H.
JAMINAN PERORANGAN
1.
Judul :
Tentang Borgtocht
Sumber : www.hukumonline.com/klinik/.../tentang-borgtocht-
Penulis : Tentang Borgtocht - hukumonline.com
Diunduh : Rabu, 26 Nopember
2014
Apa yang
dimaksud borgtocht ?
Borgtocht
merupakan istilah dalam hukum perdata yang biasa digunakan sehubungan dengan
hukum jaminan. Jaminan itu sendiri ada dua jenis, yaitu jaminan kebendaan dan
jaminan perorangan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi
Masjchoen Sofwan, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan
Perorangan (hal. 81). Menurut Sri Soedewi, jaminan perorangan ini pada
praktiknya biasa disebut dengan borgtocht
atau penanggungan.
Penanggungan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPer”). Dalam KUHPer sendiri tidak ada ketentuan yang secara eksplisit
memberikan pengertian mengenai borgtocht
atau menyebutkan bahwa borgtocht
adalah penanggungan. Mengenai penanggungan ini diatur dalam Pasal 1820 –
Pasal 1850 KUHPer.
Arti dari penanggungan (borgtocht) dapat kita lihat dalam Pasal 1820 KUHPer, di
mana dikatakan penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi
kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila
debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
Hal serupa juga dikatakan oleh J. Satrio
dalam bukunya yang berjudul Hukum
Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan
Tanggung Menanggung (hal. 12), sebagaimana kami sarikan, bahwa di dalam
KUHPer, penanggungan atau borgtocht
mempunyai pengaturannya dalam Pasal 1820 KUHPer dan selanjutnya. Unsur-unsur
perumusan Pasal 1820 KUHPer yang perlu mendapat perhatian adalah:
1. Penanggungan
merupakan suatu perjanjian;
2.
Borg adalah
pihak ketiga;
3.
Penanggungan diiberikan
demi kepentingan kreditur;
4.
Borg
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, kalau debitur wanprestasi;
5. Ada
perjanjian bersyarat.
Mengenai penanggungan (borgtocht), Sri Soedewi (Ibid)
mengatakan bahwa tujuan dan isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan
untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok. Adanya penanggungan itu
dikaitkan dengan perjanjian pokok, mengabdi pada perjanjian pokok. Maka dapat
disimpulkan bahwa perjanjian penanggungan itu bersifat accesoir.
Lebih lanjut, mengenai sifat accesoir dari
penanggungan, dari beberapa ketentuan undang-undang dapat disimpulkan bahwa
penanggungan adalah bersifat accesoir, dalam arti senantiasa dikaitkan dengan
perjanjian pokok (Ibid, hal. 82),
antara lain:
1. Tidak ada
penanggungan tanpa adanya perutangan pokok yang sah;
2.
Besarnya penanggungan tidak
akan melebihi besarnya perutangan pokok;
3.
Penanggung berhak
mengajukan tangkisan-tangkisan yang bersangkutan dengan perutangan pokok;
4.
Beban pembuktian yang
tertuju pada si berutang dalam batas-batas tertentu mengikat juga si
penanggung;
5. Penanggungan
pada umumnya akan hapus dengan hapusnya perutangan pokok.
Dalam kedudukannya sebagai perjanjian yang
bersifat accesoir maka perjanjian penanggungan, seperti halnya
perjanjian-perjanjian accesoir yang lain, akan memperoleh akibat-akibat hukum
tertentu:
1. Adanya
perjanjian penanggungan tergantung pada perjanjian pokok;
2.
Jika perjanjian pokok itu
batal maka perjanjian penanggungan ikut batal;
3.
Jika perjanjian pokok itu
hapus, perjanjian penanggungan ikut hapus;
4. Dengan
diperalihkannya piutang pada perjanjian pokok, maka semua perjanjian-perjanjian
accesoir yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih.
Akan tetapi, ada pengecualian atas sifat
accesoir tersebut, yaitu orang dapat mengadakan perjanjian penanggungan dan
akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya dibatalkan, jika pembatalan
tersebut sebagai akibat dari eksepsi yang hanya menyangkut diri pribadi
debitur. Misalnya, perjanjian yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa
dimintakan pembatalan, sedang perjanjian penanggungannya tetap sah.
Sedangkan ditinjau dari sifat jaminan
penanggungan, Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. (Ibid, hal. 83) menjelaskan bahwa jaminan
penanggungan tergolong jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang
pihak ketiga yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi.
Pada jaminan yang bersifat perorangan, pemenuhan prestasi hanya dapat
dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau
penanggungnya.
Yang dapat bertindak sebagai penanggung (borg) tidak hanya orang saja, tetapi
badan hukum juga dapat bertindak sebagai penanggung. J. Satrio (Ibid, hal. 219), sebagaimana kami
sarikan, mengatakan bahwa pada asasnya sebenarnya tidak ada halangan untuk
menerima badan hukum sebagai pihak yang memberikan penanggungan, tetapi ada
beberapa faktor khusus yang perlu mendapat perhatian. Hal-hal yang harus
diperhatikan seperti apakah dalam anggaran dasarnya ada ketentuan yang melarang
untuk menjadi penanggung, apakah perikatan yang hendak dijamin dengan
penanggungan oleh badan hukum ini selaras dengan maksud dan tujuan badan hukum,
serta perlu diperhatikan siapa yang menurut anggaran dasar badan hukum yang
bersangkutan berwenang untuk mewakili badan hukum dalam memberikan
penanggungan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
1. J.
Satrio. 1996. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi: Tentang Perjanjian
Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. PT Citra Aditya Bakti.
2. Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan. 2001. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum
Jaminan dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset Yogyakarta.
2.
Judul :
Hukum Jaminan Perseorangan
Sumber : kuliahade.wordpress.com/.../hukum-jaminan-jaminan-...
Diunduh : Rabu, 26 Nopember
2014
A. ISTILAH DAN PENGERTIAN
JAMINANPERORANGAN
Istilah jaminan perorangan
berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah
jaminan imateriil.
Pengertian jaminan
perorangan menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, mengartikan jaminan imateriil
(perorangan) adalah:
“Jaminan yang menimbulkan
hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap
debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya”.
Unsur jaminan perorangan,
yaitu:
1.
mempunyai hubungan langsung
pada orang tertentu
2.
hanya dapat dipertahankan
terhadap debitur tertentu; dan
3.
terhadap harta kekayaan
deitur umumnya.
Soebekti mengartikan
jaminan perorangan adalah:
“Suatu perjanjian antara
seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya
kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si
berhutang tersebut”
Menurut Soebekti juga,
bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si berhutang,
yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta
benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan
perihal pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
B. JENIS-JENIS JAMINAN
PERORANGAN
1. jaminan
penanggungan (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur
2. jaminan
garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggung jawab guna
kepentingan pihak ketiga.
3. Jaminan
Perusahaan
Dari jenis jaminan
perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang
berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank.
C. PENANGGUNGAN UTANG
1. Pengertian dan Sifat
Penanggungan Utang
Perjanjian penanggungan
utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Yang
diartikan dengan penanggungan adalah:
“Suatu perjanjian, di mana
pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi
perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya” (Pasal 1820
KUH Perdata).
Apabila diperhatikan
definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam
perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga.
Kreditur di sini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang,
sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari
kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur
kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya.
Alasan adanya perjanjian
penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan
kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara
penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku
pemegang seham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin
hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin
hutang perusahaan cabang.
Sifat perjanjian
penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian
pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur
dengan kreditur.
2. Akibat-akibat
Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Pada prinsipnya, penanggung
utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur
lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang
kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya
(Pasal 1831 KUH Pedata).
Penanggungan tidak dapat
menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual untuk
melunasi utangnya jika:
a.
Ia (penanggung utang) telah
melepasakan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu
disita dan dijual;
b.
Ia telah mengikatkan
dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung menanggung; dalam hal
itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung
menanggung;
c.
Debitur dapat mengajukan
suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
d.
Debitur dalam keadaan
pailit; dan
e.
Dalam hal penanggungan yang
diperintahkan hakim (Pasal 1832 KUH Perdata).
3. Akibat-akibat
Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung
Hubungan hokum antara
penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya
pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut
kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada
kreditur. Di samping penanggungan utang juga berhak untuk menuntut:
a.
Pokok dan bunga;
b.
Pengantian biaya, kerugian,
dan bunga.
Di samping itu, penanggung
juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan
dari suatu perikatan, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
a.
Bila ia digugat di muka
hakim untuk membayar;
b.
Bila debitur berjanji untuk
membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu;
c.
Bila utangnya sudah dapat
ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya
d.
Setelah lewat sepuluh
tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk
pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga
tidak dapat diakhir sebelum lewat waktu tertentu.
Hubungan antara para
penanggung dengan debitur disajikan berikut ini. Jika berbagai orang telah
mengikatkan dirinya sebagai penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang
yang sama, maka penanggung yang melunasi hutangnya berhak untuk menuntut kepada
penanggung yang lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
4. Hapusnya Penanggungan
Utang
Hapusnya penanggungan utang
diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata. Di dalam Pasal
1845 KUH Perdata disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan,
hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya
perikatan lainnya. Pasal ini menunjuk kepada Pasal 1381, Pasal 1408, Pasal
1424, Pasal 1420, Pasal 1437, Pasal 1442, Pasal 1574, Pasal 1846, Pasal 1938,
dan Pasal 1984 KUH Perdata.
Di dalam Pasal 1381 KUH
Perdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang,
yaitu pembayaran; penawaran pembayaran tunai; diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan; pembaruan utang; kompensasi; pencampuran utang; pembebasan utang; musnahnya
barang yang terutang; kebatalan atau pembatalan; dan berlakunya syarat
pembatalan.
3.
Judul :
Pemberian Kredit dan Jaminan Kredit Perbankan
Sumber :
lib.ui.ac.id
Penulis : lib
ui ac id
Diunduh : Kamis,
4 Desember
2014
JAMINAN PERORANGAN
Jaminan immaterial (perorangan) adalah jaminan
yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya (menurut Sri Soedewu Masjhoen Sofwan).
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur)
dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang
(debitur). Ia bahkan dapat diadakan diluar (tanpa) siberhutang tersebut.
(menurut Subekti)
Unsur jaminan perorangan :
- Mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu
- Hanya dapat dipertahankan pada debitur tertentu
- Terhadap harta kekayaan debitur umumnya.
Para pihak dalam perjanjian penangungan
hutang adalah :
- Debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang / kredit dari kreditur
- Kreditur adalah orang yang meminjamkan uang pada debitur
- Pihak ketiga adalah orang yang akan manjadi penanggung utang debitur kepada kreditur apabila debitur tidak memenuhi prestasinya (wanprestasi)
Garansi bank adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan
oleh bank atau oleh lembaga keuangan non bank yang mengakibatkan kewajiban
membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak penerima jaminan
cidera janji.
4.
Judul :
Pemberian Kredit dan Jaminan Kredit Perbankan
Sumber : lib.ui.ac.id
Penulis :
Diunduh : Kamis,
4 Desember
2014
a. Jaminan perorangan
Istilah jaminan perorangan berasal dari kata
borgtocht, ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan imateriil. Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan mengartikan jaminan imateriil (perorangan) adalah
jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya
dapat dipertahankan terhadap
debitur tertentu, terhadap harta kekayaan
debitur umumnya.53 Jaminan perorangan
atau jaminan pribadi (personal guaranty), yaitu
jaminan seseorang pihak ketiga
yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya
kewajiban-kewajiban si debitur.
Jaminan ini dapat dilakukan tanpa sepengetahuan
si debitur.
Menurut Subekti, jaminan perorangan adalah suatu
perjanjian antara
seorang berpiutang atau kreditur dengan seorang
ketiga yang menjamin
dipenuhinya kewajiban-kewajiban si berhutang
atau debitur.54 Dengan demikian
jaminan perorangan merupakan jaminan yang
menimbulkan hubungan langsung
dengan orang tertentu atau pihak ketiga, artinya
tidak memberikan hak untuk
didahulukan pada benda-benda tertentu karena
harta kekayaan pihak ketiga
tersebut hanyalah merupakan jaminan bagi
terselenggaranya suatu perikatan. Ciriciri
jaminan perorangan adalah:55
1. Mempunyai hubungan langsung dengan orang
tertentu;
2. Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur
tertentu;
3. Seluruh harta kekayaan debitur menjadi
jaminan pelunasan hutang, misalnya
borgtocht;
4. Menimbulkan hak perseorangan yang mengandung
asas kesamaan atau
keseimbangan (konkuren);
5. Jika suatu saat terjadi kepailitan, maka
hasil penjualan dari benda-benda
jaminan dibagi diantara para kreditur seimbang
dengan besarnya piutang
masing-masing (Pasal 1136 KUH Perdata).
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik
BalasHapusContact Details:
e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
WhatsApp:::+6282274045059
Company::Iskandar Lenders"""""
Loan Amount:::Rp.700juta
Name:::::Angga Annisa
Country::::Indonesia
Occupation:Trader
Year:April,2020
Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar