9. ASURANSI KESEHATAN
1.
Sumber :
http://ahlinyaasuransi.blogspot.com
Judul :
Pengertian Asuransi
Kesehatan
Penulis :
Dokumen Kumpulan artikel asuransi
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Pengertian Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan salah satu jenis produk asuransi yang
secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para nasabah asuransi
tersebut apabila mereka mengalami gangguan kesehatan atau mengalami kecelakaan.
Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan oleh
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat jalan dan rawat inap .
Rawat Jalan
Asuransi rawat jalan meliputi biaya dokter,
diagnosis/lab, dan obat. Besarnya biaya yang ditanggung biasanya ditentukan
dengan limit maksimum untuk masing-masing komponen per kunjungan/per tahun dan
frekuensi maksimum kunjungan dalam satu tahun. Pembatasan juga dapat
diberlakukan dengan mewajibkan rujukan dokter umum sebelum kunjungan ke dokter
spesialis, atau pertanggungan hanya diberikan bila pelayanan kesehatan dilakukan
oleh penyedia layanan yang terdaftar. Asuransi rawat jalan biasanya hanya
merupakan manfaat tambahan dari asuransi rawat inap. Dengan kata lain, harus
menjadi satu dengan asuransi rawat inap.
Rawat Inap
Asuransi rawat inap meliputi biaya rawat inap di
rumah sakit, yang meliputi biaya kamar, jasa dokter, obat-obatan,
laboratorium/penunjang diagnostik, pembedahan, dll. Penggolongan asuransi rawat
inap biasanya dilakukan berdasarkan kelas kamar.
2.
Sumber :
http://makalah-asuransikesehatan.blogspot.com/
Judul :
Makalah Asuransi
Kesehatan
Penulis :
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam. Dahulu
banyak yang menganggap bahwa JPKM bukan asuransi kesehatan, apalagi asuransi
kesehatan komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM sebagai asuransi
sosial karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin di daerah-daerah.
Padahal dilihat dari definisi dan jenis programnya, JPKM jelas bukan
asuransi kesehatan social. Asuransi kesehatan sosial (social health insurance) adalah suatu mekanisme pendanaan
pelayanan kesehatan yang semakin banyak digunakan di seluruh dunia karena
kehandalan sistem ini menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara. Namun
di Indonesia pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah
karena sejak lama kita hanya mendapatkan informasi yang bias tentang asuransi
kesehatan yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan
komersial. Litetaruryang mengupas asuransi kesehatan sosial juga sangat
terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang kesehatan tidak memahami
asuransi sosial. Pola piker (mindset) kebanyakan
sarjana kita sudah diarahkan kepada segala sesuatu yang bersifat komersial,
termasuk dalam pelayanan rumah sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”, seperti
“asuransi sosial” dan “fungsi sosial rumah sakit” hampir selalu difahami
sebagai pelayanan atau program untuk orang miskin. Sesungguhnya asuransi sosial
bukanlah asuransi untuk orang miskin. Fungsi sosial bukanlah fungsi untuk orang
miskin. Pendapat tersebut merupakan kekeliruan besar yang sudah mendarah daging
di Indonesia yang menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan sesuai
amanat UUD45. Bahkan konsep Undang-undang Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992
(UU nomor 23/1992) jelas memerintahkan Pemerintah untuk mendorong pengembangan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization) yang merupakan salah satu bentuk
asuransi kesehatan komersial. Para pengembang JPKM di Depkes-pun, tidak banyak
yang memahami bahwa HMO dan JPKM sesungguhnya asuransi komersial yang tidak
sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa mewujudkan sistem kesehatan yang
berkeadilan (egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan sosial di Indonesia tidak
berkembang dengan baik sampai tahun 2005.
Kondisi tersebut sejalan pula dengan situasi negara-negara di Asia yang
umumnya memang tertinggal dalam pengembangan asuransi kesehatan sosial. Pada
tanggal 7-9 Maret 2005, WHO kantor regional Asia Pasifik, Asia Tenggara, dan
Timur Tengah berkumpul di Manila untuk menggariskan kebijakan dan pedoman
pengembangan asuransi kesehatan sosial di wilayah Asia-Pasifik dan Timur Tengah.
Berbagai ahli dalam bidang asuransi kesehatan atau pendanaan kesehatan diundang
untuk perumusan tersebut. Karena sistem pendanaan di Asia yang ada sekarang ini
sangat bervariasi, maka disepakati tujuan pengembangan asuransi kesehatan
sosial yaitu mewujudkan akses universal kepada pelayanan kesehatan. Selain
asuransi kesehatan
sosial, sistem pendanaan melalui pajak (National Health Service) dengan menyediakan pelayanan kesehatan
secara gratis atau hampir gratis kepada seluruh penduduk, seperti yang dilakukan
Malaysia, Sri Lanka, dan Thailand juga mampu menyediakan akses universal
tersebut. Dalam bab ini pembahasan akan dipusatkan pada pemahaman tentang
asuransi dan asuransi kesehatan sosial. Karena luasnya masalah asuransi
kesehatan sosial, bab ini membatasi pembahasan pada garis-garis besar asuransi
kesehatan sosial. Pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang
praktek-praktek asuransi kesehatan social dapat membaca buku lain atau
mengikuti ujian asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh PAMJAKI (Perhimpunan
Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia)
BAB II
ASURANSI KESEHATAN
A. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan
<:-- more --> keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
<:-- more --> keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan. Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
- Pengertian Asuransi
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara
khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut
jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua
jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat
inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk
asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial,
perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum. Di Indonesia,
PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang
menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya
merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka
juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun
suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit
atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang
ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient
treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi
sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia
merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi
kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri
baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia
21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi
kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas, jaminan kesehatan masyarakat,
di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya
program serupa yaitu Jamkesda dan Jamkesos seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002, Jembrana sejak 2003 di DIY sejak 2003 dan provinsi Sumatra
Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009 walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan
melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD
Pada tahun 2009, 116,8 juta dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia
memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan
pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang
berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program
asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara
langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan
rumah sakit.
- Prinsip dasar asuransi
v Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
v Utmost good faith Suatu tindakan untuk
mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material
fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
v Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien
yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya
intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan
independen.
v Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung
menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam
posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal
252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
v Subrogation Pengalihan hak tuntut dari
tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
v Contribution Hak penanggung untuk mengajak
penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama
kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
B. keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh
dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini
disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian
dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di
Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan
asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003.
Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai
hasil dari float.
BAB III
RESIKO ASURANSI KESEHATAN
Risiko dan Risiko Sakit
Di Indonesia banyak orang menggunakan istilah resiko, bukan risiko.
Sesungguhnya ada perbedaan makna antara resiko dan risiko. Dalam bidang
asuransi istilah “resiko” digunakan untuk hal-hal yang sifatnya spekulatif.
Sebagi contoh, seorang berdagang mobil mempunyai resiko rugi apabila ia tidak
hati-hati mengelola usahanya atau tidak mengikuti perkembangan pasar mobil.
Sedangkan istilah “risiko” digunakan dalam asuransi untuk kejadian-kejadian
yang dapat diasuransikan yang sifatnya bukan spekulatif. Risiko ini disebut
juga pure risk atau risiko
murni. Dalam bahasa Indonesia
memang kita tidak memiliki istilah asal atau akar kata tentang risiko. Sebab
risiko diterjemahkan dari bahasa Inggris risk.
Akan tetapi kalau kita pelajari benar, sesungguhnya risk berkaitan dengan bahasa Arab rizk yang kita terjemahkan dalam bahasa
Indonesia menjadi rejeki. Keduanya mempunyai aspek ketidakpastian, yang seringkali
kita nyatakan bahwa hal itu merupakan Takdir Tuhan. Risiko bersifat tidak pasti
(uncertain), demikian juga
rejeki. Asuransi sesungguhnya merupakan suatu cara mengelola risiko dan dapat
dinyatakan sebagai upaya preventif (sebelum terjadinya sakit) dalam rangka
mencegah ketidakmampuan penduduk membiayai pelayanan medis yang mahal.
C. Pemahaman tentang Risiko
Kata risiko berasal dari bahasa Inggris risk yang bermakna sebagai ................, ada juga yang
mengatakan kata itu juga dipengaruhi oleh bahasa Arab rizk yang berarti rizki (rejeki). Kedua kata tersebut risk dan rizk memiliki kesamaan sifat yaitu ketidakpastian (uncertainty). Asuransi mengambil
konsep risk sebagai obyek asuransi karena ketidakpastian itu dapat dikelola
menjadi suatu bentuk kepastian dalam wujud yang lain. Ketidakpastian risiko
sakit dapat diterima semua orang, yang selanjutnya juga berarti ada risiko
biaya untuk membayar pelayanan kesehatan sebagai upaya pemulihan dari kondisi
sakit. Risiko tersebut dapat dikelola menjadi suatu bentuk kepastian yaitu
dengan membuat produk asuransi kesehatan yang memastikan adanya penggantian
biaya pengobatan kalau pembeli produk asuransi itu jatuh sakit. Produk asuransi
ini memang tidak mengubah risiko sakitnya, namun dapat mengubah risiko dampak
biaya akibat sakit tersebut. Di Indonesia, risiko itu sering diartikan sebagai
dampak negative suatu keadaan yang terjadi akibat kelalaian seseorang.
Misalnya, pedagang mempunyai risiko rugi bila usahanya tidak dikelola dengan
baik. Risiko itu lebih diartikan sebagai bentuk konsekuensi negative sebuah
keadaan atau tindakan. Padahal dilihat dari asal katanya, berbeda sekali dengan
pemahaman yang telah dianut secara turun temurun oleh bangsa Indonesia. Risiko
tidak selalu negative, ada juga risiko yang positif, misalnya risiko
keuntungan. Namun pembahasan risiko dalam konteks asuransi ini dibatasi pada
risiko negative.
Melihat sifat dan definisi risiko yang diartikan dari asal katanya, maka
risiko yang ada itu dapat dijadikan produk asuransi karena tingkat risiko
tersebut dapat diperhitungkan berdasarkan kekerapan dan kerugian yang ditimbulkan.
Perhitungan inilah yang disebut sebagai analisis risiko oleh asuransi untuk
menghitung besar premi yang harus dibayar oleh seseorang yang bergabung dalam
kelompok untuk berbagi risiko sebagaimana diuraikan pada bagian awal buku ini.
Dalam buku Asuransi Kesehatan di Indonesia, Thabrany (2001)1 telah
membahas dasar-dasar asuransi kesehatan. Dalam bab ini, dasar-dasar tersebut
disajikan kembali
dengan modifikasi untuk memudahkan mahasiswa memahaminya.
Pembahasan tidak memperdalam kata-kata risiko atau resiko. Sering
disebutkan bahwa untuk suatu tindakan ada risiko atau bahayanya, setiap orang
paham akan hal itu. Namun waktu terjadinya dan besarnya bahaya yang akan
terjadi, tidak diketahui oleh siapapun. Manusia hanya dapat memperkirakan
probabilitas kejadian dan besarnya (berat-ringannya) risiko atau bahaya
tersebut. Disini ada ketidakpastian (uncertainty)
tentang terjadinya dan besarnya risiko tersebut. Biasanya yang disebut risiko
mempunyai konotasi negatif yaitu umumnya orang mengartikan risiko sebagai
sesuatu yang dapat mencelakakan atau merugikan diri, sesuatu yang tidak
diharapkan. Sebenarnya, dalam pengertian ketidakpastian, ada juga risiko
keberuntungan. Dalam konteks ini, kata keberuntungan itupun merupakan suatu
risiko, yaitu risiko positif, risiko yang diharapkan, yang kita bedakan sebagai
resiko. Fokus perhatian dunia asuransi adalah risiko yang terkait dengan
kerugian baik berupa materiil maupun berupa kehilangan kesempatan berproduksi
akibat menderita penyakit berat. Dilihat dari ketidakpastiannya, risiko
mengadung kesamaan dengan kata rejeki yang menurut kepercayaan orang Indonesia,
hanya Tuhan yang mengetahui dengan pasti jumlah, waktu dan cara perolehannya.
Jadi risiko dan rizki/rejeki mempunyai kesamaan yaitu ketidakpastian, namun keduanya
berbeda konotasi. Risiko berkonotasi negative (tidak diharapkan), sedangkan
rizki berkonotasi positif (diharapkan). Asuransi membatasi areanya pada risiko
yang berkonotasi negative karena tidak diharapkan oleh siapapun, jadi asuransi
bukanlah mekanisme untuk untung-untungan, untuk mendapatkan rizki /rejeki.
Dalam setiap langkah kehidupan kita, selalu saja ada risiko, baik kecil
seperti terjatuh akibat tersandung kerikil sampai yang besar seperti kecelakaan
lalu lintas yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan. Beruntung Tuhan
telah memberikan sifat alamiah manusia yang selalu menghindarkan diri dari
berbagai risiko. Setiap orang mempunyai cara tersendiri untuk menghindarkan
dirinya dari berbagai risiko. Secara umum, cara-cara menghindarkan diri dari
berbagai risiko hidup disebut sebagai manajemen risiko yang dikelompokan
menjadi empat kelompok besar, akan dibahas berikut ini.
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat
sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam
bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian,
di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan
suatu kerugian.
a. Manajemen Risiko
Dalam ilmu manajemen risiko atau risk
management, kita mengenal beberapa teknik menghadapi risiko yang dapat
terjadi pada semua aspek kehidupan. Teknik-teknik tersebut adalah :
- Menghindarkan risiko (risk avoidance).
Kalau kita merokok, ada risiko terkena penyakit kanker paru atau
penyakit jantung (kardiovaskuler). Salah satu cara menghindari terjadinya
risiko terkena penyakit paru atau jantung tersebut adalah menjauhi bahan-bahan
karsinogen (yang menyebabkan kanker) yang terkandung dalam rokok. Kalau kita
tidak ingin mendapat kecelakaan pesawat terbang, jangan pernah naik pesawat
terbang.
Banyak orang melakukan teknik manajemen ini untuk risiko besar yang
kasat mata. Seseorang akan menghindari naik gunung yang terjal tanpa alat
pengaman, karena risiko jatuh ke jurang dapat dilihat langsung oleh mata.
Tetapi banyak orang tidak menyadari bahawa risiko tersebut dapat muncul 20-30
tahun seperti yang terjadi pada risiko kanker paru atau kelainan jantung akibat
merokok, sehingga kebiasaan itu dianggap tidak berisiko atau berisiko rendah.
Kesadaran tentang risiko jangka panjang itu yang harus disosialisasikan kepada
masyarakat supaya mereka mampu mengantisipasinya. Tidak semua orang mampu
mengenali, merasakan dan menghindari risiko. Ada kelompok yang hanya mampu
mengenali dan merasakan, namun tidak mampu menghindarinya. Karenanya manajemen
risiko dengan cara menghindari saja tidak cukup untuk melindungi seseorang dari
risiko yang akan terjadi.
- Mengurangi risiko (risk reduction).
Jika upaya menghindari risiko tidak mungkin dilakukan, manajemen risiko
dapat dilakukan dengan cara mengurangi risiko (risk reduction).
Contohnya, kita membuat jembatan penyeberangan atau lampu khusus penyeberangan
untuk mengurangi jumlah orang yang menderita kecelakaan lalu lintas. Dengan
demikian, pengemudi kendaraan akan berhati-hati. Atau jika ada jembatan
penyeberangan, maka risiko tertabrak mobil akan menjadi lebih kecil, tetapi
tidak meniadakan sama sekali. Seorang pengendara sepeda motor diwajibkan
memakai helm karena tidak ada satu orangpun yang bisa terhindar seratus persen
dari kecelakaan berkendara sepeda motor. Jika helm digunakan, maka beratnya
risiko (severity of risk) dapat
dikurangi, sehingga seseorang dapat terhindar dari kematian atau gegar otak
yang memerlukan biaya perawatan sangat besar. Perawatan intensif selama 7
(tujuh) hari di rumah sakit bagi penderita gegar otak di tahun 2005 ini dapat
mencapai lebih dari Rp 20 juta. Tetapi, bagi kebanyakan pengendara sepeda
motor, yang belum pernah menyaksikan betapa dahsyatnya akibat gegar otak dan
berapa mahalnya biaya perawatan akibat gegar otak, tidak menyadari hal itu.
Kalaupun mereka mengenakan helm, seringkali sekedar untuk menghindari dari
tekanan penalty akibat pelanggaran (tilang) peraturan lalu lintas oleh polisi
yang sesungguhnya merupakan risiko kecil (yang hanya sebesar ratusan ribu
rupiah saja).
- Memindahkan risiko (risk transfer).
Sebaik apapun upaya mengurangi risiko yang telah kita lakukan tidak
menjamin 100% kita akan terbebas dari segala risiko. Karena itu kita perlu
melindungi diri kita dengan tameng lapis ketiga dari manajemen risiko yaitu
mentransfer risiko diri kita ke pihak lain. Kita dapat memindahkan seluruh
atau sebagian risiko kepada pihak lain (yang dapat berupa perusahaan
asuransi, badan penyelenggara jaminan sosial, pemerintah, atau badan sejenis lain)
dengan membayar sejumlah premi atau iuran, baik dalam jumlah nominal tertentu
maupun dalam jumlah relatif berupa prosentase dari gaji atau harga pembelian
(transaksi). Dengan teknik manajemen risiko ini, risiko yang ditransfer
hanyalah risiko finansial, bukan seluruh risiko. Ada sebagian risiko yang tidak
bisa ditransfer, misalnya rasa sakit atau perasaan kehilangan yang dirasakan
oleh penderita.. Ini merupakan prinsip yang sangat fundamental di dalam
asuransi. Kebanyakan orang tidak menyadari bahwa setiap saat sesungguhnya ada
risiko kematian dan risiko kematian itu yang berpotensi menyebabkan ketiadaan
dana bagi ahli warisnya untuk menjalani hidup sehari-hari atau untuk membiayai
pendidikan anak, dapat ditransfer dengan membeli asuransi jiwa. Itulah sebabnya,
kebanyakan orang di negara berkembang tidak membeli asuransi jiwa, karena
banyak orang tidak melihat kematian sebagai suatu risiko finansial bagi ahli
warisnya
- Mengambil risiko (risk asumption).
Jika risiko tidak bisa dihindari, tidak bias dikurangi, dan tidak dapat
ditransfer akibat ketidakmampuan seseorang atau tidak ada perusahaan yang dapat
menerima transfer risiko tersebut, maka alternatif terakhir adalah mengambil
atau menerima risiko (sebagai takdir).
b.Bentuk Risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko
partikular dan risiko fundamental.
a. Risiko murni adalah risiko yang
akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian,
kecelakaan atau kebakaran.
b. Risiko spekulatif adalah risiko yang
akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
c. Risiko partikular adalah risiko
yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh,
tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko
yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan,
gempa bumi dan banjir.
- Risiko yang dapat diasuransikan
- Risiko tersebut haruslah bersifat murni (pure).
Menurut sifat kejadiannya, risiko dapat timbul benar-benar sebagai suatu
kebetulan atau accidental dan
dapat timbul karena suatu perbuatan spekulatif. Risiko murni adalah risiko yang
spontan, tidak dibuat-buat, tidak disengaja, atau dicari-cari bahkan tidak
dapat dihindari dalam jangka pendek. Orang berdagang mempunyai risiko rugi,
tetapi risiko rugi tersebut dapat dihindari dengan manajemen yang baik, belanja
dengan hati-hati, dan sebagainya. Risiko rugi akibat suatu usaha dagang
merupakan risiko spekulatif yang tidak dapat diasuransikan. Oleh karenanya tidak
ada asuransi yang menawarkan pertanggungan kalau suatu perusahaan merugi. Suatu
risiko yang timbul akibat suatu tindakan kesengajaan, karena ingin mendapatkan
santunan asuransi misalnya, tidak dapat diasuransikan. Contoh, seseorang
mempunyai asuransi kematian sebesar satu milyar rupiah, dapat saja dibunuh oleh
ahli warisnya guna mendapatkan manfaat/jaminan asuransi sebesar satu milyar
rupiah tersebut. Kematian yang disebabkan karena kesengajaan seperti itu tidak
dapat ditanggung. Seseorang yang sengaja mencoba bunuh diri dengan meminum
racun serangga dan gagal sehingga perlu perawatan di rumah sakit tidak berhak
atas jaminan perawatan, karena risiko sakitnya bukanlah risiko murni. Contoh
risiko murni adalah penyakit kanker. Sakit kanker, yang membutuhkan perawatan
yang lama dan mahal, tidak pernah diharapkan oleh si penderita dan karenanya
penyakit kanker merupakan risiko murni yang dapat diasuransikan atau dijamin
oleh asuransi.
- Risiko bersifat definitif.
Pengertian definitif artinya risiko dapat ditentukan kejadiannya secara
pasti dan jelas serta dipahami berdasarkan bukti kejadiannya. Risiko sakit dan
kematian dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Risiko kecelakaan lalu
lintas dibuktikan dengan surat keterangan polisi. Risiko kebakaran dibuktikan
dengan berita acara dan bukti-bukti lain seperti foto kejadian.
- Risiko bersifat statis.
Pengertian statis artinya probabilitas kejadian relatif statis atau
konstan tanpa dipengaruhi perubahan politik dan ekonomi suatu negara. Hal
tersebut berbeda dengan risiko bisnis yang bersifat dinamis karena sangat
dipengaruhi stabilitas politik dan ekonomi. Tentu saja, risiko yang benar-benar
statis dalam jangka panjang tidak banyak. Risiko seseorang terserang kanker
atau gagal jantung akan relatif statis, tidak dipengaruhi keadaan ekonomi dan
politik, namun dalam jangka panjang risiko serangan jantung dipengaruhi keadaan
ekonomi. Di negara maju, yang relatif kaya dan penduduk cenderung mengkonsumsi
makan enak dengan kandungan tinggi lemak, memperlihatkan probabilitas serangan
jantung lebih tinggi dibandingkan dengan negara miskin.
- Risiko berdampak finansial.
Setiap risiko mempunyai dampak finansial dan non finansial. Risiko yang
dapat diasuransikan adalah risiko yang mempunyai dampak financial, karena yang
dapat diperhitungkan adalah kerugian finansial. Transfer risiko dilakukan
dengan cara membayar premi atau kontribusi kepada perusahaan asuransi, yang
akan memberikan penggantian bila terjadi dampak finansial suatu risiko yang
telah terjadi. Suatu kecelakaan diri misalnya mempunyai dampak finansial berupa
biaya prawatan dan atau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan.
Selain berdampak finansial, suatu kecelakaan juga menimbulkan rasa nyeri dan
beban psikologis jika kecelakaan tersebut menimbulkan kematian atau kecacatan,
sehingga risiko tersebut menimbulkan dampak yang besar. Dari semua dampak yang
terjadi, hanya risiko financial berupa biaya perawatan dan kehilangan
penghasilan akibat kehilangan jiwa atau kecacatan. Dampak rasa nyeri dan
perasaan kehilangan tidak dapat diasuransikan
karena ukurannya sangat subyektif. Manfaat yang dapat ditawarkan
asuransi untuk mengganti dampak finansial tersebut adalah penggantian biaya
pengobatan dan perawatan (baik dalam bentuk uang atau pelayanan) maupun uang
tunai sebagai pengganti kehilangan penghasilan akibat kematian atau kecacatan
tersebut.
- Risiko measurable atau quantifiable.
Syarat lain adalah besarnya kerugian finansial akibat risiko tersebut
dapat diperhitungkan secara akurat. Kalau seorang sakit, harus dapat
diterangkan lokasi terjadinya penyakit, waktu kejadian,jenis penyakit, tempat
perawatan (nama dan lokasi rumah sakit), dan biaya yang dibutuhkan untuk
perawatan yang dijalani. Misalnya, Tn Budi mengalami serangan jantung di Bogor,
tanggal 5 September 2006 dan dirawat di RS. Anu di kota Bogor. Biaya yang
diperlukan untuk perawatan Tn Budi adalah Rp. 20 Juta. Jadi yang dapat dimasukkan
kedalam skema asuransi hanyalah biaya perawatan. Adapun rasa sakit sangat sulit
diukur, meskipun kita punya berbagai instrumen, karena rasa sakit bersifat
sangat subyektif. Besar penggantian biaya perawatan harus disepakati oleh
pemegang polis dan asuradur yang dituangkan dalam kontrak
pertanggungan/jaminan/polis. Khusus untuk asuransi jiwa, besar kerugian
finansial akibat kematian umumnya ditawarkan dalam jumlah tertentu, mengingat
kesulitan mengukur besar kerugian finansial akibat suatu kematian.
Jumlah tersebut ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan disepakati oleh
pemegang polis. Penentuan jumlah tertentu ini disebut quantifiable (dapat ditetapkan jumlahnya) yang dijadikan dasar
perhitungan premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.
- Ukuran risiko harus besar (large).
Derajat risiko (severity) memang
relatif dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu waktu
ke waktu lain. Risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi hendaknya
memenuhi syarat ukurannya. Risiko biaya rawat inap sebesar Rp 5 juta bisa
dinilai besar oleh yang berpenghasilan rendah akan tetapi dinilai kecil oleh
yang berpenghasilan diatas Rp 50 juta per bulan. Sebuah sistem asuransi harus
secara cermat menilai kelompok risiko yang akan diasuransikan. Kecenderungan
asuransi kesehatan di dunia adalah menjamin pelayanan kesehatan secara
komprehensif karena ada kaitan antara risiko dengan biaya kecil dan pelayanan
yang memerlukan biaya mahal. Sebagai contoh kasus demam berdarah yang
berkunjung ke dokter, mengandung risiko menjadi fatal bila pengobatan
lanjutannya tidak ditanggung, karena ada kemungkinan orang tersebut tidak
meneruskan pelayanannya karena kendala biaya. Jadi menjamin pelayanan kesehatan
secara komprehensif merupakan kombinasi penurunan risiko (risk reduction) dan transfer risiko.
Suatu skema asuransi yang hanya menanggung risiko yang kecil, misalnya hanya pengobatan
di puskesmas—seperti yang dulu dipraktikkan dengan skema dana sehat atau JPKM,
tidak memenuhi syarat asuransi. Oleh karena itu, dimanapun di dunia, model
asuransi mikro seperti itu tidak memiliki sustainabilitas (kesinambungan)
jangka panjang. Umumnya skema semacam itu berusia pendek dan tidak menjadi besar.
BAB IV
JENIS ASURANSI
Telah dibahas sebelumnya bahwa asuransi adalah manajemen risiko, dimana
seseorang atau sekelompok kecil orang (yang disebut pemegang polis/policy holder atau
peserta/participant) melakukan transfer risiko yang dihadapinya kepada pihak
asuransi (yang disebut asuradur/insurer
atau badan penyelenggara asuransi)dengan membayar sejumlah premi (iuran
atau kontribusi). Bila pemegang polis atau peserta adalah perseorangan, maka ia
akan menjamin dirinya sendiri dan atau termasuk anggota keluarganya. Dalam hal
pemegang polis atau peserta bersifat kelompok kecil (misalnya suatu perusahaan
atau instansi), maka yang dijamin biasanya anggota kelompok tersebut (karyawan
dan anggota keluarganya). Dengan pembayaran premi/iuran tersebut, maka segala
risiko biaya yang terjadi akibat kejadian yang terjadi pada pemegang polis atau
peserta sesuai kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian/ kontrak akan
menjadi kewajiban asuradur. Peserta yang termasuk dalam daftar yang dijamin
sesuai ketentuan dalam kontrak atau peraturan disebut tertanggung atau insured. Risiko yang harus ditanggung
asuradur disebut benefit atau
“manfaat” asuransi, yang cakupan (scope)
dan besarnya telah ditetapkan dimuka dalam kontrak atau peraturan. Dalam
asuransi kesehatan, manfaat ini sering disebut paket jaminan (benefit package) karena manfaat
asuransi kesehatan pada umumnya berbentuk pelayanan kesehatan yang dijamin oleh
asuradur, sedangkan manfaat asuransi jiwa atau kerugian umumnya dalam bentuk
nilai nominal uang, Secara sederhana pengertian asuransi dapat digambarkan
dengan ilustrasi berikut.
a.
Kotrak Asuransi
Mekanisme asuransi merupakan hubungan kontraktual yang mengatur
kewajiban
dan hak para pihak. Peserta wajib membayar premi, dan berhak mendapatkan
manfaat
asuransi, sedangkan asuradur berhak menerima pembayaran premi dan wajib
membayarkan manfaat dalam bentuk uang langsung kepada peserta atau
membayarkan manfaat tersebut kepada pihak ketiga yang memberikan pelayanan
kepada peserta, seperti bengkel mobil atau fasilitas kesehatan. Namun demikian,
dibandingkan dengan hubungan kontraktual lainnya, kontrak asuransi memiliki
ciri khas yang secara bersama-sama tidak dimiliki oleh hubungan kontraktual
lainnya. Karena kekhasan kontrak asuransi inilah, maka pengelolaan atau bisnis
asuransi diatur sangat ketat atau dilaksanakan langsung oleh pemerintah. Ciri
khas kontrak asuransi tersebut adalah sebagai berikut:
Bersifat kondisional.
Dalam kontrak asuransi, kewajiban
asuradur baru akan terjadi jika kondisi yang telah ditentukan (misalnya sakit
atau kehilangan harta benda) terjadi pada diri tertanggung. Apabila tertanggung
tidak mengalami kejadian tersebut, maka tidak ada kewajiban asuradur memberikan
manfaat. Ciri tersebut tidak akan ditemukan dalam kontrak lain, seperti kontrak
pembelian barang atau sewa gedung. Oleh karena itu, dalam kontrak asuransi
seperti asuransi kesehatan pegawai negeri, pegawai yang lebih dari 20 tahun
tidak pernah sakit sedangkan ia terus membayar iuran (karena bersifat wajib dan
langsung dipotong dari gajinya), tidak berhak menuntut pengembalian uang iurannya.
Berbeda dengan kontrak tabungan hari tua (yang disebut Dana Pensiun Lembaga
Keuangan—DPLK) di bank, penabung atau ahli warisnya berhak mendapatkan kembali
uang yang disimpannya secara rutin tiap bulan pada suatu waktu tertentu atau
setelah penabung meninggal dunia.
Bersifat unilateral.
Pada umumnya kontrak bersifat bilateral yaitu masingmasing pihak
mempunyai kewajiban dan hak yang dapat dituntut jika salah satu pihak tidak
melaksanakan kewajibannya. Dalam kontrak asuransi, pihak yang dapat dituntut
karena tidak memenuhi kewajibannya hanyalah pihak asuradur. Apabila tertanggung
tidak memenuhi kewajibannya, tidak membayar premi misalnya, ia tidak dapat
dituntut,
akan tetapi haknya otomatis hilang atau kontrak otomatis terputus (yang
dalam istilah
asuransi komersial disebut lapse).
Kontrak unilateral ini merupakan padanan (offset) dari sifat kondisional yaitu asurasur tidak selalu wajib
membayarkan manfaat.
Bersifat Aleatory.
Kontrak pada umumnya mempunyai keseimbangan nilai tukar (economic value) antara kewajiban dan
hak bagi pihak pertama maupun pihak kedua. Namun kontrak asuransi memberikan
nilai manfaat jauh lebih besar dibandingkan kewajiban premi yang harus
dibayarkan oleh peserta. Sebagai contoh, seseorang yang menjadi peserta
asuransi kesehatan membayar premi sebesar Rp 250.000 tiap bulan. Baru saja
empat bulan ia membayar premi ia terkena serangan jantung dan memerlukan
pembedahan yang memakan biaya (nilai tukar) Rp 150 juta. Asuradur akan
memberikan manfaat tersebut, walaupun premi yang dibayarkan baru Rp. 1 juta (4
x Rp 250.000), karena dalam kontrak asuransi tersebut pembedahan jantung
ditanggung penuh. Tanpa
kontrak yang bersifat aleatori, tidak mungkin peserta yang membayar
premi Rp. 1 juta, mendapatkan manfaat Rp 150 juta. Dalam hal ini, peserta
tersebut tidak berhutang Rp 149 juta ke perusahaan asuransi. Jika saja ia
berhenti menjadi peserta setelah itu, peserta tidak mempunyai kewajiban
membayar premi lagi, sebaliknya peserta tersebut juga tidak mempunyai hak
mendapatkan manfaat lagi dan juga tidak akan dituntut untuk melunasi selisih
biaya sebesar Rp 149 juta. Sebaliknya, seorang peserta atau pemegang polis yang
telah membayar premi sebesar Rp 250.000 per bulan selama 10 tahun (total
10x12xRp.250.000 atau Rp 30 juta, tanpa perhitungan bunga), akan tetapi ia
tidak pernah sakit, sehingga tidak pernah mengklaim manfaat asuransi. Peserta
itu tidak berhak sama sekali atas manfaat asuransi (menerima hak senilai Rp 0
rupiah), karena tidak ada kondisi yang memenuhi ketentuan kontrak (sifat kondisional).
Asuradur tetap berhak menerima Rp 30 juta (plus bunga) tanpa kewajiban membayar
apapun kepada tertanggung.
Bersifat Adhesi.
Dalam ikatan kontrak pada umumnya
kedua belah pihak mempunyai informasi yang relatif seimbang tentang nilai tukar
dan kualitas barang atau jasa yang diatur dalam kontrak. Namun pada kontrak
asuransi, pihak peserta atau pemegang polis, khususnya pada asuransi
individual, tidak memiliki informasi yang seimbang dengan informasi yang
dimiliki asuradur. Asuradur tahu lebih banyak tentang probabilitas terjadinya
sakit dan biaya-biaya pengobatan yang diperlukan untuk mengobati sakit
tersebut, sedangkan pihak peserta tidak mengetahuinya dengan baik. Akibatnya,
sulit bagi peserta untuk menilai apakah premi yang dibebankan kepada mereka itu
murah, wajar, atau terlalu mahal. Dengan kata lain, peserta berada pada posisi
yang lemah (ignorance). Itulah
sebabnya, dalam industri asuransi dimanapun di dunia, pemerintah selalu
mengatur dan mengawasi secara ketat berbagai aspek penyelenggaraan asuransi
baik dalam hal paket jaminan dan ketentuan polis menyangkut isi, bahasa, dan
bahkan ukuran huruf dalam polis, dan berbagai persyaratan asuradur yang
menjamin peserta akan menerima haknya, jika obyek asuransi terjadi. Dalam dunia
asuransi, kontrak semacam ini sering disebut sebagai kontrak take it or leave it.
b.
Pembayaran Premi
Menurut sifat kepesertaannya, asuransi dapat dibagi menjadi dua golongan
besar
yaitu kepesertaan yang bersifat wajib dan sukarela. Sifat kepesertaan
itu terkait dengan kewajiban membayar premi yang juga bersifat wajib dan
sukarela (lihat ilustrasi). Asuransi dengan kepesertaan wajib disebut asuransi
social, sedangkan asuransi yang kepesertaannya sukarela, digolongkan sebagai
asuransi komersial karena tidak ada kewajiban seseorang untuk ikut atau membeli
asuransi. Sifat membeli merupakan suatu transaksi sukarela dalam perdagangan (commerce). Banyak pihak di Indonesia
yang mengasosiasikan asuransi sosial sebagai asuransi bagi kelompok masyarakat
ekonomi lemah (miskin), sehingga pada awalnya JPKM dinyatakan bukan sebagai
asuransi komersial. Padahal dengan sifat kepesertaan yang sukarela, asuransi
itu sudah dapat dikelompokkan menajdi asuransi komersial.
c.
Asuransi social
Banyak pihak di Indonesia yang mempunyai pengertian keliru tentang
asuransi sosial. Kebanyakan orang beranggapan bahwa asuransi sosial adalah
suatu program asuransi untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Pada berbagai
kesempatan interaksi dengan masyarakat di kalangan sektor kesehatan, banyak
yang beranggapan bahwa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang
diperkenalkan Departemen Kesehatan (Depkes) juga merupakan program jaminan
untuk masyarakat miskin. Hal ini barangkali terkait dengan program JPKM dalam
rangka Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPSBK) dimana Depkes memberikan
insentif kepada organisasi di kabupaten yang disebut pra bapel (badan
penyelenggara) untuk mengembangkan JPKM. Program JPSBK ini memberikan dana Rp
10.000 per tahun untuk tiap keluarga miskin (gakin) kepada pra bapel yang
berjumlah 354 di seluruh Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk membiayai
administrasi pra bapel sebesar Rp.800, dan sisanya untuk membiayai pelayanan
kesehatan peserta yang dikelolanya. Diharapkan setelah dua tahun program
berjalan, pra bapel dapat membuat produk JPKM dan menjualnya kepada masyarakat
selain gakin. Mungkin dengan program inilah maka terbentuk pemahaman bahwa
program JPKM adalah program asuransi sosial. Sebenarnya, konsep JPKM adalah
konsep asuransi komersial yang dilandasi oleh kepesertaan sukarela. Diskusi
lebih lanjut tentang hal ini dibahas lebih lanjut dalam bab asuransi komersial.
BAB V
KELEMAHAN ASURANSI
Selain berbagai keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat baik secara
mikro maupun secara makro, asuransi sosial tidak lepas dari berbagai kelemahan.
Kelemahankelemahan tersebut antara lain:
- Pilihan terbatas.
Karena asuransi sosial mewajibkan penduduk dan pengelolanya yang
merupakan suatu badan pemerintah atau kuasi pemerintah, maka masyarakat tidak
memiliki pilihan asuradur. Para ahli umumnya berpendapat bahwa hal ini tidak
begitu penting, karena pilihan yang lebih penting adalah pilihan fasilitas
kesehatannya. Asuransi sosial memungkinkan peserta bebas memilih fasilitas
kesehatan yang diinginkan. Itu dimungkinkan karena fasilitas kesehatan dapat
dibayar secara FFS atau cara lain yang tidak mengikat. Berbeda dengan konsep
HMO/JPKM kini, yang memberikan pilihan asuradur tetapi setelah itu pilihan
fasilitas kesehatan terbatas pada yang telah mengikat kontrak. Bagi peserta
tentu akan lebih menguntungkan adanya kebebasam memilih fasilitas kesehatan
dengan biaya murah dibandingkan memilih asuradur tetapi pilihan fasilitas
kesehatan terbatas.
- Manajemen kurang keratif/responsif.
Karena asuransi sosial mempunyai produk yang seragam dan biasanya
tidak banyak berubah, maka tidak ada motivasi pengelolan untuk berusaha
merespons keinginan (demand) peserta.
Apabila askes sosial dikelola oleh pegawai yang kurang selektif dan tidak
memberikan insentif pada yang berprestasi, maka manajemen cenderung kurang
memuaskan peserta. Hal lain adalah karena penyelenggaranya tunggal, tidak ada
tantangan untuk bersaing, sehingga respons terhadap tuntutan peserta kurang
cepat.
- Pelayanan seragam.
Pelayanan yang seragam bagi semua peserta menyebabkan penduduk kelas
menengah atas kurang memiliki kebanggaan khusus. Kelompok ini pada umumnya
ingin berbeda dari kebanyakan penduduk, sehingga kelompok ini biasanya kurang
suka dengan sistem asuransi sosial. Pelayanan yang seragam juga sering
menyebabkan waktu tunggu yang lama sehingga kurang menarik bagi penduduk kelas
atas.
- Penolakan fasilitas kesehatan.
Profesional dokter seringkali merasa kurang bebas dengan sistem asuransi
sosial yang membayar mereka dengan tarif seragam atau model pembayaran lain
yang kurang memaksimalkan keuntungan dirinya. Pada umumnya fasilitas kesehatan
lebih senang melayani orang yang membayar langsung dengan tarif yang
ditentukannya sendiri. Tetapi perlu dipahami bahwa semua negara maju, kecuali
Amerika, menerapkan sistem asuransi sosial sebagai satu-satunya sistem atau
sebagai sistem yang dominan di negaranya
BAB VI
KESIMPULAN
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan
asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya
yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil.
Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan
beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan
yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua
badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan
setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung"
untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan
keuntungan.
SARAN
Pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena
sejak lama kita hanya mendapatkan informasi yang bias tentang asuransi
kesehatan yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan
komersial. Semogga saja asuransi di Indonesia dapat menjamin semua aspek warga
negaranya yang mengikuti asuransi agar lebih baik lagi. Layanan asuransi yang
baik dan menjamin dapat membuat banyak masyarakat semakin bertambah mengikuti
asuransi-asuransi yang ada di Indonesia.
3. Sumber : indonesian-publichealth.com
Judul :
Pengertian Asuransi
Kesehatan
Penulis :
Kemas
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Fungsi
Sumber Pembiayaan Kesehatan pada Asuransi Kesehatan
Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia
secara umum berasal dari Pemerintah, Swasta, Masyarakat dalam bentuk pembiayaan
langsung (fee for service) dan asuransi, serta dari sumber-sumber lain dalam
bentuk hibah atau pinjaman dari luar negeri.
Diperkirakan pembiayaan kesehatan di masa depan
akan semakin mahal. Hal ini disebabkan karena :
- Pertumbuhan ekonomi nasional yang juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan (demand) masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu.
- Perkembangan teknologi kedokteran dan pertumbuhan industri kedokteran. Hampir semua teknologi kedokteran masih diimpor sehingga harganya relatif mahal karena nilai rupiah kita jatuh dibandingkan dolar Amerika.
- Kemampuan anggaran pemerintah semakin terbatas.
Asuransi kesehatan adalah suatu mekanisme
pengalihan resiko (sakit) dari resiko perorangan menjadi resiko kelompok.
Dengan cara mengalihkan resiko individu menjadi resiko kelompok, beban ekonomi
yang harus dipikul oleh masing-masing peserta asuransi akan lebih ringan tetapi
mengandung kepastian karena memperoleh jaminan.
Pembiayaan kesehatan yang bersumber dari
asuransi kesehatan merupakan salah satu cara yang terbaik untuk mengantisipasi
mahalnya biaya pelayanan kesehatan, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Pemerintah dapat mendiversifikasi sumber-sumber pendapatan dari sektor kesehatan.
- Meningkatkan efisiensi dengan cara memberikan peran kepada masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
- Memeratakan beban biaya kesehatan menurut waktu dan populasi yang lebih luas sehingga dapat mengurangi resiko secara individu.
Unsur asuransi kesehatan meliputi adanya
Perjanjian, adanya Pemberian Perlindungan, serta adanya Pembayaran Premi oleh
Masyarakat. Sedangkan jenis
asuransi kesehatan yang berkembang di Indonesia
- Asuransi kesehatan sosial (Sosial Health Insurance), seperti PT Askes untuk PNS dan penerima pensiun dan PT Jamsostek untuk tenaga kerja swasta.
- Asuransi kesehatan komersial perorangan (Private Voluntary Health Insurance), seperti Lippo Life, BNI Life, Tugu Mandiri, Takaful, dan lain-lain.
- Asuransi kesehatan komersial kelompok (Regulated Private Health Insurance), seperti produk Asuransi Kesehatan Sukarela oleh PT Askes.
4. Sumber : http://infotentangasuransi.wordpress.com
Judul :
Pengertian Asuransi
Kesehatan
Penulis :
info tenteang asuransi
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Pengertian Asuransi Kesehatan dan manfaatnya – Seringkali karena kita membeli polis asuransi kesehatan dari teman,
kita jadi kurang memahami apa pengertian dari asuransi kesehatan itu sendiri
dan manfaat apa saja yang bisa kita ambil.Mungkin juga dikarenakan kurangnya
mengetahui informasi dan berita asuransi kesehatan
Pengertian asuransi
kesehatan adalah sebuah produk asuransi yang
memberikan jaminan keamanan finansial kepada pemegang polis asuransi kesehatan,
pada saat yang bersangkutan mengalami ganggguan kesehatan karena sakit atau
karena kecelakaan
Dengan memiliki polis asuransi kesehatan maka manfaat yang bisa diambil
adalah bahwa biaya yang terkait dengan kesehatan seperti biaya dokter, biaya
obat-obatan, biaya operasi dan biaya rawat inap, akan ditanggung oleh
perusahaan asuransi dan besarnya uang pertanggungan tersebut disesuaikan dengan
isi dari informasi
asuransi yang pernah diberitahukan sebelumnya pada
perjanjian yang tertera dalam polis asuransi kesehatan.
Manfaat asuransi jiwa dan asuransi kesehatan akan sangat terasa pada saat kita mengalami
gangguan kesehatan dimana membutuhkan pengobatan yang memerlukan biaya besar,
seperti yang anda ketahui biaya kesehatan pada saat ini sangat mahal dan terus
mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada saat itulah kita akan merasakan
betapa berartinya uang pertanggungan yang diberikan perusahaan asuransi untuk
menanggung biaya kesehatan kita.
5. Sumber :
http://infotentangasuransi.wordpress.com
Judul :
Makalah Asuransi
Kesehatan
Penulis :
Firda Mumtahanah
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
- 2 BAB I PENDAHULUAN
- 1.1 Latar Belakang
- Kesehatan merupakan anugrah Allah SWT yang tidak ternilai harganya, oleh karena itu sepatutnya nikmat tersebut disyukuri. Kesehatan sudah merupakan kebutuhan pokok dalam hidup. Terwujudnya keadaan sehat adalah kehendak semua pihak. Meskipun sudah berhati-hati, orang tidak bisa secara mutlak menghindari bahaya. Sakit, kecelakaan, kematian, kebakaran, gempa bumi, pencurian dan tindakan kriminal adalah keadaan bahaya yang mungkin dihadapi dalam hidup. Akibat yang timbul dari berbagai macam bahaya tersebut bisa berupa perasaan tidak menyenangkan sampai berupa malapetaka besar. Pada dasarnya peristiwa seperti di atas merupakan peristiwa yang tak pasti, tak terprediksi dan tak mungkin dihindarkan. Dampak dari kejadian seperti tersebut tidak hanya berupa kerugian fisik, akan tetapi juga bisa kerugian ekonomi. Sakit misalnya bisa memerlukan biaya sampai puluhan, ratusan juta rupiah hingga milyaran rupiah. Kecelakaan bisa menyebabkan seseorang tidak bisa mencari nafkah untuk beberapa waktu atau bahkan seumur hidup. Oleh karena itu, resiko seperti tersebut dapat diasuransikan, yaitu melalui asuransi kesehatan. Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam. Setiap orang membutuhkan asuransi untuk dirinya, dari bayi yang baru lahir sampai dewasa dan tua nantinya.
- Sejak lahir seorang bayi sudah memerlukan asuransi kesehatan. Asuransi sangat diperlukan dalam hidup ini, untuk melindungi keuangan keluarga. Pada tahun 2009, di AS, dari keluarga-keluarga kelas menengah yang dinyatakanbangkrut, 60% dikarenakan terkurasnya uang mereka untuk biaya pengobatan di rumah sakit. Mengingat pentingnya asuransi bagi setiap orang, untuk itu di dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai asuransi kesehatan, 3 agar dapat menambah pengetahuan mahasiswa seputar asuransi, khususnya asuransi kesehatan dan asuransi kesehatan sosial.
- 1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana konsep asuransi kesehatan?
2. Apakah
manfaat dari asuransi kesehatan?
3. Bagaimana
konsep asuransi kesehatan sosial?
4. Apakah
manfaat dari asuransi kesehatan sosial?
5. Apa saja
badan pengelola asuransi kesehatan sosial?
6. Apakah
peranan pemerintah dalam asuransi kesehatan?
· 1.3 Tujuan
1. Menjelaskan konsep asuransi kesehatan.
2. Menjelaskan manfaat dari
asuransi kesehatan.
3. Menjelaskan konsep asuransi
kesehatan sosial.
4. Menjelaskan manfaat dari
asuransi kesehatan sosial.
5. Menjelaskan badan yang
mengelola asuransi kesehatan sosial.
6. Menjelaskan peran pemerintah
dalam asuransi kesehatan.
· 1.4 Manfaat
1. Mengetahui konsep asuransi
kesehatan.
2. Mengetahui manfaat dari
asuransi kesehatan.
3. Mengetahui konsep asuransi
kesehatan sosial.
4. Mengetahui manfaat dari
asuransi kesehatan sosial.
5. Mengetahui badan yang
mengelola asuransi kesehatan sosial.
6. Mengetahui peran pemerintah
dalam asuransi kesehatan.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk
merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau
ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain
sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 1 Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
2.1.1. Asuransi Berdasarkan Undang-Undang
Menurut D.S. Hansel, asuransi merupakan suatu cara untuk mengumpulkan dan ada
dimasyarakat (pemegang polis) dalam bentuk premi dan sebagai imbalannya setiap peserta
berhak mempe roleh pembayaran sejumlah dan apabila terjadi peristiwa atau musibah
tert entu. Asuransi merupakan suatu gejala hokum atau fenomena hukum. Bila ditinjau
dari segi hukum, asuransi merupakan suatu persetujuan dan harus tunduk kepada ketentuan
hokum perjanjian. Dalam KUHD pasal 246 memberikan pengertian tentang “asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, 1
- 5 kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu”. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung".Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayaroleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bias diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
- 2.1.2. Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Pengertian Asuransi Menurut Robert I. Mehr: Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut. Pengertian Asuransi Menurut Mark R. Greene: Asuransi adalah institusi ekonomi yang mengurangi resiko dengan menggabungkan di bawah satu manajemen dan kelompok objek dalam suatu kondisi
- 6 sehingga kerugian besar yang terjadi yang diderita oleh suatu kelompok yang tadi dapat diprediksi dalam lingkup yang lebih rinci. Pengertian Asuransi Menurut C Arthur Williams Jr. dan Richard M. Heins: Asuransi adalah alat yang mana resiko dua orang atau lebih atau perusahaan-perusahaan digabungkan melalui kontribusi premi yang pasti atau yang ditentukan sebagai dana yang dipakai untuk membayar klaim. 2.2 Prinsip Dasar Asuransi Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution. a. Insurable Interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. b. Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan. c. Proximate cause Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. d. Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
- 7 keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278). e. Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. f. Contribution Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. 2.3 Unsur-Unsur Asuransi Berdasarkan pengertian pasal 246 KUHD dapat disimpulkan ada tiga unsur dalam asuransi, yaitu: a. Pihak tertanggung. b. Pihak penanggung. c. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi. 2.4 Sejarah Asuransi Kesehatan Penerapan prinsip-prinsip dasar asuransi telah dilakukan oleh beberapa peradaban di dunia sejak ribuan tahun yang lalu. Hal ini berkembang secara terus menerus mengikuti perkembangan peradaban, seiring dengan semakin tingginya kebutuhan manusia akan rasa aman serta semakin seringnya berbagai bencana terjadi. Menurut para ahli sejarah, sejak 1000 BC masyarakat kuno telah mengenal prinsip dasar asuransi yang salah satunya diterapkan dalam sebuah „hukum laut‟ dimana para nelayan pada zaman itu bersepakat untuk „menanggung bersama‟ segala hal yang diakibatkan oleh upaya-upaya untuk mendapatkan „manfaat bersama.‟ Hukum kuno tersebut dianggap sebagai dasar yang menginspirasi penerapan prinsip-prinsip asuransi, dengan semboyan yang terkenal “a common contribution for the common good”. Prinsip-prinsip dasar asuransi yang lebih mengarah ke „asuransi kesehatan‟ juga telah diterapkan di kalangan masyarakat China kuno,
- 8 dimana masyarakat menyerahkan sejumlah uang atau barang berharga kepada sinshe (pengobat) secara rutin tanpa menunggu sakit. Ketika salah satu anggota keluarga mereka sakit, sinshe akan mengobatinya tanpa perlu membayar lagi. Demikian pula halnya di dalam masyarakat Timur tengah zaman dulu, khususnya di kalangan pedagang yang berbisnis lintas daerah. Luasnya padang pasir memberikan resiko yang besar bagi pedagang untuk kehilangan arah. Untuk menghindari beban ekonomi yang mungkin akan diderita oleh keluarga para pedagang, mereka bersepakat untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai santunan bagi keluarga pedagang (kafilah) yang hilang atau meninggal dalam perjalanan bisnisnya. Pada pertengahan abad 19 selepas revolusi industri, penerapan sistem perasuransian yang lebih modern telah berkembang luas di Eropa. Pada masa itu perkembangan industri mulai menggeser kehidupan tradisional berbasis pertanian. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dalam hal kestabilan dan kepastian pendapatan jangka panjang. Ketidakpastian ini memicu lahirnya berbagai perkumpulan masyarakat yang bertujuan „menanggung bersama berbagai resiko yang menimpa anggota suatu kelompok akibat pekerjaannya‟. Beberapa kelompok yang terbentuk pada masa itu dikenal dengan sick club, mutual benefit funds, friendly societies, saturday funds dan lain-lain. Konsep asuransi sosial, yang bersifat wajib karena diatur oleh pemerintah atau penguasa, mulai berkembang di eropa pada tahun 1883. Dimulai di Jerman ketika Kanselir Otto Van Bismarck mewajibkan seluruh pekerja untuk bergabung dalam „dana sakit‟ (sickness fund; zieken fond). Negara harus menjamin agar hak para pekerja ketika mengalami sakit dapat terpenuhi, dengan cara mewajibkan mereka membayar iuran untuk dirinya sendiri. Sebagai konsekuensinya, ketika orang mengalami kegagalan mendapatkan upah akibat sakit, orang tersebut berhak mendapatkan penggantian kehilangan upah tersebut. Namun demikian, Seperti juga yang terjadi di berbagai belahan dunia, penghimpunan dana secara tradisional yang bersifat sukarela oleh friendly societies tidak bisa berkembang secara optimal.
- 9 Di Jerman, sistem asuransi wajib (asuransi sosial) dikembangkan untuk tiap kelompok kerja atau di lingkungan suatu usaha/perusahaan. Ada tiga kunci kebijakan Jerman di akhir abad ke 19 tersebut, yaitu setiap pekerja wajib mengikuti program dana sakit, dana yang terkumpul dikelola sendiri oleh kelompoknya dan sumber dana berasal dari pekerja itu sendiri, bukan dari pemerintah. Model asuransi sosial inilah yang kemudian berkembang dan menjadi dasar penyelenggaraan asuransi/jaminan sosial (social security) di seluruh dunia dengan berbagai variasi penyelenggaraan. Jaminan sosial (social security) yang kini dikenal di dunia dan mencakup salah satu program asuransi kesehatan sosial dikembangkan di Amerika di tahun 1935 setelah terjadi krisis ekonomi besar (great depression) di tahun 1932. Akan tetapi pada waktu pertama kali undang- undang jaminan sosial diundangkan tahun 1935, program asuransi kesehatan belum masuk dalam sistem jaminan sosial Amerika. Program yang masuk lebih dahulu adalah jaminan hari tua dan disabilitas yang dikenal dengan OASDI (old age, survivor benefit, and disability income). Baru pada pada tahun 1965 Amerika menambahkan program jaminan kesehatan yang terdiri atas Medicare (asuransi kesehatan wajib bagi penduduk lanjut usia atau lansia, penderita cacat dan penderita gagal ginjal) dan Medicaid (program bantuan pemerintah pusat dan daerah dalam jaminan kesehatan bagi penduduk miskin). Setelah tahun 1965, program jaminan sosial Amerika dikenal dengan OASDHI (old age, survivor benefit, disability, and Health Insurance). 2.5 Pengertian Asuransi Kesehatan Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawatinap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment). Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransisosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
- 10 Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuran sisosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri, baik sipil maupun non-sipil. Anak- anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istriat aupun suami juga dijamin seumur hidup. Beberapa perusa haan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program- program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
2.6
Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan Azwar A (1996) membagi jenis asuransi kesehatan
berdasarkan ciri-ciri khusus yang dimiliki, sedangkan Thabrany H (1998) membagi
atas berbagai model berdasarkan hubungan ketiga komponen asuransi kesehatan,
yaitu peserta, penyelenggara pelayanan kesehatan serta badan/perusahaan
asuransi. Berdasarkan pendapat tersebut, secara garis besar ada beberapa jenis
asuransi kesehatan yang ditinjau dari berbagai aspek. a. Ditinjau dari hubungan
ketiga komponen asuransi
1. Asuransi
tripartied; apabila ketiga komponen asuransi terpisah satu sama lain dan
masing-masing berdiri sendiri.
2. Asuransi bipartied; PPK dapat merupakan milik
atau dikontrol oleh perusahaan asuransi. b. Ditinjau dari jumlah peserta 1.
Asuransi kesehatan individu (individual health insurance), jika pesertanya
perorangan.
2. Asuransi
kesehatan keluarga (family health insurance), jika pesertanya satu keluarga.
3. Asuransi
kesehatan kelompok (group health insurance), jika pesertanya satu kelompok.
- 11 c. Ditinjau dari keikutsertaan anggota
1. Asuransi
kesehatan wajib (Compulsory Health Insurance). Asuransi kesehatan yang wajib diikuti
oleh suatu kelompok tertentu, misalnya dalam suatu perusahaan atau suatu daerah
bahkan suatu negara.
2. Asuransi
kesehatan sukarela (Voluntary Health Insurance). Asuransi kesehatan yang
keikutsertaannya tidak wajib tetapi diserahkan kepada kemauan dan kemampuan
masing-masing. d. Ditinjau dari kepemilikan badan penyelenggara
1. Asuransi kesehatan pemerintah (Government
Health Insurance).Asuransi kesehatan milik pemerintah atau pengelolaan dana
dilakukan oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh khususnya bagi masyarakat
kurang mampu karena mendapat subsidi dari pemerintah. Di lain pihak, biasanya
mutu pelayanan kurang sempurna sehingga masyarakat merasa tidak puas.
2. Asuransi kesehatan swasta
(Private Health Insurance). Asuransi kesehatan milik swasta atau pengelolaan
dana dilakukan oleh suatu badan swasta. Keuntungan yang diperoleh biasanya mutu
pelayanan relatif lebih baik, sedangkan kerugiannya sulit dilakukan pengamatan
terhadap penyelenggaranya. e. Ditinjau dari peranan badan penyelenggara asuransi
1. Hanya bertindak sebagai pengelola dana
Bentuk ini berkaitan dengan model tripartied, merupakan bentuk klasik dari
asuransi kesehatan. Bentuk ini akan merugikan atau menguntungkan tergantung
dari kombinasi dengan sistem pembayaran yang dijalankan. Jika dikombinasikan
dengan reimbursment, akan merugikan. Sebaliknya jika dikombinasi dengan
prepayment akan menguntungkan.
2. Badan penyelenggara asuransi juga bertindak
sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan. Jenis ini sesuai dengan bentuk
bipartied, keuntungan yang diperoleh adalah pengamatan terhadap biaya kesehatan
dapat ditingkatkan sehingga terjadi penghematan.
- 12 Kerugiannya pelayanan kesehatan yang diberikan tergantung dari badan penyelenggara bukan kebutuhan masyarakat. f. Ditinjau dari jenis pelayanan yang ditanggung 1. Menanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan, baik pengobatan (kurative), pemulihan (rehabilitative), peningkatan (promotive) maupun pencegahan (preventive). Dengan demikian pelayanan yang diberikan bersifat menyeluruh (comprehensive) dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta sehingga peserta jarang sakit dan secara timbal balik akan menguntungkan badan penyelenggara asuransi. 2. Menanggung sebagian pelayanan kesehatan, biasanya yang membutuhkan biaya besar, misalnya perawatan di rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang biayanya kecil, misalnya pelayanan kesehatan di puskesmas. g. Ditinjau dari jumlah dana yang ditanggung 1. Seluruh biaya kesehatan yang diperlukan ditanggung oleh badan penyelenggara. Keadaan ini dapat mendorong pemanfaatan yang berlebihan oleh peserta terutama bila keadaan peserta kurang. 2. Hanya sebagian biaya kesehatan yang ditanggung oleh badan penyelenggara. Dengan cara ini dapat mengurangi pemanfaatan yang berlebihan atau moral hazard ditinjau dari pihak peserta karena peserta asuransi harus memberikan kontribusi yang telah ditetapkan bila memakai layanan kesehatan (cost sharing). h. Ditinjau dari cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan 1. Pembayaran berdasarkan jumlah kunjungan peserta yang memanfaatkan pelayanan kesehatan (reimbursment). Dengan demikian jumlah peserta berbanding lurus dengan jumlah uang yang diterima oleh penyelenggara pelayanan kesehatan. 2. Pembayaran berdasarkan kapitasi, yaitu berdasarkan jumlah anggota/penduduk yang dilayani, berdasarkan konsep wilayah. i. Ditinjau dari waktu pembayaran terhadap PKK
- 13. 13 1. Pembayaran setelah pelayanan kesehatan selesai diselenggarakan (Retrospective Payment), biasanya dihitung berdasarkan service by service atau patient by patient. 2. Pembayaran di muka (pre payment),yaitu diberikan sebelum pelayanan diselenggarakan, biasanya perhitungan berdasarkan kapitasi dengan pelayanan komprehensif dengan tujuan penghematan dan mengurangi moral hazard dari penyelenggara pelayanan kesehatan. j. Ditinjau dari jenis jaminan 1. Jaminan dengan uang, yaitu asuransi yang membayar dengan mengganti biaya pelayanan yang diberikan. 2. Jaminan yang diberikan tidak berupa uang (Managed Care), contohnya: JPKM, Askes. Namun, secara garis besar Asuransi Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu: a. Asuransi Kesehatan Sosial Asuransikesehatan sosial adalah asuransi wajib yang ikuti oleh seluruh ataus ebagian penduduk (misal :pegawai).Premi atau iurannya bukan nilai nominal, tetapi presentase upah yang wajib dibayarkan. Manfaat asuransi(benefit), ditetapkan peraturan perundang- undangan dan sama dengan semua peserta. b. Asuransi Kesehatan Komersial Asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang Dijual oleh perusahaan atau badan asuransi lain, sifat kepesertaannya karena sukarela, tergantung kesediaan orang atau perusahaan untuk membeli dan preminya ditetapkan dalam bentuk nominal sesuai manfaat asuransi kesehatan komersial sangat variatif dan tidak samaun tuksetiappeserta. Asuransi kesehatan merupakan kelompok produk asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi atas resiko hilangnya sumber finansial dikarenakan oleh kondisi tertanggung yang mengalami suatu penyakit (illness), kecelakaan (accidental injury) atau karena
- 14. 14 ketidakmampuan (disability). Dalam kelompok ini terdapat 2 jenis produk, yaitu : a. Medical Expense Coverage, yaitu jenis produk yang memberikan santunan guna membayar biaya perawatan tertanggung yang mengalami suatu penyakit atau karena kecelakaan. b. Disability Income Coverage, merupakan produk yang memberikan santunan sebagai pengganti atas hilangnya penghasilan bagi tertanggung sebagai dampak dari ketidakmampuannya dalam bekerja. 2.7 Asuransi Kesehatan Sosial Asuransi Kesehatan sosial merupakan bagian dari perlindungan sosial(social security) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap risiko-risiko biaya layanan kesehatan yang mahal sehingga setiap oarng dapatmenggunakan haknya, yaitu akses terhadap pelayanan kesehatan. Prinsip asuransi kesehatan sosial adalah bahwa kesehatan merupakan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan tidak semata-semata diberikan berdasarkan status sosial masyarakat sehingga semua lapisan berhak untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Asuransi kesehatan sosial dilaksanakan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut: 1. Keikutsertaannya bersifat wajib 2. Menyertakan tenaga kerja dan keluarganya 3. Iuran/premi berdasarkan persentase gaji/pendapatan. Untuk Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dipotong 6-8% bagi yang sudah berkeluarga dan 3% untuk yang masih bujangan. Askes menetapkan premi hanya 2% dari gaji pokok PNS. Idealnya , anggaran kesehatan harus dihitung 5% dari GDP. 4. Premi untuk tenaga kerja ditanggung bersama (50%) oleh pemberi kerja dan tenga kerja. 5. Premi tidak ditentukan oleh risiko perorangan, tetapi didasarkan pada risiko kelompok (collective risk sharing). 6. Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan awal.
- 15. 15 7. Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diperoleh bersifat menyeluruh (universal coverage) 8. Peran pemerintah sangat besar untuk medorong berkembangnya asuransi kesehatan sosial di Indonesia. Semua pegawai negeri diwajibkan mengikuti asuransi kesehatan. 2.8 Asuransi Kesehatan Komersial 2.8.1. Asuransi Kesehatan Komersial Perorangan (Private Voluntary Health Insurance) Model asuransi kesehatan ini juga berkembangdi Indonesia, dapat dibeli preminya baik oleh individu maupun segmen masyarakat kelas menengah ke atas.Asuransi kesehatan komersial perorangan mempunyai prinsip kerja sebagai berikut: 1. Kepesertaannya bersifat perorangan dan sukarela 2. Iuran/ premi berdasarkan angka absolut, ditetapkan berdasarkan jenis tanggungan yang dipilih 3. Premi didasarkan atas risiko perorangan dan ditentukan oleh faktor usia, jenis kelamin, dan jenis pekerjaan 4. Dilakukan pemeriksaan kesehatan awal 5. Santunan diberikan sesuai dengan kontrak 6. Peranan pemerintah rela 2.8.2. Asuransi Kesehatan Komersial Kelompok (Regulated Private Health Insurance). Jenis asuransi ini merupakan alternatif lain sistem asuransi kesehatan komersial dengan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut: 1. Keikutsertaannya bersifat sukarela tetapi berkelompok 2. Iuran/ preminya dibayar berdasarkan atas angka absolut 3. Perhitungan premi bersifat community rating yang berlaku untuk kelompok masyarakat 4. Santunan (jaminan pemeliharaan kesehatan) diberikan sesuai dengan kontrak
- 16. 16 5. Tidak diperlukan pemeriksaan awal 6. Peranan pemerintah cukup besar dengan membuat peraturan perundang-undangan. BAB III PEMBAHASAN 3.1 Konsep Asuransi Kesehatan Konsep asuransi kesehatan pertama kali dikemukakan oleh Hugh pada tahun 1964. Pada akhir abad ke-19, asuransi kesehatan diawali dengan asuransi terhadap kecelakaan. Model asuransi ini terus berlanjut hingga awal abad ke-20 di California Negara bagian Amerika Serikat dan berkembang dengan 2 ditemukannya produk-produk asuransi kesehatan baru yang semakin modern. Melalui asuransi kesehatan biaya pengobatan dan perawatan yang diderita oleh si sakit (tertanggung) akan diganti oleh penanggung (perusahaan asuransi). Tertanggung dan penanggung membuat suatu perjanjian atau kontrak yang sah didalam sebuah polis. Pihak penanggung menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa datang. Di Indonesia, perkembangan asuransi kesehatan dimulai dengan adanya asuransi sosial, yaitu asuransi kesehatan pegawai negeri diikuti oleh asuransi sosial kecelakaan bagi para pegawai swasta, dan dilanjutkan dengan asuransi sosial kesehatan bagi pegawai swasta dalam program Jamsostek. Perkembangan kehidupan sosial di Indonesia yang semakin komplek telah mendorong meningkatnya kebutuhan atas biaya pemeliharaan kesehatan dan biaya pengobatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka berbagai sistem pemeliharaan kesehatan dikembangkan 3.1.1 Sistem Pelayanan Asuransi Kesehatan
- 17. 17 Dengan pendekatan sistem, secara sederhana pelayanan asuransi terdiridari komponen masukan, proses, keluaran dan dampak serta dipengaruhi olehbeberapa faktor. a. Komponen Masukan Komponen masukan terdiri dari : 1. Peserta atau masyarakat baik perorangan ataupun keluarga. 2. Perusahaan asuransi yang disebut badan penyelenggara asuransi (BAPEL). 3. Pemberi pelayanan kesehatan (pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan),dengan adanya perubahan paradigma ke arah paradigma sehat, maka PPKdirubah pengertiannya menjadi penyelenggara pemeliharaan kesehatan. 4. Pemerintah dapat berperan sebagai masukan tetapi juga sebagai faktor yang mempengaruhi, misalnya membuat peraturan dan/atau kebijakan. b. Komponen Proses Proses tergambarkan dalam studi kelayakan dan rencana usaha Bapel,pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi di semua komponen asuransi yang didasarkan pada data yang akurat. c. Komponen Keluaran Keluaran dapat berupa pembayaran sebagian atau keseluruhan paket-paketpelayanan kesehatan sesuai dengan transaksi premi yang telah disetujui. Denganadanya perubahan ke arah paradigma sehat, maka asuransi diharapkan tidak hanyaberperan pada pelayanan kuratif tetapi juga pramotif, prefentif dan rehabilitatif. d. Komponen Dampak Dampak utama yang paling diharapkan adalah akses masyarakat terhadappenyelenggara kesehatan, dan pada akhirnya akan meningkatkan status/derajatkesehatan masyarakat yang ditandai : pertama, mampu hidup lebih lama denganindikator umur harapan hidup; kedua, menikmati hidup
- 18. 18 sehat dengan indikatorangka kesakitan; ketiga, mempunyai kesempatan meningkatkan pengetahuandengan indikator angka melek huruf dan tingkat pendidikan serta keempat, hidupsejahtera dengan indikator pendapatan per kapita. e. Faktor yang Mempengaruhi Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain : 1. Pemerintah yang berperan sebagai regulator dan pembuat kebijakan. 2. Permintaan (demand) masyarakat. 3. Sosio-ekonomi dan budaya masyarakat. 3.2 Manfaat Asuransi Kesehatan Ada beberapa manfaat asuransi kesehatan selain mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan antara lain: 1. Asuransi merubah peristiwa tidak pasti menjadi pasti dan terencana 2. Asuransi membantu mengurangi risiko perorangan ke risiko sekelompok orang dengan cara perangkuman risiko (risk pooling). Dengan demikian terjadi subsidi silang; yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin. Apabila asuransi kesehatan dapat dilaksanakan, akan diperoleh beberapa manfaat yang secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Membebaskan peserta dari kesulitan menyediakan dana tunai 2. Biaya kesehatan dapat diawasi Pengawasan yang dimaksud berupa diperlakukannya berbagai peraturan yang membatasi jenis pelayanan kesehatan yang dapat diberikan oleh penyedia pelayanan dan atau yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. 3. Mutu pelayanan dapat diawasi Pengawasan yang dimaksud ialah melalui penilaian berkala terhadap terpenuhi atau tidaknya standar minimal pelayanan. 4. Tersedianya data kesehatan
- 19. 19 Data kesehatn yang lengkap diperlukan untuk merencanakan dan ataupun menilai kegiatan yang dilakukan. 3.3 Konsep Asuransi Kesehatan Sosial Asuransi kesehatan sosial adalah sistem asuransi medis yang memberikan tunjangan medis dan tunjangan yang menciptakan stabilitas kehidupan, sewaktu pekerja dan keluarganya jatuh sakit atau mendapat luka. Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang di tawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patien treatment) dan rawat jalan (Out-patient treatment) Produk Asuransi kesehatan di selanggarakan baik oleh perusahaan asuransi social, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum. Di Indonesia, PT. Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga di jamin sampai usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga di jamin seumur hidup. Beberapa perudahaan asuransi jiwa telah memasarkan pula program- program asuransi kesehatan dengan berbagai mascam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan, bekerja sama dengan Provider Rumah Sakit, baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaring rumah sakit. Prinsip-prinsip universal dalam asuransi kesehatan sosial: 1. Kepesertaan bersifat wajib, mulai dari kelompok tenaga kerja tertentu untuk kemudian berkembang ke kelompok-kelompok lain sampai tenaga kerja non formal dan mencapai 100% penduduk. 2. Iuran ditanggung bersama, ditetapkan secara proporsional, sesuai tingkat pendapatan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Pendekatan seperti ini sebenarnya mengantisipasi perkembangan masa
- 20. 20 depan, dimana biaya pelayanan kesehatan akan menjadi amat mahal, sehingga tidak mampu ditanggung oleh penerima kerja. 3. Jenis Santunan/Benefit package berupa pelayan kesehatan. Sesuai kebutuhan medis. Ruang lingkupnya ditetapkan berdasarkan peraturan (Pemerintah) badan penyelenggara akan membangun sebuah sistem pembiayaan dan pelayanankesehatan untuk dapat memperoleh tingkat efisiensi tinggi, yang kini sering dikenal sebagai Managed Healthcare Concept. 4. Kegotongroyongan diantara peserta dengan demikian amat lengkap, antara kaya miskin, tua muda, sehat sakit, bahkan yang memiliki resiko penyakit tinggi dan rendah. 5. Berdasarkan studi perbandingan di banyak Negara, Negara-negara yang menganut prinsip ini, ternyata juga membelanjakan biaya kesehatan yang lebih rendah dibanding Negara-negara yang memanut prinsip asuransi kesehatan komersial. 6. Badan penyelenggara juga harus bersifat not for profit, sehingga lebih menguntungkan peserta. Sisa hasil usaha diperuntukan bagi peningkatan pelayanan kesehatan, misalnya pembangunan sarana kesehatan. 3.4 Manfaat Asuransi Kesehatan Sosial Manfaat asuransi kesehatan sosial antara lain : a. Pembiayaan tidak ditentukan secara politik, dan alokasi dana diciptakan transparan. b. Memberikan otonomi keuangan dan kesempatan berkompetisi serta membagiperan antara peserta dan Badan Penyelenggara. 3.5 Badan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
- 21. 21 BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya. BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: a. kegotongroyongan; b. nirlaba; c. keterbukaan; d. kehati-hatian; e. akuntabilitas; f. portabilitas; g. kepesertaan bersifat wajib; h. dana amanat; dan i. hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan. BPJS dibagi menjadi dua yaitu: a. BPJS Kesehatan BPJS kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. b. BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan program: 1) jaminan kecelakaan kerja; 2) jaminan hari tua; 3) jaminan pensiun; dan 4) jaminan kematian. BPJS bertugas untuk : a. melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta; b. memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja; c. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; d. mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
- 22. 22 e. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial; f. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas, BPJS berwenang untuk: a. menagih pembayaran Iuran; b. menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai; c. melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional; d. membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan e. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial; f. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan g. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat. 3.6 Peran Pemerintah dalam Asuransi Kesehatan Menurut studi ILO (2003), hanya sekitar 15% penduduk Indonesia menjadi anggota salah satu asuransi kesehatan (baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun sektor swasta). Di Indonesia terdapat tiga kategori utama asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu: (1) asuransi kesehatan untuk PNS dan anggota ABRI (Askes); (2) asuransi kesehatan untuk pekerja perusahaan swasta(Jamsostek); dan (3) dana kesehatan masyarakat dan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM). Suatu negara yang kuat memiliki jaminan sosial yang kuat dan mencakup seluruh rakyat.Peran negara dalam mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- 23. 23 (BPJS), sangat besar. Negara harus mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang berkeadilan Sosial melalui pengembangan Sistem Jaminan Sosial. Sistem ini merupakan cara sekaligus tujuan mewujudkan kesejahteraan Masyarakat. 68 tahun merdeka, program jaminan sosial belum mencapai 20 persen penduduk dan kualitas Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan masih sangat buruk. BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution. Sedangkan unsur-unsur asuransi ada 3, yaitu pihak tertanggung, pihak penanggung, dan kejadian yang belum jelas akan terjadi. Asuransikesehatanadalahsebuahjenisprodukasuransi yang secarakhususmenjaminbiayakesehatanatau perawatan para anggota asuransi tersebutjikamerekajatuhsakitataumengalamikecelakaan. Secara garis besar asuransi dibagi menjadi 2, yaitu asuransi kesehatan sosial dan asuransi kesehatan komersial. Asuransi Kesehatan sosial merupakan bagian dari perlindungan sosial(social security) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap risiko-risiko biaya layanan kesehatan yang mahal sehingga setiap
- 24. 24 oarng dapatmenggunakan haknya, yaitu akses terhadap pelayanan kesehatan. Sedangkan asuransi kesehatan komersial adalah asuransi yang dijualolehperusahaanataubadanasuransilain, sifatkepesertaannyakarenasukarela, tergantungkesediaan orang atauperusahaanuntukmembeli. Di Indonesia, PT. Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri sipil maupun non-sipil. Namun mulai tahun 2014, PT. Askes tersebut berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 4.2 Saran Di Indonesia pemahaman mengenai asuransi kesehatan masih sangat beragam, bahkan banyak masyarakat yang belum mengerti. Sehingga membuat program asuransi kesehatan sosial yang dijalankan oleh pemerintah menjadi kurang efektif. Sebaiknya sebelum menjalankan progaram asuransi kesehatan sosial, seperti yang dilakukan oleh BPJS tahun 2014 sekarang, pemerintah lebih giat lagi dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat dan menjelaskan bagaimana sistem kerja dari asuransi kesehatan sosial tersebut. Sehingga tidak akan menimbulkan kebingungan di sebagian masyarakat Indonesia.
- 25. 25 DAFTAR PUSTAKA Artikel Asuransi Kesehatan | Pengertian Asuransi Kesehatan. (2012, Januari). Dipetik Januari 2014, dari Asuransi Keluarga Cerdas: http://asuransikeluargacerdas.wordpress.com/2012/01/02/artikel-asuransi- kesehatan-pengertian-asuransi-kesehatan/ Asuransi. (2013). Dipetik January 2014, dari Wikipedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi Asuransi Kesehatan. (2013, May). Dipetik January 2014, dari Wikipedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi_Kesehatan Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli. (2013, Oktober). Dipetik Januari 2014, dari Pengertian Ahli: http://www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian- asuransi-menurut-para-ahli.html Djuhaeni, H. (2007). Asuransi Kesehatan dan Managed Care. Bandung: Universitas Padjadjaran. Idris, M. (2010, April). Sejarah Asuransi Kesehatan. Dipetik Januari 2014, dari Diskusi Kesehatan Masyarakat: http://muhammadidris1970.wordpress.com/2010/04/11/sejarah-asuransi- kesehatan/ Prinsip Dasar Asuransi. (t.thn.). Dipetik Januari 2014, dari Pan Pacific Insurance: http://panfic.com/insurance-knowledge/prinsip-dasar-asuransi/ Rahayu, D. A. (2013, May). Asuransi Kesehatan. Dipetik January 2014, dari Dwi Asih Rahayu: http://dwiasihrahaayu.blogspot.com/2013/05/asuransi- kesehatan.html
- 26. 26 Syakurah, R. A. (2013, Juli). Tugas IKM; Tinjauan Pustaka Asuransi Kesehatan . Dipetik Januari 2014, dari The Joy of Being MA: http://mabanget.wordpress.com/2013/07/12/asuransi-kesehatan/ Thabrany, H. (t.thn.). Introduksi Asuransi Kesehatan. Dipetik Januari 2014, dari Staff UI: http://staff.ui.ac.id/system/files/users/hasbulah/material/babiiintroduksiasuran sikesehatanedited.pdf Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (t.thn.).
6. Sumber : http://staff.ui.ac.id
Judul :
Konsep dan Jenis Asuransi
Kesehatan
Penulis :
Dokumen Website staff UI
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Bab II
Konsep dan Jenis Asuransi Kesehatan
Pendahuluan
Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam.
Dahulu banyak yang menganggap bahwa JPKM bukan asuransi kesehatan, apalagi
asuransi kesehatan komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM sebagai
asuransi sosial karena dijual umumnya
kepada masyarakat miskin di daerah-daerah. Padahal dilihat dari definisi dan
jenis programnya, JPKM jelas bukan asuransi kesehatan social. Asuransi
kesehatan sosial (social health insurance) adalah suatu mekanisme pendanaan
pelayanan kesehatan yang semakin banyak digunakan di seluruh dunia karena
kehandalan sistem ini menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara. Namun
di Indonesia pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah
karena sejak lama kita hanya mendapatkan informasi yang bias tentang asuransi
kesehatan yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan
komersial. Litetarur yang mengupas asuransi kesehatan sosial juga sangat
terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang kesehatan tidak memahami
asuransi sosial. Pola pikir (mindset) kebanyakan sarjana kita sudah diarahkan
kepada segala sesuatu yang bersifat komersial, termasuk dalam pelayanan rumah
sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”, seperti “asuransi sosial” dan “fungsi
sosial rumah sakit” hampir selalu difahami sebagai pelayanan atau program untuk
orang misk
in. Sesungguhnya asuransi sosial bukanlah asuransi untuk orang miskin.
Fungsi sosial
bukanlah fungsi untuk orang miskin. Pendapat tersebut merupakan
kekeliruan besar ya
ng sudah mendarah daging di Indonesia yang menghambat pembangunan
kesehatan yang berkeadilan sesuai amanat UUD45. Bahkan konsep Undang-undang
Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992 (UU nomor 23/1992) jelas memerintahkan
Pemerintah untuk mendorong pengembangan Jaminan Introduksi
Asuransi Kesehatan H Thabrany 27 Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang
diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization)yang merupakan salah
satu bentuk asuransi kesehatan komersial. Para pengembang JPKM di Depkes-pun,
tidak banyak yang memahami bahwa HMO dan JPKM sesungguhnya asuransi komersial
yang tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa mewujudkan sistem
kesehatan yang berkeadilan (egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan sosial di
Indonesia tidak berkembang dengan baik sampai tahun 2005. Kondisi tersebut
sejalan pula dengan situasi negara-negara di Asia yang umumnya memang
tertinggal dalam pengembangan asuransi kesehatan sosial. Pada tanggal 7-9 Maret
2005, WHO kantor regional Asia Pasifik, Asia Tenggara, dan Timur Tengah berkumpul
di Manila untuk menggariskan kebijakan dan pedoman pengembangan asuransi
kesehatan sosial diwilayah Asia-Pasifik dan Timur Tengah. Berbagai ahli dalam
bidang asuransi kesehatan atau pendanaan kesehatan diundang untuk perumusan
tersebut. Karena sistem pendanaan di Asia yang ada sekarang ini sangat
bervariasi, maka disepakati tujuan pengembangan asuransi kesehatan sosial yaitu
mewujudkan akses universal kepada pelayanan kesehatan. Selain asuransi
kesehatan sosial, sistem pendanaan melalui pajak (National Health Service)
dengan menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis atau hampir gratis kepada
seluruh penduduk, seperti yang dilakukan Malaysia, Sri Lanka, dan Thailand juga
mampu menyediakan akses universal tersebut. Dalam bab ini pembahasan akan dipusatkan
pada pemahaman tentang asuransi dan asuransi kesehatan sosial. Karena luasnya
masalah asuransi kesehatan sosial, bab ini membatasi pembahasan pada
garis-garis besar asuransi kesehatan sosial. Pembaca yang ingin mengetahui
lebih dalam tentang praktek-praktek asuransi kesehatan sosial dapat membaca
buku lain atau mengikuti ujian asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh
PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia)
Rasional asuransi Dalam kamus atau perbendaharaan kata bangsa Indonesia, tidak
dikenal kata asuransi yang dikenal adalah istilah “jaminan” atau “tanggungan”.
Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris insurance, dengan akar kata
in-sureyang berarti “memastikan”. Dalam konteks asuransi kesehatan, pengertian
asuransi adalah memastikan seseorang Introduksi Asuransi
Kesehatan H Thabrany 28 yang menderita sakit akan mendapatkan pelayanan yang
dibutuhkannya tanpa harus mempertimbangkan keadaan ekonominya. Ada pihak yang
menjamin atau penanggung biaya pengobatan atau perawatannya. Pihak yang
menjamin ini dalam bahasa Inggris disebut insurer atau dalam UU Asuransi
disebut asuradur. Asuransi merupakan jawaban atas sifat ketidak-pastian
(uncertain) dari kejadian sakit dan kebutuhan pelayanan kesehatan. Untuk
memastikan bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan dapat dibiayai secara memadai,
maka seseorang atau kelompok kecil orang melakukan
transfer risiko kepada pihak lain yang disebut insurer/asuradur, ataupun
badan penyelenggara jaminan. Sebagai ilustrasi, andaikan di suatu kota terdapat
satu juta penduduk dan setiap tahun terdapat 3.000 orang yang dirawat di rumah
sakit. Tidak ada satu orang pendudukpun yang tahu pasti siapa yang akan masuk
rumah sakit pada suatu bulan atau suatu hari tertentu. Misalkan setiap
perawatan di rumah sakit membutuhkan dana sebesar Rp 1 juta, maka kalau pasien
yang sakit ituadalah keluarga tukang becak, akan sangat sulit baginya
menyediakan uang sebesar Rp 1 juta untuk membayar rumah sakit. Apa yang harus
dilakukan? Apakah setiap hari kita harus meminta sumbangan untuk keluarga
seperti tukang becak. Tentu hal itu bisa dilakukan, akan tetapi bagaimana kita
menjamin bahwa setiap hari terkumpul sumbangan yang memadai untuk mendanai
kebutuhan perawatan di rumah sakit yang rata-rata 7-10 orang setiap hari.
Masyarakatpun tentu akan bosan mengumpulkan atau memberikan sumbangan terus
menerus. Pada situasi lain, beban biaya rumah sakit sebesar Rp. 1 juta itu
bukan beban yang berat bagi seorang direktur bank setempat yang bergaji Rp 25
juta sebulan. Namun direktur bank tersebut akan mengalami kesulitan bila biaya
perawatan mencapai Rp 50 juta, karena biaya itu jauh diatas kemampuannya.
Beruntung bagi seorang direktur beban itu sudah ditanggung oleh perusahaan, karena
umumnya perusahaan menyediakan fasilitas penggantian biaya kesehatan untuk
pegawai dan keluarganya. Ilustrasi diatas memperlihatkan sifat ketidakpastian
(uncertain) dalam hal waktu dan biaya yang diperlukan. Tukang becak atau
keluarganya dapat saja menderita penyakit yang memerlukan biaya sampai Rp 50
juta
, walaupun kemampuan membayarnya sangat rendah. Kalau ilustrasi itu
menjadi kenyataan, hampir dapat dipastikan bahwa si tukang becak akan terpaksa
tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan berisiko meninggal atau cacat
seumur hidup, sehingga akan menjadi beban masyarakat juga. Kisah 2 Introduksi
Asuransi Kesehatan H Thabrany 29 kelompok ekstrim pada ilustrasi tersebut
menggambarkan ketidakadilan social. Orang yang berpenghasilan rendah yang tidak
sanggup membayar biaya pelayanan, justru tidak mendapatkan perlindungan atau
jaminan, sebaliknya yang bergaji tinggi justru mendapatkan jaminan. Secara
statistik dapat dihitung bahwa setiap orang memiliki probabilitas 0,003 (yaitu
3.000 orang per 1.000.000 penduduk) untuk ma
suk rumah sakit. Jika rata-rata tagihan rumah sakit untuk tiapperawatan
adalah Rp 1 juta, maka setiap tahun dibutuhkan dana sebesar 3.000 (orang) x Rp
1 juta atau sama dengan Rp 3 milyar. Walikota setempat cukup cermat mengamati
masalah tersebut. Menurut sang Walikota, dari pada setiap orang was-was
memikirkan biaya perawatan setiap ia atau keluarganya sakit, atau setiap hari
kita mencari sumbangan untuk mereka
yang tidak mampu membayar-yang bisa jadi juga diri kita-, mengapa tidak
semua orang membayar saja sama rata secara rutin. “Nanti saya yang atur”,
ujarnya. Jika kebutuhan biaya Rp 3 milyar dibagi rata kepada satu juta
penduduk, maka tiap kepala cukup membayar Rp 3.000 setahun (Rp 3 milyar dibagi
1.000.000 penduduk). Bukankah membayar Rp 3.000 per orang per tahun merupakan
beban ringan! Tukang becakpun sanggup mengiur sebesar itu. Setelah dana Rp 3
milyar terkumpul, tidak ada lagi pe
nduduk yang kesulitan membayar tagihan rumah sakit. Jika ada yang sakit,
kaya atau miskin, tidak perlu lagi memikirkan biaya perawatan. Walikota akan
mengambil dana dari pot (pool) yang terkumpul dan membayarkannya ke rumah
sakit. Beres? Teorinya begitu. Dalam praktek, tidak semudah itu. Sebab, selalu
saja ada orang yang tidak mau bayar iuran meskipun hanya Rp 3.000 per orang per
tahun. Bagaimana dengan biaya administrasi? Bagaimana jika terjadi peningkatan
biaya pelayanan? Dan masih banyak masalah lainnya. Masalah-masalah itulah yang
dibahas dalam buku ini. Dari ilustrasi diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa
asuransi adalah suatu mekanisme gotong royong yang dikelola secaraformal dengan
hak dan kewajiban yang disepakati secara jelas. Mekanisme pembayaran iuran
sebesar Rp 3.000 per tahun per penduduk, maka setiap penduduk memerlukan
perawatan di rumah sakit akan dibiayai dari dana yang terkumpul. Bentuk
kegotong-royongan tersebut, didalam asuransi dikenal juga dengan istilah risk
sharing. Dari segi dana yang terkumpul (pool), asuransi juga disebut sebagai
suatu mekanisme risk pooling.Dana yang terkumpul dari masing-masing.
7. Sumber : asuransikeluargacerdas.wordpress.com
Judul :
Artikel Kesehatan
Asuransi
Penulis :
Dewi
Diunduh :
Senin, 15 Desember 2014
Dari
sekian banyak jasa asuransi yang ada, asuransi jiwa kesehatan merupakan salah
satu produk asuransi yang juga banyak peminatnya sama seperti
asuransi Pendidikan untuk keluarga dan anak ataupun asuransi dana pensiun.
Tiap
penyedia jasa layanan asuransi pasti mengatakan bahwa asuransi kesehatan
produknya adalah yang terbaik dan nomor 1 di Indonesia atau bahkan dunia.
tinggal bagaimana kita menyikapi secara cerdas dan teliti mana yang akan kita
pilih agar nantinya bermanfaat banyak untuk keluarga pada umumnya dan anak
kita.
Sebelum
memilih asuransi yang mana yang cocok buat kita alangkah baiknya kita tahu apa
sih asuransi kesehatan itu. Asuransi kesehatan adalah suatu sistem pembiayaan
kesehatan yang berjalan berdasarkan konsep risiko. Dalam sistem asuransi
kesehatan, risiko sakit secara bersama-sama di tanggung oleh peserta dengan
membayar premi yang dikelola penanggung (adanya prinsip gotong-royong).
PRINSIP
ASURANSI KESEHATAN
1. Asuransi Kesehatan merupakan sistem pembiayaan kesehatan yang berjalan
berdasarkan konsep risiko.
2. Mentransfer risiko dari satu individu ke suatu kelompok.
3. Membagi bersama jumlah kerugian dengan proporsi yang adil oleh seluruh
anggota kelompok melalui penanggung.
UNSUR-UNSUR ASURANSI KESEHATAN
1.
Tertanggung (Pasien).
2.
Penanggung (Perusahaan Asuransi)
3.
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
MACAM-MACAM ASURANSI KESEHATAN
1. Asuransi Kesehatan Sosial (Social Health Insurance)
2. Asuransi Kesehatan Komersial (Private
Voluntary Health Insurance)
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
·
Kepesertaan bersifat wajib.
·
Premi/iuran berdasar prosentasi
pendapatan/ gaji.
·
Premi/iuran ditanggung bersama
oleh tempat bekerja/perusahaan dan tenaga kerja.
·
Peserta/tenaga kerja dan
keluarganya memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
·
Peserta/tenaga kerja memperoleh
kompensasi selama sakit.
·
Peranan Pemerintah besar.
·
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL
·
Kepesertaan bersifat sukarela.
·
Premi/iuran berdasar angka
absolut, sesuai dengan perjanjian/kontrak.
·
Peserta/tenaga kerja dan
keluarganya memperoleh santunan biaya pelayanan kesehatan sesuai
perjanjian/kontrak (tidak komprehensif).
·
Peranan Pemerintah relatif kecil.
wajib asuransi kesehatan karena saat ini kesehatan mahal gan
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut