Cari Blog Ini

Selasa, 23 Desember 2014

ASURANSI SOSIAL


10. ASURANSI SOSIAL
1.    Sumber         : http://id.wikipedia.org
Judul              : Asuransi Sosial
Penulis          : BP39 Candra
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiun. Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara. Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.
Daftar isi
·       4 Referensi
Sifat
Asuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa. Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk asuransi yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal dunia. Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.
Ciri khas
Asuransi sosial biasanya bersifat wajib, dana berasal dari pekerja, jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari untung dan tujuan yang hendak dicapai ialah untuk kesejahteraan sosial. Bersifat wajib adalah setiap individu yang tergabung dalam anggota asuransi harus membayar iuran tiap bulan sesuai dengan apa yang telah disepakati kedua belah pihak.
Asuransi sosial di Indonesia
Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian. Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.
  • Asuransi Kesehatan pegawai negeri
ASKES (asuransi kesehatan pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk.
  • Asuransi Sosial ABRI
ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
  • Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ASTEK (jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian. Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.
Referensi
    1. ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.
    2. ^ Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.
    3. ^ Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.
    4. ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .
    5. ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.
    6. ^ Elsi Kartika Sari.2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:Grasindo.
    7. ^ a b Ahmad Ifhan Sholihin.2010.Ekonomi Syariah. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.
    8. ^ a b DPP Golkar.2009. Majalah Bulanan Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya.Jakarta:DPP Golkar.
    9. ^ a b c d e f g h i j k Husein Umar.2000. Businees An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.


2. Sumber           : http://hukumasuransi.blogspot.com
Judul              : Hukum Asuransi
Penulis          :
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

2.1 Pengertian Asuransi Jiwa
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
b. Ansuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
Definisi inilah yang akan dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:
“Ovoroenkomstem van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten van levensverzekerinq worden berschouwd”.
Terjemahnnnya.
“Asuransi jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.
Dalam Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun yang dimaksud dengan ‘undang-undang ini’ adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkari Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi, dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2 Undang-Undang Tahun 1992.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
Dalam rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup (pengambil) asuransi dan penangung.
Definisi Purwosutjipto berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1 92. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dengan tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung, sedangkan Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi dan penanggung.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.
2.2 Polis Asuransi jiwa
Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b. Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
2.3 Evenemen Dan Santunan
1. Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2. Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
2.4 Asuransi Jiwa Berakhir
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis
Diposkan oleh Catatan Kampus Unhalu on 01.55
A. Pengertian Reasuransi dan Prinsip-prinsip dalam Hubungan Antara Penanggung dan Penanggung Ulang Dalam Perjanjian Reasuransi
Bila dalam asuransi telah didapatkan suatu definisi sebagaimana yang termaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kepailitan pasal 246 dan kemudian telah diperbaharui dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Pereasuransian pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 dalam hal reasuransi hingga saat ini belum terdapat defenisi yang telah dibakukan.
Pengertian reasuransi sebagaimana tersimpul dalam KUHD Pasal 271 tersebut tampak sejiwa dan seirama dengan dikemukakan oleh pakar reasuransi Robert I Mehr dan E. Cammack dalam buku yang berjudul Principles of Insurance yang menyatakan: “ Reinsurance is the insurance of the insurance” (Ref. page no. 723), artinya reasuransi adalah asuransi dari asuransi atau “ asuransinya asuransi “ (A.J. Marianto 1997).
Selanjutnya Robert I Mehr and Emerson cammack memberikan suatu contoh atau suatu penjelasan sebagai berikut : “ When a company has received from an agent a volume of insurance on a given property or in a given area, in excess of the amount it wishes to retain an its book, it can reinsure the contract “ (jika suatu perusahaan asuransi menutup risiko atau dia menutup risiko-risiko disuatu daerah tertentu melalui seorang agen, dia dapat mempertanggungkan ulang /kembali kelebihan resiko yang melampaui daya tampungnya). (A. J. Marianto 1997).
Berdasarkan pengertian diatas, perusahaan asuransi berdasarkan prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan, telah menutup suatu pertanggungan atas risiko atau risiko-risiko di suatu daerah tertentu dapat mempertanggungkan kembali kelebihan tanggung gugat atau excess liability yang melampaui daya tampungnya sendiri atau own retention kepada penanggung lain.
Untuk lebih jelasnya mari kita lihat pengertian reasuransi versi lain oleh beberapa pakar ahli :
1. GF. Michelbacher
Dalam bukunya yang berjudul Multiple Line Insurance , G.F. Michelbacher membuat rumusan pengertian reasuransi sebagai berikut : “ The process whereby one insurer arranges with one or more other insurers to share risk is reinsurance “ (proses dengan mana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya untuk membagi risiko disebut reasuransi / pertanggungan ulang).
Dari rumusan tersebut Michelbacher mengartikan reasuransi sebagai suatu proses yang dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau lebih penanggung lainnya dengan tujuan untuk membagi risiko.
2. Mollengraaf
Mollengraaf menyatakan reasuransi adalah persetujuan yang dilaksanakan oleh suatu penanggung dengan penanggung lainnya yang dinamakan sebagai penanggung ulang (reasuradur), dalam persetujuan mana pihak kedua dengan menerima premi yang ditentukan terlebih dahulu bersedia memberikan penggantian kepada pihak pertama, mengenai penggantian kerugian yang pihak pertama wajib membayarnya kepada tertanggung akibat dari suatu pertanggungan yang diadakan antara pihak pertama dan tertanggung.
3. R. C. REINARZ
“ Reasuransi adalah akseptasi oleh suatu penaggung yang dikenal sebagai reasuradur / penaggung ulang atas semua atau sebagian risiko kerugian dari penanggung lainnya yang disebut pemberi sesi (ceding company) ”.
Berdasarkan dari berbagai pendapat para pakar tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian reasuransi dalam arti yang sebenarnya dapat ditinjau dari beberapa aspek sebagai berikut :
a. Aspek teknis
b. Aspek hukum
c. Aspek keuangan
a. Pengertian reasuransi dari aspek teknis
Ditinjau dari aspek teknis reasuransi merupakan suatu cara atau alat/sarana untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterimanya dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada pihak penanggung lain. Risiko yang dihadapi penanggung pertama dalam arti yang sebenarnya adalah beban risiko yang mungkin timbul sebagai akibat kegiatan usaha yang dilakukannnya dengan mengambil alih seluruh atau sebagian risiko yang dihadapi tertanggung asli. Dengan demikian pertanggungan ulang (reasuransi) mempunyai peraanan yang sangat besar dalam bidang industri asuransi.
b. Pengertian reasuransi dari aspek hukum
Dari aspek hukum, reasuransi adalah suatu perjanjian antara satu penanggung dengan satu atau lebih penanggung ulang/reasuradur. Penanggung wajib memberi dan penaggung ulang sepakat wajib menerima seluruh atau sebagian risiko yang diberikan kepadanya. Seperti halnya asuransi, perjanjian pertanggungan ulang juga bersifat timbale balik. Perjanjian ini menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara kedua pihak. Oleh karena itu penanggung ulang juga berhak menerima seluruh atau sebagian premi yang diterima oleh penanggung pertama berdasarkan polis yang telah diterbitkan.
c. Pengertian reasuransi dari aspek keuangan
Dari gejala ekonomi, maksud dan tujuan penanggung mengadakan perjanjian reasuransi dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko yang diterimanya karena perjanjian asuransi kepada para penanggung lainnya adalah untuk mengubah suatu ketidakpastian agar menjadi lebih pasti, demi kesinambungan usahanya dalam menghadapi segala kemungkinan atau peluang kewajiban membayar ganti rugi atau santunan yang besar yang dapat menimbulkan hasil underwriting yang buruk dan memperngaruhi keadaan keuangan.
Reasuransi memiliki bebrapa fungsi yaitu diantaranya adalah sebagai berikut :
(1) Memberi jaminan atau perlindungan kepada penanggung dari kerugian-kerugian underwriting yang dapat sewaktu-waktu membahayakan likuiditas, solvabilitas, dan kelestarian kegiatan usaha mereka.
(2) Menaikkan kapasitas akseptasi perusahaan asuransi atas risiko-risiko yang melampaui batas kemampuannya karena kelebihan tanggung-gugat yang tidak bisa mereka tampung sendiri akan dijamin oleh penanggung ulang yang telah bersedia menampungnya.
(3) Sebagai alat penyebar resiko, baik dipasaran reasuransi dalam negeri maupun dipasaran luar negeri.
(4) Bila kerjasama reasuransi atas sebagian resiko dilakukan antar sesama perusahaan asuransi, akan terdapat dua fungsi didalamnya, yaitu sebagai penyebaran risiko dan sebagai sarana pertukaran bisnis yang mampu meningkatkan pendapatan premi yang dapat ditahan karena disamping adanya pengeluaran terdapat pulapemasukan premi.
(5) Meningkatkan atau mendukung kestabilan hasil underwriting dan keadaan keuangan perusahaan asuransi, termasuk menjaga stabilitas pendapatannya. Dalam hal ini, reasuransi seolah-olah berfungsi menyediakan fasilitas bank kepada perusahaan asuransi .
(6) Meningkatkan dan memperbesar keleluasaan dalam melakukan pemasaran berbagai macam produk asuransi, baik yang konvensional maupun yang baru dengan segala macam tingkat besar kecilnya resiko.
(7) Secara tidak langsung reasuransi dapat berfungsi membantu membiayai kegiatan usaha perusahaan asuransi, khususnya disesikan berdasarkan kontrak reasuransi.
Hubungan antara penanggung (ceding company) dan para penanggung ulang yang sangat mendasar berpijak pada lima prinsip asuransi dan ditambah dengan satu prinsip lainnya yang disebut prinsip / asas Follow the fortunes of the ceding company. Untuk lebih jelasnya akan dijelaskan dibawah ini :
1. Prinsip itikad baik
Semua perjanjian dilakukan berdasarkan itikad baik, termasuk perjanjian asuransi dan reasuransi. Berdasarkan prinsip ini, kedua pihak baik penanggung pertama (ceding company) maupun penanggung ulang (reinsurer), wajib melakukan sesuatu yang tidak bertentangan atau tidak melanggar undang-undang.
Yang dimaksud dengan melakukan sesatu dalam pelaksanaan perjanjian reasuransi adalah bahwa pihak penaggung wajib pula melakukan pengungkapan dan atau memberitahukan segala data dan keterangan tentang objek dan atau kepentingan yang ditanggung olehnya. Tidak diperkenankan menyembunyikan segala data atau keterangan yang selayaknya diketahui oleh penanggung ulang berhubungan dengan keikutsertaan mereka dalam menanggung seluruh atau sebagian resiko.
Apabila ceding company telah melakukan kesengajaan menyembunyikan fakta, berarti mereka telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan undang-undang atau melanggar itikad baik yang dapat menyebabkan dibatalkannya perjanjian reasuransi yang telah terbentuk. Lebih-lebih bila terjadi unsur penipuan, perjanjian reasuransi yang telah dibentuk akan menjadi batal dengan sendirinya menurut hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1321.
2. Prinsip kepentingan yang dapat dipertanggungkan
Selain berlaku pada perjanjian asuransi, asas ini juga berlaku pada perjanjian reasuransi. Dengan melakukan atau menerima penutupan pertanggungan, pihak penanggung telah memilki kepentingan yang timbul karena adanya perikatan, yaitu tanggungjawab / gugat atas klaim yang terjadi akibat peristiwa yang diperjanjikan. Dengan perkataan lain, penanggung akan selalu menghadapi kemungkinan terjadinya tuntutan ganti rugi yang dapat timbul setiap saat atas pertanggungan yang ditutupnya. Oleh karena itu, berdasarkan KUHD Pasal 271, penanggung berhak sekali lagi mempertanggungkan ulang / kembali pertanggungan yang ditutupnya.
3. Prinsip ganti rugi
Sebagian yang berlaku pada perjanjian pertanggungan, penggantian dan atau pemulihan yang dapat dilaksanakan oleh para penanggung ulang hanya terbatas pada kerugian sebenarnya yang dibayarakan oleh penanggung pertama kepada tertanggung asli sesuai dengan persyaratan dan ketentuan polis yang berlaku serta sah menurut hukum. Jumlah penggantian yang dibayar oleh para penanggung ulang kepada penanggung pertama haruslah sebanding dengan saham atau penyertaannya dalam reasuransi.
4. Prinsib subrogasi
Berdasarkan prinsip ini, penanggung yang telah melakukan pembayaran ganti kerugian yang sah pada tertanggung berhak menggantikan kedudukan pihak tertanggung untuk memperoleh pemulihan dan atau menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang berdasarkan hukum wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang terjadi akibat kesalahan atau kelalaian mereka.
5. Prinsip kontribusi / saling menanggung
Prinsip kontribusi atau saling menanggung ini pada hakikatnya bukan hanya berlaku dalam hal asuransi, melainkan juga berlaku dalam hal reasuransi. Hubungan mendasar antara penanggung pertama dan penanggung ulang tentang prinsip ganti kerugian yang juga menganut ketentuan tolak ukur ganti kerugian dan ketentuan lainnya yang telah dijelaskan, kontribusi juga dipakai sebagai dasar mentukan pembagian resiko dan atau sesi kepada para pihak yang bersangkutan termasuk pembagian beban klaim yang harus ditanggung bersama sesusai dengan saham atau penyertaannya dalam hal asuransi, ko-asuransi dan reasuransi. Dalam hal asuransi dibawah harga kontribusi dilaksanakan antara penanggung dan tertanggung karena dalam hal ini tertanggung dianggap ikut serta menanggung sebagian resiko atas kepentingan yang dipertanggungkan sedangkan dalam hal reasuransi kontribusi dilaksanakan antara penanggung pertama dan pihak penanggung ulang.
6. Prinsip follow the fortune of theceding company
Prinsip mengikuti keberuntungan penanggungung pertama tidak boleh diartikan secara luas dan tampa batas tanggung jawab penaggung ulang dalam hal reasuransi hanyalah ter batas pada klaim yang sah dan wajib dibayar oleh penanggung pertama sesuai dengan jumlah kerugian sebenarnya sekalipun berdasarkan teori maupun praktek penanggung ulang dapat diminta persetujuannya untuk menyetujui penyelesaian klaim atas dasar kompromi atau ex-gratia, penanggung pertama harus mempunyai argumentasi dan pertimbangan komersial bahwa kebijaksanaan itu berlandaskan pada perhitungan untung rugi demi kepentingan bersama
B. Keamanan Atas Jaminan Reasuransi
Jaminan atau perlindungan reasuransi atas kelebihan tanggung gugat / jawab dari beban risiko yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan asuransi berdasarkan polis yang diterbitkan memang sangat diperlukan karena berbagai macam alasan baik teknis maupun non teknis. Meskipun demikian masalah keamanan adalah suatu hal yang sangat penting atau serius dan wajib ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam menempatkan bisnis reasuransi. Proteksi reasuransi memang sangat diperlukan, tetapi setiap penanggung pertama ataupun pialang reasuransi sebagai wakil mereka akan selalu lebih mengutamakan proteksi yang aman, disamping mengharapkan persyaratan, kondisi dan harga yang kompetitif serta pelayanan yang baik.
Keamanan jaminan reasuransi harus diamati secara terus menerus karena bisa mengalami perubahan-perubahan. Bisa saja terjadi suatu kemungkinan bahwa dalam beberapa tahun sebelumnya mereka termasuk kelompok security yang baik, tetapi karena sesuatu dan lain hal ternyata diantara mereka telah mengalami kemunduran sehingga dinilai tidak akan dapat memberikan proteksi reasuransi yang aman.
Apabila mengadakan perjanjian reasuransi dengan penanggung pertama secara langsung ataupun melalui pialang reasuransi, para penanggung ulang selalu melakukan penilaian, baik terhadap program reasuransi yang ditawarkan ataupun terhadap keadaan, reputasi, kedudukan pihak penanggung pertama di dalam pasar, ditinjau dari segi teknis maupun non teknis.
C. Metode Dalam Perjanjian Reasuransi
Berbicara mengenai metode dan tipe-tipe reasuransi, harus kita bedakan arti antara istilah metode reasuransi dan tipe reasuransi untuk menghindari kerancuan dan kesalahpahaman. Metode reasuransi hendaknya diartikan sebagai cara bagaimana para pelaku pasar reasuransi itu melakukan kerjasama reasuransi, sedang tipe reasuransi hendaknya kita artikan sebagai bentuk pelaksanaan dari cara melakukan transaksi reasuransi. Menurut berbagai literatur reasuransi / asuransi terdapat tiga cara dalam melakukan kerjasama asuransi antara pihak penanggung pertama (direct insurers) dan pihak penaggung ulang (reinsurers), yaitu :
1. Metode reasuransi secara fakultatif
Metode reasuransi secara fakultatif adalah transaksi pertanggungan ulang antara pihak penaggung pertama dan para penanggung ulang secara bebas, yaitu para pihak penanggung ulang tidak terikat harus menerima penawaran pertanggungan ulang. Dengan perkataan lain, para penaggung ulang dapat menolak atau mmenerima penawaran pertanggungan ulang berdasarkan kebijakan akseptasi yang telah mereka tetapkan.
Berdasarkan metode pertanggungan ulang secara fakultatif ini, para penaggung ulang dapat melakukan seleksi resiko sesuai denga kebijakan underwriting yang telah digariskan. Hal ini dapat dipahami bersama mengingat tingkat risiko dari objek atau kepentingan yang dipertanggungkan itu berbeda-beda. Dalam praktek telah dikenal adanya tiga tingkatan resiko, yaitu yang digolongkan sebagai objek beresiko rendah / sederhana (simple risk), objek beresiko berbahaya (hazardous risks), dan objek beresiko sangat berbahaya (extra hazardous risks).
2. Metode reasuransi secara kontrak (treaty)
Yang dimaksud dengan metode reasuransi secara kontrak adalah perjanjian antara pihak penangung pertama dan para penanggung lain atau para pengnggung ulang profesional yang dalam perjanjian tersebut pihak penaggung pertama, yang selanjutnya disebut pemberi sesi atau ceding company, setuju memberikan bagian (share) dan para penaggung ulang, yang selanjutnya disebut pihak kedua, setuju dan wajib menerima bagian atau sesi dari tanggungjawab atas asuransi yang telah ditutup oleh penggung pertama sesuai dengan pembagian yang telah disepakati oleh masing-masing penanggung ulang (peserta treaty) sampai dengan batas-batas tanggung gugat/jawab tertinggi dari setiap kelas resiko berdasarkan pernyataan dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam kontrak reasuransi.
3. Metode reasuransi pool dan facultative obligatory
a. Metode reasuransi pool
Maksud dan tujuan membentuk kerjasama secara pool pada lazimnya didasarkan atas berbagai sasaran yang dituju. Sasaran dan tujuan pembentukan kerjasama sistem pool yang paling penting adalah untuk mengatasi berbagai macam persoalan melalaui kerjasama yang saling menguntungkan dan saling membantu antar sesama anggota pool dalam mewujudkan penyebaran resiko, diantaranya dengan melakukan pertukaran bisnis.
Pengertian kerjasama pool pada saat ini lebih terkenal dengan istilah konsorsium meskipun penerapan kedua istilah itu sangat tergantung pada tujuannya. Pembentukan konsorsium mempunyai tujuan dan sasaran yang khusus, hanya untuk mengatasi kesulitan penanganan atau pengelolaan objek yang beresiko tinggi dengan jumlah pertanggungan yang tidak mungkin ditangani oleh satu penanggung atau untuk mengatasi risiko dalam satu komplek besar (khususnya pasar).
Metode kerjasama pool dalam kontrak reasuransi dikenal denga istilah asing reciprocal pool. Metode kerjasama seperti ini tidak hanya dilakukan antar sesama perusahaan asuransi didalam negeri, tetapi juga dapat diperluas antar wilayah negara tetangga. Cara yang demikian sangat bermanfaat unutk mengatasi daya tampung nasional yang terbatas dari tiap-tiap negara yang bersangkutan sehingga tidak banyak tergantung pada satu pasar tertentu yang juga memiliki keterbatasan kapasitas atau daya tampung.
b. Facultative obligatory
Jenis penutupan pertanggungan ulang seperti ini sebenarnya merupakan suatu cara penempatan pertanggungan ulang secara kontrak meskipun masih terdapat kata “facultative”. Dengan adanya kata “wajib” (obligatory) pihak penanggung wajib menerima semua kelebihan tangtgung gugat yang sudah tidak tertampung dalam kontrak pertanggungan ulang sampai dengan limit yang telah ditentukan. Melalui cara ini pihak penanggung pertama tidak perlu lagi melakukan penawaran reasuransi satu persatu karena secara otomatis telah memperoleh fasilitas jaminan yang cukup memadai serta tidak perlu merasa cemas, seperti mengahadapi risiko penolakan apabila mereka melakukan penaaran penempatan pertanggungan ulang secara fakultatif biasa. Dengan cara ini penaggung pertama juga dapat bekerja lebih efisien dan efektif karena dapat menghemat banyak biaya, waktu, dan tenaga dibandingkan harus melakukan penawaran satu persatu.
Dalam pelaksanaannya, pihak penanggung ulang akan membatasi pada risiko-risiko tertentu dengan persyaratan premi segera atau secepat mungkin dalam waktu yang telah ditetapkan, akan memberikan komisi reasuransi yang lebih rendah atau sataraf dengan komisi fakultatif biasa, serta tanpa pemberian komisi keuntungan.
D. Persyaratan dan Ketentuan Kontrak Reasuransi
Sebagaimana lazimnya setiap kontrak perjanjian, kontrak perjanjian reasuransi juga akan menyebutkan segala persyaratan dan ketentuan yang telah disepakati bersama antara pihak pemberi sesi dan penanggung ulang yang disebut juga sebagai penerima sesi.
Beberapa persyaratan dan ketentuan yang sangat penting, yang kiranya perlu untuk kita ketahui bersama, antara lain yang berkenaan dengan :
1) Komisi reasuransi (reinsurance commission)
Komisi reasuransi ( reinsurance commission, yang lazim disingkat R/I comm) yang diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi adalah sebagai imbalan jasa atas bisnis reasuransi yang disesikan kepadanya oleh pemberi sesi. Besarnya komisi reasuransi yang dapat diberikan kepada pemberi sesi sangat tergantung pada kelas bisnis yang yang disesikan dan biasanya lebih besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen atau pialang reasuransi.
Besarnya komisi reasuransi yang diberikan oleh penanggung ulang kepada pemberi sesi lazimnya 3% sampai dengan 7,5% lebih besar dari komisi reasuransi yang diberikan kepada agen / pialang karena pemberian komisi reasuransi tersebut mempunyai tujuan untuk pengganti biaya operasional yang dikeluarkan oleh pemberi sesi dalam rangka memperoleh bisnis.
Kembali kepada masalah komisi reasuransi, dalam hal penetapan besar kecilnya komisi reasuransi, para pihak pemberi sesi biasanya lebih menyukai bila didasarkan pada flat rate karena selain memudahkan perhitungan sesi bersuh yang harus disesikan juga lebih menguntungkan baginya meskipun loss ratio dari sesi tahun yang berjalan lebih besar dari, katakanlah 35%.
Khususnya untuk sesi yang didasarkan pada akseptasi reasuransi fakultatif biasanya penaggung ulang hanya memberikan komisi reasuransi yang lebih kecil dari komisi reasuransi atas sesi yang didasarkan pada kontrak quota share dan berkisar antara 2,5% sampai dengan 5% lebih kecil dari sesi atas dasar kontrak reasuransi pada jenis pertanggungan yang sama.
2) Komisi keuntungan (profit commission)
Komisi keuntungan adalah suatu komisi yang diberikan oleh penerima sesi/ penanggung ulang kepada pemberi sesi yang lazimnya disebut juga reinsured. Komisi keuntungan hanya diberikan bila hasil bersih yang disesikan kepada penanggung ulang menunjukkan keuntungan bagi penerima sesi. Dalam praktek profit commission jarang diberikan kepada pemberi sesi yang didasarkan atas non-proportional traties, tetapi seandainya dapat dfisepakati bersama lazimnya diperhitungkan atas dasar tahun penutupannya.
Tujuan pemberian komisi keuntungan kepada pemberi sesi adalah merupakan suatu perangsang agar pemberi sesi selalu mengusahakan agar hasil/saldo bersih yang disesikan akan memberikan keuntungan bagi penerima sesi. Bila pemberi sesi dapat memperoleh komisi keuntungan, pendapatan ini juga digunakan untuk menutup biaya operasi untuk memperoleh bisnis.
3) Klausul MPL (maximum possible loss)
Yang dimaksud dengan klausul MPL adalah suatu kalusul yang mencantumkan ketentuan bahwa pihak penanggung atau pemberi sesi dapat menetapkan retensi sendiri dan memberi sesi reasuransi sampai pada batas tertinggi sesuai dengan tingkat MPL dan setiap resiko yang diterima atau ditutup oleh pihak penanggung pertama (pemberi sesi).
Klausul ini dicantumkan dalam naskah perjanjian apabila telah disepakati bersama oleh pihak pemberi sesi wajib mencantumkan MPL yang benar-benar tepat karena apabila terjadi kesalahan dalam penilaian MPL atas sesi yang diberikan, mereka harus menanggung sendiri akibat kesalahan yang mereka lakukan.
Oleh karena itu, pihak pemberi sesi wajib memiliki kemampuan yang tinggi dalam menilai atau mengkaji suatu resiko, yaitu sampai seberapa jauh MPL yang sebenarnya dari resiko yang mereka jamin.


 3.  Sumber         : http://kerajaanberbagi.blogspot.com
Judul              : pengertian asuransi sosial
Penulis          :
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

Pengertian asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

ASURANSI SOSIAL
Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Asuransi sosial secara umum :
     ü  Asuransi sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis).
     ü  Asuransi sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
Lingkup asuransi sosial
      ü  Jaminan pertanggungan kecelakaan
      ü  Jaminan pertanggungan hari tua & pensiun
      ü  Jaminan pelayanan kesehatan
      ü  Jaminan pertanggungan kematian
      ü  Jaminan pertanggungan pengangguran


Jenis asuransi sosial di indonesia :
ü    Asuransi Sosial Tenaga Kerja
ü    Untuk Pegawai Negeri
ü    Dikelola oleh PT tabungan dan asuransi pegawai negeri
ü    Untuk pegawai perusahaan swasta
ü    Dikelola oleh PT jaminan asuransi sosial tenaga kerja
ü    Untuk anggota ABRI / TNI
ü    Dikelola oleh Perum asuransi sosial ABRI
ü    Asuransi kesehatan
ü    Dikelola oleh PT asuransi kesehatan (dulu PHB)
ü    Asuransi kecelakaan
ü    Dikelola oleh PT asuransi Jasa Raharja
Jamsostek
Dalam Jamsostek, terdapat beberapa program, dimana risiko-risiko yang ada, ditangani masing- masing program, program tersebut diantaranya :
1)         Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)
Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaitu program Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek, program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga asuransi yang ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK mandiri yang diselenggarakan langsung oleh pemberi kerja secara swakelola.
2)         Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)
Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santunan tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
3)         Jaminan Kematian (Program JK)
Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankan beban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan. Pembiayaan program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
4)         Jaminan Hari Tua (Program JHT)
Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki masa purna bhakti. Manfaat jht berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris. Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
5)         Jaminan Pensiun (Program Pensiun)
Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun berupa pembayaran uang pensiun berkala kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung.
Bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
6) Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)
Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari Program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja. Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan perda no.7 tahun 1989 serta SK gubernur dki no.2 tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam Asuransi AKDHK.

ASURANSI KESEHATAN
Asuransi Kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan- perusahaan asuransi, yaitu rawat INAP (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan Asuransi Sosial, Perusahaan Asuransi Jiwa, maupun juga perusahaan Asuransi Umum. Jenis asuransi kesehatan
Ada dua jenis asuransi kesehatan :
1.         Hospital Cash Plan
2.         Hospital Benefit
Selain dari penggunaan kata-katanya tetapi lebih penting lagi artinya, untuk yang pertama :
ü    Tidak memerlukan kwitansi asli, dapat berupa fotocopy yang dilegalisir rumah sakit
ü    Biasanya yang diganti hanya biaya kamar per hari, baik untuk kamar biasa atau icu. Terdapat juga penggantian untuk operasi yang jumlahnya sudah ditentukan.
ü    Biaya penggantian tidak tergantung dari kwitansi tetapi dari per hari rawat inap atau per kejadian operasi sesuai polis yang diambil
ü    Sistem penggantian berupa reimburse, jadi nasabah membayar dulu baru kemudian klaim ke perusahaan asuransi
ü    Premi yang relatif lebih murah karena nilai penggantian juga kecil
Yang kedua:
ü    Diperlukan kwitansi asli. Jika anda memiliki 2 asuransi kesehatan yang memerlukan kwitansi asli, prosedurnya adalah : tentukan dulu klaim anda pertama kali ditujukan ke perusahaan asuransi yang mana, jika kemudian nilai klaim belum mencukupi untuk membayar rumah sakit maka anda bisa minta kwitansi asli sisa pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang kedua. Demikian juga jika anda mempunyai 3 atau lebih asuransi kesehatan
ü    Biaya yang diganti meliputi kamar, dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, biaya operasi (jika ada), semua dibayarkan sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai plafon yang kita ambil di polis
ü    Sistem klaim biasanya langsung di rumah sakit, tidak perlu reimburse. Misalnya, tagihan rumah sakit anda Rp 10jt sementara plafon dari asuransi total hanya Rp 8jt, maka anda langsung membayar sisanya Rp 2jt di rumah sakit tersebut. Hal ini bisa terjadi hanya di rumah sakit rekanan dari perusahaan asuransi yang anda ambil.
ü    Premi lebih tinggi. Di luar itu ada juga, asuransi yang memberikan uang premi kita 100% kembali bila tidak ada klaim sakit, itu bisa dikategorikan hospital cash plan.
Manfaat asuransi kesehatan
ü   Santunan perawatan rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan.
ü   Santunan pembedahan karena penyakit atau kecelakaan.
ü   Pelayanan konsultasi opini medis kedua.
ü   Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran.

Asuransi kecelakaan penumpang
ü   Adalah sebuah pertanggungan dimana pihak penanggung adalah PT JASA RAHARJA dan pihak tertanggung adalah penumpang atas kecelakaan penumpang dan jalan raya, pihaktertanggung membayarkan premi kepada penanggung sebagai kontra prestasi.
ü   PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Uasaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perasuransian, pembinaanya dibawah departemen keuangan tugas dan tanggungjawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melaui santunan Jasa Raharja kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
ü   Premi asuransi penumpang melalui pengusaha angkutan yang disatukan dengan karcis penumpang
ü   Berakhirnya pertanggungan jika tidak diajukan tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan

ASURANSI KEBAKARAN
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis asuransi kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A.        Jaminan standard
ü  Kebakaran : kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
ü  Petir : kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
ü  Peledakan : segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
ü  Kejatuhan pesawat terbang : kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat kejatuhan pesawat terbang atu benda-benda yang jatuh dari pesawat terbang.
ü  Asap : asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
B.        Jaminan tambahan atau perluasan
Dengan tambahan premi, maka jaminan standard asuransi kebakaran indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan. Jaminan terhadap kerusakan akibat :
ü  Kerusuhan dan pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan.
ü  Angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air.
ü  Tanah longsor
Biaya-biaya pembersihan puing objek pertanggungan :
Objek pertanggungan untuk jenis asuransi kebakaran ini adalah segala jenis bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis asuransi kebakaran adalah:
ü  Setiap orang pemilik bangunan dan atau isinya.
ü  Bank atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Prosedur klaim :
ü  Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
ü  Surat pengajuan klaim estimasi klaim yang diajukan
ü  Bila diperlukan perusahaan asuransi akan menunjuk "lost adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
Faktor-faktor yang menentukan tarif premi
ü  Kelas konstruksi bangunan
ü  Penggunaan bangunan
ü  Lokasi objek pertanggungan
ü  Peluangterjadinya musibah
ü  Catatan kerugian yang pernah terjadi
Lokasi obyek pertanggungan
      1.      Berdampingan (adjacent)
Atap masing-masing dipisahkan oleh jarak (tidak saling bersatu).
      2.      Berbatasan (adjoining)
Di bawah satu atap dengan dinding tunggal atau ganda
      3.      Satu kompleks (compound)
Untuk risiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam satu kompleks dan dikelola oleh satu pengelola
Konsekwensi premi
Aplikasi premi untuk bangunan yang berdampinganatau berbatasan biasanya akanmenggunakan risiko dengan premi tertinggi.
Misalnya: jika sebuah rumah tinggal akan diasuransikan, tetapi sebelahnya adalah restoran maka rate yang akan dikenakan ke rumah tinggaltersebut adalah rate untuk restoran.
Jenis polis asuransi kebakaran
      1.      Berdasarkan obyek pertanggungan
Polis kebakaran industri dan polis kebakarannon industri
      2.      Berdasarkan penilaian harga pertanggungan
Polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai
      3.      Jenis lainnya
Polis deklarasi dan polis mengambang


4.  Sumber          : kesehatan.kompasiana.com
Judul              : asuransi sosial
Penulis          : Rizky Karo Karo
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

BAB II. Tinjauan Pustaka
II.1.     Definisi Asuransi
Asuransi adalah suatu persetujuan pihak yang menjamin dan berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Pengertian asuransi dijabarkan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menjelaskan bahwasanya
“Asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu.”
Pengertian asuransi dalam Undang-Undang 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian terdapat dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Secara umum asuransi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
1. Asuransi Sosial ,  yaitu asuransi yang mana keikutsertaan peserta atau nasabah asuransi adalah timbul secara wajib. Umumnya keikutsertaan ini diwajibkan oleh Undang-Undang. Contoh dari asuransi sosial adalah Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) yang mana keikutsertaan dari pekerja terhadap asuransi ini adalah wajib , selain itu juga terdapat Asuransi Kesehatan (ASKES) yang keiikutsertaannya adalah wajib bagi pegawai negeri sipil (PNS) baik yang masih aktif ataupun yang telah purna tugas.
2. Asuransi Komersial, yaitu asuransi yang mana keikutsertaan dari pesertanya adalah bersifat sukarela atau tidak wajib , keikutsertaan dari peserta asuransi komersial sepenuhnya adalah kehendak dari peserta itu sendiri. Asuransi jenis ini secara umum dapat dibagi lagi menjadi dua bagian , yang pertama adalah asuransi kerugian yang pada intinya mengalihkan risiko atas kerugian seorang tertanggung pada penanggung atas kepemilikkan barang , bisa rumah , kendaraan ataupun barang. Sedang yang kedua adalah asuransi sejumlah uang , asuransi ini lebih kepada hal yang berhubungan dengan risiko yang mungkin terjadi dengan kesehatan ataupun jiwa.
II.2.     Prinsip Umum Asuransi
Secara umum, di dalam asuransi dikenal adanya prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip Iktikad Baik
Istilah iktikad baik atau goed trouw atau utmost good faith berarti kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar akibat dari kehendak/perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik. Iktikad baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak dilindungi. Contoh dari prinsip iktikad baik adalah diatur dalam pasal 251 dan pasal 281 KUHD.
Di dalam pasal 251 KUHD dikatakan bahwa tertangung harus memberitahukan semua keadaan yang diketahui mengenai benda pertanggungan. Juga, di dalam pasal 281 KUHD dikatakan bahwa kalau prinsip iktikad baik tidak ada, maka pengembalian premi tidak dapat dilakukan. Pasal 251 dimaksudkan agar penanggung dapat mengetahui berat ringannya risiko yang akan/telah dibebankan kepada tertanggung, sebab benda pertanggungan itu milik tertanggung dan dikuasai oleh tertanggung.
Pasal 281 KUHD dimaksudkan untuk melindungi pihak penanggung dari usaha tertanggung untuk membatalkan pertanggungan dengan iktikad buruk untuk tujuan memperoleh pengembalian uang premi semata.
2. Prinsip Indemnitas
Indemnitas berarti ganti rugi. Prinsip indemnitas adalah bahwa tertanggung pada prinsipnya hanya berhak menerima penggantian kerugian dari penanggung sebesar kerugian yang dideritanya. Jadi, ganti kerugian tersebut setinggi-tingginya adalah kerugian yang sungguh diderita. Hal tersebut berarti, jika barang yang dipertanggungkan mengalami kerugian, tertanggung akan menerima ganti rugi sebesar jumlah pertanggungan dengan pengertian tidak melebihi nilai/harga barang yang sesungguhnya – tertanggung tidak boleh memperkaya sendiri.
Pasal 253 KUHD menyebutkan bahwa apabila tertanggung menutup jumlah pertanggungan untuk suatu barang lebih besar dari nilai/harga barang yang sesungguhnya, maka ia tetap hanya akan menerima penggantian sebesar kerugian yang dideritanya. Selain itu, di dalam pasal 352 KUHD disebutkan bahwa tertanggung tidak boleh mengadakan pertanggungan yang kedua untuk waktu dan terhadap bahaya yang sama atas benda-benda yang sudah dipertanggungkan untuk harga-harga penuh, dengan ancaman batalnya, pertanggungan yang kedua.
Prinsip idemnitas ini hanya berlaku bagi asuransi kerugian dan tidak berlaku bagi asuransi jiwa, sebab pada asuransi jiwa, prestasi penanggung adalah membayar suatu jumlah yang telah ditentukan pada saat perjanjian dilakukan. Prinsip indemnitas tidak berlaku pada asuransi jiwa karena bagaimanapun jiwa manusia tidak mungkin dapat dinilai dengan uang.
  1. Prinsip Kepentingan
Prinsip kepentingan adalah prinsip yang menghendaki bahwa dalam perjanjian pertanggungan, pihak tertanggung harus memiliki kepentingan terhadap obyek yang dipertanggungkan. Artiya, jika selama diadakan perjanjian pertanggungan yang berakibat obyek pertanggungan itu menderita kerugian, maka tertanggung hanya berhak atas penggantian kerugian dari penanggung jika tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam pasal 250 KUHD.
4. Prinsip Subrogasi
Dalam pasal 284 KUHD dikatakan bahwa penanggung yang telah membayar kerugian dari suatu benda yang dipertanggungkan mendapat semua hak yang ada pada tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut.  Hal inilah yang dinamakan subrogasi.
Berlakunya subrogasi ini adalah dengan sendriinya karena Undang-Undang. Dengan subrogasi ini penanggung yang telah membayar ganti kerugian kepada tertanggung berdasarkan perjanjian pertanggungan dapat menuntut ganti kerugian itu kepada orang yang oleh tertanggung dapat dituntut bertanggungjawab atas kerugian yang diderita dan yang tuntutannya ini sudah dilepaskannya karena ia telah menuntut dari penanggung.
Subrogasi hanyalah berlaku untuk pertanggungan kerugian dan tidak berlaku untuk pertanggungan jiwa karena dalam pertanggungan yang terkahir ini penanggung tidak dapat dikatakan membayar ganti kerugian tetapi memberikan atau membayar suatu jumlah yang sudah ditetapkan yang tidak tergantung dari kerugian yang diderita.
II.2.     Prinsip Umum Asuransi Sosial
Prinsip umum asuransi sosial ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,yakni sebagai berikut:
a. kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tuda dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah;
b. kepesertaaan yang bersifat wajib dan tidak selektif;
c. iuran berdasarkan persentase upah//penghasilan;
d. bersifat nirlaba
e. prinsip ekuitas yang berarti kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.
II.3.     Definisi Jaminan Sosial
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, definisi daripada “Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.”
Program Jaminan Sosial ini deselenggarakan melalui sistem jaminan sosial berdasarkan prinsip: (a).kegotong-royongan; (b).nirlaba; (c).keterbukaan; (d). kehati-hatian; (e). akuntabilitas; (f). portabilitas; (g). kepesertaan bersifat wajib; (h). dana amanat; (i). hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
II.3.     Definisi Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan adalah salah satu jenis program jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasioanal. Definisi Jaminan Kesehatan Nasional dapat kita temukan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1 ayat (1) Perpres 12/2013 menyebutkan bahwa
“jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah”.
II.4.     Peserta Jaminan Kesehatan Nasional
Menurut Pasal 1 angka (4) Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, yakni meliputi:
(a) PBI Jaminan Kesehatan. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan (Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan).
(b) Bukan PBI Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 4 Perpres Nomor 12 tahun 2013, Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas : (a) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; (b) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; (c) bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Yang dimaksud Pekerja Penerima Upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013, terdiri atas : (a) Pegawai Negeri Sipil; (b) Anggota TNI; (c) Anggota Polri; (d) Pejabat Negara; (e) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri; (f) Pegawai Swasta; (g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima upah
Yang dimaksud dengan Pekerja Bukan Penerima Upah ialah (a). Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; (b). Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan Penerima Upah.
Yang dimaksud Bukan Pekerja ialah (a).investor; (b). Pemberi Kerja; (c). Penerima Pensiun; (d). Veteran; (e). Perintis Kemerdekaan; (f). bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.
Yang dimaksud dengan Penerima Pensiun ialah (a). Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pension; (b). Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pension; (c). Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pension; (d). penerima pension selain huruf a, huruf b, dan huruf c, dan (e). janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pension sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
II.4.     Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa
(1). setiap peserta jaminan kesehatan memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
(2). Berhak mendapatkan manfaat medis dan manfaat non-medis seperti manfaat akomodasi dan ambulans.
(3). Berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
II.5.     Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dilayani
Walaupun telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan, namun tidak semua pelayanan dijamin. Berikut pelayanan kesehatan yang tidak dijamin dalam jaminan kesehatan nasional ;
a.   pelayanan  kesehatan  yang  dilakukan  tanpa  melalui  prosedur  sebagaimana  diatur  dalam  peraturan  yang  berlaku
b.   pelayanan  kesehatan  yang  dilakukan  di  Fasilitas  Kesehatan  yang  tidak  bekerjasama  dengan  BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat;
c.   pelayanan kesehatan  yang telah dijamin oleh program  jaminan  kecelakaan  kerja  terhadap  penyakit  atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
d.   pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
e.   pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
f.   pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
g.   pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
h.  gangguan  kesehatan/penyakit  akibat  ketergantungan obat dan/atau alkohol;
i.   gangguan  kesehatan  akibat  sengaja  menyakiti  diri sendiri,  atau  akibat  melakukan  hobi  yang membahayakan diri sendiri;
j. pengobatan  komplementer,  alternatif  dan  tradisional, termasuk  akupuntur,  shin  she,  chiropractic,  yang belum  dinyatakan  efektif  berdasarkan  penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
k.  pengobatan  dan  tindakan  medis  yang  dikategorikan  sebagai percobaan (eksperimen);
l.   alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
m.  perbekalan kesehatan rumah tangga;
n.  pelayanan  kesehatan  akibat  bencana  pada  masa  tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan
o.   biaya  pelayanan  lainnya  yang  tidak  ada  hubungan  dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.


5.  Sumber          : angelinasinaga.wordpress.com
Judul              : asuransi sosial
Penulis          : Angelina Sinaga
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan.
Untuk mengetahui dan lebih memahami mengenai Asuransi Kendaraan Bermotor dan Asuransi Sosial, maka penulis menyusun makalah ini.
2. Rumusan Masalah
Permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Asuransi Kendaraan Bermotor
a. Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Bermotor
b. Macam-macam Resiko Dalam Asuransi Bermotor
c. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor
d. Perkembangan Industri Kendaraan Bermotor Serta Penetapan Tarif Premi di Indonesia
e. Praktik Pengenaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor di Industri
f. Berakhirnya Asuransi Kendaraan Bermotor
2. Asuransi Sosial
a. Pengertian Dan Dasar hukum Asuransi Sosial
b. Prinsip Asuransi Sosial
c. Jenis-jenis Asuransi Sosial
3. Tujuan
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat mengetahui dan memahami jawaban dari rumusan masalah yang dipaparkan dalam makalah ini.
4. Metode Pembahasan
Metode yang digunakan dalam membahas makalah ini adalah dengan membahas persub judul, seperti yang telah dituliskan dalam rumusan masalah, yaitu terdapat empat (4) masalah yang akan dibahas satu-persatu.
BAB II
PEMBAHASAN
1. ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
a. Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi Bermotor
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 khususnya Pasal 1 ayat (2) : “Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.”
Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:1
1. Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) memberikan jaminan terhadap:
a. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
b. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung. tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
c. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar
Kendaraan.
d. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
e. Sambaran petir.
1 Ronny Hanitijo Sumitra, 1998, Asuransi Kendaraan bermotor, Ghalia Indonesia, Jakarta.
2. Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :
a. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
b. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum
diketemukan.
c. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku
d. jumlah yang tercantum dalam polis.
Dasar Hukum :
• Asuransi kecelakaan penumpang à UU no. 33 dan 34 thn 1964
• Jamsostek à UU no. 3 thn 1992
• Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI à UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
• Asuransi Kesehatan Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya
• Dasar Hukum Askes Permen Kes no. 1 /1968 à membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK)
• PP no. 22/1984 Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya
b. Macam-macam Resiko Dalam Asuransi Bermotor
Sejalan perkembangan zaman yang semakin maju, pola berpikir manusia dari masa ke masa pun selalu meningkat. Usaha seseorang untuk dapat memenuhi kebutuhannya sangat beragam, namun pada umumnya mereka akan berusaha keras supaya dapat memenuhi kebutuhan itu. Setiap orang juga memiliki tujuan yang berbeda dengan dipenuhinya kebutuhan tersebut, ada yang demi kelangsungan hidupnya, kebahagiaan, kepuasan bahkan untuk prestise. Keinginan tersebut ternyata diimbangi oleh kebutuhan seseorang untuk dapat menjalani hidup dengan tenang, terjamin keselamatannya dan harta bendanya tanpa harus mencemaskan diri dengan berbagai hal.
Risiko- risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain: kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan; kerugian akibat penggelapan; hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis; akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung; kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan; kelebihanmuatan; pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas; barang muatan di dalam kendaraan; akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya.3
c. Proses Pengajuan dan Penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor
Tuntutan ganti kerugian oleh tertanggung kepada penanggung inilah yang biasanya disebut klaim atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa klaim adalah tuntutan terhadap hak yang timbulnya disebabkan karena adanya perjanjian asuransi yang telah berakhir. Besarnya uang santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai kesepakatan yang tercantum dalam polis.
Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor Tindakan pertama yang harus dilakukan jika Terjadi kerugian akibat kecelakaan atau Kehilangan
1. Anda harus melapor kepada kami dalam jangka waktu maksimum 72 jam setelah kejadian.
2. Anda tidak diperbolehkan mengambil tindakan apapun sebelum mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.
Hal – Hal yang perlu Dilakukan Memberikan data-data seperti dibawah ini jika melapor m
a. Nomor polis asuransi
b. Tempat kejadian
c. Nama pemilik polis
d. Kerugian benda
e. Merek kendaraan
f. Nomor polis kendaraan jadinya kecelakaan/
g. Tanggal kejadian kerugian
Dokumen – Dokumen Klaim yang Diperlukan
1. Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen seperti dibawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim.
2. Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)
3. Foto copy polis asuransi
4. Foto copy SIM dan STNK
5. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.
Khusus klaim kehilangan kendaraan atau Kerusakan total :
1. Selain dokumen – dokumen diatas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen – dokumen lain seperti dibawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan
a. STNK asli
b. Kunci kontak kendaraan min.
c. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
d. BPKB asli dan faktur
e. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
f. Pemblokiran STNK
Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab Hukum terhadap pihak ketiga third party Liability). Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen – dokumen sebagai berikut:
1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai
4. Foto kerugian materi dari pihak ketiga
2 Tarsisi Tamudji, Wawasan Perasuransian, (Semarang: IKIP Press, 1990)
3 Tarsisi Tamudji, Wawasan Perasuransian, (Semarang: IKIP Press, 1990)
d. Perkembangan Industri Kendaraan Bermotor Serta Penetapan Tarif Premi di Indonesia
Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia sejak tahun 1987 terus bertumbuh. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2009 jumlah kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia mencapai 70,7 juta unit. Jumlah ini terdiri dari 18,2 juta unit kendaraan roda empat dan 52,4 juta unit kendaraan roda dua. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor terus terjadi. Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menunjukkan terdapat penambahan 8,1 juta unit kendaraan pada tahun 2010 yang terdiri dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan 764,7 ribu kendaraan roda empat dari berbagai tipe. Sehingga populasi kendaraan pada tahun 2010 sebesar 78,8 juta unit.
Jumlah kendaraan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus bertumbuh secara signifikan. Data Organisation Internationale des Constructeurs d’Automobiles (OICA) menunjukkan pada tahun 2010, produksi kendaraan roda empat di Indonesia meningkat sebesar 51,1 % dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam posisi kedua setelah Thailand dalam hal produksi kendaraan roda empat di kawasan asia oceania. Produksi kendaraan roda dua juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data BPS, jumlah kendaraan roda dua pada tahun 2005 sebesar 28,5 juta unit. Produksi kendaraan roda dua pada tahun yang sama sebanyak 5,1 juta unit. Pada tahun 2009 jumlah kendaraan mengalami peningkatan 84 persen dari kondisi pada tahun 2005 menjadi 52,4 juta unit.
Produksi kendaraan juga mengalami peningkatan signifikan dengan rata rata pertumbuhan selama tahun 2005 sampai dengan 2010 sebesar 12,8 persen pertahun. Pertumbuhan produksi kendaraan bermotor memberi dampak positif terhadap pertumbuhan premi perusahaan asuransi umum. Secara rata rata, pertumbuhan premi asuransi kendaraan bermotor mengalamai kenaikan sebesar 20,1 persen pertahun. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2008 sebesar 28,3 persen dan terendah pada tahun 2009 sebesar 7,8 persen.
e. Pengaturan Pengenaan Premi Asuransi Kendaraan Bermotor di Industri
Pengaturan mengenai premi asuransi secara umum diatur pada pasal 20, 21 dan pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1992. Pasal 20 mengatur mengenai sifat premi yang dikenakan kepada pemengang polis. Sifat utama premi menurut pasal tersebut adalah mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diskriminatif. Pasal 21 mengatur mengenai cara penetapan premi. Pasal ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan analisis resiko yang sehat dalam penetapan nilai premi yang dibebankan. Pasal 22 mengatur mengenai tata cara pembayaran premi, tenggat waktu dan tanggung jawab pembayar premi.
Pengaturan lebih lanjut mengenai premi tertuang dalam pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan nomor 422/ KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal tersebut kembali menegaskan penggunaan asumsi yang wajar dan praktek asuransi yang berlaku umum dalam perhitungan tingkat premi.
Khusus untuk perusahaan asuransi umum, pasal ini mengamanatkan 2 hal yang harus dipertimbangkan dalam penetapan tarif premi yaitu:
1. Kewajiban Penggunaan data profil resiko selama lima tahun dalam penentuan premi murni
2. Mempertimbangkan faktor loadin yaitu biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umum lainnya.
Selanjutnya pengaturan premi khusus asuransi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini memberikan petunjuk mengenai unsur-unsur yang diperlukan dalam penetapan premi murni, biaya administrasi dan umum, biaya akuisisi dan keuntungan yang wajar. Pengaturan selengkapnya terdapat pada pasal 2 ayat 2 sebagai berikut:
(2) Penetapan tarif premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur-unsur premi murni, biaya administrasi dan umum lain, biaya akuisisi, serta keuntungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan unsur premi murni dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
b. Penetapan unsur biaya administrasi dan biaya umum lainnya dilakukan berdasarkan perhitungan yang didukung dengan data biaya administrasi dan biaya umum lainnya yang menjadi bagian lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor untuk periode paling singkat 5 (lima) tahun;
c. Penetapan unsur biaya akuisisi dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai biaya akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini;
dan Penetapan unsur keuntungan yang wajar.
Selain mengatur mengenai penetapan tarif premi, ketentuan ini juga memberikan tarif referensi yang dapat dipergunakan oleh perusahaan yang belum memiliki basis data yang mencukupi sesuai dengan ketentuan pasal 2. Penetapan tarif dibagi atas 6 kategori uang pertanggungan,2 (dua) jenis kendaraan untuk jenis pertanggungan total lossonly (TLO) dan pertanggungan comprehensive
f. Berakhirnya Asuransi Kendaraan
Perjanjian asuransi berakhir apabila:
a. Jangka waktu berlaku sudah berakhir
Perjanjian asuransi biasanya dilakukan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu asuransi tersebut ditetapkan di dalam polis. KUHD tidak mengatur secara tegas jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu yang ditentukan itu habis, maka asuransi berakhir.
b. Perjalanan berakhir
Asuransi berdasarkan perjalanan ini umumnya diadakan untuk asuransi pengangkutan.
c. Terjadinya evenemen diikuti klaim
Di dalam polis dinyatakan bahwa terhadap evenemen apa saja asuransi itu diadakan. Apabila pada saat asuransi berjalan terjadi evenemen yang ditanggung dan menimbulkan kerugian, penanggung akan menyelidiki apakah benar tertanggung mempunyai kepentingan atas benda yang diasuransikan itu. Jika benar, maka dilakukan pemberesan berdasarkan klaim tertanggung. Pembayaran ganti rugi ini dipenuhi oleh penanggung berdasarkan asas keseimbangan. Dengan pemenuhan ganti kerugian berdasarkan klaim tertanggung, maka asuransi berakhir.
d. Asuransi berhenti atau dibatalkan
Asuransi dapat berakhir apabila asuransi itu berhenti. Berhentinya asuransi dapat berjalan karena kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Berhentinya asuransi dapat juga terjadi karena factor di luar kemauan tertanggung dan penanggung, misalnya terjadi pemberatan risiko setelah asuransi berjalan (Pasal 293 dan 638 KUHD).
e. Asuransi gugur
Asuransi gugur biasanya terdapat di dalam asuransi pengangkutan. Jika barang yang akan diangkut diasuransikan, kemudian barang tidak jadi diangkut, maka asuransi gugur. Tidak jadi diangkut dapat terjadi karena kapal tidak jadi berangkat atau baru akan melakukan perjalanan tetapi dihentikan. Dengan demikian, asuransi bukan dibatalkan atau batal dengan asuransi adalah pada bahaya evenemen. Pada asuransi dibatalkan atau batal, bahaya sedang atau sudah dijalani, sedangkan pada asuransi gugur, bahaya belum dijalani sama sekali.
2. ASURANSI SOSIAL
a. Pengertian Dan Dasar hukum Asuransi Sosial
Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah : “program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.”
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992).
Dasar Hukum :
• Asuransi kecelakaan penumpang : UU no. 33 dan 34 thn 1964
• Jamsostek : UU no. 3 thn 1992
• Asuransi Kematian & Jaminan Hari Tua PNS/ABRI : UU no. 11 thn 1956 ttg Pembelanjaan Pensiun, UU no. 11/1969 ttg Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
• Asuransi Kesehatan : Kepres 230/1968 ttg Pemeliharaan kes bagi Peg Negeri & Penerima Pensiun PNS + ABRI beserta anggota keluarganya
• Dasar Hukum Askes à Permen Kes no. 1 /1968 à membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kes (BPDPK)
• PP no. 22/1984 à Pemeliharaan Kes bagi PNS, Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya
b. Prinsip Asuransi Sosial
1) Compulsion (Wajib)
2) Set Level of Benefit (Manfaat yang merata/sama)
3) Floor of Protection (Perlindungan mendasar)
4) Subsidy (Subsidi)
5) Unpredictability of Loss (Kerugian sulit diprediksi) \
6) Conditional Benefits (Manfaat bersyarat)
7) Contribution Required (Harus ada kontribusi)
8) Attachment to Labor Force (Terkait dengan Tenaga Kerja)
9) Minimal Advance Funding (Minimum dalam penyisihan dana)
c. Jenis-jenis Asuransi Sosial
1) Asuransi Sosial Tenaga Kerja
• Untuk Pegawai Negeri
• Dikelola Oleh PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
2) Untuk Pegawai Perusahaan Swasta
• Dikelola oleh PT Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
• Untuk Anggota ABRI / TNI
• Dikelola oleh Perum Asuransi Sosial ABRI
Dalam jamsostek, terdapat beberapa program, dimana risiko-risiko yang ada, ditangani masing-masing program, program tersebut diantaranya :
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)
Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaitu program Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT.Jamsostek, program Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga Asuransi yang ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK Mandiri yang diselenggarakan langsung oleh pemberi kerja secara swakelola.
Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)
Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santuan tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Bentuk jaminan kecelakaan kerja, yaitu :4
ü Biaya transport maksimum : darat (Rp 150.000,00), laut (Rp 300.000,00), udara (Rp 400.000,00). Biaya transport dapat digunakan untuk transport rawat jalan.
ü Penggantian upah sementara tidak mampu bekerja : 120 hari kedua (75% upah) dan selanjutnya 50% upah.
ü Biaya perawatan medis : maksimum sebesar Rp 6.400.000,00
ü Santunan cacat tetap sebagian : persentase jenis cacat dikaliakn 70 bulan upah
ü Santunan cacat tetap total : pembayaran sekaligus (70% x 70 bulan upah), pembayaran berkala (Rp 50.0000 x 24 bulan), kurang fungsi : % kurang fungsi x % table x 70 bulan upah
ü Santunan kematian : pembayaran sekaligus (70% x 70 bulan upah),
embayaran berkala (Rp 50.0000 x 24 bulan), biaya pemakaman ( Rp 600.000,00)
ü Biaya rehabilitasi
4 Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta : Sinar Grafika
Jaminan Kematian (Program JK)
Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankanbeban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan. Pembiayaan program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
Jaminan Hari Tua (Program JHT)
Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki masa purna bhakti. Manfaat JHT berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris. Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
Jaminan Pensiun (Program Pensiun)
Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun berupa pembayaran uang pensiun berkala kepadatenaga kerja atau keluarga dan ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)
Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja. Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan Perda No.7 Tahun 1989 serta SK Gubernur DKI No.2 Tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam asuransi AKDHK.
3) Asuransi Kesehatan : Dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (dulu PHB)
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Ada dua jenis Asuransi Kesehatan :
1. Hospital Cash Plan
2. Hospital Benefit
Selain dari penggunaan kata-katanya tetapi lebih penting lagi artinya, yaitu :
ü tidak memerlukan kwitansi asli, dapat berupa fotocopy yang dilegalisir rumah sakit biasanya yang diganti hanya biaya kamar per hari, baik untuk kamar biasa atau ICU. Terdapat juga penggantian untuk operasi yang jumlahnya sudah ditentukan. biaya penggantian tidak tergantung dari kwitansi tetapi dari per hari rawat inap atau per kejadian operasi sesuai polis yang diambil,sistem penggantian berupa reimburse, jadi nasabah membayar dulu baru kemudian klaim ke perusahaan asuransi premi yang relatif lebih murah karena nilai penggantian juga kecil
ü Diperlukan kwitansi asli. Jika anda memiliki 2 asuransi kesehatan yang memerlukan kwitansi asli, prosedurnya adalah : tentukan dulu klaim anda pertama kali ditujukan ke perusahaan asuransi yang mana, jika kemudian nilai klaim belum mencukupi untuk membayar rumah sakit maka anda bisa minta kwitansi asli sisa pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang kedua. Demikian juga jika anda mempunyai 3 atau lebih asuransi kesehatan
ü biaya yang diganti meliputi kamar, dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, biaya operasi (jika ada), semua dibayarkan sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai plafon yang kita ambil di polis
ü sistem klaim biasanya langsung di rumah sakit, tidak perlu reimburse. Misalnya, tagihan rumah sakit anda Rp 10jt sementara plafon dari asuransi total hanya Rp 8jt, maka anda langsung membayar sisanya Rp 2jt di rumah sakit tersebut. Hal ini bisa terjadi hanya di rumah sakit rekanan dari perusahaan asuransi yang anda ambil.
ü Premi lebih tinggi. Di luar itu ada juga, asuransi yang memberikan uang premi kita 100% kembali bila tidak ada klaim sakit, itu bisa dikategorikan hospital cash plan.
Manfaat Asuransi Kesehatan :
ü Santunan perawatan rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan.
ü Santunan pembedahan karena penyakit atau kecelakaan.
ü Pelayanan Konsultasi Opini Medis Kedua.
ü Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran.
4) Asuransi Kecelakaan : Dikelola oleh PT Asuransi Jasa Raharja
Adalah sebuah pertanggungan dimana pihak penanggung adalah PT JASA RAHARJA dan pihak tertanggung adalah PENUMPANG atas KECELAKAAN PENUMPANG dan JALAN RAYA, pihak tertanggung membayarkan PREMI kepada penanggung sebagai kontra prestasi. PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perasuransian, pembinaanya dibawah Departemen Keuangan Tugas dan tanggungjawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melaui santunan jasa raharja kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Premi asuransi penumpang melalui pengusaha angkutan yang disatukan dengan karcis penumpang Berakhirnya pertanggungan jika tidak diajukan tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
ü Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis: Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) dan Total Loss Only (TLO) yang menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut : Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.
ü Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah : “program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat.”
Program Asuransi Sosial hanya dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (UU No. 2 thn 1992).
2. SARAN
Sebagaimana kita ketahui selama ini, yang dimaksud BUMN jaminan sosial adalah Perum Astek yang kemudian menjadi PT Jamsostek (Persero); Perum Askes yang berubah menjadi PT Askes (Persero); Perum Asabri yang berubah menjadi PT Asabri (Persero); PN Taspen yang kemudian menjadi PT Taspen (Persero), dan PT Jasa Raharja. Perum Astek dibentuk tahun 1977 sebagai kelanjutan dan penyempurnaan Dana Jaminan Sosial yang merupakan unit dari Departemen Tenaga Kerja. Seluruh Dana Jaminan Sosial dipindahkan ke Perum Astek, termasuk semua karyawannya.Kemudian Perum Askes adalah pengganti “kartu kuning” bagi pelayanan kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dibayar dari APBN. Lalu Perum Asabri adalah asuransi sosial bagi anggota ABRI (TNI, Polri dan PNS di lingkungan ABRI).
Direksi dan Dewan Pengawas Perum diangkat Presiden, sedangkan Direksi dan Dewan Komisaris PT diangkat oleh Menteri Keuangan.Selanjutnya, PT Taspen sejak semula berada di bawah Departemen Keuangan adalah asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian Taspen ditugaskan pula untuk mengurus pensiun. Sebenarnya untuk Perum harus dibuat undang-undang baru dan “untuk sementara” menggunakan UU Nomor 19 Tahun 1960. Dalam UU Nomor 19 Tahun 1960, Perusahaan Negara diwajibkan membayar dana pembangunan semesta. Kenyataannya, undang-undang untuk Perum tidak kunjung keluar. Keadaan dan permasalahan keempat BUMN asuransi dan jaminan sosial tersebut di atas berbeda-beda, khususnya Jamsostek yang membidangi tenaga kerja swasta. Walaupun kepesertaan Jamsostek bersifat wajib, kenyataannya sampai sekarang kepesertaannya masih jauh dari jumlah perusahaan yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Untuk itu hendaknya pengawasan terhadap pemberlakuan undang-undang ini haruslah tegas, dan juga adanya penaikan sanksi atas perusahaan yang tidak memberlakukan Jamsostek.


6.  Sumber          : wikipedia.org
Judul              : asuransi sosial
Penulis          :
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

Asuransi sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.[1] [2] Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiun.[3] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[4] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[4]
Daftar isi
Sifat
Asuransi sosial biasanya terbagi menjadi dua sifat yaitu asuransi bersifat kerugian dan jiwa.[5] Asuransi bersifat kerugian merupakan bentuk asuransi yang memberikan pergantian kerugian kepada pihak yang merasa dirugikan dengan ketetapan-ketetapan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.[5] [6] Asuransi jiwa merupakan bentuk asuransi yang memberikan pembayaran sejumlah uang kepada orang tertentu yang mendapat santunan untuk hari tua atau pun yang meninggal dunia.[7] Contoh dari asuransi jiwa yaitu program dana pensiun dan tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.[7]
Ciri khas
Asuransi sosial biasanya bersifat wajib, dana berasal dari pekerja, jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari untung dan tujuan yang hendak dicapai ialah untuk kesejahteraan sosial.[8] Bersifat wajib adalah setiap individu yang tergabung dalam anggota asuransi harus membayar iuran tiap bulan sesuai dengan apa yang telah disepakati kedua belah pihak.[8]
Asuransi sosial di Indonesia
Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :
  • Asuransi Sosial Pengawai Negeri Sipil
TASPEN (tabungan dan asuransi pegawai negeri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[9] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negeri sipil.[9]
  • Asuransi Kesehatan pegawai negeri
ASKES (asuransi kesehatan pegawai negeri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negeri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[9]
  • Asuransi Sosial ABRI
ASABRI (asuransi sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[9] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[9] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[9]
  • Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[9] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ASTEK (jaminan sosial tenaga kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian. Program ASTEK diperkuat menjadi program JAMSOSTEK (jaminan sosial tenaga kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.



7.  Sumber          : http://caramenghilanguo.drupalgardens.com
Judul              : Pengertian Asuransi Sosial
Penulis          : caramenghilanguo
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

Pengertian Asuransi Sosial
Sosial prediksi wikidot cache mei pengertian asuransi sosial dan asuransi sosial dan hukum jaminan sosial ketentuan pengertian asuransi sebagai berikut urutan asuransi pdf asuransi kesehatan berdasarkan fakultas hukum mirip dikenal asuransi wajib atau sosial dimana keberadaannya bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang undangan pengertian asuransi menurut pasal pengertian asuransi sosial menurut para ahli cache pengertian asuransi.
Sosial menurut para ahli pdf pengaruh jaminan sosial tenaga kerja terhadap kinerja karyawan cache mirip menyadari pengertian asuransi jiwa click insurance reliance life cache apr http://gambartasmtz.blog.com/2014/08/09/pengertian-asuransi-umum-syariah/ sedangkan butir (e) pada umumnya menjadi pengelolaan perusahaan asuransi jaminan sosial pemerintah dan masalah sistem jaminan pengertian dan definisi asuransi definisi carapedia cache mirip asuransi adalah alat sosial untuk pemupukan dana dalam mengatasi kerugian modal yang tidak tentu dan dilaksanakan melalui pemindahan resiko dari pdf tahun tentang badan penyelenggara jaminan sosial cache bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta pdf tinjauan pustaka pemahaman tentang asuransi dan.
Cache menurut bari pengertian jaminan sosial yaitu setiap usaha untuk hal yang dijamin adalah resiko sosial berupa asuransi sosial jaminan sosial tahun cache mirip bahwa perlindungan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam hubungan kerja maupun luar hubungan kerja melalui program jaminan sosial pdf asuransi cache mirip pengertian asuransi definisi asuransi menurut pasal kitab undang pasal asuransi alat sosial untuk mengurangi risiko dengan pengertian asuransi konvensional download football game free cache pemahaman tentang asuransi konvensional penanda serp cache dengan kebijakan asuransi konvensional pengertian asuransi sosial tidak penelusuran terkait dengan pengertian asuransi sosial pengertian asuransi kesehatan sosial definisi jaminan sosial artikel asuransi kesehatan pengertian asuransi sosial pengertian asuransi umum pengertian premi asuransi pengertian asuransi jiwa prinsip prinsip asuransi pengertian asuransi syariah.


8.  Sumber          : http://simta.uns.ac.id
Judul              : Pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu
                      Lintas Jalan
Penulis          :
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

ABSTRAK
 Sinta Sasmita Sari Solechah, E 1103148, PELAKSANAAN ASURANSI SOSIAL KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1964 OLEH PT(PERSERO) JASA RAHARJA CABANG SURAKARTA. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2007.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan klaim dan proses pemberian santunan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Dalam penelitian ini  penulis mengambil lokasi penelitian di PT(Persero) Jasa Raharja Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan sebagainya. Analisis data menggunakan Analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengajuan klaim dan pemberian santunan kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan pada UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965. Pemberian Santunan yang diberikan terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan Pasal Pasal 11 PP No. 18 Tahun 1964, Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 416/KMK.06/2001 serta didasarkan pada Keputusan Direksi. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan akan diberikan kepada setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, dengan pengecualiaan yang tercantum dalam Pasal 13 PP No. 18 Tahun 1965. Pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan suatu upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas jalan. Pihak Jasa Raharja tetap memberikan dana santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan yang lalai membayar sumbangan wajib, yang kemudian Pihak Jasa Raharja dapat menuntut balik kepada pemilik kendaraan penyebab kecelakaan yang lalai dalam pembayaran sumbangan wajib untuk membayar semua penggantian kerugian yang telah dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja. Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 14 huruf d PP No. 18 Tahun 1965.
            Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pembaharuan dalam pengaturan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas jalan, yaitu  merubah dan melengkapi UU No. 34 Tahun 1964 jo PP No. 18 Tahun 1965, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan oleh PT(Persero) Asuransi Jasa Raharja Surakarta dalam pelaksanaan Asuransi Sosial Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.


9.  Sumber          : http://www.akademiasuransi.org
Judul              : Asuransi Sosial
Penulis          : Afrianto Budi
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014


Risiko selalu mengancam kehidupan setiap manusia. Risiko dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Risiko yang sifatnya universal adalah risiko diri pribadi. Risiko ini dihadapi oleh setiap orang, siapapun dia, tua-muda, kaya-miskin, pria-wanita. Risiko diri pribadi berupa risiko kematian, risiko hari tua, risiko sakit dan risiko cacat.

Kematian akan menimbulkan kerugian, lebih-lebih bila yang meninggal dunia adalah pencari nafkah dalam keluarga. Selain kerugian berupa biaya yang harus dikeluarkan pada waktu sakit, perlu pula dikeluarkan biaya untuk pemakaman. Kerugian terbesar justru pada hilangnya penghasilan sebagai sumber penghidupan keluarga.

Mencapai usia hari tua, yaitu usia tidak produktif menimbulkan masalah bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pada hari tua yang semakin mahal, terutama biaya pemeliharaan kesehatan. Pada tahun 2007 angka harapan hidup waktu lahir bagi penduduk Indonesia sudah mencapai 70,5 tahun. Angka harapan hidup tersebut menunjukkan bahwa akan semakin banyak orang Indonesia yang dapat mencapai usia lanjut. Diperkirakan pada tahun 2030 jumlah orang tua tidak produktif berjumlah kurang lebih 62 juta. Angka ketergantungan akan semakin besar.

Sakit akan menimbulkan pengeluaran biaya untuk penyembuhan. Besar kecilnya biaya tergantung pada derajat sakit. Tidak jarang bila derajat sakit sangat parah, biaya penyembuhan yang dikeluarkan menjadi sedemikian besar sehingga tidak tertanggungkan oleh yang bersangkutan, atau bias pula terjadi seseorang yang tadinya cukup berada mendadak menjadi miskin karena menderita sakit yang berat.

Cacat juga menimbulkan problem tersendiri, terutama pada kasus cacat total. Penderita cacat semacam ini tidak dapat bekerja lagi mencari penghasilan dan malah menjadi beban ekonomi bagi keluarga.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah setiap orang memiliki kemampuan ekonomi untuk menanggulangi setiap ancaman kerugian dengan kemampuannya sendiri ? Mengapa ? Berapa jumlah mereka? Bagaimana kalau mereka tidak mampu ?.

Siapa yang harus ikut bertanggung jawab atas penurunan kesejahteraan hidup masyarakat ?Mengapa demikian ?

Perlukan perlindungan minimal bagi masyarakat tanpa harus mengorbankan kemandirian dan harga diri mereka ? dalam bentuk apa ?  Prinsip-prinsip apa yang petlu diterapkan ?

ASURANSI SOSIAL
Asuransi merupakan salah satu cara modern dan efektif untuk menanggulangi risiko diri pribadi. Bagi mereka tang mempunyai kemampuan membiayai dapat berhubungan dengan lembaga asuransi privat-komersial untuk merencanakan program-program asuransi sesuai dengan kebutuhan perlindungan.  Tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak mampu, aoakah akan dibiarkan saja tanpa perlindungan sama sekali ? Tentu saja tidak ! Dalam hubungan ini Pemerintah akan turun tangan untuk menyelenggarakan program asuransi sosial untuk memberikan perlindungan bersifat minimal bagi masyarakat.

Tujuan  asuransi sosial adalah memberikan manfaat dasar dan minimal apabila ada anggota masyarakat yang mengalami peristiwa kerugian tertentu. Pada umumnya kerugian tersebut berhubungan dengan terganggu atau hilangnya penghasilan seseorang  dan pengeluaran biaya akibat sakit. Tujuan lain adalah mencegah terjadinya kemiskinan. Asuransi Sosial didasari pada filosofi "kemandirian & harga diri terjaga pada waktu tertimpa kesulitan". Oleh karena itu parapeserta asuransi social harus ikut memberikan iuran (pembiayaan), sehingga manakala mereka memenuhi syarat untuk menerima manfaat dari asuransi social, maka mereka menerimanya sebagai "hak" dan bukan sebagai "bantuan" atau belas kasihan.

PRINSIP PENYELENGGARAAN ASURANSI SOSIAL.

Asuransi Sosial diselenggarakan dengan berbagai prinsip, yaitu :
(1) Prinsip Gotong Royong; terjadi kegotong royongan dari banyak orang untuk menanggulangi risiko dengan jalan mentransfer risiko perorangan menjadi risiko kelompok. Merubah ketidak pastian menghadapi kerugian berjumlah besar dengan kepastian membayar iuran  berjumlah kecil.

(2) Prinsip Manfaat Minimum; dimana manfaat asuransi sosial ditetapkan dalam bentuk minimal yang diperlukan untuk mengatasi peristiwa kerugian. Prinsip ini berhubungan dengan kemampuan rata-rata pembiayaan dari masyarakat dan tetap memberikan ruang gerak usaha yang cukup bagi industry asuransi privat-komersial.

(3) Prinsip Kemanfaatan Optimal; manfaat asuransi sosial senantiasa ditinjau dan disesuaikan untuk menjaga daya beli manfaat. Pengelolaan dana asuransi sosial tidak bertujuan mencari laba, namun berfokus pada peningkatan kesejahteraan peserta, sehingga bila terjadi surplus, akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta.

(4) Prinsip Efisiensi Pembiayaan; peserta Asuransi Sosial yang berjumlah besar akan menyebabkan prinsip skala ekonomi  bekerja dengan baik, sehingga pembiayaan asuransi sosial semakin  efisien.    

(5) Prinsip Subsidi Silang; Masyarakat yang mampu member subsidi pembiayaan kepada masyarakat yang kurang mampu.

(6) Prinsip Wajib Berskala Nasional; dimana semua anggota masyarakat yang sudah memenuhi syarat wajib menjadi peserta asuransi sosial. Penyelenggaraan asuransi sosial bersifat nasional sehingga perlindungannya menjangkau masyarakat diseluruh pelosok Negara

PROGRAM-PROGRAM ASURANSI SOSIAL.

Program-program asuransi sosial berfokus pada :
(1) Mensubstitusi penghasilan yang hilang atau berkurang karena peristiwa kematian, hari tua, gangguan kesehatan dan pengangguran.
(2) Memberikan pelayanan kesehatan.
Pada umumnya bentuk program-program asuransi sosial berupa :
(1) Program asuransi kematian.
(2) Program asuransi kecelakaan kerja.
(3) Program asuransi kesehatan.
(4) Program pensiun.
(5) Program asuransi pengangguran.

5. HUBUNGAN ASURANSI SOSIAL DAN ASURANSI PRIVAT.

Asuransi Sosial dan Asuransi Privat Komersial mempunyai hubungan bersifat komplementer. Manfaat asuransi sosial merupakan manfaat dasar (basic). Apabila seseorang merasakan bahwa manfaat asuransi sosial masih belum memenuhi kebutuhannya, dan ia memiliki kemampuan mengeluarkan pembiayaan tambahan, maka ia dapat melengkapi kekurangan manfaat dengan membeli program-program asuransi privat komersial sesuai dengan kebutuhannya,

6. MENGAPA ASURANSI SOSIAL SEMAKIN DIPERLUKAN ?

Dalam perkembangannya, sejak dimulainya pada tahun 1883 di Jerman, Asuransi Sosial semakin hari semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Kebutuhan ini disebabkan oleh :

(1) Perubahan Lingkungan :
a. Polusi.
b. Kepadatan Lalu Lintas.
c. Kemajuan Tehnologi dalam proses produksi.
Yang mengakibatkan terjadinya peningkatan berbagai risiko.

(2) Perubahan Kehidupan Sosial Masyarakat :
a. Masyarakat semakin individualis.
b. Menuju kehidupan masyarakat modern.
c. Trend penggunaan tenaga kerja usia muda.
Yang mengharuskan setiap orang untuk mempersiapkan kemandirian dalam kehidupannya.

(3) Peningkatan Harapan Hidup.
Semakin banyak orang yang mencapai usia hari tua, walaupun mereka sudah tidak produktif, tetapi kesejahteraan hidup mereka harus dipenuhi.


10.  Sumber        : http://duniaasuransi.edicypages.com
Judul              : Pengertian Asuransi
Penulis          : chen.kuswandi  
Diunduh        : Senin, 15 Desember 2014

PERINGKAT PERUSAHAAN ASURANSI Aug 13
chen.kuswandi  
Jakarta (ANTARA News) - Biro Riset Infobank memberikan predikat sangat bagus kepada 12 perusahaan asuransi jiwa dan 32 perusahaan asuransi umum, demikian siaran pers Infobank yang diterima di Jakarta, Rabu.
Di tengah pemulihan kinerja industri asuransi yang diwarnai menghangatnya kompetisi, ada 12 perusahaan asuransi jiwa peraih predikat sangat bagus dari 44 perusahaan asuransi jiwa yang dirating.
Pada pemeringkatan tahun sebelumnya (2009), peraih predikat sangat bagus di industri asuransi jiwa hanya diduduki delapan perusahaan.
Perusahaan asuransi jiwa peraih predikat sangat bagus pada 2010 di kelas premi bruto di atas Rp200 miliar adalah Asuransi Allianze Indonesia, Indolife Pensiontama, BNI Life Insurance, dan Bringin Life.
Di kelas premi bruto Rp50 miliar hingga Rp200 miliar adalah Asuransi Cigna, Commonwealth Life, Heksa Eka Life Insurance, Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Wintherthur Life Indonesia, AXA Financial Indonesia, dan AXA Life Indonesia. Sementara di kelas premi bruto di bawah Rp50 miliar hanya Great Eastern Life Indonesia.
Sementara itu, 32 perusahaan asuransi umum memperoleh predikat sangat bagus. Mereka terdiri dari 15 perusahaan untuk kategori perolehan premi bruto di atas Rp200 miliar, 13 perusahaan untuk kategori perolehan premi bruto Rp50 miliar hingga Rp200 miliar, dan empat untuk kategori perolehan premi di bawah Rp50 miliar.
Lima perusahaan asuransi umum dengan peringkat teratas untuk kategori perolehan premi di atas Rp200 miliar adalah Asuransi Jaya Proteksi, Adira Insurance, Asuransi Tokio Marine Indonesia, Asuransi Astra Buana, dan Asuransi Central Asia.
Sementara lima perusahaan asuransi umum dengan peringkat teratas untuk kategori premi bruto Rp50 miliar hingga Rp200 miliar adalah Asuransi Malpark Indonesia, Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, Panin Insurance, Asuransi Purna Arthanugraha, dan Asuransi Parolamas.
Sedangkan empat perusahaan asuransi umum dengan peringkat teratas untuk kategori premi di bawah Rp50 miliar adalah Asuransi Dharma Bangsa, Asuransi Artarindo, Pan Pacific Insurance, dan Batavia Mitiatama Insurance.
Infobank melakukan pemeringkatan terhadap perusahaan asuransi dengan melakukan pendekatan terhadap laporan keuangan publikasi perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia dengan 10 kriteria.
Sepuluh kriteria dimaksud adalah risk based capital (RBC), rasio likuiditas, rasio cadangan teknis dengan aktiva lancar, rasio cadangan premi dengan presmi retensi sendiri, perubahan pendapatan premi bruto, rasio premi retensi sendiri dengan modal sendiri, rasio investasi dengan cadangan teknis ditambah utang klaim, rasio beban klaim netto dengan premi netto, rasio beban pendapatan dengan pendapatan, dan rasio laba dengan rata-rata modal sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar