dan 32 perusahaan asuransi umum, demikian siaran pers
Infobank yang diterima di Jakarta, Rabu.
Di
tengah pemulihan kinerja industri asuransi yang diwarnai menghangatnya
kompetisi, ada 12 perusahaan asuransi jiwa peraih predikat sangat bagus dari 44
perusahaan asuransi jiwa yang dirating.
Pada
pemeringkatan tahun sebelumnya (2009), peraih predikat sangat bagus di industri
asuransi jiwa hanya diduduki delapan perusahaan.
Perusahaan
asuransi jiwa peraih predikat sangat bagus pada 2010 di kelas premi bruto di
atas Rp200 miliar adalah Asuransi Allianze Indonesia, Indolife Pensiontama, BNI
Life Insurance, dan Bringin Life.
Di
kelas premi bruto Rp50 miliar hingga Rp200 miliar adalah Asuransi Cigna,
Commonwealth Life, Heksa Eka Life Insurance, Asuransi Syariah Mubarakah,
Asuransi Wintherthur Life Indonesia, AXA Financial Indonesia, dan AXA Life
Indonesia. Sementara di kelas premi bruto di bawah Rp50 miliar hanya Great
Eastern Life Indonesia.
Sementara
itu, 32 perusahaan asuransi umum memperoleh predikat sangat bagus. Mereka
terdiri dari 15 perusahaan untuk kategori perolehan premi bruto di atas Rp200
miliar, 13 perusahaan untuk kategori perolehan premi bruto Rp50 miliar hingga
Rp200 miliar, dan empat untuk kategori perolehan premi di bawah Rp50 miliar.
Lima
perusahaan asuransi umum dengan peringkat teratas untuk kategori perolehan
premi di atas Rp200 miliar adalah Asuransi Jaya Proteksi, Adira Insurance,
Asuransi Tokio Marine Indonesia, Asuransi Astra Buana, dan Asuransi Central
Asia.
Sementara
lima perusahaan asuransi umum dengan peringkat teratas untuk kategori premi
bruto Rp50 miliar hingga Rp200 miliar adalah Asuransi Malpark Indonesia,
Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, Panin Insurance, Asuransi Purna
Arthanugraha, dan Asuransi Parolamas.
Sedangkan
empat perusahaan asuransi umum dengan peringkat teratas untuk kategori premi di
bawah Rp50 miliar adalah Asuransi Dharma Bangsa, Asuransi Artarindo, Pan
Pacific Insurance, dan Batavia Mitiatama Insurance.
Infobank
melakukan pemeringkatan terhadap perusahaan asuransi dengan melakukan
pendekatan terhadap laporan keuangan publikasi perusahaan-perusahaan asuransi
di Indonesia dengan 10 kriteria.
Sepuluh
kriteria dimaksud adalah risk based capital (RBC), rasio likuiditas, rasio
cadangan teknis dengan aktiva lancar, rasio cadangan premi dengan presmi
retensi sendiri, perubahan pendapatan premi bruto, rasio premi retensi sendiri
dengan modal sendiri, rasio investasi dengan cadangan teknis ditambah utang
klaim, rasio beban klaim netto dengan premi netto, rasio beban pendapatan
dengan pendapatan, dan rasio laba dengan rata-rata modal sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar